Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Meminta Penangkal Penyakit Kepada Tokoh Agama

Andi Ihsan oleh Andi Ihsan
9 November 2015
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Ketika kita terimpa suatu penyakit lalu pergi ke imam besar/ustadz/kiyai meminta penangkal (semisal jimat/mantra) apakah ini amalan yang diperbolehkan atau tidak?

Jawab:

Tidak boleh jika kalian tertimpa suatu penyakit, pergi ke imam masjid/ustadz/kiyai lalu kalian meminta amalan penangkal darinya. Jika kalian pergi kepada imam tersebut dan kalian meminta ruqyah darinya berupa al-Qur’an yang dibacakan kepada orang yang sakit, jika imam tersebut terpercaya kelurusan akidahnya dan ia membacakan Al Qur’an kepada orang yang sakit, maka ini sesuatu yang bagus. Karena melakukan ruqyah dengan membacakan Al Qur’an kepada orang yang sakit telah shahih dasarnya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Adapun jika ia menulis mantra yang dipakaikan pada orang yang sakit tersebut, maka ini tidak boleh. Karena sesungguhnya jika pengangkal-penangkal ini dari selain al-Qur’an, yaitu berupa mantra-mantra syirik atau di dalamnya nama-nama setan atau jin, atau di dalamnya terdapat simbol-simbol yang tidak dipahami maknanya, maka ini adalah tamimah/jimat yang mengandung kesyirikan. Yang tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Adapun jika penangkal-penangkal ini berasal dari ayat-ayat al-Qur’an, maka yang benar berdasarkan perkataan para ulama adalah tidak boleh menggantungkannya / dipakai pada badan. Karena yang demikian itu merupakan sarana menuju kesyirikan dan tidak terdapat dalil bolehnya yang seperti itu. Yang terdapat dalilnya adalah ruqyah berupa membacakan Al Qur’an kepada si penderita.

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=18909

***

Penerjemah: Andi Ihsan

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Andi Ihsan

Andi Ihsan

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kemana Masa Mudaku Melangkah? (6)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah