Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid
Pertanyaan:
Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.
Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.
Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.
Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).
Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).
Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.
Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:
أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ
“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).
Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.
Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.
Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:
وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ
“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:
يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .
“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).
Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Wallahu a’lam.
Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut.
***
Sumber: klik disini
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Kalo misalnya gelang dari sekumpul itu boleh gak.Soalnya saya gak menyerupai perempuan
Tetap saja tidak diperbolehkan
Apakah boleh, laki2 pakai cincin batu, dan kalung kusus pria? Sedang dia tidak kebanci-bancian.
Cincin boleh, kalung tidak boleh
Kalau gelang jam
Kalau tujuannya sebagai jam maka tidak mengapa. Kalau tujuannya untuk gelang atau hiasan maka tidak boleh.
Bolehkah memakai gelang kaki bagi laki-laki??
Tidak diperbolehkan
Tpi klo gelang x seprti tali dan almunium boleh gk
Klo gelang kayu seperti gelang kayu kokkah atau sejenisnya bagaimana?
Tetap tidak diperbolehkan
tapi teman saya make gelang malah jadi semakin laki dan maco bukan malah jadi kebanci bancian?
Zamqn sekarang memang sudah terbalik, laki-laki memakai atribut lelaki malah dianggap bagus. Itu bukan patokan. Ikuti nasehat para ulama.
Kalo gelang lafadz Allah dan Rosulnya apakah diperboleh kan dengan tujuan apabila melihat gelang itu selalu dekat dengan Allah dan Rosul dalam rangka Hijrah ke yang lebih baik.
Tidak diperbolehkan, bahkan itu termasuk sarana kesyirikan. Hati akan merasa aman dan nyaman dengan gelang tersebut, sehingga menyandarkan aman dan keselamatan pada gelang. Mengingat Allah itu dengan melakukan ketaatan bukan dengan memakai atribut seperti itu.
Setuju banget saya. Berarti bila kita tidak menggunakan aksesoris itu(yang ad lafaz Allah dan Muhammad) kita tidak mengingat Allah dan rasulnya. Jadinya kita selalu bergantung pada aksesoris yang kita gunakan selama kita hijrah ke yang lebih baik. Jadi, apa bedanya sama kita nyembah berhala, endk bisa gerak malah kita yakini. Maaf bila komen saya membuat tersinggung
Klw karet kak bgmn
Juga tidak boleh
Kalau gelang tasbih boleh ga
Tetap tidak diperbolehkan
Kenapa ulama berbeda pendapat ada yg mengatakan boleh ttp tdk menyerupai wanita ada pula yg mengatakan tidak boleh samasekali .jadi yg benar yg mana kak.
Emang wanita itu memakai perhiasan sementara yg boleh nampak dari dia cuma wajah dan telapak tangan, dan diapun tidak boleh berhias kepada orang yg bukan mahram nya jd siapa dong yg akan memakai perhiasan
Cincin yg terbuat dari titanium yg berlafas ALLAH SWT. DAN NABI MUHAMMAD SAW.
di perbolehkan atau tidak
Tapi kalo laki2 semir rambut setahu gue dibolehin tapi kenapa perempuan ikut juga menyemir jadi siapa yg ngikutin, laki2 ngikutin perempuan kah atau perempuan ngikutin laki2
Kalo gelang yang terbuat dari kaokah / semisal kayu lainnya boleh ?
Berikan saya penjelasan dan hadist shahih nya
Sama saja hukumnya. Termasuk dalam keumuman dalil di atas.
Saya kan rambutnya suka diikat, karna setau saya, Imam Malik menjelaskan kalo larangan ikat rambut bagi pria itu hanya berlaku waktu solat. Nah, waktu saya solat, si karet gelangnya itu slalu saya pakai di tangan. Kalo itu gimana hukumnya?
Kasian yang nanya, udah jelas segala macam gelang tidak diperbolehkan masih aja ngotot nanya :v
Bener ni hehe
Alhamdulillah…makasih atas penjelasannya ustadz
Ga ada tuh berpikir klo ngeliat laki² pakai gelang kulit/tali seperti perempuan, kecuali klo emas malah jijik ngeliatnya spt wanita
Tapi org yg berhaji pakai gelang gimana tuh
Jika ada kebutuhan bukan untuk perhiasan tidak masalah
Kalau jam tangan menyerupi gelang gimanakah? Seperti misalkan smartband
Smartband insyaAllah sudah dipahami orang banyak bahwa itu jam bukan gelang, maka tidak mengapa.
Kalo borgol. Hehehe… Canda…
Alhamdulillah dpt pncrahan. Mkasih semuanya
Kalau pakai cincin kokah boleh atau tidak
Kalau memakai gelang sebagai tanda pengenal bagaimana? Untuk gelang angkatan
Kalo pita gimana kak, buat ormik mahasiswa
Kalau gelang yang logam beratnya hampir 1 kilo, gak ada gambar apa” Dan dari penampilan juga seperti penampilan laki laki. Tujuan menggunakan gelang ini untuk melatih forearm (melatih fisik tangan). Itu gimana ya kak? Mohon penjelasannya
keren
Kalau gelang dan kalung azikra boleh ? Niatnya bukan hanya untuk hiasan semata
Kalau tujuan pakai gelang yg bermanfaat untuk kesehatan sperti gelang kokka