Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
29 Agustus 2015
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan Judul :
  • 1. Makna Bab :
  • 2. Hukum memakai jimat
  • 2. Gambaran kasus
  • Inti kesyirikan jimat
  • Sebab kesyirikan jimat

Berkata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam bab ke-7 dari kitab beliau : “At-Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abid ” atau yang terkenal dengan sebutan kitab Tauhid :

باب من الشرك لبس الحلقة و الخيط و نحوهما لرفع البلاء أو دفعه

“Bab : Diantara bentuk kesyirikan adalah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta benda yang seperti keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”.

Penjelasan Judul :

Ulama rahimahumullah dalam membuat sebuah judul bab, sarat akan mutiara faedah, karena judul bab hakekatnya adalah intisari dari isi bab tersebut.

Sehingga dalam judul bab di atas, terdapat kesimpulan dari dalil-dalil yang disebutkan, inti masalah yang sedang dibahas dan hukum Syar’inya,

Berikut ini, penjelasan kata demi kata, dari judul di atas :

1. Makna Bab :

Secara bahasa bermakna :

المدخل إلى الشيء، والطريق الموصل إليه

“Tempat masuk menuju ke sesuatu dan jalan yang menghantarkan kepadanya”.

Secara istilah :

اسم لجملة من العلم، تحته فصول ومسائل غالبا

“Sebuah nama untuk sejumlah ilmu, pada umumnya terdiri dari pasal-pasal dan masalah-masalah ilmiyyah”.

2. Hukum memakai jimat

Pada kata :

من الشرك

“Diantara bentuk kesyirikan”

Perkataan :

من

“Diantara”

Menunjukkan makna “sebagian” , bahwa syirik itu banyak bentuknya, namun salah satu diantara bentuk kesyirikan adalah sesuatu yang akan disebutkan setelah ini dalam kalimat judul.

Dan dalam perkataan : “Diantara bentuk kesyirikan”, terdapat vonis hukum Syar’i, maksudnya: perbuatan yang akan disebutkan pada kata-kata setelahnya dalam kalimat judul di atas, hukumnya adalah syirik.

Adapun apakah jenis syirik yang dimaksud di sini?

Jawabannya adalah hukumnya bisa syirik kecil atau bisa pula syirik besar, tergantung keyakinan pemakainya.

2. Gambaran kasus

Pada perkataan :

لبس الحلقة

“memakai sesuatu yang melingkar”

Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas adalah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung, cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.

Pada perkataan :

و الخيط

“memakai benang (yang dilingkarkan) ”

Maksudnya adalah mengenakan benang (termasuk di dalamnya tali dari robekan kain) yang dilingkarkan di tangan atau anggota badan yang lainnya.

Kalimat,

و نحوهما

“serta yang seperti keduanya ”

Yaitu: setiap benda yang dikenakan, digantungkan ataupun dipasang di badan, rumah, mobil atau di tempat manapun juga, asalkan jimat tersebut bukan dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, Inilah jimat yang divonis syirik pada bab ini.

Misalnya, jimat berupa cincin akik, gelang akar bahar, rajah yang dibungkus kain hitam lalu dikalungkan di leher atau digantungkan di atas pintu rumah atau jimat yang digantungkan di dalam mobil, jimat tanduk rusa yang ditancapkan di moncong mobil dan yang lainnya.

Termasuk juga jimat yang sebagiannya disebut penulis dalam bab berikutnya dalam kitab At-Tauhid ini (Bab ke -8), yaitu: tiwalah, wada’ah dan tamimah.

Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu:

  • tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya),
  • wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, menyerupai kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian,
  • sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal ‘ain.

Adapun jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, menurut pendapat yang terkuat hukumnya diharamkan dan akan dijelaskan pada bab berikutnya dalam kitab Tauhid ini.

Pada perkataan :

لرفع البلاء أو دفعه

“dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”

Menunjukkan dua kemungkinan tujuan pemakaian jimat, yaitu:

  1. Sebagai pengusir mara bahaya yang sudah menimpa pemakainya, atau

  2. Penangkal mara bahaya yang dikhawatirkan akan menimpa.

Inti kesyirikan jimat

Jika kita amati kalimat judul di atas secara lengkap, maka sebenarnya penulis rahimahullah hendak membahas salahsatu fenomena kesyirikan yang dikenal di masyarakat kita dengan nama “jimat”.

Dalam konteks ini, kalimat “dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya” ini adalah kalimat inti kasus kesyirikan jimat.

Bahwa apapun bentuk benda tersebut dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

Sebab kesyirikan jimat

Hukum memakai jimat dengan tujuan di atas adalah syirik, karena di dalam dalil terdapat vonis syirik dan karena adanya ketergantungan hati kepada sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab.

Adapun jenis kesyirikan jimat, berikut perinciannya:

Syirik kecil: jika jimat tersebut diyakini sebagai sebab saja (sedangkan Allahlah yang mentakdirkan), namun hati bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil.

Syirik besar: jika jimat tersebut diyakini bukan sebagai sebab, dan jimat itu berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya keyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar,karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak mudharat dengan sendirinya.

Dari sisi inilah hakekatnya kesyirikan jimat itu termasuk syirik dalam Rububiyyah.

Sedangkan ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, dengan rasa harap pemakainya untuk mendapatkan manfa’at, maka dari sisi ini hakekatnya kesyirikan jimat termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).

(bersambung)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
2 Juni 2026
0

Kurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena Allah Para ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal...

Artikel Selanjutnya
ruwaibidhah zaman ini

Fenomena Ruwaibidhah Di Zaman Ini

Komentar 4

  1. _hsap says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya, jika seseorang memakai gelang yang ternyata itu adalah jimat, tetapi si pemakai ini tidak tau kalau gelang itu adalah jimat, ia hanya memakainya sebagai perhiasan saja dan tidak ada keyakinan dalam dirinya bahwa gelang tsb dapat memberikan manfaat atau menolak mudharat. Jika seperti ini, apa hukumnya ustadz?

    Dan bagaimana dengan orang yang menjual gelang tsb, ia pun sama, yaitu tidak mengetahui kalau gelang yang dijualnya itu adalah jimat. Yang seperti ini bagaimana ustadz?

    Dan apa yang seharusnya dilakukan oleh keduanya, yaitu penjual gelang dan pembelinya(pemakai gelang tadi)

    Mohon untuk jawabannya via email, karena khawatir komentar tidak muncul

    Reply
    • Andy says:
      4 tahun yang lalu

      Hal yg meragukan lebih baik di singkirkan, dan kalo memang sudah tau itu sebuah jimat, singkirkan… No good,

      Reply
  2. Sudirman says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb saya mau bertanya apakah cincing,gelang, dll yang sudah diisi dengan amalan atau asma untuk kekebalan,penglarisan,pelet dll termasuk syirik?

    Reply
    • Andy says:
      4 tahun yang lalu

      Syirik, liat penjelasan diatas,

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah