Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
11 Juli 2017
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat Diterimanya Suatu Amal Ibadah
  • Definisi Umroh (العمرة)
  • Hukum Umrah

Syarat Diterimanya Suatu Amal Ibadah

Ibadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:

1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho Allah

Ikhlas untuk Allah Ta’ala semata, yaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.

2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan Rasulullah

Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.

Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.

Definisi Umroh (العمرة)

Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).

Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:

التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير

“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).

Baca juga:

  • Umrah Butuh Kesabaran
  • Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah
  • Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah

Hukum Umrah

Ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:

Pendapat yang Menyatakan Sunnah

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat yang Menyatakan Wajib.

Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.

Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.

Di antara dalilnya, yaitu:

Firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.

Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,

كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”

Simak pembahasan selanjutnya: Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
siapa yang berhak di shaf pertama

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah