Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
26 Januari 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh
    • Keadaan Pertama:
    • Keadaan Kedua:
    • Keadaan Ketiga
  • Keutamaan Ibadah Umroh
    • Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya
    • Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa
    • Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

[lwptoc]

Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban Umroh

Keadaan Pertama:

Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).

Keadaan Kedua:

Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). 

Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.

Keadaan Ketiga

Ia tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.

Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Keutamaan Ibadah Umroh

Umroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.

Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.

Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.

Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu:

  1. Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة 

Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih].

  1. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih].

  1. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita

Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  

“Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.

Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):

“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

Baca Juga:

  • Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah
  • Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Hukum Mengucapkan Kata 'Seandainya'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah