Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Oleh-Oleh Haji dan Umrah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
13 Agustus 2019
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Telah menjadi kebiasaan orang yang pergi haji dan umrah membawa oleh-oleh ke tanah air. Ternyata kebiasaan ini adalah hal yang dianjurkan oleh para ulama, karena hal ini dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam serta permusuhan.

Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan,

تستحب الهدية, لما فيها من بطييب القلوب و إزالة الشحناء

“Dianjurkan untuk memberikan hadiah (oleh-oleh haji), karena dapat menyatukan hati dan menghilangkan dendam dan permusuhan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 30, Syaikh Al-Qahthani]

Baca Juga: Bolehkah Naik Haji dalam Keadaan Berutang?

Secara umum kita dianjurkan untuk saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺗَﻬَﺎﺩُﻭْﺍ ﺗَﺤَﺎﺑُّﻮْﺍ
“Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (Al-Adabul Mufrad no.594)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها

“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).” [sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6080.shtml]

Baca Juga: Segera Tunaikan Haji Sebelum Kerugian Melanda

Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani membawakan sebuah syair Arab mengungkapkan tentang hadiah:

هدايـا النـاس بعضهم لبعض تولـد فـي قلوبهم الوصال

“Saling memberikan hadiah di antara manusia satu sama lainnya akan menimbulkan hubungan (hangat) dalam hati mereka.”

Beliau menceritakan juga seorang yang menyambut orang yang pulang haji dan umrah, tetapi orang tersebut tidak membawa oleh-oleh sedikitpun. Lalu ia membuat syair yang menunjukkan kekecewaannya:

كأن الحجيج الآن لم يقربوا مني

ولم يحملوا منها سواكاً ولا نعلاً

أتونا مما جادوا بعود أراكة

ولا وضعوا في كف طفل لنا نقلاً

“Jamaah haji sekarang tidak mendekat, tidak membawa sedikitpun (oleh-oleh) baik siwak maupun sandal

Ia mendatangi kita tidak berbuat baik walaupun dengan kayu siwak, tidak juga meletakkan di tangan anak-anak kami buah tangan.” [Al-Umrah wal Hajj Wa Ziyarah hal 31]

Dianjurkan membawa oleh-oleh berupa air zam-zam karena keberkahan dan manfaatnya yang sangat banyak. Mengabulkan doa dan menenuaikan keinginan sesuai dengan niat peminumnya dengan izin Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [HR. Ibnu Majah dan Irwaaul- 4/320]

Mujaahid rahimahullah berkata,

ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.

“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”. [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118]

Baca Juga: Apabila Belum Mampu Haji, Usahakan Segera Umrah

Ibnul-Qayyim rahimahullah juga menjelaskan bawah air zam-zam dapat menyembuhkan berbagai penyakit, beliau berkata,

وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله

“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala” [Zaadul-Ma’ad 4/393.]

Baca Juga:

  • Keutamaan Air Zam-Zam
  • Umrah Butuh Kesabaran

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen 

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah