Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Lelaki Memakai Gelang?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 Juni 2018
di Fatwa Ulama
hukum memakai gelang bagi laki-laki
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid

Pertanyaan:

Ada beberapa gelang yang terbuat dari plastik karet atau kain atau kulit atau benang-benang atau juga dari besi. Terkadang gelang tersebut berwarna atau bergambar dengan macam-macam gambar.

Orang yang memakainya biasanya hanya bermaksud untuk perhiasan. Dan gelang-gelang ini tidak hanya digunakan oleh wanita pada urf masyarakatnya.

Jadi ia digunakan oleh laki-laki dan wanita, contohnya yang seperti di Mesir. Para atlet yang memakainya, demikian juga suporter bola, atau yang lainnya, tidak dianggap menyerupai wanita sama sekali.

Maka saya memohon jawaban, apakah halal ataukah haram laki-laki menggunakan gelang yang demikian?

Jawab:

Alhamdulillah,

Pertama, Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5436).

Telah jelaslah dari dua hadits di atas tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya. Demikian juga diharamkan berperilaku kebanci-bancian, yaitu sikap gemulai dan bergaya banci dalam bertingkah-laku.

Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan:

أَيْ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ

“Maksud hadits ini adalah, orang-orang yang menyerupai wanita dalam perhiasan, pakaian, semir rambut, suara, gaya, cara bicara dan semua gerakan dan bahasa tubuh” (Tuhfatul Ahwadzi).

Kedua, memakai gelang, baik dalam bentuk yang disebutkan penanya atau bentuk lainnya, baik dari kulit, logam, atau semisalnya, hukumnya haram bagi laki-laki. Karena gelang adalah perhiasan wanita. Tidak digunakan oleh lelaki kecuali lelaki yang kebanci-bancian atau menyerupai wanita.

Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.

Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:

وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ

“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:

يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ .

“Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).

Maka hendaknya para lelaki memilih perhiasan yang sejalan dengan sikap jantan lelaki, dan pas dengan kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal, dan yang lebih penting adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Wallahu a’lam.

Ada yang memakai gelang untuk jimat? Coba baca artikel berikut.

  • Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1)
  • Gelang Penolak Bala

***

Sumber: klik disini

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 2)

Komentar 43

  1. Imam says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo misalnya gelang dari sekumpul itu boleh gak.Soalnya saya gak menyerupai perempuan

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap saja tidak diperbolehkan

      Reply
  2. Wawan says:
    6 tahun yang lalu

    Apakah boleh, laki2 pakai cincin batu, dan kalung kusus pria? Sedang dia tidak kebanci-bancian.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Cincin boleh, kalung tidak boleh

      Reply
  3. Riksal says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau gelang jam

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Kalau tujuannya sebagai jam maka tidak mengapa. Kalau tujuannya untuk gelang atau hiasan maka tidak boleh.

      Reply
  4. Reginaa says:
    6 tahun yang lalu

    Bolehkah memakai gelang kaki bagi laki-laki??

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
      • Herdy says:
        4 tahun yang lalu

        Tpi klo gelang x seprti tali dan almunium boleh gk

        Reply
  5. Azizs Indra Jaya says:
    6 tahun yang lalu

    Klo gelang kayu seperti gelang kayu kokkah atau sejenisnya bagaimana?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan

      Reply
  6. wahyu says:
    6 tahun yang lalu

    tapi teman saya make gelang malah jadi semakin laki dan maco bukan malah jadi kebanci bancian?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Zamqn sekarang memang sudah terbalik, laki-laki memakai atribut lelaki malah dianggap bagus. Itu bukan patokan. Ikuti nasehat para ulama.

      Reply
  7. Wawan says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo gelang lafadz Allah dan Rosulnya apakah diperboleh kan dengan tujuan apabila melihat gelang itu selalu dekat dengan Allah dan Rosul dalam rangka Hijrah ke yang lebih baik.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, bahkan itu termasuk sarana kesyirikan. Hati akan merasa aman dan nyaman dengan gelang tersebut, sehingga menyandarkan aman dan keselamatan pada gelang. Mengingat Allah itu dengan melakukan ketaatan bukan dengan memakai atribut seperti itu.

      Reply
      • Rebo says:
        5 tahun yang lalu

        Setuju banget saya. Berarti bila kita tidak menggunakan aksesoris itu(yang ad lafaz Allah dan Muhammad) kita tidak mengingat Allah dan rasulnya. Jadinya kita selalu bergantung pada aksesoris yang kita gunakan selama kita hijrah ke yang lebih baik. Jadi, apa bedanya sama kita nyembah berhala, endk bisa gerak malah kita yakini. Maaf bila komen saya membuat tersinggung

        Reply
  8. Abdul Rahman says:
    6 tahun yang lalu

    Klw karet kak bgmn

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Juga tidak boleh

      Reply
  9. Judi tri says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau gelang tasbih boleh ga

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap tidak diperbolehkan

      Reply
  10. Rahmad says:
    6 tahun yang lalu

    Kenapa ulama berbeda pendapat ada yg mengatakan boleh ttp tdk menyerupai wanita ada pula yg mengatakan tidak boleh samasekali .jadi yg benar yg mana kak.
    Emang wanita itu memakai perhiasan sementara yg boleh nampak dari dia cuma wajah dan telapak tangan, dan diapun tidak boleh berhias kepada orang yg bukan mahram nya jd siapa dong yg akan memakai perhiasan

    Reply
  11. Didin says:
    6 tahun yang lalu

    Cincin yg terbuat dari titanium yg berlafas ALLAH SWT. DAN NABI MUHAMMAD SAW.
    di perbolehkan atau tidak

    Reply
  12. Akbar says:
    5 tahun yang lalu

    Tapi kalo laki2 semir rambut setahu gue dibolehin tapi kenapa perempuan ikut juga menyemir jadi siapa yg ngikutin, laki2 ngikutin perempuan kah atau perempuan ngikutin laki2

    Reply
  13. Azriel says:
    5 tahun yang lalu

    Kalo gelang yang terbuat dari kaokah / semisal kayu lainnya boleh ?
    Berikan saya penjelasan dan hadist shahih nya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Sama saja hukumnya. Termasuk dalam keumuman dalil di atas.

      Reply
  14. Zayn says:
    5 tahun yang lalu

    Saya kan rambutnya suka diikat, karna setau saya, Imam Malik menjelaskan kalo larangan ikat rambut bagi pria itu hanya berlaku waktu solat. Nah, waktu saya solat, si karet gelangnya itu slalu saya pakai di tangan. Kalo itu gimana hukumnya?

    Reply
  15. Wolwok says:
    5 tahun yang lalu

    Kasian yang nanya, udah jelas segala macam gelang tidak diperbolehkan masih aja ngotot nanya :v

    Reply
  16. Rebo says:
    5 tahun yang lalu

    Bener ni hehe

    Reply
  17. Droll says:
    5 tahun yang lalu

    Alhamdulillah…makasih atas penjelasannya ustadz

    Reply
  18. Ranara says:
    5 tahun yang lalu

    Ga ada tuh berpikir klo ngeliat laki² pakai gelang kulit/tali seperti perempuan, kecuali klo emas malah jijik ngeliatnya spt wanita

    Reply
  19. Yuzz says:
    5 tahun yang lalu

    Tapi org yg berhaji pakai gelang gimana tuh

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Jika ada kebutuhan bukan untuk perhiasan tidak masalah

      Reply
  20. erfff says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau jam tangan menyerupi gelang gimanakah? Seperti misalkan smartband

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Smartband insyaAllah sudah dipahami orang banyak bahwa itu jam bukan gelang, maka tidak mengapa.

      Reply
  21. Sahriyanto says:
    4 tahun yang lalu

    Kalo borgol. Hehehe… Canda…
    Alhamdulillah dpt pncrahan. Mkasih semuanya

    Reply
  22. grd says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau pakai cincin kokah boleh atau tidak

    Reply
  23. Sabri says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau memakai gelang sebagai tanda pengenal bagaimana? Untuk gelang angkatan

    Reply
  24. Moh Aswad says:
    4 tahun yang lalu

    Kalo pita gimana kak, buat ormik mahasiswa

    Reply
  25. Lutfi says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau gelang yang logam beratnya hampir 1 kilo, gak ada gambar apa” Dan dari penampilan juga seperti penampilan laki laki. Tujuan menggunakan gelang ini untuk melatih forearm (melatih fisik tangan). Itu gimana ya kak? Mohon penjelasannya

    Reply
    • kuza says:
      3 tahun yang lalu

      keren

      Reply
  26. Jaka says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau tujuan pakai gelang yg bermanfaat untuk kesehatan sperti gelang kokka

    Reply
  27. Tulus says:
    10 bulan yang lalu

    Bagaimana dengan gelang haji

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      10 bulan yang lalu

      Insya Allah tidak masalah karena fungsinya sebagai identitas atau data2 penting, bukan sebagai perhiasan. Wallahu a’lam.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah