Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ipar Itu Maut

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Mei 2014
di Fikih Keluarga
Ipar itu Maut
Share on FacebookShare on Twitter

Kita pernah mendengar hadis yang menyebutkan bahwa ipar itu maut. Apa yang dimaksud dengan hadis tersebut?

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Apa yang dimaksud hamwu adalah maut?

Hamwu yang dimaksud dalam hadis tersebut bukan hanya ipar saja, namun setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya.

Al-Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.

Sehingga apa yang dikatakan oleh Al-Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri.

Yang dimaksud dengan “maut” di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat istri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena seringkali bertemu dengan mereka dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu.

Hadis di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadis sudah disebutkan pula,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Namun, jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka hilanglah maksud (alasan) yang menjadi sebab larangan tersebut. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.

Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar

***

Diselesaikan di siang hari menjelang Zuhur di Pesantren Darush Sholihin, 13 Rajab 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 591.

ShareTweetPin1
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
Azan Wanita

Fikih Azan (7): Azan bagi Wanita

Komentar 12

  1. Muslimah says:
    7 tahun yang lalu

    Afwan mau bertanya, adapun adik perempuan dari pihak istri apakah boleh kalau untuk menampakkan wajahnya dihadapan suami kakaknya?
    Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jika berpegang pada pendapat wajah itu bukan aurat, maka boleh.

      Reply
  2. Bal says:
    6 tahun yang lalu

    Mau nanya. Ipar itu siapa-siapa saja?

    Reply
  3. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah izin save dan share uztazd

    Jazakillahu Khairan

    Reply
  4. Fathiin says:
    6 tahun yang lalu

    Bukan berduaan saling bertemu, tapi chat WA dan saling komen status WA itu boleh apa tidak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jika tanpa ada kebutuhan, apa lagi isinya rayu-rayuan dan canda-candaan maka tidak boleh.

      Reply
  5. Tora Sudiro says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah,,
    Afwan,,mau nnya ustadz,,
    Apakah saudara kandung laki2 dari suami itu mahram utk istri kita??
    Syukron ustadz
    Jazakallah,,

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Bukan mahram. Itulah dibahas di dalam artikel di atas. Silakan dibaca kembali.

      Reply
      • Tora Sudiro says:
        5 tahun yang lalu

        Berarti berlaku kaidah2 seperti tidak boleh menampakkan aurat di depan saudara kandung laki2 ya ustadz??

        Reply
  6. Tugino says:
    3 tahun yang lalu

    Alhamdulillah

    Reply
  7. Ida fatmi says:
    2 bulan yang lalu

    ijin bertanya, suami saya meninggal dunia, saat ini saya tinggal dengan ipar wanita (Kakak dari suami saya) apakah hadist Nabi berlaku juga untuk saya? (ipar adalah maut) karna kami sama sama wanita.

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 bulan yang lalu

      Tidak berlaku, karena hadis tersebut konteksnya adalah tentang laki-laki yang bukan mahram.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah