Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 April 2019
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
  • 2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini.

1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah

Pertanyaan:

“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”

Beliau menjawab:

“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).

Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.

Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di Rumahnya

2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.

Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”

Beliau menjawab:

“Baik, saya jawab:

إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع

“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya.

Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan!

Baca Juga: Melihat Muslimah Yang Berbusana Menarik

Oleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»

“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.

Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya.

Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.

Baca Juga:

  • Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”
  • Peran Wanita Dalam Dakwah

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Apakah Akan Sia-Sia Ibadah Tanpa Tauhid?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah