Prank secara bahasa dalam kamus artinya:
“kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]
Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.
Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)
Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti
Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
- Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut
- Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas
- Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu
- Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain
- Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank
Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau Bercanda
Terdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]
Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]
Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,
ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]
Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,
ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ
“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]
Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan Islam
Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Baca Juga:
Demikian semoga bermanfaat
@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – Pomala
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
terimakasih atas penjelasan nya … dan cukup jelas
Assalamu Alaik
bapak saya kerja di perusahaan. Dia kerjanya menjadi penerjemah teks dan lisan. Diantara pekerjaannya adalah mengajar bahasa jepang. Murid muridnya setelah diajarkan bahasa jepang akan pergi ke jepang yang merupakan negara kafir. Apakah penghasilannya haram?,
Penghasilan bapak Anda halal
Assalamualaikum pak ustad. Mengenai posting ini, saya jadi penasaran, bagaimana hukumnya bila seorang menghasilkan uang melalui prank? Misal seperti para youtuber dimana kebanyakan mereka mengisinya dengan berbagai video prank. Lalu tentunya dari banyaknya viewslah yang membuat mereka dapat menghasilkan uang. Jadi bagaimana hukumnya pak ustad? Terima kasih. Wassalamualaikum.
Wa’alaikumussalam, berarti menghasilkan uang dari perbuatan dosa.
Izin share ustadz
Assalaamu’alaikum. Afwan, kitab yang membahas terkait larangan prank ini kitab apa yah?
Wa’alaikumussalam, baca kitab Al Mizah fi Sunnah
paling juga dikatain baper,dan bahkan kata “MAAF” ilang entah kemana
Jangan sering mensembunyi kan barang kawan Karan kawan tidak mau percaya lagi sama kita apa bila kita sering mensembunyi barang berharga suatu saat kita pasti butuh pertolongan dari kawan bisa saja kawan kita sendiri udah tidak percaya lagi sama kita Karan sering berkata bohong di dalam hidup ke jujuran sangat penting percuma pintar rajin kalok sering berbohong gak ada guna nya
Mau nanya pak ustad kalo sering chat prank ke perempuan yang open b.o dosa ga pak ustad