Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
27 Januari 2020
Waktu Baca: 4 menit
0

Daftar Isi

  • Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh
    • Keadaan Pertama:
    • Keadaan Kedua:
    • Keadaan Ketiga
  • Keutamaan Ibadah Umroh
    • Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya
    • Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa
    • Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

[lwptoc]

Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh

Keadaan Pertama:

Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).

Keadaan Kedua:

Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). 

Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.

Keadaan Ketiga

Ia tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.

Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Keutamaan Ibadah Umroh

Umroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.

Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.

Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.

Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu:

  1. Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة 

Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih].

  1. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih].

  1. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita

Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  

“Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.

Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):

“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

Baca Juga:

  • Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah
  • Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

Tags: berangkat umrohbimbingan umrohfaidah umrohhaji dan umrohibadah umrohjamaah umrohkeutamaan umrohmanasikpahala umrohpanduan umrohtanah sucitata cara umrohtuntunan umrohumroh
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Hukum Mengucapkan Kata 'Seandainya'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah