Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mendengarkan Nasyid Islami

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Juni 2018
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Penanya:

Apa pendapat anda mengenai nasyid Islami yang tidak menggunakan duff (rebana), sekedar permainan suara?

Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:

Kami tidak mengetahui landasan disyariatkannya hal tersebut. Ini termasuk perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Jika dinisbatkan kepada Islam dengan disebutkan sebagai “nasyid Islami” ini bermakna bahwa Islam mensyariatkannya. Dan ini tidak ada landasannya.

Demikian juga, jika nasyid-nasyid ini dimaksudkan dalam rangka untuk ketaatan kepada Allah dan ber-taqarrub kepada-Nya, maka seperti ini merupakan syiar kaum sufi. Merekalah yang menggunakan nasyid-nasyid sebagai bentuk metode beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka kesimpulannya, seorang Muslim hendaknya tidak perlu mengindahkannya.

Betul bahwasanya al insyad artinya bersyair, ini tidak mengapa. Yaitu seseorang bersyair sendirian, bukan berjamaah, tanpa disertai dengan nada-nada, jadi hanya seorang diri ia bersyair. Syair itu bisa memberikan manfaatnya dan bisa diambil manfaatnya, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki beberapa penyair yang bersyair dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengarkan mereka.

Demikian juga ketika sedang melakukan suatu pekerjaan dan merasa bosan dalam bekerja, kemudian seseorang bersyair agar lebih semangat lagi melakukan pekerjaan, maka ini tidak disebut nasyid. Namun sekedar potongan-potongan syair yang bisa membuat semangat bekerja. Dan tidak dilakukan dengan bersama-sama dengan nada-nada dan nagham-nagham.

Maka nasyid-nasyid tersebut jika tidak dinisbatkan kepada Islam, ia adalah laghwun (kesia-siaan). Namun jika dinisbatkan kepada Islam, maka ia termasuk kebid’ahan.

Penanya:

Wahai Syaikh, sebagian orang mendengarkan nasyid-nasyid ini di mobil, di rumah, intinya mereka mendengarkan nasyid di setiap waktu.

Syaikh Shalih Al Fauzan menjawab:

Ini tidak ada landasannya dan hal ini merupakan fitnah (ujian) bagi manusia. Yang semestinya didengarkan oleh setiap orang adalah Al Qur’an Al Karim yang sekarang ini sudah banyak rekamannya. Dengan mendengarkan Al Qur’an sudah terdapat hal-hal yang dia butuhkan dan ia inginkan.

Demikian juga mendengarkan muhadharah (pengajian) dan pelajaran-pelajaran agama. Jangan menyibukkan waktunya untuk mendengarkan nasyid-nasyid. Nasyid-nasyid tidak memberikan manfaat apapun kecuali kelezatan musiknya.

***

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=SX8kk44sUks

Penerjemah: Yulian Purnama

 

Simak juga:

  • Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (1)
  • Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2)
ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Safar Sebagian dari Adzab

Safar Adalah Sebagian dari Adzab

Komentar 2

  1. Nizar says:
    6 tahun yang lalu

    Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu fiikum.

    Mudah mudahan Allah subhanahu wa ta’ala selalu melimpahkan rahmat dan hidayah Nya kepada ustadz dan yang lainnya.

    Afwan ustadz, ana izin Share

    Reply
  2. Maulana says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah Assalamualaikum Ustadz ahsanallahu ilaikum , bagaimana Hukum nasheed saat walimah

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah