Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 April 2014
di Fatwa Ulama
Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

 

Pertanyaan:

Bersalaman dengan istri dari saudara kandung (baca: saudara ipar) haram atau halal? Dan bolehkah berdua-duaan dengannya? Apa hukumnya?

Jawaban:

Istri dari saudara kandung bukanlah termasuk mahram bagi saudara si suami. Maka tidak boleh berjabat tangan dengannya dan tidak boleh berdua-duaan dengannya. Yang menjadi dasar atas hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua imam, yaitu Imam Ahmad dan Imam Al Bukhari dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Jauhilah masuk ke rumah-rumah para wanita.” Maka seorang lelaki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau bersabda, “Ipar adalah maut.”

Makna dari الحمو di sini adalah saudara kandung suami.

Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wasallam

Baca juga: Siapakah Mahram Anda?

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/55877

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Keutamaan Sedekah Rahasia

Keutamaan Bersedekah Secara Rahasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah