Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bermain Catur dalam Pandangan Islam

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
3 Februari 2013
di Fikih
hukum bermain catur
Share on FacebookShare on Twitter

Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang sia-sia. Perkataan ulama ini menandakan bahwa Islam sangat menghargai waktu. Jika hanya termenung menunggu hingga ‘skak – ster’, tanpa ada faedah manfaat, maka tentu hal ini sia-sia. Apalagi jika permainan semacam itu meninggalkan kewajiban semisal shalat lima waktu, maka tentu dihukumi haram.

Pembahasan kali ini akan mengupas permasalahan seputar hukum bermain catur. Moga bisa jadi renungan.

[lwptoc]

 

Hukum Bermain Catur

Mengenai hukum bermain catur, dapat dirinci menjadi dua:

1. Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا

“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Jika demikian, jika bermain catur sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid –bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi. Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat.

2. Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, hukumnya tetap haram. Demikian pendapat mayoritas ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa dari ulama saat ini seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.

Pendapat kedua, hukumnya tidak haram. Demikian disebutkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti ulama belakangan seperti Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Al Halal wal Haram.

Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut.

ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير

“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh guru kami Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).

Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:

عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)

Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Sedangkan ulama yang membolehkan permainan catur beralasan bahwa Asy Sya’bi –ulama terkemuka di masa silam- pernah bermain catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah yang mengharamkan catur dengan alasan:

1. Meskipun hadits yang melarang adalah dho’if, namun terdapat dalil dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib yang berisi pengingkaran beliau. Inilah pemahaman secara tekstual dari dalil tersebut.

2. Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106). Patung catur termasuk dalam gambar tiga dimensi dan terlarang pula berdasarkan hadits ini. Demikian alasan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.

3. Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1) tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta, (2) tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Namun syarat ini jarang dipatuhi oleh pemain catur sebagaimana kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika membantah pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram yang membolehkan permainan catur. Jika syarat di atas jarang dipatuhi, bagaimana mungkin kita katakan boleh-boleh saja bermain catur?

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur tetap dinilai haram oleh mayoritas ulama meskipun tidak terdapat hal-hal yang terlarang. Dilarang demikian karena catur sering melalaikan dari berdzikir pada Allah, melalaikan dari shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian dan hal ini berbeda dengan permainan dadu apabila dadu tersebut disertai adanya taruhan. Namun jika permainan catur dan dadu sama-sama memakai taruhan, catur dinilai lebih jelek” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Bermain Catur Termasuk Maysir

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Maysir sebenarnya lebih umum dari berjudi.

Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Sebagai penutup kami sampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika Anda ingin baik, maka jauhilah hal yang tidak bermanfaat. Moga Allah beri taufik dan hidayah.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Akibat Tidak Amanah dalam Kepemimpinan

Komentar 32

  1. Adien says:
    13 tahun yang lalu

    ustd kalau bermasin catur sambil menunggu waktu sahur boleh gak soalnya takut kesiangan yang terlebih dahulu sudah baca quran sebelumnnya…!

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Adien, sdh dijelaskan di atas. Baca Quran lebih banyak lebih baik.

      Reply
  2. Fajar Setiawan says:
    13 tahun yang lalu

    Ustadz… mengapa Allah ciptakan catur??

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Fajar:
      Sama jawabannya untuk “Kenapa Allah ciptakan neraka?” “Kenapa Allah ciptakan setan?”

      Reply
      • Cokro says:
        4 tahun yang lalu

        Catur bukan Ciptaan Allah. Catur dari hasil pemikiran yg pertama ( manusia ) buat.

        Reply
      • Zozo says:
        2 tahun yang lalu

        klo hal yang melalaikan itu banyak ga cuma catur, bahkan bekerja bisa melalaikan ibadah

        catur dianggap seperti judi? darimana logikanya? catur itu menggunakan otak dan berpikir bukan kyk main togel

        hati2 kalau menghukumi sesuatu, jgn membuat sesuatu yg mubah menjadi haram karena tidak memahami konteks

        Reply
  3. abdul says:
    13 tahun yang lalu

    Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

    Dari artikel ‘Bermain Catur dalam Pandangan Islam — Muslim.Or.Id’
    mf mau nanya :
    apakah berarti alat2 musik juga mayshir, ustadz ?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Abdul

      Dari pengertian umum bisa masuk, namun yang dimaksud secara khusus maysir seperti kata Imam Malik. Wallahu a’lam.

      Reply
  4. Rifki says:
    13 tahun yang lalu

    Ustadz, bagaimana hukum usaha pemancingan. semata-mata dgn niat refreshing?
    bukankah Islam membolehkan berburu? akan tetapi di sini berburu dgn membayar uang terlebih dahulu.

    saya sangat mohon tanggapannya ustadz

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Rifki

      Coba dijelaskan bagaimana usaha pemancingannya?

      Reply
  5. feryanto says:
    13 tahun yang lalu

    Pak ustadz, kalau olahraga catur bagaimana

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Feryanto

      Sama dengan bahasan di atas, tdk boleh

      Reply
      • rudi says:
        7 tahun yang lalu

        ust. kalau untuk mengasah otak, karena catur salah satu cara termudah untuk mengasah otak..
        dan biayanya ekonomis,

        Reply
  6. feryanto says:
    13 tahun yang lalu

    Ustadz, bagaimana hukumnya utk catur yg dipertandingkan.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Feryanto

      Jadinya itu pertandingan yang haram berdasarkan artikel di atas.

      Reply
  7. Oka Purnama says:
    13 tahun yang lalu

    Terima kasih…

    Reply
  8. Rachmad says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb..
    Bagaimana kalau di setiap bermain catur kita tetap berdzikir guna mengingat Allah yg hnya kpd-Nyalah kita d kmbalikan..
    Wahai Ustadz yg saya hormati..
    Soalnya di daerah saya d waktu mnjelang Adzan mereka semua berhenti bermain catur dan mmbubarkan prtemuan/perkumpulan saat itu dan kbanyakan mereka smua mlaksanakan sholat,, dan saya juga merasakan khangatan silaturahmi di saat bermain catur..
    bagaimanakah pndapat Ustadz..?? saya mohon pnjelasannya ya Ustadz..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Rachmad
      Orang yang sedang main catur tidak mungkin pada saat yang bersamaan berdzikir kepada Allah. Karena dia pasti memikirkan strategi bagaimana supaya menang.
      Menjalin keakbraban banyak caranya, hindari cara yang haram.

      Reply
      • Rachmad says:
        13 tahun yang lalu

        @Yulian
        Alhamdulillah..
        saya dri dulu memang tdk prnah brdzikir di saat bermain catur kcuali di saat genting/tegang2nya.. Namun karena mengetahui pndapat2 para ulama ini untuk kdepannya jikalau mmang mubah saya usahakan tuk brdzikir di sela2 berfikir..

        Nah untuk pembahasan hadis di atas,, apabila hadis

        “Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215)

        itu dho’if.. brarti hanya hadis ini

        “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212)

        yg paling tepat untuk pembahasan kali ini..

        nah kan buah catur saat ini tdk mnyerupai makhluk atau bisa di katakan sperti sprti kayu yg tak brbentuk kcuali pada buah kuda,, mngkin apabila bentuk kuda tsb dirusak/dirubah bentuk maka tdk ada buah catur yg sprti brhala,, slain itu tdk ada perintah larangan mmainkan catur dalam hadis ’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu tsb..

        Dan di antara sahabat dan tabi’in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin ‘Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.

        —

        Yulian saudara muslimku,, saya masih banyak kekurangan dalam memahami hukum bermain catur ini,, mohon di benahi dan di beri masukan mengenai pendapat saya ini.. Jazakallah khairan~

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          13 tahun yang lalu

          #Rachmad
          Penjelasan di atas sudah mencukupi walhamdulillah. Silakan dibaca untuk mencari kebenaran bukan mencari pembenaran.
          Kalau anda meminta masukan dari saya, maka saya sarankan untuk meninggalkan main catur.

          Reply
          • Rachmad says:
            13 tahun yang lalu

            @Yulian
            dari penjelasan yg ada,, saya mendapati tidak ada larangan bermain catur yang mutlak,, berbeda dengan hukum menggambar makluk bernyawa dan mendengarkan musik yang begitu mutlak larangannya,, jadi saya masih bingung mengambil keputusan tentang catur ini,, soalnya kalau yg membuat kita lalai sholat dan meninggalkan kewajiban itu kan orangnya,, dan orangnyalah yg harus di salahkan bukan permainannya..
            Dan mungkin saat ini inshaAllah yg trbaik mniinggalkan prmainan catur sampai menemukan pemahaman yg pling tepat..

  9. Mikail Omar says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Ustad izin posting ulang untuk feed Ane ya ?

    Reply
  10. Bang Udin says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
    Izin bertanya ustadz,
    Bagaimana dengan bermain game, saya terkadang bermain game untuk refreshing dan mencairkan kepenatan dikala banyak tekanan setelah bekerja, namun tidak pernah menghalangi saya dalam menjalankan perintah wajib, ketika waktu 15 menit menjelang adzan misalnya, saya biasanya sudahi dan langsung menuju mesjid berusaha belajar untuk menunggu waktu adzan berkumandang..

    Dengan aktivitas tersebut, bagaimana hukumnya menurut ustadz, apakah masih diperbolehkan.?

    Karena menurut saya hampir semua urusan dunia itu melalaikan, bukan hanya main game saja, tergantung ketaaatan kita kepada Allah.

    Sangat ditunggu jawabannya Ustadz, terima kasih.

    Reply
  11. Anonim says:
    4 tahun yang lalu

    Jadi, Berdasarkan apa yang tertulis
    Catur yang di dalamnya terdapat:
    1. gambar makhluk hidup
    2. taruhan
    3. permusuhan
    4. tindak kejahatan lainnya

    dan/atau pemainnya:
    1. Melalaikan sholat dan perintah wajib lainnya
    2. Melalaikan dari mengingat Allah
    Maka Haram

    dengan begitu
    catur yang di dalamnya *tidak* terdapat:
    1. Gambar/patung makhluk hidup
    2. taruhan
    3. permusuhan
    4. tindak kejahatan lainnya

    dengan syarat
    1. pemainnya tidak melalaikan sholat dan kewajiban lainnya
    2. pemain tidak lalai dari mengingat Allah.
    maka apakah bukan lagi haram?

    Reply
  12. Ryan says:
    4 tahun yang lalu

    Ustad kalo bermain halma dgan anak2 bagaimana hukumnya?

    Reply
  13. Tholibul ilmi says:
    4 tahun yang lalu

    Kenapa ambil dari pendapat tokoh bidaah/ikhwan muslimin yusuf qadrawi? Banyak fatwa dia menyeleweng seperti berjabat dengan jantina berbeza dengan sarung tangan

    Reply
  14. aziz says:
    4 tahun yang lalu

    klo saya fikir itu emang ada benarnya sih . coba kalo kita diminta pertanggung jawaban tentang waktu yg diberikan Allah pada kita. apa jawaban kita? dengan perbandingan pahala dan siksa itu banyak mananya.. gak usah pusing coba tanya pasien di ruang ICCU Rumah sakit, seandainya mereka dikasih sehat apa yg akan mereka lakukan?

    Reply
  15. Ahmad says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wa barokaatuh
    Afwan ana cuma mau menambahkan berdasarkan yang ana lihat dan ketahui.
    1. Didaerah ana sering bapak2 duduk dan main catur dari sore hingga malam. Bahkan bisa hingga subuh. Sudah gitu sambil main catur sambil ngerokok dan dengerin musik dari hp.
    2. Kemudian saat main catur pemain sering berbohong atau bertengkar mulut baik dengan lawan ataupun dengan yang menonton. Karena biasanya penonton selalu memberikan komentar dari setiap langkah yg dilakukan pemain.
    3. Lalu pemain jika salah langkah dia sering bilang “coba tadi gak jalanin ini” atau ” kalo tadi gak jalanin ini pasti gak di skak” ( mengandai2 pada hal yg sudah terjadi ).

    Jadi menurut ana antara manfaat dan mudhorotnya lebih banyak mudhorotnya walaupun kadang kita gak sadari itu. Mungkin itu salah satu hikmah dari di larangnya bermain catur selain yg di jelaskan ustadz. Afwan jika ada yg salah atau kurang berkenan.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh.

    Reply
  16. Muhammad Rizky says:
    1 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    Maaf ustadz, pertanyaan saya tidak sinkron dengan topiknya
    Bagaimana hukumnya menimba ilmu ditempat tersebut dipimpin oleh orang kafir?
    Apakah status/titel, ilmu dan bila iya sudah bekerja, Apa hukumnya?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Jika yang dipelajari adalah ilmu agama, maka tidak selayaknya seorang muslim belajar ilmu agama kepada orang kafir.

      Jika yang dipelajari adalah ilmu duniawi, maka diperbolehkan jika ilmu duniawi tersebut bermanfaat, orang kafir tersebut adalah memang ahli/pakar dan bisa dipercaya, serta tidak menimbulkan mudarat bagi agamanya selama dia belajar kepada orang kafir tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

      Reply
  17. assalamualaikum says:
    3 bulan yang lalu

    afwan, kalo bikin catur sendiri, dibuat dengan kardus kertas, tetai bentuk caturnya tidak seperti patung, hanya menuliskan nama peran caturnya pada kardus berbentuk bulat, dan dimainkannya di waktu tertentu, di mana semua tugas sekolah/rumah sudah selesai,…. jadi apakah boleh bermain catur di waktu kosong dgn buatan sendiri yg bentuknya hanya lingkaran, syukron utk balasanya, dan maaf apabila saya lancang bertanya, saya hanya anak santri yang penasaran ustadz, syukron utk infonya…

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 bulan yang lalu

      Itu tetap catur dan tetap tidak diperbolehkan memainkannya.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah