Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 September 2019
Waktu Baca: 3 menit
0
kapan waktu berhubungan badan sesuai islam, berhubungan intim setelah haid, berhubungan intim setelah mandi wajib
277
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?
2. Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
3. Istri Segera Memenuhi Hasrat Suami

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?

Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan:

  1. Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai
  2. Setelah istri mandi wajib/janabah

Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:

Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:

Majelis ilmu di bulan ramadan

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)

Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri

Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,

قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن

“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]

Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabah

Ibnu Katsir berkata:

فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال

“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:

أي: اغتسلن

“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]

Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:

و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة

“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]

Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?

Istri Segera Memenuhi Hasrat Suami

Walaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.

“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]

Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. 

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]

Baca Juga:

  • Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah
  • Istri yang Taat Suami Dijamin Surga
  • Hadits Lemah: Pakailah Kain Penutup Ketika Berjimak Dengan Istri

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id 

Tags: berjimakbersucidarah haidfikihfikih haidfikih ibadahfikih jimakHaidhubungan intimhubungan suami istriistrijimakmandi wajibpernikahanrumah tanggasuamiwanita haid
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
kewajiban menuntut ilmu agama, 10 hadits tentang menuntut ilmu, hadits shahih menuntut ilmu, sebutkan tentang keutamaan orang yang menuntut ilmu berdasarkan hadits, hadist menuntut ilmu beserta latinnya, hadits tentang keutamaan menuntut ilmu beserta latinnya, ayat alquran tentang menuntut ilmu dan mengamalkannya, tujuan mempelajari ilmu agama

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah