Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Cross Hijaber, Prilaku Menyimpang

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
25 Oktober 2019
Waktu Baca: 3 menit
0
Cross Hijaber
40
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Daftar Isi sembunyikan
1. Nikmat dan Manfaat Pakaian
2. Memakai Pakaian Khas Lawan Jenis
3. Islam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan Perempuan
4. Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas
5. Realita Berpakaian di Zaman Ini
6. Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !

 

Nikmat dan Manfaat Pakaian

Pakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, diantaranya:

  1. Menutupi aurat
  2. Melindungi diri dari panas dan dingin
  3. Perhiasan

Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Memakai Pakaian Khas Lawan Jenis

Namun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fithrah, diantara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.

Dari Ibnu Abbas berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. (HR. Bukhari)

Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)

Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, Ibnu Abi Jamrah 4/14)

Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan Jilbab

Islam Membedakan Pakaian Laki-Laki dan Perempuan

Islam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah hlm. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al Fauzan)

Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/146)

Aturan dalam Berpakaian Sesuai Ciri Khas 

  1. Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan:
    Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya.
  2. Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional dan lain sebagainya.
  3. Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya.

Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj

Realita Berpakaian di Zaman Ini

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.

Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.

Hati-Hati dengan Muslimah Gadungan !

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan:

  1. Agar saling mengenal antar sesama
  2. Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan.

Baca Juga:

  • Bagaimana Menyikapi Wanita Yang Enggan Berjilbab
  • Jilbab Yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan?

Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.

Oleh: Abu Ubaidah As Sidawi
Artikel: Muslim.Or.Id

Tags: akhwatakhwat gadunganakhwat muslimahcadarCross Hijabergenderhijab syar'ihijaberjilbaberMuslimahmuslimah gadunganniqabpenyimpangan genderpenyimpangan seksualpsikologi
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Artikel Terkait

Saat Futur Melanda

Saat Futur Melanda

oleh Fauzan Hidayat
7 Februari 2023
0

Bertambah dan berkurangnya iman adalah bagian dari sunatullah atas makhluk-Nya, yaitu manusia. Nikmat nafsu dan akal yang menjadi pembeda antara...

sumber kebahagiaan

Sumber Kebahagiaan Duniawi

oleh Fauzan Hidayat
30 Januari 2023
0

Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan

husnuzhan kepada Allah

Mukmin Harus Senantiasa Husnuzan kepada Allah Ta’ala

oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Januari 2023
0

“Dan fa`l (sikap optimis)  membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no....

Artikel Selanjutnya
Shalat Jama'ah Wajib di Masjid

Apakah Shalat Jama'ah Wajib di Masjid?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah