Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Puasa 11 Muharram

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
10 September 2019
di Fatwa Ulama
puasa 11 muharram
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keumuman keutamaan puasa di bulan Muharram
  • Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.
  • Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi Yahudi

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu puasa sunnah adalah puasa ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Kita diperintahkan juga puasa Tasu’a yaitu tanggal 9 Muharram dengan tujuan menyelisihi Yahudi yang puasa juga tanggal 10 Muharram. Bagaimana dengan puasa tanggal 11 Muharram? Memang terdapat hadits bahwa cara menyelisinya Yahudi adalah puasa sebelum (9 Muharram) & sesudahnya (11 Muharram), akan tetapi sebagian ulama menilai hadits ini Dhaif.

Pendapat terkuat bahwa puasa tanggal 11 Muharram juga diperbolehkan dengan dalil keumuman keutamaan berpuasa di bulan Muharram, sehingga seseorang bisa berpuasa di tanggal 9, 10 & 11 Muharram, meskipun yang terbaik adalah puasa tanggal 9 & 10 saja.

Berikut pembahasannya:

Hadits yang menjelaskan puasa sebelum dan sesudah puasa ‘Asyura adalah sebagai berikut,

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Puasalah pada hari Asyura’ dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. (HR. Ahmad)

Hanya saja ulama ikhtilaf mengenai status hadits di atas. Hadits di atas didhaifkan oleh syaikh Al-Albani, Al-Mubarafkfury dll. Hadits ini dihasankan oleh syaikh Ahmad Syakir.

Apabila kita anggap hadits tersebut dhaif, bukan berarti tidak boleh puasa pada tanggal 11 Muharram. Puasa 11 Muharram diperbolehkan dengan alasan berikut:

Keumuman keutamaan puasa di bulan Muharram

Jadi boleh puasa tanggal berapa pun dengan patokan hadits keutamaan hadits ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (bulan) al-Muharram.” (HR.Muslim: 1163)

Bulan sebelumnya yaitu Dzulhijjah bisa saja 29 atau 30 hari, sehingga bisa jadi tanggal 11 adalah tanggal 10 Muharram. Jadi ini bentuk berjaga-jaga & kehati-hatian, terlebih apabila ada keragu-raguan.

Imam Ahmad berkata,

من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام

“Barangsiapa yang ingin puasa ‘Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 & 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10 & 11 Muharram).” (Al-Mughni 4/441)

Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?

Puasa tanggal 10 & 11 Muharram juga tercapai tujuan menyelisihi Yahudi

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berkata,

الأولى للإنسان أن يأتي بالتاسع مع العاشر، وإذا لم يأت بالتاسع فإنه يأتي بالحادي عشر مع العاشر؛ لأنه تحصل به المخالفة

“Lebih baik bagi manusia adalah tanggal 9 & 10. Apabila tidak bisa, maka ia puasa 10 & 11 agar terjadi maksud menyelisihi Yahudi.” (sumber: ar.islamway.net/fatwa/30284)

Demikian lah puasa tanggal 11 Muharram tidak lah terlarang dengan dalil-dalil di atas dan boleh puasa 9, 10 & 11 Muharram sekaligus.

CATATAN:

  1. Terdapat hadits shahih yang menyatakan puasa itu dianjurkan pada tanggal 9 & 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun bersabda,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“. Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [HR. Muslim. No.1134]

Sehinggal beberapa ulama menyatakan bahwa lebih baik puasa tanggal 9 & 10 Muharram. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,

وصوم التاسع مع العاشر أفضل، وإن صام العاشر مع الحادي عشر كفى ذلك، لمخالفة اليهود، وإن صامهما جميعًا مع العاشر فلا بأس؛ 

“Puasa 9 & 10 Muharram lebih baik, apabila puasa pada tanggal 10 & 11 maka sudah mencukupi untuk menyelisihi Yahudi, apabila puasa semuanya (9,10, & 11) maka tidak apa-apa.” [sumber: binbaz.org.sa/fatwas/12711]

  1. Apabila tidak bisa puasa tanggal 9 Muharram, maka puasa tanggal 10 Muharram SAJA tidak mengapa

Al-Mawardi berkata,

لا يكره إفراد العاشر بالصيام على الصحيح من المذهب ، ووافق الشيخ تقي الدين [ابن تيمية] أنه لا يكره

“Tidak makruh apabila hanya puasa tanggal 10 Muharram saja menurut pendapat terkuat, inilah yang disetujui oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya hal tersebut tidaklah makruh.” [Al-Inshaf 3/346]

Demikian semoga bermanfaat

Baca Juga:

  • 11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram
  • Banyak Puasa di Bulan Muharram, Adakah Tuntunan?

—

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Shalat Ba’diyah Jum’at: Dua atau Empat Raka’at?

Komentar 4

  1. Basri says:
    7 tahun yang lalu

    maa Syaa Allah.. ilmu

    Reply
    • Margono says:
      4 tahun yang lalu

      Ijin save n share

      Reply
  2. Nanang says:
    6 tahun yang lalu

    Tolong kasih penjelasan tentang niat puasa tanggal 11 muharram

    Reply
  3. Nurin says:
    4 tahun yang lalu

    Niat untuk puasa 11 Muharram sama dengan 10 Muharram ke?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah