Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
24 November 2019
di Fikih dan Muamalah
Waktu Baca: 4 menit
0

Daftar Isi

  • Menarik Satu Jamaah di shaf depan
    • Penjelasan 1
    • Penjelasan 2
    • Penjelasan 3
  • Berdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?
  • Catatan Kaki

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)

[lwptoc]

Menarik Satu Jamaah di shaf depan

Bolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya?

Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di depannya agar bisa membuat shaf berdua dengannya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:

Penjelasan 1

Hadits-hadits yang menyebutkan untuk “menarik” jamaah di depannya adalah tambahan yang lemah (dha’if), yaitu hadits yang diriwayatkan dari sahabat Wabishah radhiyallahu ‘anhu, karena ada perawi yang bermasalah. Terdapat tambahan yang dha’if, yaitu:

ألا دخلت في الصف ، أو جذبت رجلا يصلي معك

“Untuk masuk ke dalam shaf (di depannya), atau menarik seseorang agar shalat bersamamu.” [1]

Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?

Penjelasan 2

Menarik satu orang dari shaf akan menyebabkan celah di shaf orang tersebut. Sedangkan yang disyariatkan adalah menutup celah di shaf. 

Penjelasan 3

Hal ini akan mengganggu konsentrasi orang yang ditarik dari shaf, dan juga menyebabkan orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan berada di shaf bagian depan. Apalagi sebagian besar orang yang ditarik itu berada di shaf yang tepat di belakang imam.

Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat

Berdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?

Jika ada dua orang yang terlambat, dan ada satu celah di shaf di depannya, manakah yang lebih afdhal: dia membuat shaf baru berdua di belakang atau salah satu mengisi celah, dan yang lain shalat jamaah sendirian di belakang shaf?

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah menyusun shaf berdua di belakang shaf yang sudah ada, meskipun shaf di depannya tersebut masih ada satu celah kosong. Hal ini karena menutup celah shaf itu hukumnya mustahab (dianjurkan), sedangkan membuat shaf berdua (dan tidak sendirian) hukumnya wajib.

Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Siapa saja yang menyambung shaf, Allah Ta’ala akan menyambungnya. Siapa saja yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, shahih)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutup celah di shaf. Oleh karena itu, dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah salah satu di antara keduanya masuk ke shaf untuk menutup celah, sedangkan satu orang yang lain, menyusun shaf sendiri di belakang shaf yang sudah ada. Wallahu Ta’ala a’lam.

Semisal dengan permasalahan ini adalah jika ada dua orang saja di satu shaf, lalu ada satu orang di shaf depannya meninggalkan shaf karena ada ‘udzur (misalnya, karena buang angin sehingga batal shalatnya). Maka salah satu di antara keduanya maju ke depan untuk menutup celah shaf yang ada, sedangkan satu orang lainnya menjadi sendirian di belakang shaf. Dan satu orang yang menjadi sendirian di belakang shaf ini tetap menyempurnakan shalatnya di belakang jamaah, dan shalat jamaahnya tetap sah. Hal ini karena status dia mendapatkan ‘udzur dan dia pun tidak melakukan kecerobohan sehingga hanya sendirian di belakang shaf. Wallahu a’lam. [2]

Baca Juga:

  • Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyuk
  • Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

[Selesai]

***

@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, 2: 245; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 22: 145; dan Al-Baihaqi, 3: 105. Lihat Al-Irwa’, 2: 326.

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 144-149 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Tags: cara shalatfikih shalat berjamaahfikih shalat jamaahmerapikan shafpanduan shalatposisi makmumshafshaf penuhshaf shalatshalat berjamaahshalat sendiriantata cara shalattuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

oleh Muhammad Idris, Lc.
18 November 2023
0

Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan...

Hukum Pernikahan Beda Agama

Hukum Pernikahan Beda Agama

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
5 November 2023
0

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang bisa menjadi salah satu jalan ketenangan bagi seorang hamba. Sebagaimana...

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Artikel Selanjutnya

Mereka yang Beramal karena Omongan Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah