Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ketika Mendapati Salat Khatib Sudah Mulai Berkhotbah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
25 Februari 2019
di Fikih Ibadah
khutbah jumat
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila kita datang dan salat jumat sudah dimulai yaitu khatib mulai berkhotbah, apa yang kita lakukan? Berikut rinciannya:

  1. Apabila kita datang dan adzan berkumandang, kita dianjurkan salat tahiyatul masjid karena menjawab adzan hukumnya sunah sedangkan mendengar khotbah Jumat hukumnya wajib
  2. Apabila kita datang sedangkan khatib sudah mulai berkhotbah, kita perintahkan untuk salat tahiyatul masjid dengan ringan (bacaan pendek) karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Berikut penjelasannya:

  1. Apabila kita datang dan adzan berkumandang, kita dianjurkan salat tahiyatul masjid karena menjawab adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengar khotbah Jumat hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata,

    ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن وإجابته، وذلك ليتفرغ لاستماع الخطبة؛ لأن استماعها واجب، وإجابة المؤذن سنة، والسنة لا تزاحم الواجب

    “Para ulama menjelaskan bahwa apabila ada orang yang masuk masjid ketika itu ia mendengarkan adzan (Jumat), maka ia dianjurkan untuk segera salat tahiyatul masjid dan tidak menyibukkan diri mengikuti dan menjawab adzan. Hal ini dikarenakan agar ia bisa fokus mendengarkan khotbah, karena mendengarkan khotbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab adzan hukumnya sunnah. Amal yang sunah tidak bisa mengalahkan amal yang wajib.” [Majmu’ Fatawa Wa Rasaa-iil Ibnu ‘Utsaimin, no. 1276]

  2. Apabila kita datang sedangkan khatib sudah mulai berkhotbah, kita diperintahkan untuk salat tahiyatul masjid karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terdapat nash hadits terkait hal ini. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ »

    “Ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khotbah), “Apakah engkau sudah salat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, salatlah.” (HR. Bukhari no. 930)

    An-Nawawi menjelaskan makruh hukumnya langsung duduk pada keadaan tersebut, karena ada nash perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata:

    ويكره الجلوس قبل أن يصليهما

    “Dimakruhkan duduk sebelum salat dua rakaat (tahiyatul masjid) (ketika mendapat khatib telah berkhotbah)” [Syarh Muslim Linnawawi]

Ini juga pendapat dari Imam Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan judul bab dalam Shahih beliau:

باب من جاء والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين

“Bab: Siapa yang datang sedangkan imam sedang berkhotbah, hendaknya salat dua raka’at ringan.”

Baca Juga:

  • Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat
  • Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
makna kalimat tauhid

Kebodohan Kita terhadap Makna Kalimat Tauhid (Bag. 5)

Komentar 1

  1. Sandhiarta says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, izin copas artikel ini untuk saya share

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah