Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang Hukum Imunisasi

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
7 Maret 2019
Waktu Baca: 2 menit
1
hukum imunisasi, hukum imunisasi dalam islam
36
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

Apa hukum berobat sebelum tertimpa penyakit, seperti imunisasi?

Majelis ilmu di bulan ramadan

Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Jawaban:

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم، وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع كما يعالج المرض النازل يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه؛ لكن لا يجوز تعليق التمائم والحجب ضد المرض أو الجن أو العين لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك. وقد أوضح عليه الصلاة والسلام أن ذلك من الشرك الأصغر فالواجب الحذر من ذلك

Diperbolehkan berobat (semacam imunisasi tersebut, pen.) ketika dikhawatirkan tertimpa suatu penyakit, baik karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya sehingga dikhawatirkan terjangkit penyakit tersebut. Oleh karena itu, tidak mengapa (boleh) berobat untuk mencegah terjadinya bahaya (penyakit) yang dikhawatirkan akan terjadi.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih,

ٌّمَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِينَةِ لَمْ يَضُرُّهُ سِحْرٌ وَلَا سُم

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma dari Madinah, maka dia tidak akan terkena sihir dan racun pada hari itu.” (Hadist Shahih)

Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Hadits ini berkaitan dengan mencegah marabahaya sebelum terjadi. Jika dikhawatirkan terkena suatu penyakit kemudian melakukan imunisasi untuk menangkal wabah yang terjadi di suatu negeri atau di tempat manapun, maka hal itu diperbolehkan dalam rangka pencegahan. Hal ini sebagaimana penyakit yang sudah menimpa (sudah terjadi) diobati dengan obat dari penyakit yang dikhawatirkan tersebut.

Akan tetapi, tidak boleh menggantungkan jimat (tamimah) sebagai penangkal penyakit, jin, atau penyakit ‘ain karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik ashghar (syirik kecil) sehingga harus (wajib) dijauhi.

Baca Juga:

  • Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?
  • Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?

***

Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Dzulhijjah 1438/24 Agustus 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Referensi:

Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/236

Tags: anakbayidokter muslimfatwafatwa syaikh bin bazFatwa Ulamahukum imunisasihukum vaksinasiimunisasiimunisasi dalam islamimunisasi haram?kedokterankesehatankesehatan islamsyaikh bin bazvaksinvaksinasivaksinasi dalam islamvaksinasi haram?
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
belajar ilmu kedokteran

Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran

Komentar 1

  1. Ummu Maryam says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum wa rahmatullah wa barakatuh
    Ustadz, di muslim or id ada tulisan sejenis yg lumayan komprehensif. Bisa refer ke sini :
    https://muslim.or.id/19708-fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id