Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau Bercanda

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
22 Agustus 2014
di Akhlak dan Nasihat
Prank Muslim

Prank Muslim

Share on FacebookShare on Twitter

Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

“Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang Neraka” (Muttafaqun Alaih).

Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah– mengatakan:

“Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian orang yang kurang akalnya, dia naik mobil dengan ngebut menuju ke orang yang sedang berdiri atau duduk atau tidur, dengan maksud mencandainya, lalu dia belokkan dengan cepat ketika sudah dekat dengannya agar tidak menabraknya.

Maka ini juga dilarang, dan ini seperti tindakan mengacungkan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mengambil kendali dari tangannya, sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah dia jatuh ke dalam jurang Neraka.

Dan diantara contohnya lagi, bila seseorang mempunyai anjing, dan ada orang lain yang berkunjung kepadanya atau tujuan yang semisalnya, lalu dia memerintahkan anjingnya (mendekat) kepada orang tersebut, karena bisa jadi anjing itu lari dan memakan orang tersebut atau melukainya, dan si pemiliknya tidak mampu menyelamatkannya setelahnya.

Intinya, manusia dilarang melakukan semua sebab/jalan kebinasaan, baik dilakukan secara sungguhan ataupun gurauan”.

(dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin, 6/556).

—

Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya
menyalati jenazah

Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?

Komentar 7

  1. Ahmad says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Saya pernah baca hadits ‘tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya’.

    Apakah menakut-nakuti manusia dengan neraka termasuk kedalam menakut-nakuti yg diharamkan?
    Mohon penjelasannya..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak termasuk

      Reply
  2. Rna says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirram. Mohon maaf saya bertanya diluar tema. Apa yg harus saya lakukan ketika ibu saya mengusir dan memarahi saya, ketika saya menasehati ayah saya supaya kalau bicara tdk menyakiti perasaan. Sementara ibu saya menuduh saya memarahi ayah saya. Padahal tuduhan itu tdk benar…apakah saya anak durhaka atau mereka yg dzolim kpd saya

    Reply
  3. Niba says:
    1 tahun yang lalu

    dari sebuah hadis yang artinya tidak halal seorang muslim menakuti muslim yang lainnya
    apakah ngeprank siswa yang pura- pura tidak lulus ujian itu termasuk dalam hadis tersebut?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Wallahu a’lam, meski kami khawatir hal itu termasuk karena tentu saja yg di-prank akan ketakutan atau kecewa ketika dia awalnya tau tidak lulus.

      Reply
  4. Fadhil says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum ustadz, mau nanya kalau misalnya kita ngeprank atau menakuti orang kafir gimana? Dan apa hukumnya menonton prank yang dilakukan orang kafir ke orang kafir lainnya

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Tidak boleh mengganggu dan menakut-nakuti orang lain, meskipun orang kafir. Adapun menonton semacam itu, lebih baik ditinggalkan.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah