Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Rincian Memanggil dengan kata “Wahai Orang Kafir”

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
7 Maret 2019
Waktu Baca: 3 menit
0
152
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memanggil dengan kata-kata “wahai orang kafir” ada rinciannya sesuai dengan keadaan dan hikmahnya. Berikut rinciannya:

1.Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini ada contohnya dalam Al-Quran

2.Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari

Majelis ilmu di bulan ramadan

3.Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Hal ini berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tuduhan kembali kepada si penyeru pertama

Baca Juga: Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah Kekufuran

Berikut penjelasannya:

1. Menggunakan panggilan kafir secara umum (tidak menunjuk person tertentu), maka ini boleh sesuai tuntunan keadaan

Hal ini sebagaimana kita dapati pada ayat Al-Quran, misalnya surat Al-Kafirun:

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6

Katakanlah, “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” [QS. Al-Kafirun: 1-6]

Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

2. Menggunakan panggilan kepada orang kafir sebagai panggilan, misalnya “hai kafir, ke sini”, maka ini suatu hal yang tidak hikmah dan dihindari

Sebagaimana yang dijelaskan pada Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih:

فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند،

“Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau meragukan kekafiran mereka maka ia juga kafir. Ini adalah landasan paling dasar dalam Islam, akan tetapi tidak sebagaimana yang disebutkan oleh penanya yaitu memperdengarkan seruan (panggilan) kafir pada orang yang statusnya kafir (misalnya memanggil: hai kafir), bahkan mayoritasnya panggilan ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana bisa dikatakan ucapan (panggilan) ini kepada mereka yang diharapkan hatinya agar cenderung kepada Islam? Lebih-lebih pada orang kafir yang berkeyakinan bahwa (agama) mereka adalah benar. Memperdengarkan panggilan seperti ini akan berkonsekuensi membuat manusia lari dari mendengar dan menerima kebenaran. Dikecualikan hal ini pada keadaan ada mashlahat syar’iyyah, mayoritasnya dilakukan pada orang-orang yang menentang (ngeyel).” [Syabakah Islamiyyah no.39380]

Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

3. Menggunakan panggilan kafir kepada seorang muslim, hal ini tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Berat perkaranya dan apabila tidak bisa dibuktikan maka kembali kepada si penyeru pertama

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

“Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya (muslim): ‘Wahai Kafir’, maka akan kembali kepada salah satunya.” [HR. Bukhari & Muslim]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits peringatan bagi seorang muslim agar tidak asal-asalan dan sembarangan memanggil “hai kafir” kepada saudaranya se-Islam. Beliau berkata,

أن الحديث سيق لزجر المسلم عن أن يقول ذلك لأخيه المسلم

“Hadits ini terdapat larangan keras bagi seorang muslim dari memanggil saudaranya yang juga muslim dengan panggilan ini (hai kafir).” [Fathul Bari 10/481]

Demikian juga syaikh Abdul aziz bin Baz menjelaskan hadits ini larangan bagi seseorang asal-asalan mengkafirkan saudaranya. Beliau berkata,

يعني: إذا لم يكن من قيل له ذلك صالحًا لها رجعت إلى من قالها، فلا يجوز للمسلم أن يكفر أخاه، ولا أن يقول: يا عدو الله ولا يا فاجر إلا بدليل

“Yaitu apabila saudaranya yang dipanggil (dituduh) tersebut tidak layak (dipanggil kafir), maka tuduhan akan kembali kepaanya. Tidak boleh seorang muslim mengkafirkan saudaranya (tanpa kaidah yan benar). Tidak boleh juga berkata ‘wahai musuh Allah’, ‘wahai fajir’ kecuali adanya dalil.’ [Fatwa syaikh bin Baz no. 17189]

Baca Juga:

  • Takut Dikuasai Kaum Kafir?
  • Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Tags: adab terhadap orang kafirAqidahaqidah ahlussunnahfatwafatwa ormas IslamFatwa Ulamaistilah kafirkafirkekafirankekufurankufurManhajmunafiknawaqidul Islamnon muslimormasormas islampembatal keislamanpengertian kafiesebutan kafirsiapa orang kafirtoleransitoleransi dengan orang kafir
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Tabarruk

Tabarruk Kepada Jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
27 Februari 2023
0

Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَتَى مِنًى،...

kesesatan

Kesesatan yang Paling Parah

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
17 Februari 2023
0

Firman Allah Ta'ala, وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ...

tafsir tauhid

Memahami Tafsir Tauhid

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
13 Februari 2023
0

Bismillah. Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, para sahabatnya,...

Artikel Selanjutnya
hukum imunisasi, hukum imunisasi dalam islam

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang Hukum Imunisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id