Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang Hukum Imunisasi

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
7 Maret 2019
di Fatwa Ulama
hukum imunisasi, hukum imunisasi dalam islam
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

Apa hukum berobat sebelum tertimpa penyakit, seperti imunisasi?

Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Jawaban:

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم، وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع كما يعالج المرض النازل يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه؛ لكن لا يجوز تعليق التمائم والحجب ضد المرض أو الجن أو العين لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك. وقد أوضح عليه الصلاة والسلام أن ذلك من الشرك الأصغر فالواجب الحذر من ذلك

Diperbolehkan berobat (semacam imunisasi tersebut, pen.) ketika dikhawatirkan tertimpa suatu penyakit, baik karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya sehingga dikhawatirkan terjangkit penyakit tersebut. Oleh karena itu, tidak mengapa (boleh) berobat untuk mencegah terjadinya bahaya (penyakit) yang dikhawatirkan akan terjadi.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih,

ٌّمَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِينَةِ لَمْ يَضُرُّهُ سِحْرٌ وَلَا سُم

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma dari Madinah, maka dia tidak akan terkena sihir dan racun pada hari itu.” (Hadist Shahih)

Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Hadits ini berkaitan dengan mencegah marabahaya sebelum terjadi. Jika dikhawatirkan terkena suatu penyakit kemudian melakukan imunisasi untuk menangkal wabah yang terjadi di suatu negeri atau di tempat manapun, maka hal itu diperbolehkan dalam rangka pencegahan. Hal ini sebagaimana penyakit yang sudah menimpa (sudah terjadi) diobati dengan obat dari penyakit yang dikhawatirkan tersebut.

Akan tetapi, tidak boleh menggantungkan jimat (tamimah) sebagai penangkal penyakit, jin, atau penyakit ‘ain karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik ashghar (syirik kecil) sehingga harus (wajib) dijauhi.

Baca Juga:

  • Benarkah Para Ulama “Tertipu” Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?
  • Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?

***

Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Dzulhijjah 1438/24 Agustus 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Referensi:

Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/236

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
belajar ilmu kedokteran

Semangat Belajar dan Meneliti Ilmu Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah