Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
16 November 2017
Waktu Baca: 3 menit
0
124
SHARES
690
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah.

Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه

“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).

Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.

Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.

Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,

ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .

“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.

(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)

Bila Mereka yang Memulai Salam?

Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,

Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).

Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم

“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).

As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.

Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.

Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).

Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…

Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).

Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل

“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?”

  • Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh.
  • Adapun setimpal, hukumnya boleh.
  • Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan.

Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.

(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).

Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.

Sekian…

Wallahua’lam bis shawab.

Baca juga:

  1. Macam-Macam Lafal Salam (1)
  2. Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan
  3. Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam

***

Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017

Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

Tags: adabAkhlakmengucapkan salam pada orang kafirsalam
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

memandikan jenazah istri

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
31 Januari 2023
0

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

Artikel Selanjutnya
Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah