Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 November 2019
di Fikih Ibadah
Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan Ulama Mengenai Permasalahan Ini
    • Pendapat Pertama
    • Pendapat ke Dua
    • Pendapat ke Tiga
  • Pendapat yang Paling Kuat dan Alasannya

Setelah sebelumnya dijelaskan secara rinci mengenai Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah kali ini kita akan membahas secara berseri penjelasan jika seorang makmum shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuh

[lwptoc]

Penjelasan Ulama Mengenai Permasalahan Ini

Ketika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut? 

Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

Pendapat Pertama

Seseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah. 

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,

فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ

“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)

Al-Baghawi rahimahullah berkata, 

“Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)

Baca Juga: Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

Pendapat ke Dua

Shalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.

Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah. 

Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)

Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,

خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)

Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini. 

Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini. 

Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Pendapat ke Tiga

Pendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.

Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf. 

Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah. 

Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

Pendapat yang Paling Kuat dan Alasannya

Pendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:

Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi. 

Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)

Juga firman Allah Ta’ala, 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,

لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”

Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini. 

Baca Juga:

  • Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat
  • Keutamaan Shaf Pertama

(Bersambung)

***

@Jogja, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Mata Pengkhianat. Siapakah mereka?

Mata Pengkhianat

Komentar 10

  1. Ibnu says:
    6 tahun yang lalu

    Ijin simpan mas

    Reply
  2. Raja says:
    5 tahun yang lalu

    ﷽
    Apakah sudah ada pembahasan lanjutan nya ya akhi admin ?

    Reply
  3. Asmadi says:
    4 tahun yang lalu

    Terima kasih penjelasannya. Mohon izin ngopy.

    Reply
  4. Hafiz says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim izin share

    Reply
  5. Ummu Zaid says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan ibu2 yg sholat berjamaah (tarawih mislanya) sambil menjaga anak shafnya menyendiri walopun shaf depan belum penuh?

    Reply
  6. Budi prayitno says:
    3 tahun yang lalu

    Mohon dijelaskan teknis memulai shof wanita dari belakang ke depan, krn justru jamaah wanita yg baru datang tentu akan kesulitan untuk masuk ke shof depan krn terhalang oleh shof yg belakang yg sdh terbentuk rapat.
    (Semisal kondisi tabir jamaah wanita dengan jamaah laki-laki kurang sempurna)
    Jazakallah khoiron

    Reply
  7. Suharmin syukur says:
    3 tahun yang lalu

    Maaf ustd bisa d cantumkan referensinya?

    Reply
  8. jayo says:
    2 tahun yang lalu

    ka izin copy yak

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Silakan, dengan tetap mencantumkan sumber tulisan.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah