Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
1 Februari 2019
di Fikih Ibadah
shalat malam di hari jumat, hukum sengaja meninggalkan shalat jumat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam
  • Sengaja Meninggalkan Salat Jumat

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 1): Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa Sunah

Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat Malam

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan berpuasa, kecuali memang bertepatan dengan hari puasanya.” (HR. Muslim no. 1144)

Telah kami sebutkan di seri sebelumnya penjelasan dari Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala tentang hikmah di balik larangan tersebut.

Baca Juga: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunah Nabi

Sengaja Meninggalkan Salat Jumat

Termasuk kemungkaran yang banyak kita lihat di hari Jumat adalah banyaknya kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur syar’i. Mereka tetap sibuk dengan aktivitas pekerjaan atau aktivitas lainnya dan tidak mendatangi masjid untuk mendirikan salat Jumat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan wajibnya salat Jumat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Berangkat salat Jumat adalah kewajiban atas setiap lelaki yang sudah balig.” (HR. An-Nasa’i no. 1371, shahih)

Penegasan kewajiban salat Jumat ini juga disertai ancaman bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara di atas mimbar,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah mereka berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau Allah Ta’ala akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)

Juga diriwayatkan dari Abul Ja’d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara sengaja, maka Allah Ta’ala akan mengunci mati hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 136, hadis hasan shahih)

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

“Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami salat orang-orang, kemudian aku membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.” (HR. Ahmad no. 3816. Syaikh Al-Arnauth berkata bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat Muslim)

Hendaknya kaum muslimin memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agamanya, termasuk salat Jumat. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat adalah anak kecil, perempuan, orang sakit dan musafir (yang sedang melakukan perjalanan jauh).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang balig, kecuali empat golongan: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067, sahih)

Baca Juga:

  • Hukum Jual Beli ketika Salat Jumat
  • Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat

[Bersambung]

***

@Puri Gardenia, 7 Rabi’ul akhir 1440/ 15 Desember 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
tata cara tasyahud akhir

Tata Cara Tasyahud Akhir Dalam Salat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah