Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Siapakah Mahram Anda?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
26 Februari 2012
di Fikih Keluarga
Mahrom
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Mahrom
  • Mahrom Muabbad
    • Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita
    • Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita
    • Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah)
  • Mahrom Muaqqot

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.

Pengertian Mahrom

Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)

Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:

  1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya;
  2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Berikut kami rinci secara ringkas.

Mahrom Muabbad

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: Karena nasab, Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), Karena persusuan (rodho’ah).

Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita

Pertama: Ibu.

Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.

Kedua: Anak perempuan.

Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.

Ketiga: Saudara perempuan.

Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)

Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.

Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)

Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.

Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).

Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.

Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita

Pertama: Istri dari ayah.

Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.

Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.

Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.

Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah)

  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.

Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.

Baca Juga: Mewaspadai Bahaya Khalwat

Mahrom Muaqqot

Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.

Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).

Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.

Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.

Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)

Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)

Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)

Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)

Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:

1. Wanita tersebut bertaubat.

Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)

Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ

”Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

2. Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)

Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)

Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.

Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Baca Juga: Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahrom

—

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Catatan kaki:

[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.

[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.

—

Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan

Komentar 152

  1. Ikhsan says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.. Mau tanya ustad, Saudara Perempuan dari Istri (ipar) apakah termasuk mahrom? dan boleh untuk bersalaman/terlihat auratnya?
    Izin copas..

    Wassalamu’alaikum

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Ikhsan
      Wa’alaikumussalam, saudara ipar bukan mahram, terlebih Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
      الحمو الموت
      “Ipar itu maut”
      Maka sangat-sangat terlarang berduaan, bersentuhan dan melihat auratnya.

      Reply
  2. agus says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    ustadz mau tanya apa beda istilah mahrom dengan muhrim?
    apa boleh bersentuhan atau melihat aurat mahrom, baik muabbad dan muaqqod spt ipar?

    terima kasih.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Agus #Muhammad Ikhsan #taufik hidayat
      Wa’alaikumussalam, muhrim artinya orang yang berihram untuk haji / umrah. Mahram artinya orang yang diharamkan untuk dinikahi.
      Yang dilarang bersentuhan, berduaan, melihat aurat adalah semua wanita kecuali mahram muabbad. Mahram muaqqat tetap haram bersentuhan, berduaan dan melihat aurat.

      Reply
  3. Anto says:
    15 tahun yang lalu

    Jadi seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suaminya tersebut selama dia belum pernah dinikahi laki-laki lain dan kemudian diceraikan lagi oleh laki-laki yang kedua tadi ya ustadz?
    Bagaimana jika kasusnya, pada pernikahan yang kedua dari wanita tersebut sekedar formalitas (yang kemudian segera diceraikan) agar dia bisa menikah lagi dengan suami yang pertama?
    terimakasih sebelumnya.

    Reply
  4. Muhammad Ikhsan says:
    15 tahun yang lalu

    Disebutkan diatas bahwa : “Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.”
    yang dimaksudkan “Istri yang telah bersuami” disini apakah istri yang sudah kita ceraikan kemudian menikah dengan orang lain atau semua wanita yang telah mempunyai suami!

    Soalnya saya masih agak sedikit bingung, Salah satu larangan Rasulullah adalah tidak boleh bersentuhan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahromnya.
    Apabila yang dimaksud dengan Istri disitu adalah semua wanita yang telah bersuami, berarti dia termasuk MAHROM MUAQQOT kita dan boleh untuk disentuh/disalami.

    Misalnya, saya punya teman yang sudah beristri, apakah istrinya tersebut boleh disalami? karena saya memahami istri disitu adalah semua wanita yang telah memiliki suami

    Mohon kepada ustadz untuk bisa menjelaskannya?
    Apa yang dimaksud mahrom muaqqot yang ketiga diatas?

    Reply
  5. taufik hidayat says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Untuk Mahrom Muaqqot

    Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi
    (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

    Berarti saya boleh bersalaman atau mendampingi safar
    Dengan bibinya istri saya ustadz. Mohon penjelasan.

    Jazakallah khaira..

    Reply
  6. Abu Yahya says:
    15 tahun yang lalu

    Ustadz ana ingin bertanya,

    Apa hukumnya menyalami Ibu Mertua?

    Jazakallaahu khoir.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Abu Yahya
      Hukumnya boleh karena termasuk mahram

      Reply
  7. setia says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ane mw tanya ust. apkh istri dari paman (saudara laki2 dari ayah atau ibu) termasuk yang kita boleh bersalaman dengannya?
    Jazakallah

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #setia
      Wa’alaikumussalam, paman dan bibi adalah mahram

      Reply
      • Rafli says:
        6 tahun yang lalu

        Mohon maaf ustadz apakah boleh bersentuhan dengan istrinya paman kita ??, saya pernah baca kalau itu tidak dibolehkan.

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          6 tahun yang lalu

          Istri paman bukanlah mahram, tidak boleh bersentuhan.

          Reply
    • Amri says:
      4 tahun yang lalu

      Bismillah… afwan ustadz, Apakah saudara dari ibu mertua adalah mahrom, maksudnya paman dari suami dari jalur ibu (saudara dari ibu suami)…

      Reply
  8. ajis permana says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Saya mau tanya ustadz
    Kalo saya menikahi cucu dari adik nenek saya boleh gak??
    Itu termasuk mahram apa bukan?

    Terima kasih

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Ajis
      Wa’alaikumus salam. Itu bukan mahram.

      Reply
  9. abu khansa says:
    15 tahun yang lalu

    apakah anak perempuan saya mahrom terhadap suami dari kakak perempuan saya dan anak2 mereka ?
    apakah anak perempuan saya mahrom terhadap saudara kandung laki2 dari istri saya ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #abu khansa
      1. bukan mahram
      2. mahram

      Reply
  10. Ridwan says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum

    Ustadz,saya punya calon istri yang kakaknya nikah sama anak dari kakak bapak saya.Apakah hukumnya jika saya nikah dengannya ?

    Terima kasih.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Ridwan
      Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh karena dia bukan mahram

      Reply
  11. ilham says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum
    Ust, yang mau saya tanyakan tentang safar. Kalau misalnya harus bepergian keluar kota selama seminggu, apakah selama itu harus didampingi mahromnya, atau boleh hanya berangkatnya saja kemudian ditinggal di tempat tersebut? jazakalloh.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #ilham
      wa’alaikumussalam, jika lelaki tidak perlu didampingi mahram

      Reply
    • Dewi says:
      6 tahun yang lalu

      Bismillah..
      Ustads sya hendak bertanya
      Apakah anak laki2 dr istri ke 3 suami sy, mahrom bagi istri2 yg lain? Dan mahrom tdk buat anak2 perempuan dr istri2 yg lain..??

      Jazakumullah khairon ustads.

      Reply
    • Gunawan says:
      1 tahun yang lalu

      assalamu’alaikum, sehat selalu Ustadz ijin bertanya
      kasus:
      Bapak, Ibu dan anak perempuan sudah mendaftar umroh & tinggal berangkat saja, namun qadarullah Bapak sakit dan meninggal

      pertanyaan:
      Bolehkah Ibu (selama masa iddah ditinnggal Bapak) dan Anak perempuan kandung melakukan safar umrah (berarti tanpa mahram karena Bapak nya meninggal) atau harus ada mahram pengganti Bapak?

      Jazakallah, semoga Allah balas kebaikan Ustadz

      Reply
      • M. Saifudin Hakim says:
        1 tahun yang lalu

        Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh..

        Jika dilihat dari keadaan tersebut, maka ibu sedang dalam masa ‘iddah. Di mana istri yang berada pada masa ‘iddah, tidak diperbolehkan untuk keluar rumah selama masa ‘iddah tersebut. Inilah hukum asal dari wanita yang berada di masa ‘iddah.

        Kecuali jika ada udzur yang mendesak. Dan terkait dengan hal ini, umroh bukan lah udzur yang mendesak. Karena umroh kaitannya dengan “kemampuan”. Sedangkan status ibu di sini adalah masih berada pada masa ‘iddah yang bisa dikategorikan belum mampu untuk melaksanakan umroh.

        Oleh karena itu, solusi terbaiknya jika ingin ibadah itu maksimal dan berkualitas, maka ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:

        1. Menunda keberangkatan umroh (untuk ibu khususnya) sampai masa ‘iddah selesai. Walaupun terdengar agak berat, namun tentunya sebagai seorang hamba tentunya kita menginginkan ibadah yang berkualitas.

        2. Setelah masa ‘iddah selesai, maka ibu boleh untuk berangkat umroh dengan syarat membawa mahramnya. Bisa anak laki2, saudara ibunya, paman, menantu, dan lain sebagainya.

        3. Jika memang anak perempuan ibunya ingin tetap berangkat umroh (tanpa ibu), ia pun harus memiliki mahram.

        Semoga Allah mudahkan urusan kita semua.

        Wallahu’alam.. (Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

        Reply
  12. adam says:
    14 tahun yang lalu

    idzin copy apa yang ad di situs2 ini dari makalah2 dll….

    Reply
  13. ilham says:
    14 tahun yang lalu

    jika perempuan?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Ilham
      Kalau mahram bagi laki2 bisa diketahui, maka jelas mahram bagi perempuan diketahui

      Reply
  14. adi says:
    14 tahun yang lalu

    izin copas,syukron

    Reply
  15. moslemsunnah says:
    14 tahun yang lalu

    Apakah sepupu/anak paman atau bibi juga termasuk mahram?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #moslemsunnah
      Sepupu bukan mahram

      Reply
  16. Fin says:
    14 tahun yang lalu

    Ust, ane mau nanya klo:
    1. cucu dari saudara nenek saya, apakah mahrom atau bukan?
    2. Anak perempuan dari dari poin 1 di atas?
    3. Apakah termasuk mahrom secara lurus kebawah setelah poin 1 diatas?
    Syukron katsiran ust atas jawabannya….

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Fin
      1. Mahram
      2. Bukan
      3. Bukan

      Reply
      • Muhammad Said Kailani says:
        13 tahun yang lalu

        Afwan ustadz, kembali kesoal pertama.
        cucu dari saudara nenek berarti anak dari sepupu ibu/ayah,
        sepupu saja bukan mahram apalagi seterusnya/
        CMIIW

        Reply
  17. anwar says:
    14 tahun yang lalu

    Kalo istrinya paman itu mahrom bukan ya? soalnya ga ada dipenjelasan diatas

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #anwar
      Istri paman bukan mahram

      Reply
  18. Galuh says:
    14 tahun yang lalu

    Ustadz, apakah saudara perempuan dari mertua laki-laki dan mertua perempuan saya (bibi dari istri saya) itu termasuk mahram? bagaimana dengan anak-anaknya (sepupu perempuan dari istri)?

    Jazakalloh khoir

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Galuh
      Bibi dari istri, bukan mahram. Lebih lagi anak-anaknya.

      Reply
      • nadi says:
        13 tahun yang lalu

        bibi itu mahram muaqqot

        Reply
  19. ahmad says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum warhmatullah ustad, saya mohon dijelaskan karena ana bingung dengan jawaban di atas. ada 2 pertanyaan yang beda konteks tapi sama maknanya yaitu pertanyaan dari akhi abu khansa dan setia namun jawabannya membuat ana bingung. ana juga ingin melanjutkan pertanyaannya bahwa apakah suami bibi dari ayah bisa dinikahi??? mohon penjelasannya ustad.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #ahmad
      Sepupu itu bukan mahram. Paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari orang tua kita adalah mahram. Adapun paman dan bibi dalam artian saudara kandung dari mertua, bukanlah mahram.
      Lalu pertanyaan anda kurang jelas, “suami bibi dari ayah bisa dinikahi?”

      Reply
  20. Baihaqi Nur Ramadhan says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum WR. WB
    Alhamdulillah segala puji bagi ALLAH SWT dan tidak lupa pula kita ucapkan shalawat dan salam kepada Baginda RASULULLAH SAW.

    Saya mau tanya..tentang masalah munakahat.
    Saya mau menikah..kebetulan calon saya ini masih punya hubungan famili dengan saya.Dia saudara sepupu dua kali atau kalau orang jawa bilang saya dan dia masih `mentelu`..

    pertanyaan saya:
    1. bolehkah saya menikah denyannya menurut islam?
    2. adakah efek secara kesehatan kalau saya menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan famili semacam itu?
    3. bagaimana cara saya menanggapi masalah itu?? karena jujur saja dari keluarga perempuan mulai bingung, karena mendengar kabar kalau adat orang jawa menikah dengan mentelu tidak bertahan lama atau ada yang meninggal.

    Terimakasih, mohon pencerahannya.
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Baihaqi Nur Ramadhan
      Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh dan jangan percaya pada khurafat dan tahayul karena itu merupakan kesyirikan. Musibah apapun yang terjadi adalah karena takdir Allah bukan karena nikah mentelu. Kalau mau mencari penyebab bencana, tidak lain dan tidak bukan adalah maksiat yang kita lakukan sebelum-sebelumnya.

      Reply
  21. Anto S. says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Ada 2 orang sahabat, sebut saja A dan B. Masing2 memiliki anak laki2 dan perempuan. Bagaimana bila anak laki2 A menikah dg anak perempuan B, dan anak laki2 B menikah dg anak perempuan A?

    Semua itu murni akibat rasa suka diantara anak2 mereka. Jadi bukan karena perjanjian antara A dan B. Dan memang tidak ada perjanjian apapun.

    Apakah boleh pernikahan seperti itu?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Anto S.
      Wa’alaikumussalam, hukumnya boleh.

      Reply
  22. Iin Indiearti says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Saya mau tanya ne pak..
    Bagaimana hukumnya jika : saya punya nenek, nenek saya punya saudara perempuan yang memiliki anak laki2 dan mempunyai cucu laki2. Nenek saya memiliki anak yaitu ibu saya dan saya sebagai cucunya. Apakah boleh saya menjalin hubungan dengan cucu laki2 dr saudara nenek saya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Iin

      Wa’alaikumussalam.
      Itu bukan mahrom, jadi boleh dinikahi.

      Reply
  23. ajiz says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    Saya mau nanya ust, apakah diwajibkan kita berwudhu setelah buang air kecil (kencing)?
    Dan apakah ada haditsnya tentang anjuran kita berwudhu kalo hendak keluar rumah?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Ajiz

      Wa’alaikumussalam. Setelah buang air kecil disunnahkan berwudhu, menjadi wajib ketika mau shalat. Sedangkan mengenai berwudhu ketika keluar rumah, wallahu a’lam kami tidak tahu. Namun yang jelas kita diperintahkan untuk terus dalam keadaan berwudhu setiap saat.

      Reply
  24. ida says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Afw, bagaimana hukumnya jika Åϑª wanita yg menikah dengan duda dan duda itu mempunyai anak laki (x) dan anak perempuan (y). Dan wanita itu mempunyai anak laki2 (v) dan anak perempuan (w). Dari perkawinan mereka lahir anak laki (A) dan anak perempuan (B). Bgmn hukum antara anak2 mereka ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #ida
      Wa’alaikumussalam, mereka semua mahram.

      Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, Yang benar adalah : x dg w atau y dg v BUKAN mahram, sedangkan
      A dgn B mahram. Baca jawaban kami untuk Marwah di atas

      Reply
  25. Hamba Allah says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalau saudara sepupu punya istri, dan istrinya punya adik perempuan. nah si adik perempuan punya anak. anaknya termasuk apa mahram bukan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Hamba Allah
      Wa’alaikumussalam, sepupu saja bukan mahram, apalagi yang lebih jauh dari itu.

      Reply
  26. marwah says:
    14 tahun yang lalu

    tolong diperjelas jawaban dr ukhti ida, karena sy pernah dengar pertanyaan serupa dan dijawab oleh ustadz bahwa anak bawaan suami dan anak bawaan istri adalah bukan mahram. yang mahram anak dari hasil pernikahan dengan anak bawaan.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #marwah
      Anak tiri itu mahram jika sudah antara suami-istri sudah berhubungan intim, sebagaimana dijelaskan di artikel pada poin “Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan”.

      Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Yang benar, anak bawaan suami dan anak bawaan istri BUKAN mahram. Adapun yg dimaksud di artikel di atas pada poin “Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan”.adalah: Anak tiri itu mahram bagi bapak tirinya,jika sudah mencampuri ibu anak tiri tsb. Baca lagi Ayat Al-Qur`an di artikel di atas

      Reply
  27. Rubi says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Mau bertanya Ustadz, maaf saya masih kurang jelas mengenai kalimat ini “Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih.” Maksudnya apa ya..? Terima kasih sebelumnya.

    Wassalamu’alaikum wr. wb.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Rubi
      Jika persusuannya kurang dari 5 kali, maka belum menjadi ibu susu dan belum menjadi mahram.

      Reply
  28. Anindia says:
    14 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Afwan ustad ana mau tanya, adik lelaki dr ibu, mahrom kah..?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Anindia

      Itu mahrom

      Reply
  29. berislamyuk says:
    13 tahun yang lalu

    Saya izin copas ustadz…

    Reply
  30. Nunik says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad..
    Kalau istri termasuk mahrom, apakah berarti bila istri bersalaman dan cium tangan dengan suaminya, maka tidak membatalkan wudhu suaminya?
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalamualaikum

    Reply
  31. abdullah bin sirya says:
    13 tahun yang lalu

    assalanualaikum warahmatullahi wabarakatuhu ustad kalo anak parempuan dari saudara perempuan ayah mahromkah ustadz

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Saudara sepupu spt itu bukan mahram.

      Reply
  32. Maria says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ustad saya ingin bertanya.
    1.apakah mahram kita itu, berarti kita boleh membuka aurat dihadapannya?.
    2. apakah suami dari tante saya, adalah mahram saya? apa hukumnya saya membuka aurat di hadapan suami tante saya tersebut?

    mohon bantuannya pak ustad makaseh.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Maria
      Wa’alaikumussalam, suami dari bibi (tante) bukanlah mahram.

      Reply
  33. salsabila says:
    13 tahun yang lalu

    seorang wanita hamil di luar nikah,dan melahirkan anaknya laki2. lalu menikah dengan seorang laki2. apakar anak lk2 tersebut mahrom dg adik pr dari suaminya? dan apabila anak diluar nikah tsb pr, apakah mahrom dengan adik laki2 suami( blh membuka aurot/ mushofahah)?

    Reply
  34. maulana says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,,,maaf ustad kalo bisa urutan mahrom td di buat kaya tabel2 gt……..trimakasih

    Reply
  35. ummu zalfa says:
    13 tahun yang lalu

    ustad, mau nanya, ayah saya punya saudara tiri laki2, apakah paman tiri itu mahram dengan saya? jazakallah khoyran katsira

    Reply
  36. Fakhri says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum ustadz, saya mau nanya
    begini, alm.kakek saya memiliki bibi, dan bibi tersebut memiliki cicit, apakah cicit tersebut mahram saya dan bolehkah saya menikahi dia ?

    Reply
  37. Muhammad Said Kailani says:
    13 tahun yang lalu

    Ustadz, adakah batasan.batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan kepada mahram kita?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      Auratnya yang tidak boleh tampak adalah antara pusar hingga lutut. Selain itu boleh. Wallahu a’lam.

      Reply
  38. Gilang says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya : bila saya mempunyai teman yang bukan mahrom saya, pada suatu saat kami berdua menikah, apakah pada saat itu disebut mahrom?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, perlu diketahui mahrom itu artinya orang yang haram dinikahi

      Reply
  39. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    tidak boleh terlihat

    Reply
  40. zappa says:
    12 tahun yang lalu

    ust saya mau tanya.

    saya punya kakak kandung yang istrinya bercadar kami tinggal serumah dengan orang tua apakah boleh melihat wajahnya dan apakah termasuk mahrom?.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tidak boleh melihat wajahnya.

      Reply
      • zappa says:
        12 tahun yang lalu

        kenapa bisa begitu?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          12 tahun yang lalu

          Saudara ipar bukanlah mahram. Jika istri kakak anda tersebut berkeyakinan memakai cadar itu wajib maka ia tidak boleh membuka cadar di depan anda. Jika beliau berkeyakinan cadar itu sunnah, maka boleh saja jika mau dibuka di depan anda.

          Namun bagi anda, hukum memandang wajah kakak ipar anda sama seperti memandang wajah wanita lainnya yang bukan mahram.

          Reply
  41. Fery Fajar Syarif says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, apakah boleh berjabat tangan dg saydara kandung dari ibu mertua..
    Jika mahram adlh seseorang yg haram dinikahi, apakah boleh berjabat tangan dg pezina..
    Mhn penjelasannya ustadz..

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.

      Saudara kandung dr ibu mertua bukanlah mahram.

      Reply
      • Fery Fajar Syarif says:
        12 tahun yang lalu

        Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

        Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

        لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

        “Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

        Maav ustadz, lalu bgmna mkzd hadist diatas??
        Bknkah termasuk mahram Muaqot??

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          12 tahun yang lalu

          Kata-kata dalam Hadits di atas : “Tidak boleh”,maksudnya adalah tidak boleh sementara, ,sehingga bibi istri adalah mahram sementara(mu`aqqot). Jadi selama istri tsb msh hidup haram sang suami menikahi bibi istrinya

          Reply
  42. Fery Fajar Syarif says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz..
    Bolehkah saya berjabat tangan dg adik kandung dari ibu mertua saya…
    Jika mahram adlh seseorang yg haram dinikahi, apakah itu berarti boleh berjabat tangan dg pezina..
    Mhn penjelasannya ustadz..

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Bismillah,
      1. Tidak boleh berjabat tangan dg adik kandung dari ibu mertua,krn ia bukan mahram mu`abbad (selamanya)
      2. Tidak boleh berjabat tangan dg selain mahram mu’abbad
      Jadi HANYA boleh berjabat tangan dg mahram mu’abbad.
      Sedangkan untuk semua MAHROM MU`AQQOT,DILARANG kita berjabat tangan dgn mereka.
      Berarti,pezina yang bukan mahrom mu`abbad,yaitu yg statusnya murni sebagai mahrom mu`aqqot maka kita DILARANG berjabat tangan dg PEZINA TERSEBUT.

      Reply
  43. Achmad Tohari says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz
    di indonesia ada tradisi jabat tangan.
    dimana ini sudah menjadi hal yang wajar bahkan ada yang menganggap tidak sopan kalau tidak berjabat tangan, (padahal bukan mahram muabad)
    bagaimana sikap yang seharusnya kita ambil ?
    lalu terkadang saat kita ke warung atau ke toko disaat menerima uang kembalian (penjual seorang akhwat) kita bersentuhan tangan , meskipun saya tidak ada niat untuk menyentuhnya dan Insya Allah terhindar dari fitnah, bagaimana hukumnya pa ustadz ?
    lalu apakah anak perempuan dari paman atau bibi termasuk mahram dan boleh kita untuk sekedar berjabat tangan?
    mohon jawabanya pa, Terimakasih
    Jazakallah Khairan Ustadz

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam,
      1. Jika harus melakukan cukup dg isyarat 2 tlpk tgn di dpn dada,tannpa harus menyentuh (tanpa berjabat tangan)
      2. Jika sengaja menyentuh berdosa. Solusinya banyak,bisa ambil ujung uang tanpa mnyentuh/beritahu agar di taruh di dlm bungkus barang yg dibeli/mnyuruh anak-anak unt ambil uang tsb
      3. bukan mahram,tdk bolehberjabat tangan

      Reply
      • Achmad Tohari says:
        12 tahun yang lalu

        Lalu boleh kah berjabat tangan dengan
        1. kakak ipar ?
        2. Istri dari paman
        3. Istri keponakan
        4. Mertuanya kakak kandung

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          12 tahun yang lalu

          1 sampai 4 = tdk boleh,. Baca lagi artikel

          Reply
  44. Achmad Tohari says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Bolehkah berjabat tangan dengan
    1 istri dari paman
    2 wanita tua (kalau boleh berapa batasan umurnya)
    3 istri dari kakak
    4 mertua dari kakak

    Mohon jawabanya ustadz
    jazakallah khairan

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, jawaban : 1 sampai 4 = tidak boleh,baca lagi artikel di atas. Adapun laki2 berjabat tangan dg wanita tua ada perbedaan pndapat Ulama, yg terkuat : tidak boleh, krn tdk ada dalil yg mengecualikannya

      Reply
  45. samsul says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustadz..
    sya mau nanyak ustadz.. apakah adik perempuan dari istri paman itu termasuk mahrom atau bukan?

    apakah bleh di nikahi?
    mhon pnjelasannya ustadz.. trimaksih..

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, bukan mahrom dan boleh Anda nikahi. Barakallahu fik

      Reply
  46. Rachma Quraini says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..Ustadz,jika adik ipar (laki-laki) hendak menginap mlm itu di rumah atas permintaan suami bgmn? Lantas bgmn esok hari suami hrs bekerja sedangkan adik ipar masih di rmh sedang dirumah hanya ada istri dan adik ipar (laki2) bgmn hukumnya? Boleh atau tidak..Mohon penjelsannya.. terimakasih..

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikimus salam, berdua-duaan seorang istri dan adik ipar laki2 serumah tidak boleh. Solusinya :
      1. cari teman wanita lain atau laki2 lain yg statusnya mahrom istri tersebut
      2. Ruangan untuk adik ipar terpisah dengan ruangan istri, walaupun dengan sekat tabir kain saja, jika tdk punya ruangan bertembok

      Reply
  47. Winda says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, ustad jika si A ( laki – laki ) menikah dengan si B ( perempuan ) tapi masing2 membawa anak dari pernikanan sebelumnya, apakah hubungan antara anak2 mereka menjadi mahrom? syukron

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Bukan mahram, karena mereka memang tidak masuk dalam daftar mahrom. Lihat lagi artikel di atas

      Reply
  48. Gusti Maulan Drs says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, ustadz, mau tanya, kalo anak perempuan dari adik perempuan nenek itu mahram atau bukan?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, bukan mahram

      Reply
      • Khairunnisa says:
        7 tahun yang lalu

        Bismillah, ana izin bertanya ustadz.
        1. Apakah mahram suami dari kakak perempuan ayah/ibu?
        2. Apakah mahram adik laki-laki dari nenek kandung saya?
        Jazaakallahu khayran sebelumnya, Ustadz.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          1. Bukan mahram
          2. Mahram

          Reply
  49. iman k says:
    11 tahun yang lalu

    assallamu’alaikum,ustadz ana mau tanya insya allah tahun ini ana mau menikah,,, nah setelah menikah ana di pinta orang tua untuk tinggal di rumah bersama dengan istri sedangkan di rumah ana masih ada adik laki2 yang sudah dewasa… yang ana mau tanyakan bagaimana hukumnya istri ana tinggal dirumah kedua orang tua yang di dalamnya masih ada adik ana yang belum menikah….syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh saja istri anda tinggal di sana namun wajib menutup aurat di hadapan adik ipar dan tidak boleh khalwat (berduaan) dalam satu ruangan.

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Ipar itu maut. Coba pertimbangkan lagi. Sy nilai amat2 bahaya.

      Reply
  50. Salman Zzz says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad sy mau tanya,kalu kita nikah sama anaknya saudara kakek dari ibu kita apakah itu boleh?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      boleh dinikahi, karena bukan mahram. Jangankan itu, anak dari saudara bapak atau anak saudara ibu (baca: saudara sepupu, yaitu:anak om/tante) saja boleh dinikahi,karena bukan mahram

      Reply
      • Salman Zzz says:
        11 tahun yang lalu

        Tapi ustad,apakah ada kemungkinan keturunan kita cacat saat istri kita melahirkan?

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Segala hal yang sesuai dengan Syari’at pasti setidaknya manfa’atnya lebih besar dari bahaya/mudhorotnya, itupun jika terbukti bahayanya secara ilmiyyah, bukan sekedar isu saja dan bahaya tersebut hanya bersifat duniawi, sebagaimana Syari’at jihad yang benar.

          Reply
  51. Mhd Ikbal Partll says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad saya mau tanya,,,,,apa boleh,,,?kakak ipar saya laki laki dan dia mempunyai seorang adik perempuan,,apakah adik nya itu bisa di nikah,,,,,,?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Adik kakak ipar Anda boleh Anda nikahi

      Reply
  52. Morgan Nih says:
    11 tahun yang lalu

    Penjelasan tulisan diatas bagus, tapi untuk jawaban dari pertanyaan2 dibawah,saya rasakan banyak yang janggal

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Yang mana saja yang Anda merasa janggal? dan apa alasan janggalnya?

      Reply
      • Ica says:
        7 tahun yang lalu

        ustad, mau nanya, ayah saya punya saudara tiri laki2, apakah paman tiri itu mahram dengan saya? jazakallah khairan katsiran

        Reply
    • Qatimul says:
      3 tahun yang lalu

      Ustad mohon idzin bertanya
      Saya laki laki, apakah istri saya juga mahram untuk keponakan saya (laki laki)?

      Reply
  53. Amirul says:
    8 tahun yang lalu

    Asalamualaikum ustad .
    Kakek saya punya istri dua .
    Dan saya cucu dari istrinya yg pertama .
    Dan cucu perempuan dari istri ke 2 kakek saya itu .
    Mahram dgn saya .

    Reply
    • Amirul says:
      8 tahun yang lalu

      Mahram dengan saya atau bukan mahram .
      Jazakaullah khairan

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        7 tahun yang lalu

        Mahram

        Reply
        • A.hazuan says:
          7 tahun yang lalu

          Assalamualaikum ustazd
          Maaf ustazd kayaknya jawaban utk pertanyaan Amirul di atas bukan mahrom,krn Amirul dng cucu perempuan istri kakeknya yg ke2 itu setatusnya sepupu,sdngkn menurut penjelasan ustazd di atas sepupu itu bkn mahrom.jazakallahu khair

          Reply
  54. Makbul Kasim says:
    7 tahun yang lalu

    apakah saudaranya nenek kita juga mahrom?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Saudara kandung nenek termasuk mahram

      Reply
  55. Abu Daffa says:
    7 tahun yang lalu

    Ustadz, ibu mertua adik apakah mahram?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Bukan mahram

      Reply
  56. Arie says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah dgn tmn2 ank2 kita yg sdh baligh blh bersalaman?
    Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tentunya tidak boleh jika lawan jenis

      Reply
  57. Sani says:
    7 tahun yang lalu

    Beberapa pertanyaan saya mohon di jawab karena saya kurang memahami maaf …

    Keluarga dari ibu mertua saya siapa saja yang menjadi mahram saya?

    Jika adik ayah/ibu saya punya anak & cucu apakah mereka juga termasuk mahram kita ?

    Guru mengaji perempuan apakah termasuk mahram saya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Silakan dibaca kembali sampai paham

      Reply
  58. Abu umair says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, apakah kakek ana termasuk mahrom untuk isteri ana, ustadz?

    Jazakallahu khayran

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Termasuk

      Reply
  59. fatur says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum, apakah paman (anak dari saudara tiri kakek) itu mahram saya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, bukan mahram

      Reply
  60. Abdullah bin Akmal says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamualaikum ustadz, ana mau bertanya.

    Bolehkah bersentuhan dengan anak anak kecil perempuan yang belum baligh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh

      Reply
  61. Abdullah says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamualaikum ustadz,
    Kalau bersentuhan dengan anak anak kecil perempuan bolehkah?

    Jazakallahu Khayran

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Jika belum baligh tidak mengapa

      Reply
  62. t.rifaldo says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, mau bertanya. Kakak dari ayah termasuk mahram?

    Jazakallahu Khayran

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk mahram

      Reply
  63. Hamid says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    izin bertanya terkait hubungan mahrom dari saudara kandung nenek/kakek dari istri.

    Apakah hukumnya?

    Jazakumullah khasiran.

    Reply
  64. Liyanto says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz
    Mau bertanya anaknya sodara nenek apakah mahrom (saya kalau manggil bibi) mohon jawabannya ustadz, JAZZAAKALLAHU KHOIRON

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, statusnya sama seperti sepupu. Dan sepupu itu bukan mahram.

      Reply
  65. Nana says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, kalau merujuk ke definisi di atas, mahram adalah orang-orang yang haram di nikahi karena sebab tertentu, yang saya tanyakan:

    Jadi sebenarnya suami/istri itu tidak masuk istilah mahram dan termasuk bukan mahram ya ustadz?

    Ada beberapa pendapat yang saya dengar menyamakan istilah tersebut dan saya bingung karena kontradiksi dengan definisi yang saya tahu.

    Mohon jawabannya ustadz, Jazakallahu khayran

    Reply
  66. Yidie says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad berkaitan hadits “Tidak boleh seorang wanita (istri) dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) dari istri nya.” (HR. Muslim no. 1408).

    Jika istri saya masih hidup dan bibi istri saya adalah bibi sekandung (lain kakek satu nenek), apakah saya bibi istri saya tersebut adalah mahram bagi saya dan boleh bersentuhan?

    Reply
  67. Riri says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.
    Saya mau nanya ustad apa boleh menikah dengan saudara sepupu 2 kali ibu? Mohon di jawab ustad

    Reply
  68. Nov says:
    5 tahun yang lalu

    Izin nanya ustadz apakah boleh Kaka laki ² dari anak KK perempuan ibu saya menyentuh saya
    Dan apakah itu sudah termasuk bukan mahram

    Reply
  69. Ari says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,

    Saya laki-laki yg sdh menikah dan memiliki anak perempuan. Jika ibu saya menikah lagi setelah sy sudah menikah apakah suami ibu saya menjadi mahram anak perempuan saya?

    Terima kasih.

    Reply
  70. Putra says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustaz… apakah termasuk mahrom saudari dari menantu perempuan?

    Reply
  71. Maya paramitha says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,
    Saya dan suami sama2 punya keluarga sambung saya dgn ibu sambung, suami dgn ayah sambung
    Terkait hubungan keluarga sambung/tiri apakah mahram:
    1. Anak perempuan saya dgn kakek sambungnya (ayah sambung suami saya)
    2. Anak laki2 saya dgn nenek sambungnya (ibu sambung saya)

    Kalau dr persusuan
    1. Saya dan kakak perempuan saling menyusui anak laki2 & perempuan kami
    Anak saya no 1,2,3 (cewe, cowo, cewe) ABC
    Anak kakak no 2,3,4 (cowo, cewe, cewe) XYZ

    Jd anak kakak no 1 cewe (E)
    Dan
    Anak saya no 4 cewe (U)
    Tdk disusuin oleh salah satu diantara kami
    Apakah E dan U jd mahram thd B dan X krn mrk saudara laki2 yg disusuin

    Seperti pada donor asi, apakah mahram hanya ke 1 anak yg disusuin saat itu saja (seperti hubungan putus thd saudara kandung lainnya?)
    Anak saya no 4 (cewe, D)
    Ibu susu R punya anak no 1,2 (cewe, cewe) MN
    Ibu R lg menyusui N
    Dan akan jd ibu susu untuk D

    Apakah anak saya no 2-cowo-B jd mahram untuk M&N?
    Dan misalkan ibu susu R punya anak cowo nantinya dia bs jd mahram untuk anak2 cewe saya krn sudah menyusui D?

    Reply
  72. Abdul kodir says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Apakah benar kata mahrom itu isim maful?

    Reply
  73. Farid ismail says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah, ustadz apakah bibi tiri itu mahrom?

    Reply
  74. Maryani says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz mohon bertanya.klo gadis menikah dgn duda membawa 4 org anak laki2 dan wanita.apakah anak2 tsb mahrom bagi BPK dan saudara atau saudari si gadis tsb?
    Syukron jazaakillaahu khoyron

    Reply
  75. Agus Dwi Putra says:
    1 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum wa rahmatullaah

    Saya mau tanya ustadz, semoga ustadz dan para staf situs muslim.or.id selalu dalam lindungan Allah SWT hingga bertemu Allah SWT dan selalu dalam limpahan rahmat-Nya. Aaamiin Yaa Rabbal’aalamiin.

    Saya dapatada informasi dari seseorang begini ustad:

    *Abdullah ayah Nabi Muhammad SAW dan Abu Thalib ayah Ali ra. adalah saudara kandung sebapak dari Abdul Muthallib.

    *Abdullah menurunkan Nabi SAW, Abu Thalib menurunkan Ali ra.

    *Nabi SAW dan Ali ra. Adalah saudara sepupu

    *Nabi SAW & Khadijah ra. menurunkan Fatimah ra.

    *Ali ra. menikah dengan Fatimah ra. (Keponakan)

    Pertanyaan:

    Saya punya kakak perempuan menikah dengan kakak ipar kemudian menurunkan anak perempuan (keponakan perempuan saya, selisih umur 5 tahun dengan saya).

    Apakah diperbolehkan menikah dengan keponakan sendiri? Dan jika dibolehkan apakah bisa menjadi masalah dalam masyarakat karena hal tersebut adalah tabu di masyarakat indonesia pada umumnya dan khususnya suku jawa, mohon penjelasannya ustadz, terimakasih, Jazakallah ustadz.

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Status antara Ali dengan Fathimah bukanlah keponakan, melainkan masih dihitung saudara sepupu yang boleh dinikahi. Silakan dibaca artikel ini:

      http://muslim.or.id/96204-hukum-menikahi-saudara-sepupu.html

      Adapun menikahi keponakan (anak perempuan dari saudara kandung laki2 atau perempuan), ini tidak boleh menurut syariat. Wallahu a’lam.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah