Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
6 Juli 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.

Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:

Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.

Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.

Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.

Keempat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.

Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Diselesaikan di sore hari menjelang ashar, Rotterdam NL, 12 Sya’ban 1439/ 29 April 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 454-456 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).

ShareTweetPin6
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah