Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Ba’diyah Jum’at: Dua atau Empat Raka’at?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
11 September 2019
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.

Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)

Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.

Baca Juga: Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat

Adapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)

Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ

“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)

Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Dari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah.

Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].

Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.

Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?

Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.”

Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)

Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, Ibnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.

Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Syaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,

“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع

“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)

Baca Juga:

  • Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah
  • Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, 2: 338 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya

Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu Kesehatan

Komentar 4

  1. Diana says:
    5 tahun yang lalu

    assalamualaikum, izin bertanya, apakah wanita juga boleh melaksanakan sholat badiyah Jum’at, mengingat wanita tidak diwajibkan untuk sholat jum’at ?

    Reply
  2. Rindho Tias Perwira says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, izin bertanya
    nomor hadist” yang di sebut di atas, setelah aku cek di beberapa sumber tidak berbunyi spt itu
    mohon koreksi jika saya salah

    Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)
    -https://www.hadits.id/hadits/muslim/881
    -https://carihadis.com/Shahih_Muslim/881
    -https://tafsirq.com/hadits/muslim/881

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)
    -https://tafsirq.com/hadits/bukhari/937
    -https://www.hadits.id/hadits/bukhari/937
    -https://carihadis.com/Shahih_Bukhari/937

    Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)
    -https://www.hadits.id/hadits/muslim/729
    -https://carihadis.com/Shahih_Muslim/729
    -https://tafsirq.com/hadits/muslim/729

    Reply
    • Rindho Tias Perwira says:
      5 tahun yang lalu

      adanya di Hadits Sunan Abu Dawud No. 956 – Kitab Shalat
      -https://www.hadits.id/hadits/dawud/956

      Hadits Shahih Al-Bukhari No. 885 – Kitab Jum’at
      -https://www.hadits.id/hadits/bukhari/885

      Reply
  3. Adi Tsauban says:
    1 tahun yang lalu

    barakallahu fiikum wajazakamullahu khairan..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah