Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

“Cross Hijaber”, Perilaku Menyimpang

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
20 Oktober 2019
di Akhlak dan Nasihat
Cross Hijaber
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Nikmat dan manfaat pakaian
  • Memakai pakaian khas lawan jenis
  • Islam membedakan pakaian laki-laki dan perempuan
  • Aturan dalam berpakaian sesuai ciri khas 
  • Realita berpakaian di zaman ini
  • Hati-hati dengan muslimah gadungan!

Nikmat dan manfaat pakaian

Pakaian merupakan salah satu anugerah Allah, karena pakaian banyak sekali manfaatnya, di antaranya:

1) Menutupi aurat;

2) Melindungi diri dari panas dan dingin;

3) Perhiasan.

Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Memakai pakaian khas lawan jenis

Namun, Islam mengatur dalam berpakaian agar tidak melenceng dari norma dan fitrah, di antara aturan tersebut adalah tidak boleh berpakaian menyerupai pakaian ciri khas lawan jenis. Hal ini dilarang bahkan termasuk dosa besar serta pelakunya terancam dengan laknat Allah.

Ibnu Abbas berkata,

لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari)

Dalam masalah pakaian secara khusus, Abu Hurairah berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad dengan sanad shahih)

Hikmah dari larangan ini jelas yaitu mengeluarkan pelakunya dari karakter dan ciri khas asli yang diberikan oleh Allah. (Bahjah Nufus, karya Ibnu Abi Jamrah, 4: 14)

Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan Jilbab

Islam membedakan pakaian laki-laki dan perempuan

Islam telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, maka tidak boleh bagi kaum lelaki memakai pakaian yang merupakan ciri khas kaum hawa. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh kaum wanita berpakaian pakaian yg merupakan ciri khas pria, karena hal itu penyimpangan dari fithrah dan bukti kerusakan akal dan merupakam penyakit yang menjalar pada umat sekarang akibat ikut-ikutan dengan gaya barat sehingga tidak ada bedanya antara pria dan wanita dalam pakaian, gaya berjalan dan bicara! (Zinatul Marah Muslimah, hal. 45-46 oleh Syeikh Abdullah Al-Fauzan)

Adapun patokan masalah ini adalah pada kebanyakan penggunaan dan ciri khas bukan kepada selera hawa nafsu, sebab jika patokannya selera hawa nafsu maka nanti lelaki boleh memakai krudung dan cadar serta perempuan boleh memakai kopyah dan sorban. Tentu saja hal itu bertentangan dengan nash dan ijma’ (kesepakatan ulama). (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 22: 146)

Aturan dalam berpakaian sesuai ciri khas 

Syaikhuna Dr. Sami bin Muhammad As-Shuqayyir menjelaskan bahwa masalah ini dapat dipetakan menjadi tiga keadaan:

1) Pakaian yang merupakan khas perempuan. Maka tidak boleh dipakai kaum lelaki, seperti kerudung, cadar, dan sebagainya.

2) Pakaian yang merupakan khas lelaki. Maka tidak boleh dipakai perempuan, seperti celana jeans, songkok nasional, dan lain sebagainya.

3) Pakaian yang biasa dipakai keduanya, bukan ciri khas salah satu mereka, maka boleh dipakai keduanya, seperti sandal jepit dan sebagainya.

Baca Juga: Melamar Wanita yang Tidak Berjilbab atau Ber-tabarruj

Realita berpakaian di zaman ini

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum hawa masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya. Sehingga terkadang tak mampu dibedakan lagi mana yang pria dan mana yang wanita !!!.

Demikian pula, sungguh ironis orang pria tetapi berpakaian perempuan seperti para banci, bahkan lebih parah lagi, sekarang ada para penyusup yang dengan sengaja berkerudung dan bercadar lalu masuk ke majlis taklim untuk menodai citra hijab yang mulia dan membuat kerusakan kepada Islam.

Hati-hati dengan muslimah gadungan!

Oleh karena itu, kami nasehatkan kepada para akhwat saat di majlis taklim dan berkumpul sesama akhwat, hendaknya membuka cadar mereka dengan tujuan:

Pertama: Agar saling mengenal antar sesama;

Kedu: Agar ketahuan para penyusup yang ingin membuat kerusakan.

Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah.

Baca Juga:

  • Bagaimana Menyikapi Wanita yang Enggan Berjilbab
  • Jilbab yang Dibordir Termasuk Pakaian Perhiasan?

***

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As-Sidawi

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya
Shalat Jama'ah Wajib di Masjid

Apakah Shalat Jama'ah Wajib di Masjid?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah