Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.
Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam.
Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya.
Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.
[lwptoc]
Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?
Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2
Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3
Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4
Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.
Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?
Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?
Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5
Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6
Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.
Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.
Lalu, bagaimana dengan musik Islami?
Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?
Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.
Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?
Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7
Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik
Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik
Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?
1. Ketika Hari Raya
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8
2. Ketika Pernikahan
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9
Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.
Baca Juga: Musik Adalah Seruling Setan
Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik
- Dapat melalaikan hati
- Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
- Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
- Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
- Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
- Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Dan masih banyak lagi yang lainnya.10
Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.
Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik
Renungan
Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?
Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.
***
Catatan kaki :
- Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
- Idem
- Idem
- Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
- HR. Bukhari, no. 5590
- HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
- Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
- HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
- HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
- Lihat At-Tahrim, hal. 151
- HR. Muslim, no. 275
Referensi :
- Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
- Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
- Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah
***
Penulis: Winning Son Ashari
Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A
Assalamu’alaikum wr. wb.
Izinkan saya utk bertanya..
(“Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram.”)
(Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”)
(Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”)
Kalau memang musik itu haram, kenapa masih diperbolehkan dalam acara hari raya/ pernikahan? Bukankah sesuatu yg haram itu benar2 tdk boleh dilakukan?
Terimakasih..:)
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam, karena ada dalil lain yang membolehkan ketika hari raya dan walimah
Betul, seperti daging babi haram tapi kalau darurat dan tidak ada makanan lagi maka boleh dimakan asal tidak berlebih-lebihan.
Apakah hal itu ada dalilnya?
Tetap haram walaupun terpaksa. Lebih baik Saudara hendaknya berpuasa, walaupun makanan itu terpaksa(hanya ada babi, anjing, ular, dan golongannya).
Maksud keterpaksaan disitu adalah jika kita dalam keadaan yang harus memakaan daging babi itu, misalnya kiya tersesat di hutan Dan tidak ada makanan lain hanya ada babi untuk bertahan hidup, ya daripada mati lebih baik kita makan babi
Taatilah perintah Allah dan rasulnya.
Kenapa yg enak enak itu dilarang, dunia penjara bagi org2 beriman dan surga bagi orang kafir, dan org munafiq, Karena dunia ini hanya sementara semuanya cobaan dan ujian sabar dan syukur nanti di akhirat yg selamanya, dan tempat yg sebenarnya. Surga sebaik2 tempat tinggal. Insyaallah.
puasa di hari raya idul fitri juga haram, knp bulan ramadhon wajib puasa
bukannya klo haram tidak di lakukan sama skali
jawabannya simple simple itu perintah Allah….
Karna kita melakukan yang di perintahkan Allah,maka dari itu kita harus mentaatinya
Ngomong apa sih kagak jelas.
http://www.nu.or.id/post/read/71877/hukum-dengar-lagu-dan-musik
Ini gimana?
Trus ini gimana?
https://islamqa.info/id/answers/122790/membantah-haramnya-nyanyian-musik-dan-mengklaim-bahwa-musik-tidak-ada-keburukannya
Maaf saya bukan cari pembenaran, tapi lebih ke pencerahan, soalnya nyimak jawabannya masih banyak ragu, maaf, apakah mereka ulama yang tidak mengharamkan atau mungkin berpendapat mubah merupakan penentang rasul? Klo iya apa alasannya? Terimakasih.
Ulama tidak maksum, mereka bisa keliru. Jika kita katakan mereka keliru, bukan berarti menuduh mereka penentang Rasul. Ketika bingung menyikapi perbedaan di antara orang-orang, kembalilah kepada dalil.
Katakan pada hati nurani antum.
Sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam diutus Oleh-Nya sebagai Rosul terakhir yang membawa risalah yang risalah tersebut tidak mengajarkan Nyanyi-nyanyi sambil bermusik lalu masuk surga.
Wallohua’lam.
Memangnya antum kira mudah untuk masuk surga.
banyak perkara haram dalam agama ini yang belum dilarang oleh negara. dihalalkan oleh negara bukan berarti halal dalam agama.
mungkin dalil tersebut di khususkan hanya untuk para wanita anak kecil dan tidak di khususkan untuk orang dewasa apalagi untuk kaum pria karna sangat jelas sekali hadist2 lain yang mengharamkan musik karna musik bisa melupakan orang untuk berzikir kepada alloh
Lalu bagaimana dengan Rhoma Irama misalnya dan banyak lg penyaynyi lain, apakah rizki yg mereka dapatkan dr menyanyi adl Haram karena musik hukumnya haram??
Ya benar, silakan simak juga
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perkataan-para-ulama-tentang-nyanyian-dan-musik.html
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perkataan-para-ulama-tentang-nyanyian-dan-musik-2.html
Assalamualaikum apwan ustd jadi saran kita terhadap hal seni musik bagaimana?
Assalamualaikum ustadz,
Lalu bagaimana dengan sekolah yang masih mengajarkan anak muridnya untuk bermain musik, apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih
Wassalamualaikum.
Semoga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.
2014-11-06 14:21 GMT+07:00 Disqus :
….amin.
Assalamu’alaikum. Mau bertanya kenapa artikel ini tidak menampilkan pendapat para imam madzhab yg disebutkan mereka adalah sebaik baik golongan setelah para sahabat. Mereka adalah muslimin yg memberikan jasa sangat besar dlm islam, tentu dalam menafsirkan hadis dan al – qur’an kita harus mengikuti apa yg ditafsirkan oleh golongan terbaik dari zaman terbaik. Karena jika langsung menuju dalil akan timbul nafsu dan khayalan serta tafsir dari pikiran sendiri yg bisa saja belum disaring oleh hati. Ulama ada untuk diikuti, dan sy pengikut imam asy – syafi’i
Wa’alaikumussalam, simak pendapat imam Syafi’i tentang musik: https://muslim.or.id/37972-fatwa-ulama-syafiiyyah-tentang-musik.html
Buktikan anda pengikut imam Syafi’i bukan mengikuti selera pribadi.
Kalau saya hal meragukan lebih baik hindari.
Haha .. Kalau begitu, kenapa anda menggunakan website dan internet dalam membuat tulisan seperti ini, sedangkan hal itu tidak dilakukan di Jaman Rasul?
Jangan melihat musik dari hal-hal kecil, lalu kita besar-besarkan masalahnya. Ibaratnya ada sebuah kampung berisi ribuan orang, dan ada satu orang dari kampung itu menjadi pencuri di tempat lain. Lalu kita simpulkan kalau orang-orang sekampung itu adalah pencuri semua.
Justru, dalam ilmu psikologi Musik memiliki pengaruh yg sangat besar dalam mengatur irama tubuh seseorang dan pemrograman kondisi kejiwaannya. Sebagai contoh ketika anda melihat televisi, pasti akan ada Lagu dari sebuah iklan yg terus menerus anda ingat. Itu akan mempengaruhi pengetahuan anda untuk membeli produk yg diiklankan tersebut ketika didalam diri anda muncul suatu kebutuhan yg bisa dipenuhi produk dari iklan tersebut. Para pakar psikoterapi pun menggunakan musik sebagai penyembuh kejiwaaan pasiennya.
Bukankah umat Islam akan semakin mundur dari orang-orang di luar Islam, karena generasi baru yg nantinya akan meneruskan Agama ini akan lebih tertarik pada Musik-musik orang luar Islam karena di dalam Islam tidak ada musik yg mampu memenuhi kebutuhan rohaninya.
Kalau dikatakan Nabi musik haram yah tetap haram.
Apa kalau gitu kita buat zina dan khomr islami biar umat tdk berzina dan minum khomr?
Sulit menangkap nalar Anda.
bagai mana dengan musik rebbana? ini ane beri hadist, waktu nabi hijrah dari mekkah k madinah kaum ansyar menyambut nabi dengan syair talaal badru alyna pake rebbana! dan nabi hanya diam. dan diamnya nabi adalah hadist! belajar jgn stngah stnagh!
“Kalau belajar agama jangan setengah-setengah”
Jazaakallah khayran, nasehat yang bagus, semoga kami dan juga anda bisa menerapkannya.
Masalah rebana sudah dibahas panjang-lebar di sini: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-menabuh-bedug-dan-rebana.html
Selain itu kisah “thala’al badru ‘alaina” itu dhaif:
https://muslim.or.id/hadits/hadits-dhaif-tholaal-badru-alaina.html
Mohon maaf artikel ini tidak berbicara tentang musik iklan
Inilah alasan alasan orang yang tak berilmu. Dengan berbagai alasan menolak perintah Allah dan Rasul-Nya. Kasihan sekali hidupnya
Jangan mendahulukan nafsu, agama ini punya Allah ,jadi ikutin aturanNya
Cara kamu tertawa diawal terlihat seperti org sombong yg menganggap remeh orang lain karena ketidak tahuannyatahuannya, ternyata eh ternyata ketauan siapa yg ” kurang tahu “
Bismillah, tulisan ini tetep ada hingga sekarang, ana kurang tau apa si penulis udah bertaubat dr kata2nya yg angkuh ini karena tulisannya diawali dgn tertawa.. mengerikan sekali, semoga Allah berikan hidayah
Beda arti dengan nulis di internet dengan musik, musik sudah ada di jaman rosul dan memang di haramkan, nah internet belum ada di jaman rosul dan kita lihat hal yang baru itu kita gunakan untuk apa, kebaikan atau keburukan, kalau kebaikan ya tentu saja hal yang baru itu jadi boleh tapi kalau di gunakan untuk keburukan jadi haram
Ente itu tidak bisa menjadi cahaya bagi orang lain,boro-2 cahaya agung sedikit menerangi orang yang kegelapan juga tidak mampu…
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Jazakumullah khoiron atas sarannya.
asslamualaikum.. afwan uztazd..
lalu bagaimana dengan lagu2 kasidah dan islami?
seperti opick, sulis, dan lain lain?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Dalil katakan musik itu haram, begitu pula alat musik. Dahulukan dalil daripada kelakuan tokoh.
Lalu kenapa ya waktu adzan Rasulullah memerintahkan kumandangkan adzan dengan nada indah?
Nah nada indah… Bukankah itu musik?????
Belum lagi orang ngaji….Pikir sendiri deh…
Kalau kagak tahu musik jangan bahas lah…
Justru artikel kayak gini yg merusak akidah umat muslim..
Assalamualaikum, maaf sebelumnya… Kalau lantunan atau nada dalam adzan kan ga pake musik… Ini dlam pembahasan dikatakan pakai musik… Jangan disamakan…
Iya betul
Lalu kenapa ya waktu adzan Rasulullah memerintahkan kumandangkan adzan dengan nada indah?
Nah nada indah… Bukankah itu musik?????
Belum lagi orang ngaji….Pikir sendiri deh…
Kalau kagak tahu musik jangan bahas lah…
Justru artikel kayak gini yg merusak akidah umat muslim..
Adzan tentu bukan musik. Yang diharamkan adalah alat musik. Sedangkan adzan tidak menggunakan alat musik.
Dalil-dalil yang mengharamkan musik sangat banyak. Carilah kebenaran bukan mencari pembenaran.
Emm gimana ya.. duhh masyaallah astaghfirullah subhanallah aku gatau … speechless. Gini ya jangan samakan adzan dengan musik. Tentu musik itu beda dengan adzan. Kalo biasanya musik itu buat hiburan tapi kalo adzan? Anda menganggap itu sebagai hiburan? Atau pemanggil umat muslim untuk ibadah? Nada indah itu gak hanya bisa dilantunkan di musik. Adzan pun bisa, tapi bukan berarti semua lantunan nada nada indah bisa disebut musik. Sekali lagi, Nada indah adzan itu berbeda dengan musik atau lagu-lagu lain. Coba Anda pikir, jika adzan dikumandangkan dengan indah nan merdu pasti yang mendengar pun merasa senang, lain lagi dengan musik.
ada irama yang membuat adzan enak di dengar, apakah irama itu haram?
saya punya cerita :
pada suatu hari ada seseorang yang ingin pergi ke suatu tempat, karena tempatnya jauh ia memutuskan untuk naik taksi. saat didalam taksi, sang supir memutarkan lagu-lagu di taksinya lalu sang penumpang tadi pun marah sambil berkata kepada supir bahwa musik itu haram karena di zaman nabi tidak ada musik. tiba-tiba taksi berhenti seketika, supir pun berkata : silahkan turun, di zaman nabi juga tidak ada taksi. anda jalan kaki saja supaya mirip orang muslim di zaman nabi
Penumpang taksi tersebut salah, di zaman Nabi ada musik, bahkan sudah ada jauh sebelum itu. Makanya dalam hadits, Abu Bakar menyebut musik sebagai seruling setan, dan Nabi tidak mengingkari sebutan tersebut.
Kalo mendengarkan musik itu haram, gimana mungkin Rasulullah membiarkan sesuatu yg haram pd hari raya? Dan Rasulullah beserta sahabatnya menikmati musik pada hari raya padahal itu sesuatu yg haram ?
Allah Maha Menghendaki sesuatu itu haram jika demikian, namun halal jika demikian.
Sutra haram bagi laki-laki, namun halal bagi wanita. Pakai baju berjahit halal, namun haram ketika ihram. Puasa itu dianjurkan, tapi diharamkan di hari raya.
Allah Ta’ala mengharamkan dan menghalalkan sesuai yang Ia kehendaki.
Iya betul
Ya allah, Berarti selama ini aku dengerin lagu barat, sampe nge dance itu dosa ya :(
Astagfirullah
…..
Nabi tidak mengharamkan perkara-perkara seperti naik taxi, naik pesawat, naik mobil, dll…….dalam surat An-Nahl ayat 8 dijelaskan, (artinya)
“8. dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal , dan keledai, agar kamu
menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa
yang kamu tidak mengetahuinya.”
jelas kan? kendaraan gak hanya kaki, keledai, unta atau kuda?
adapun musik kalo hadistnya sudah jelas haram, ya jangan dianalogikan dengan nasi, taxi, dsb. bukankah jelas dalam Alquran disebutkan (artinya) “Barang siapa yang menaati rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (Qs. Al-Nisa [4]:80)
agama Islam itu udah lengkap, mulai fiqih jual beli, adab kepada suami/istri/anak, keluarga, bahkan buang hajat aja udah ada tuntunannya…..
Benar saya rasa seperti itu..
Kenapa kita mesti mengelak ? padahal hadis hadis itu sangat jelas kalo di simak
Orang yg sudahbaik dalam imannya pasti akan menjauhkan dari hal hal kebingaran ataupun musik
musik karena ketenangan hanya dengan tuhannya
Cuman kitanya saja yg merasa sudah beriman
Jadi masih gelap untuk menerima kebenaran
makan nasi aja haram kalau makannya berlebihan, artinya Allah tidak menyukai yg berlebihan, kalau nasi bisa jd haram tentu musik jg akan jd haram tergantung cara dan manfaatnya, kita ukur dulu dari manfaatnya apa dan mudaratnya apa jgn maen telan aja…… yg jls Alquran dan hadis penuh dgn kata kiasan bila kita salah menafsirkannya maka Alquran dan Hadits akan kita anggap salah
Analogi yang tidak tepat, karena nasi itu mubah, sedangkan musik haram karena banyak dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana makan babi, walaupun sedikit dan tida berlebihan maka tetap haram.
nasi disamakan musik, jelas musik dan lagu2 haram, kita lihat aja nanti setelah modar kalian para penikmat musik dapet apaan, makan tu musik.
Bagaimana jika para pemusik tidak diizinkan bermusik?? Mungkin mereka jadi tidak punya penghasilan dan tidak bisa memberi nasi kepada abak mereka yang menunggu di rumah
Jika kita meninggalkan sesuatu yg haram krn Allah, maka Allah akan memudahkan kita untuk mendapatkan gantinya yg baik. Bukankah Sang Pemilik Rezeki adalah Allah? Silahkan baca: Ath-Thalaaq: 2 dan 3.
https://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/jangan-khawatirkan-rezekimu.html
Justru maksiatlah penghalang mdpatkan rezeki, baca:
https://muslim.or.id/tafsir/pengaruh-shalat-dan-maksiat-terhadap-rezeki.html
Allah Maha Pemberi Rezeki, dan rezeki yang halal itu banyak. Apa masih kurang percaya akan hal ini?
2015-02-20 5:26 GMT+07:00 Disqus :
perkenan kan saya mjwb…kalo meningglkan sesuatu yg buruk krna Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan dganti yg lbh baek
Bagaimana jika para pelacur tidak diizinkan berzina dan melacurkan diri ?? Mungkin mereka jadi tidak punya penghasilan dan tidak bisa memberi nasi bagi diri mereka sendiri atau anak mereka yan menunggu di rumah.
Jika ia wanita yg beriman kepada Allah Sang Pemberi Rezeki, maka ia yakin bahwa rezeki itu telah dijamin oleh Allah, hanya saja ia bertugas mencarinya yg halal. Dan barangsiapa yg meninggalkan sesuatu karena Allah, maka dia akan mendapatkan sesuatu yg lebih baik dari yg ditinggalkan. Baca: https://muslim.or.id/24985-mengapa-mencari-rezeki-yang-haram-padahal-rezeki-telah-dijamin.html
Dan https://muslim.or.id/24978-ar-razzaaq-yang-banyak-memberi-rezeki-3.html
Emang hanya bermusik aja satu2 nya penghasilan?manusia dikasi otak buat berfikir,dikasi tenaga,masa sih gak bisa cari nafkah selain bermusik..
pernyataan yang cerdas…. berarti kalo seluruh manusia beranalogi seperti zakiy, bisa jadi khamar, bir, tuak. kalo di konsumsi sedikit gak apa apa ya??? kok mirip analogi cerdas aliran sesat yang mencampur adukkan yg bathil dan yang hak.
Yang menafsirkan Al Qur’an itu Ibnu Katsir mas, ragu sama penafsiran beliau ?
Bagaimana dengan adzan dan bacaan al qur’an yang dilagukan apakah itu diharamkan juga ?
Yang haram adalah musik. Adapun lagu atau nyanyian tanpa musik maka hukum asalnya mubah selama tidak melalaikan dan tidak jadi kebiasaan.
Adzan dan bacaan Al Qur’an walaupun dilagukan insya Allah tidak sama sifatnya sebagaimana lagu atau nyanyian.
kalau seseorang bermain musik dan tidak pernah lalay, lalu org terus2an berdzikir kemudian lalay mencari nafkah, jadi lalay bisa menghinggapi siapa saja, jadi yg haram itu lalay atau musik?
Setiap orang yang sedang bermain musik, pasti hatinya melalaikan mengingat Allah, karena dia menerjang larangan Allah.
Yg diharamkan musiknya (lihat dalilnya di atas) dan bentuk kelalaian di atas. Lalu jika ditambah sampai melalaikan sholat, pacaran , buka aurot, mabuk, zina dengan sebab bermusik itu, maka tambah besar dosanya
Maaf bg kalo acapella. Seperti suara2 dari mulut bg??
Kalau suaranya menyerupai alat musik maka juga tidak diperbolehkan
ari ceuk saya mah nya, lamun Allah dan rasul Nya bilang haram, ya nurut weh, susah2 amat sih,
siksa neraka ga sebanding dengan musik dan nyanyian,
orang mau di tolong koq malah dableg
tolong diklarifikasi dong, disumber yang lain yang jg saya peroleh dr internet bunyi haditsnya spt ini “Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan.” (HR Bukhari). Yang bener yang mana terjemahannya? “alat alat musik” atau “alat alat yang melalaikan”?
Kalau yang dimaksud lafadz hadits yang ini :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
maka المعازف disini terjemahannya adalah :
“alat-alat musik.”. Demikianlah yg bisa disimpulkan dari penjelasan Ulama.
Assalamualaikum wr wb Ustad
Artikel yang sangat bagus Ustad,
Kutipan:
Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik
1. Dapat melalaikan hati,
Lalu bagaimana jika seseorang terus2an berdzikir sampai lalay mencari nafkah? lalu ada yg bermain musik tapi tidak pernah lalay, jadi apakah haram karena lalay atau karena bermain musik?
2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
Ini menurut siapa? Tidak selalu demikian, kembali kepada masing2 orang,saya tidak pernah merokok apalagi minuman keras, demikian jg sahabat2 saya
5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
Kenapa bisa demikian?
6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Maaf ustad, saat ini banyak musisi-musisi yang tidak demikian, maksud saya tetap bermusik namun juga tetap soleh/solehah.
Apakah setiap hal yg tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, kemudian membuat hal baru menjadi tidak disarankan atau bahkan diharamkan? Apakah jaman Nabi ada Mobil? kenapa sekarang kita tidak naik Unta atau Kuda saja, makruhkan mobil atau laranglah. padahal mobil ada mudhorotnya juga selain manfaat.
Bukankah bermusik juga memiliki banyak manfaat (tergantung manusianya) dibanding mudhorotnya? Lalu berapa banyak ulama/ustad yg justru meng HALAL kan ROKOK yg jelas2 HARAM karena full mudhorot, dibandingkan musik.
Mohon maaf Ustad, bukan bermaksud untuk menyanggah atau mengingkari ayat ayat AlQuran, namun mohon diberi pencerahan tentang rujukan lain beserta sumbernya (jangan gundulan saja) dan tentunya alasnnya, mengapa diHARAMkan, saya yakin semua yg diharmankan ada alsannya, adapun 6 point yg tertulis di atas (Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik) saya rasa belum cukup menjadi alasan yg kuat.
Wa’alaikumus salam,
1. Penulis sdh menyebutkan Dalil ttg keharaman musik di atas. Cukup 1 Dalil saja sdh wajib kita meyakini ttg haramnya musik, apalagi Dalilnya lebih dr satu.
2. Rujukan dan alasan sudah ada di artikel dan di catatan kaki.
3. 6 point itu sifatnya lebih kepada penjelasan bahaya/kerugian/ dampak negatif musik sebagai penguat keharoman musik. Adapun alasan pokok pengharomannya adalah dalil Al-Qur`an dan Hadits di atas.
4. Diantara ciri khas kesholehan adalah menjauhi keharoman musik
5. Membuat hal baru yg terlarang adalah dalam masalah beragama, contoh: membuat hal baru dalam ibadah berdakwah. Adapun mobil masalah dunia.
6. Sesuatu yg dilarang dalam Islam pasti minimalnya mudhorotnya lebih besar dari manfa’atnya, maka dari itu dilarang
Poin anda nomor 5 benar tadz (membuat hal baru dalam agama dan /atau beragama adalah terlarang), jd apakah musik dan /atau bermusik itu masuk kategori -beragama atau beribadah- atau masuk kategori -dunia-.
Bermusik memang perkara duniawi, namun yang dibahas di atas adalah musik “islami” atau musik religi yang ini jelas masuk dalam ranah perkara agama
@Mr. Dodhy Akbar Dikatakan alat musik karena fungsinya untuk bermain musik.
Sama dgn alat dapur yg fungsinya untuk aktifitas dapur.
Jadi setiap alat itu hukumnya mubah sampai ada dalil yg mengharamkan seperti alat musik.
Dan dalam musik islami, alat musik dijadikan sarana dalam beribadah (mendekatkan diri) kepada Alloh Azza wa Jalla merupakan perkara fatal. Amalan mulia (beribadah) disandingkan dgn yg haram (alat musik) sangat tidak pantas. Itu sama saja artinya minum khomr sambil baca Al-Qur’an, bukankah ini sangat tidak pantas?
Dan juga Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam diutus Oleh-Nya untuk menyampaikan risalah-Nya dan isi risalah tersebut tidak pernah mengajarkan nyanyi-nyanyi sambil bermusik lalu masuk surga.
Jadi tinggalkanlah musik apapun genrenya dan bertakwalah kepada Alloh Azza wa Jalla sebab takwa adalah syarat dimasukkannya kita ke dalam rahmat-Nya (Surga) bukan dengan bermusik.
Wallohua’lam.
Assalamu’alaikum. Bagaimana dengan bershalawat? berbagai kalangan menggunakan rebana untuk alat musik pengiringnya (hadrah). mohon penjelasannya. terima kasih. Wassalamu’alaikum
Wa’alaikumus salam, silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memainkan-alat-musik-rebana-2861
Di dalam QS. Lukman: 6 yang telah dicantumkan di dalam artikel ini menjelaskan tentang orang yang menyesatkan orang lain dari jalan Allah SWT dengan menggunakan perkatannya. Ada beberapa pendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah nyayian dan/ musik seperti yang tertera di dalam artikel ini. Tapi ada juga yang berpendapat “segala sesuatu perkataan yang melalaikan dari jalan Allah, maka semua itu yang termasuk yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, karena Allah SWT menjelaskan dengan lafzh yang umum dan Allah tidak mengkhushuskannya dengan sesuatu pun, maka ia tetap pada keumumannya sampai adanya dalil tentang pengkhushusan maknanya, maka baik itu musik, atau syirik semuanya bisa saja menjadi maknanya.”
Musik sendiri secara umum dapat diartikan ilmu atau seni menyusun nada atau suara sehingga menghasilkan irama. Al-Qur’an pun dibaca dengan susunan nada yang teratur sehingga menghasilkan irama yang terdengar indah, bukan seperti membaca koran atau buku lainnya, dan tidak mungkin Al-Qur’an berisi tentang kebatilan ataupun perkataan yang menyesaatkan. Nyanyian dan/ musik juga tidak semuanya mengandung kebatilan dan menyesatkan, seperti nyanyian dan/ musik Islami. Tapi bagi orang yang berpendapat bahwa nyanyian dan/ musik adalah sesuatu yang haram, nyanyian dan/ musik Islami pun juga haram meskipun isinya adalah kebaikan. Jika dilihat dari definisi musik, nyanyian dan/ musik Islami hanyalah perkatan yang tidak menyesatkan bahkan mengajak dalam kebaikan yang dilantukan dengan penyusunan nada/notasi yang menghasilkan irama, bahkan seekor burung pun “berbicara” dengan irama.
Dari pendapat anda “setiap orang yang sedang bermain musik, pasti hatinya melalaikan mengingat Allah, karena dia menerjang larangan Allah.” Tentunya Islam akan melarangnya secara mutlak tanpa pengeculian karena bagaimanapun juga menurut pendapat tersebut bermain musik melalaikan mengingat Allah meskipun itu pada hari raya ataupun pernikahan karena hal itu melalaikan diri dari mengingat Allah.
Saya tidak menyamakan Al-Qur’an dengan sesuatu hal yang sedang dicari kebenaran halal atau haramnya, boleh atau tidaknya oleh berbagai pihak. Tapi saya hanya mencoba menyaring berbagai sudut pandang tentang nyanyian dan/ musik dari berbagai pendapat, kalangan, dan berbagai definisi. Mohon penjelasan dan pencerahannya. mohon maaf jika ada kesalahan, Terimakasih.
Tafsiran sebuah ayat memang bisa beberapa pandangan, namun tafsir yang lebih dekat kepada dalil itu lebih dikedepankan.
Perkataan sahabat Nabi dari kalangan fuqaha-nya jika tidak diselisihi oleh para sahabat lain maka itu adalah hujjah. Apalagi di sini yang menafsirkan lahwun dengan nyanyian adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, dua orang sahabat Nabi yang termasuk fuqaha terlebih dalam hal tafsir. Maka ini tafsiran yang rajih dan dikedepankan.
Kemudian dalam ilmu tafsir, jika ada beberapa penafsiran dan itu bisa dijamak maka dijamak itu lebih utama. Oleh karena itu kalau kita jamak, maka lahwun adalah NYANYIAN dan semua perkara yang melalaikan.
Para ulama menjelaskan nyanyian yang dimaksud di sini adalah nyanyian yang haram, yaitu yang sifatnya melalaikan baik karena liriknya atau karena terlalu seringnya dinikmati, atau karena diiringi alat musik.
Simak juga:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perkataan-para-ulama-tentang-nyanyian-dan-musik.html
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perkataan-para-ulama-tentang-nyanyian-dan-musik-2.html
https://muslim.or.id/hadits/derajat-hadits-merajalelanya-musik-dan-penyanyi.html
Ini nih salah satu contoh bikin negara gak maju,agama mah urusan kita ma Tuhan lah,agama itu gak usah dipersulit di masa sekarang ini jatohnya malah bikin mundur.Bahkan penemu nada dasar itu ternyata orang arab kok……….
Dari dulu tanpa musik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa maju dan lebih maju dari kita2.
Penemu nada dasar memang orang Arab? Tahu dari mana? Mana buktinya?
1. Kemajuan negara itu justru ketika penduduknya taat kepada Allah, baca: Al-A’raaf: 96.
2. Tidak setiap orang Arab baik, Abu Lahab juga orang Arab, tapi kafir
3. Agama Islam itu universal, petunjuk hidup dalam segala hal. Bukankah Anda seorang muslim yg meyakini kebenaran Al-Qur`an dan Al-Hadits?, Oleh krn itu yakinilah haramnya musik, krn pengharamannya ada di dalam keduanya.
Lantas jika orang arab yang menemukan nada dasar hukum haramnya musik berubah jadi halal…?
Lantas Allah dan Rasul-Nya anda buang..?
ternyata musik itu haram yang islami maupun non islami. ” karena melalaikan kita pada perintah allah untuk membaca al’quran memahami segala isi dan hadist nya ” terimakasih ustad saya udah paham setelah membaca ini
Assalamu’alaikum..
saya belum lama tau kalau musik itu haram, yang disayangkan, saya tidak pernah mendengar tentang “musik haram” ini dari acara-acara ceramah agama di TV nasional (mungkin karena jarang atau memang tidak pernah ada yang menyampaikan).
sangat disayangkan!!, jika untuk menyampaikan kebenaran tetapi terkalahkan dengan “mainstream TV komersil” yang masih banyak memfavoritkan musik, ini bahaya menurut saya, apalagi sering didapati acara ceramah dengan selingan musik, jadi semakin banyak orang yang berat menerima kalau musik itu haram, seolah-olah disembunyikan kalau musik itu haram (mungkin karena faktor komersil)
Alhamdulillah saya bisa menerima dan patuh, dulu saya sempat bermusik dan membentuk band, setelah mengenal Sunnah perlahan saya bisa tinggalkan musik (tepatnya setelah melihat video kajian khusus tentang musik).
Wa’alaikumus salam, semoga Allah memasukkan Anda ke dalam Surga dan menambah semangat Anda dalam mempelajari dan mengamalkan Sunnah.
jika saya tidak salah, dahulu juga nabi memerintah kepada kaummya untuk menghibur para pahlawan yg baru pulang dari perang dengan nasyid, akan tetapi tidah boleh berlebihan hingga menyebabkan Zina, dan perbuatan maksiat.
itu bagaimana ?
Nasyid yang tidak menggunakan musik hukumnya boleh, selama tidak mengandung yang haram. Sedangkan jika menggunakan musik maka haram. Jika sesuatu itu haram, maka melakukannya adalah maksiat.
Bukankah halal dan haramnya sesuatu itu terletak pada sikap? bukan benda nya? Mohon pencerahannya…
Betul, maksudnya yang haram itu main musik dan mendengar musik
sama2 punya dasar, ga usah saling mengkafirkan
Dikutip dari Republika Online:
Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang
pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk
menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan
sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara
keduanya maka kita tidak terjebak dalam hall-hal yang tidak berguna,
apalag hal-hal yang haram.
Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya
dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya
kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian
dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument
yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira
kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana
kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak
lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.
Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang
tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak
untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi
pengganti.
Tidak ada yang dikafirkan dalam masalah ini. Dan sandaran dalam beragama itu adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, bukan anggapan baik, bukan menurut pendapat seseorang, dan juga bukan budaya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya sangat tertarik dengan musik, kalau menahan untuk
mendengar dan bernyanyi insha Allah saya bisa, tapi saya sangat senang bermain piano & gitar klasik. Apakah bermain musik klasik yang tidak berlirik juga dilarang kan di dalamnya tidak ada kata yang tercela?
syukran…
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, yang terlarang justru alat musiknya. Sedangkan nyanyian tanpa musik hukum asalnya boleh.
Maaf ustad,saya ada pertanyaan
1. bukannya hadis yang dijelaskan diatas adalah kata kata yang menyesatkan atau disebut nyanyian ? Kenapa jadi diperbolehkan ?
2. Kenapa alat musik diharamkan ? Bukankah alat musik itu hanya benda,jika digunakan untuk kebaikan akan jadi baik dan sebaliknya, seperti layaknya pisau ketika untuk mengiris sayur akan bermanfaat dan sebaliknya ketika untuk membunuh manusia akan merugikan ?
3. Bagaimana dengan handphone / komputer ? Karna selain kebaikan juga banyak kemodhorotan didalamnya ?
Apakah jika handphone / komputer ada dijaman rasul ustad yakin benda ini akan dihalalkan,, sampai sampai sekarang berani menggunakannya ?
1. Kata al ghina di zaman Nabi dan para sahabat maksudnya nyanyian yang pakai alat musik
2. Bagaimana dengan daging babi, khamr, catur, sutra untuk pria, emas untuk pria, ini semua hanya benda-benda, dan dilarang oleh syariat? Kita tunduk kepada Allah ta’ala, terserah Allah mengharamkan benda ini dan itu dan menghalalkan benda ini dan itu. Semua ada hikmahnya.
3. Hukum asal benda-benda itu halal kecuali yang dilarang oleh syariat, dan diantara yang dilarang adalah alat musik.
sebenarnya, musik itu mutlak haram di Islam, baik di hri rya dan pernikahan. ini sumber ny https://dasotyosot.wordpress.com/2011/03/08/hadist-tentang-sutera-musik/
Penulis tersebut salah kaprah, yang dibolehkan di hari raya dan hari pernikahan adalah duff yang dinyanyikan anak kecil.
Adapun menyanyikan musik gitar, piano dan semacamnya dan dinyanyikan oleh orang dewasa apalagi wanita tentu haram hukumnya.
KALAU BUKAN ISLAM, HIDUP ITU HARAM. Ada yg membatah?
Semoga anda diberi hidayah untuk memahami Islam dengan lebih baik. Silakan simak artikel ini:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/muslim-mayoritas-tidak-boleh-menzhalimi-non-muslim-minoritas.html
assalamualaikum wrwb. ustad izin share.
izin copas
saya belum ngerti :/ apakah nasyid tidak mengandung musik haram atau halal ? tolong jawab singkat
Nasyid tanpa musik hukum asalnya halal
Assalamulaikum saya ingin bertanya tentang HR. Bukhari no 5590, bukankah hadits itu menjelaskan tentang perkara “Larangan mencela dan melaknat”
5590. Telah menceritakan kepadaku ‘Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami
Ayahku telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Ma’rur yaitu Ibnu Suwaid dari Abu
Dzar, (Ma’rur) berkata; “Saya pernah melihat Abu Dzar memakai pakaian serupa dengan
sahayanya. Maka saya berkata kepadanya; “Sekiranya kamu mengambil kain tersebut untuk
kamu kenakan kemudian kamu memberi kain lagi untuk sahayamu (itu akan lebih baik), Lalu
Abu Dzar berkata; “Bahwa dahulu aku dengan seorang laki-laki terjadi percekcokan,
sementara ibu laki-laki itu adalah orang ‘ajm (non Arab) lalu aku pun menghinakannya.
Kemudian laki-laki itu mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau
bersabda kepadaku: “Apakah kamu habis menjelekkan fulan?” jawabku; “Benar.” Beliau
bertanya lagi; “Apakah kamu juga menghinakan ibunya?” jawabku; “Benar.” Beliau bersabda:
“Sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliyah, ” aku pun berkata; “Apakah saya
masih memiliki sifat jahiliyahan padahal aku sudah tua?” beliau menjawab: “Ya, benar,
mereka adalah saudaramu dan paman-pamanmu yang dititipkan Allah dibawah
pengurusanmu, barangsiapa memiliki saudara yang masih dalam pengurusanya, hendaklah
dia diberi makan sebagaimana yang dia makan, diberi pakaian sebagaimana ia mengenakan
pakaian. Dan janganlah kamu bebaninya diluar batas kemampuannya, dan jika kamu
membebaninya, maka bantulah dia dalam menyelesaikan tugasnya.”
saya membacanya dari software “kitab 9 imam” terbitan lidwa.. mohon penjelasannya
Metode penomoran hadits lidwa berbeda, tidak menggunakan penomoran standar. Kami sarankan cek di : http://dorar.net/hadith
Terima kasih ustadz, semoga berkah
Iya saya jga bingung tentang penomoran hadits, itu penyebab perbedaannya apa yah? Referensi dong kitab yg nomor sama kitab aslinya
Sebenarnya sudah ada beberapa standar penomoran hadits. Namun kembali kepada penerbit kitabnya, memakai standar penomoran yang mana, atau malah membuat penomoran sendiri.
Alhamdulillah, informasi ini sangat bermanfaat
Assalamuálaikum,
Saya masih bingung tentang musik haram dan lain2 jadi saya mencari dan menemukan artikel ini,
Dari yang saya dapat dari baca artikel ini sebenarnya itu yang di haramkan itu yang arti dari lirik2 yang bisa menjerumuskan kita ke sesuatu yang jelek, contoh yang bisa saya dapat itu kebanyakan misal patah hati denger lagu2 yang cinta, ini yang saya aga bingung dari orang2 sekarang banyak yg suka cinta2 ataupun lirik2 yang menyekutukan adanya tuhan. dari mendengar lagu-lagu tersebut.
kebanyakan dari mereka yang mendengar lagu tersebutpun ada yang ikut2an apa yang di sebut lirik tersebut dan ada juga yang tidak terpengaruh mungkin ini yang sebenarnya menyebabkan haram.
Lantas bagai mana dengan “background soundtrack” yang hanya instrumen saja ? menurut saya kalau effek dari musik tersebut bisa mendapatkan dampak positif berarti tidak apa-apa, saya pernah dengar ceramah tentang minuman keras dan di beritau sebenarnya karena effek negatif lebih banyak dibanding effek positifnya maka di haramkanlah. Nah saya berfikir musik tersebut seperti itu saya liat di beberapa artikel juga tentang effek positif yang diberikan musik dan banyak juga.
Jadi menurut saya semua itu tergantung dari dampak itu sendiri, saya suka mendengarkan musik tapi lebih suka yang tidak ada liriknya karena bisa membuat saya lebih tenang saat saya stress dengan kerjaan, tetapi tentu saja saya juga suka mendengarkan lantunan Al-quran dan bisa juga membuat saya lebih tenang.
Semoga yang saya tangkap itu benar wassalamu’alaikum :D
Wa’alaikumussalam, yang haram itu adalah permainan alat musiknya. Adapun lirik yang isinya buruk itu sudah haram dengan tanpa atau dengan musik.
Terimakasih atas replynya
Saya coba mencari referensi2 lain tentang musik itu sendiri dan saya menemukan ini (mungkin bisa jadi referensi bagi yang lain (Ganti * jadi huruf y) )
http://daruliftabirmingham.co.uk/listening-to-music/
*outube.com/watch?v=TbQd2m708kQ
*outube.com/watch?v=bfMcuRc8Pdc
*outube.com/watch?v=3UAm3VlhKmM
Sebenarnya banyak lagi yang menjelaskan tentang musik tersebut, dan inti kebanyakan itu karena effek dari musik tersebut ternyata tanpa kita sadari memberikan effek negatif. Kebanyakan dari kita juga banyak yang membuang waktu kita dengan mendengar musik2 entertainment. Semoga kita dijauhkan dan di jaga dari semua hal yang memberikan effek negatif.
Lucu gw ngebayangin yg bilang musik haram, lw lg naek motor tiba2 dipinggir jalan ada dangdutan trus lw gmn?? tutup kuping?? kan lagi naek motor bisa nyusruk alias nyungsep ?
Gw setuju, ama Anon ! menurut gw musik atau pun semua yg ada disekitar kita tergantung manfaat dan caranya yg tepat contoh : kita semua tau kan pisau ‘pisau kalo untuk ngiris bawang itu bagus/bener iyaa..kan, tapi kalo buat nusuk orang itu salah iyaa..kan iya donk’. Terus kalo pisau yang salah tadi hukumnya apa? nanti pisaunya hukumnya Haram lagi..?? kalo pisau hukumnya jadi haram kasian donk emak gw kagak bisa masak :)
itu 1 ada 1 lagi nihh..
Waktu zaman Walisongo, Sunan Kalijaga salah satu Wali Allah pasti udah pd taukan, dia menyebarkan Agama Islam memakai kesenian salah satunya : Musik, walaupun musik pada saat itu tidak canggih seperti sekarang, dulu mungkin seperti : Gong, Gamelan dll. itu gimana? sampai tercipta 1 lagu “Lir Ilir” saya yakin untuk mendapatkan Nada yg indah itu harus dengan musik..
gw suka Musik yg meng Islam kan kita, bukan yang mengkafirkan kita.
Ini tantangan buat saudara/i kita, zaman global seperti ini kita harus bisa memilih musik/lagu..
ini tips dari gw kalo dengerin lagu barat ga tau terjemahannya cari di terjemahan lagu biar ngarti, siapa tau lagu barat bgitu diterjemahin ngatain emak/bapak lw? gw jg begitu sama !
Asalamualaikum
Justru saya merasa lucu dengan cara berpikir anda. Jika suatu hal yang haram sudah tersebar dimana-mana dan sulit menghindarinya, maka jadi halal begitu?
Banyak wanita tidak menutup aurat dan sulit kita menghindari mereka dalam kehidupan sehari-hari. Apakah dengan begitu artinya menutup aurat itu halal?
Tentu tidak, tidak menutup aurat tetap haram. Yang melakukan dosa, yang melihat segera tundukan pandangan sebisa mungkin.
Demikian juga musik, yang memainkan, haram. Yang mendengarkan, mencoba menghindari sebisa mungkin.
Halal-haram dalam agama, acuannya adalah dalil. Bukan perbuatan atau perkataan wali songo, atau perbuatan kyai fulan, perbuatan orang arab atau lainnya.
Mas kalo pisau dipake nusuk orang itu yg salah PERBUATANNYA. bukan pisaunya
Tidak benar logika Anda. Sangat beda jauh pisau dengan alat musik. Alat musik ada larangannya, coba simak dg hati yg tenang dan pikiran jernih sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkut ini (sebagaimana telah disebutkan di artikel),
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590
Islam itu bukan “menurut saya”, tp berdasarkan dalil. Kita sebagai muslim cukup sami’na wa atha’na. Kalau belum bisa meninggalkan, jangan mencari pembenaran, takut tersesat makin jauh… Semoga kita selalu dilimpahkan hidayah dan mendapatkan husnul khotimah.
Kan katanya nanyian, lagu, musik itu haram, jadi gimana hukumnya ngaji dilagukan om ?
Apakah tetap haram juga ?
Trus apakah dampak buruk dari musik ?
Yang haram adalah alat musik. Sedangkan lagu tanpa musik hukum asalnya boleh.
Adapun membaca Qur’an dengan dilagukan, hukumnya dianjurkan karena ada dalilnya. Dan melagukan Al Qur’an itu tidak boleh seperti bernyanyi. Melagukan Al Qur’an harus tetap mengikuti kaidah tajwid dan harus tartil.
Sami’na Wa Atha’na bukan Samin’na Wa fikir-fikir
Assalamu’alaikum Ustadz, yang berikut ini merupakan pemikiran subjektif atau gimana?
Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik
Dapat melalaikan hati
Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam
hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan
memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian
memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa
manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang
jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama
lain.
Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Wa’alaikumus salam,
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Bukankah ayat tersebut berkonsekwensi bahwa nyayian dan musik yg terlarang itu dapat melailaikan hati dan tidak mengamalkan Alquran?
karakter-karakter yg lain lihat di referensinya
Lihat At-Tahrim, hal. 151
Nada dan Dakwah (Ajaran Imam Syafei yg di tinggalkan) – Ust Firanda Andirja M.A
https://www.youtube.com/watch?v=K5Fzngvgsqk
wah musik haram ya
Gimana dengan terompet sangkakala yang di tiupkan sebanyak 3 kali di hari kiamat nanti, bukannya itu bagian dari alat musik dengan tempo tertentu?????
Andaikan itu dianggap sebagai alat musik pun, maka berarti itu boleh bagi Malaikat Israfil sedangkan alat musik yang lain haram bagi manusia.
Jika hanya 2 waktu yg dibolehkan bernyanyi. jadi apa yang di nyanyikan waktu 2 waktu itu, sedangkan diluar waktu itu mereka di haramkan bernyanyi/musik. bagaimana mereka menciptakan lagu dan latihan untuk dinyanyikan 2 waktu itu, apa mereka spontan langsung tau apa yg di nyanyikannya? atau di undang orang yg menghalalkan musik di luar waktu itu?
bisa dijelaskan?
Sekedar boleh, bukan harus. Andaikan tidak ada yang bisa ya sudah tidak perlu ada.
Ada dalil, kita taat dan patuh. Tidak perlu menolak dalil dengan pemikiran aneh-aneh.
Lho kenapa saat Rasulullah hijrah ke Madinah ada kaum yang menyabut Rasulullah dengan nashid.Tetapi Rasulullah tidak melarangnya?
Haditsnya lemah. Silakan simak: https://muslim.or.id/20976-hadits-dhaif-tholaal-badru-alaina.html
alat musik apa yg dibolehkan pada hari raya dan pernikahan. tolong diperjelas.
Rebana saja
Assalamualaikum wr,wb
Mau bertanya kepada penulis, pembaca atau siapapun.
Terkait musik itu haram.
Yang dipertanyakan adalah…
Mana yang haram musiknya kah atau cara manusia menyikapi musik diluar batas logika ?
Terimkasih sebelumnya
Wassalamualaikum wr,wb
Wa’alaikumussalam, yang haram itu musiknya.
Baarokallahu fiik ..
Assalamualaikum wr,wb…..
emang bener sih…. ya saya denger lagu2 itu sukanya lagu barat….
terlebih Rap…
(cuma suka yah, karena dari game dan film…)
liriknya isinya “udah jual jiwa aja, sini kalo mau bahagia”
“udah kalo pusing bunuh diri aja”
“lihat kami senang, banyak uang, terkenal, bla2”
hampir SEMUA isinya kurang lebih kaya gitu (kalo di terjemahin….)
meskipun ada kata2 yang bagus apa ga semuanya serba sesat… tapi tetep sih sekarang paham maksud dari…
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Ya Allah Ya Rabb….
semoga semua menjadi jelas, dan kembali ke jalanNYA,tetap dalam lindungan,dan AmpunanNYA….
terimakasih banyak untuk yang posting ini…
-Sahabat
Subhanallah … penjelasan yng begitu menguatkan hati saya…bagi saya musik sangat menggangu… mengganggu konsentrasi..,,bukan kan semua yang jelek itu diharam kan… jazakallah Khairan semua nya
hmm
klo hukum menabuh bedug gimana ?
sedangkan bedug itu bukan rebana, dan bedug jg termasuk budaya non muslim..
harusnya dalil itu ada penyesuaian penafsiran… dalil memang berlaku sepanjang zaman, tapi tafsirnya bagaimana ? penafsiran orang zaman dulu tentu berbeda dgn penafsiran orang zaman skrg krn perbedaan budaya dan teknologi, dll. (walaupun ada penyesuaian, tentu harus dilakukan oleh ahlinya sesuai hukum syariat)
mohon maaf ini ya, utk sebagian hal memang ada yg mutlaq hukumnya, dan ada yg masih bisa ditoleransi..
sbg contoh, knp khamr mutlaq haram, bahkan setetes pun tidak diperbolehkan meminumnya.. karna khamr tidak ada manfaatnya sama sekali dan kadar memabukkan utk setiap orang itu berbeda, di zaman nabi minum 1 botol khamr itu blm tentu mabuk, tp utk orang2 yg mudah mabuk, mencium aromanya aja bisa bikin mabuk.. ini yg membuat khamr mutlaq diharamkan.. serta disini asbabun nuzul, sebab dan akibatnya jelas..
nah, utk alat musik, apa yg jadi landasan alat musik itu haram ? asbabun nuzul nya bagaimana?sebabnya apa ? akibatnya apa ? manfaatnya apa ? madharatnya apa ?
klo mau menjelaskan dalil, harus bisa diterima oleh akal semua orang.. jgn sampe menjawab begini “klo udh diharamkan yaudah taati aja, jgn banyak dipikir”..
Silakan simak: https://muslim.or.id/9971-hukum-menabuh-bedug-dan-rebana.html
Pada saat Hari Raya dan Walimah, apakah musik menggunakan rebana dalam bentuk rekaman diperbolehkan?
Boleh
Afwan…
Dizaman modrn ini sudah banyak musik yang sangat-sangat tidak bermodal eh maaf maksud saya tidak bermoral..:-)
Contohnya
Afwan..
“Kuhamil duluan udah 3 bulan”
“Despacito”
Dan masih banyak lagi lainnya
Jadi kita harus selalu waspadah
Sukron
Buat kalian yang tidak menganggap musik haram silahkan saja, amal dan dosa ditanggung masing” kan, yang menganggap haram mari kita tinggalkan, jadi tidak perlu menyalahkan orang yang menganggapnya haram maupun mengharamkan orang yang masih menyukai musik, kita sebagai umat muslim selayaknya hanya saling mengiingatkan, bukan memaksakan, jadi yang mau meninggalkan musik semoga istiqomah, dan yang masih menikmati musik semoga Allah SWT beri petunjuk, karena bila ada dua perkara yang diperdebatkan haram atau halal, bukankah meninggalkannya lebih aman..? waallahua’lam, Ini pendapat saya, semoga bermanfaat bagi kita semua
Terima kasih atas penjelassnya ☺
Masya Allah sangat detail, Barakallah fii..
Terima kasih. Artikel dan komen2 nya sgt bermanfaat dan semakin menguatkan keyakinan saya bahwa musik itu haram dan harus ditinggalkan.
Karena benar saya merasakannya sendiri bahwa Al-Qur’an dan musik memang tidak bisa selaras, saat sy menghafal Al-Qur’an tapi masih mendengarkan musik walaupun musiknya islami sekalipun, hafalannya terasa lama dan susah sekali masuknya. Sedangkan dg musik islami yg sy dengarkan cepat sekali hafal walaupun dalam bahasa arab sekalipun.
Mudah2 an kita semua yg membaca artikel ini bisa istiqomah dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Aamiin ya rabbal ‘alamiin
Assalamualaikum Ustadz saya ingin menghadiahkan teman earphone, tetapi jika earphone tersebut digunakan untuk mendengarkan musik apakah saya ikut mendapatkan dosanya?
Barakallah fiik
Assalaamu’alaikum Ustad. Anak saya kelas 1 di SD Islam. Beberapa hari yang lalu saya dapat kabar ada praktek memainkan alat musik pianika disekolahnya. Saya dengan tegas menolaknya . Dan setelah disampaikan ke wali murid nya, Alhamdulillah wali murid nya maklum dan tidak memaksa anak saya memainkan alat musik tersebut. Tapi wali murid nya tetap menganjurkan anak saya untuk mengikuti pelajaran teori seni musik. Apakah mengikuti pelajaran teori musik tersebut masih diperbolehkan tanpa memainkan alat musik nya ustadz?
Jazakallahu Khairan..
Wa’alaikumussalam, sebenarnya mempelajari musik termasuk mempelajari ilmu yang terlarang juga. Namun karena kita tahu bersama itu bagian dari kurikulum yang tidak bisa di-skip. Maka belum ada solusi lain selain ikut saja pelajarannya, dan ini lebih ringan daripada memainkan musik.
Lantas bagai mana dengan “background soundtrack” yang hanya instrumen saja ?
Sama saja hukumnya haram
Assalamua’laikum, ustadz
Mau nanya ustadz..
Islam memang melarang nyanyian,
bagaimana statusnya setiap awal jam belajar sekolah, siswa-siswi nya disuruh untuk menyanyikan lagu nasionalisme disertai tangan didada, lalu bagaimana untuk menyikapi ini?
Kalau ini tidak dibolehkan, maka cukup diam atau bagaimana ustadz?
Teruma kasih atas pencerahannya
Wa’alaikumussalam, yang dilarang adalah musik. Nyanyian tanpa musik tidak mengapa.
Jadi yang di larang bermain alat musik atau bermusik?
Kenapa nyanyi tanpa musik tidak di haramkan?
Sedangkan kalimat saja tanpa ada not ketukan dsb tidak bisa jadi nanyian?
Saya kebiasaan dengerin musik islam yg bikin adem, dan katanya musik apapun haram….apakah sy akan msuk neraka.???
Masalah neraka tidak ada yang tau kecuali Allah, namun anda wajib taat kepada dalil.
beruntunglah penulis ini mendapat pahala menagalir.
saya suka bahasa dan penjelasannya.
apalagi bait ini “Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita.”
4;00 am membaca nasehat ini di iringi music sufi yg hanya ada seruling dan gendang tanpa instrumental.
Izin share
Izin bertanya tadz, karena musik haram, apakah HP saya sebaiknya saya silent? karena ring tone juga musik, mohon petunjuk ustadz. terima kasih
Betul, sebaiknya demikian atau cari ringtone yang bukan musik. Misal: ringtone suara manusia, suara burung, dll
Mohon izin copas dan sahre ke keluarga dan sahabat muslim lain nya
Barokallahu fikum…
Jazakumullahu khairan,
Assalamualaikum wr wb, izin bertanya. Kalau misalkan ada video dakwah yg video dakwah tersebut ada musik backgroundnya kan banyak tuh diyoutube atau di post feed ig. nah pertanyaan saya apa gpp nih menonton videonya? karena saya tujuan saya hanya fokus untuk mendengarkan ceramahnya saja bukan dengan lagu yg diputar di backgroundnya tersebut. Barokallahu fikum.. Jazakallah Khairan
Assalamualaikum wr wb, izin bertanya. Kalo video ceramah yg ada musik background/musik penghantar didalem videonya tersebut apa gpp nih kalo tetap ditonton karena saya hanya fokus untuk mengambil manfaat dari dakwahnya saja . Jazakallah khairan
Assalamualaikum, kalau boleh tanya saya masih suka mendengar musik, dan juga ada yang bilang haram dan halal, lalu saya apakah boleh menerima jadist nabi dengan kontekstual maksudnya tidak langsung mengharamkan musik, jadi saya mencari tahu bagaimana musik bisa menjadi haram, terimakasih
Ilmu fiqih ini tapi waduh minta saran dong admin saya tuh suka sama dunia music terutama band SO7 dan ada band. Tapi musik itu haram padahal salh satu hiburan yg ku punya
Tundukan hawa nafsu demi mengikuti Allah dan Rasul-Nya
Simak: https://muslim.or.id/47063-tundukan-hawa-nafsu-demi-ikut-dalil.html
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya mau nanya nih
Apakah boleh orang islam memberikan lagu syairnya ke agama lain
Itu aja yang saya tanyakan
Mohon di jawab ya
Soalnya saya perlu banget untuk pengetahuan
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jika musik,nyanyian(syair) itu haram berarti haram juga mengumandangkan syair Jihad di jalan Allah
atau juga menyanyikan lagu kebangsaan.
menurut saya memahami beberapa dalil diatas, musik haram atau halal bukan berdasarkan momen atau waktunya..tp lebih kpd isi dan jenis musiknya..jika isinnya perkataan2 yang memperolok atau melalaikan seperti dalam firman Allah diatas.. maka itu haram, jg dr hadis itu jelas sekali yang Nabi larang adalah musik yang bersenang2..itu menurut pemahaman saya Wallahu a’lam..
Jangan mengikuti pemahaman akal sendiri. Ulama 4 madzhab mengharamkan musik.
saat mengetik ini pun saya sedang mendengarkan penjelasan tentang musik tradisional
Assalamu’alaikum admin, apakah saya boleh ambil isi dan kata-kata untuk di tulis di buku saya?
Wa’alaikumussalam, silakan namun dengan tetap menyebutkan sumber
Maaf Admin jika saya mau copy isi tulisannya, Apa persyaratannya?
Sertakan sumbernya
Bismillah, Maaf sebelumnya Ustadz saya memiliki teman yang keras berpendapat musik Islami haram, tapi justru malah senang mendengarkan musik anime jepang…, mohon pencerahannya Ustadz.
Jelas dia keliru. Ilmu harus diamalkan.
Uhhh temanmu sama seperti saya…
Saya juga sedang bingung sendiri soal ini…
Tapi ya mau bagaimana lagi, saya sebenarnya mendengarkan musik untuk hiburan dan menilai musik tersebut terlebih lagi instrumen nya…
Jadi ya, menurutku ini sih masing-masing saja, setidaknya dah mengingatkan kan? Aku juga shock juga setelah nemu artikel ini… soalnya rata-rata artikel lain biasa nya menyertakan tentang pendapat ulama dan bukan dalil…
Bismillah, Ustadz saya punya teman yang keras berpendapat musik Islami haram, tapi justru malah senang mendengarkan musik anime jepang, mohon pencerahannya Ustadz.
maaf bukan bermaksut tidak menerima kebenaran, tp menurut hadis diatas, menurut saya yg tidak boleh adalah musik yg bersenang2 dan lagu lagu setan..
Haditsnya tidak bilang seperti itu. Bicara agama itu tidak bisa dengan “menurut saya…” tapi dengan dalil. Ulama 4 madzhab mengharamkan musik, semoga anda mau menerima kebenaran walaupun pahit.
berarti kalo akapela boleh dong. kan gak pake alat musik
Jika akapelanya membuat suara-suara seperti alat musik, maka terlarang juga.
assalamualaikum kak saya mau tanya saya perna dengar dri ustad kta nya mendengar lagu itu gpp asal jgn sampai membawa hawa nafsu atau baperlah mungkin. jadi itu gmna ya kak?
waduh auto berhenti dengar musik sama main musik klo gt nih
Ya saya juga berhenti main musik kalau begini,,,,,,,
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya bagaimana dengan hp yg saya gunakan untuk berkomentar ini? Didalamnya ada nada dering yg merupakan suara berirama yang dihasilkan dari alat musik, begitupun di laptop dan komputer saya.
Apa haram memiliki hp? Sebagaimana miras itu haram meskipun hanya membawanya, atau membelinya tanpa menggunakannya?
Pusing saya, bukan karena minum miras, tapi karena kerancuan ini.
Alhamdulillah semakin saya tahu dan mendalami islam. Ternyata islam itu banyak larangannya ya dari Hadist hadist yang di buat oleh ulama. Semakin saya tahu semakin berkurang juga keimanan saya karena islam menurut saya bukan agama yang indah.
Artikel ini berupaya mengulas Hukum bernyanyi dan memainkan alat musik berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadist. Jika anda mau mengikutinya silahkan, jika tidak, maka si penulis sudah melaksanakan tugasnya sebagai seorang muslim untuk saling mengingatkan kepada muslim lain.
Toh kelak kita hanya mempertanggung jawabkan perbuatan kita masing-masing.
Jika anda merasa artikel ini kurang tepat dan menganggap musik adalah hal yang baik, silahkan lanjutkan. Saya yakin anda akan berupaya mencari pembenaran atas nalar anda.
Jika anda merasa artikel ini memiliki dalil yang kuat, silahkan diikuti. Saya juga yakin anda memiliki alasan yang kuat.
Assalamualaikum, izin berkomentar. alhamdulilah akhirnya dapat jawaban dari artikel ini mengenai hukum islam tentang bernyanyi dan bermain musik, Terima Kasih Atas Pencerahannya.
Assalamu’alaikum, izin bertanya, kalau suara musik dr alat2 elektronik rumah tangga seperti dr alarm mesin cuci yg menandakan cucian sudah selesai apakah trmasuk musik juga ?
Kalau lagu indonesia raya haram gak yaa
Syair tanpa musik itu boleh
Assalamu’alaikum.. Mau bertanya..
Apakah bersiul juga haram?
Lagu kebangsaan saudi pakai musik
Bismilah
Hafizhanallah
Saya adalah penggemar musik berat, sangat sulit meninggalkannya. Dimana saja kapan saja mendengarkan musik. Ketergantungan.
Pada saat saya tahu tentang keharaman, saya masih blm bisa meninggalkannya.
Kalau dipelajari dengan hati dan akal sehat, merujuk pada dalil sangat jelas hukum haramnya.
Pd saat itu, saya tidak menolak, tidak mengejek dan tidak mengingkari dalil. Karena mengingkari dalil amat berat ancamannya dr Allah, yaitu kekafiran.
Saya mengakui, mohon ampun dan minta pada Allah agar bisa berhenti.
Dalam keadaan masih senang musik, mendengarkannya, menikmatinya…
Allah beri nikmat saya, tiba2 tidak suka musik lagi, merasa terganggu dengan musik. Dan tidak nikmat mendengar musik apa saja, tidak dpt kesenangan dr musik lagi.
Jangan menzalimi orang lain dg memperdengarkan musik, keburukannya bertambah berlipat2.
Terimalah dalil jangan mengingkarinya, mohon ampun pada Allah, mohon pertolongan Allah.
Hidayah milik Allah bukan milik mahluk.
Allah yg maha pengampun.
hinakan diri dg mengemis pada Allah.
tidak mampu kita mengerjakan kebaikan kalau bukan karena pertolongan Allah
tidak mampu kita meninggalkan kejelekan kalau bukan karena pertolongan Allah
Datangilah majlis ilmu dan minta agar diberi ilmu yg bermanfaat
Mungkin yang benar
Kenyang atau Kelaparan
Kalau lapar ibadah cm jd gemetar
Aku selalu mendengarkan apa kata ulama, semoga dijauhkan dari hal haram
Yallah , jika ini yang paling benar saya siap meninggalkanya,, ustat bolehkah saya cerita sedikit ,
Jadi umur saya sewaktu menulis ini adalah 19 tahun , saya samgat suka music ,semua yang saya baca semua yang saya cari tau membuat saya merasa ingin nerhemti bermusic , karna saya seorang pemusic ,selama ini saya menyadari beberapa hal dalam hidup saya , dan salah satunya ini, bukan saya merasa menyerah dengan hidup ,tapi saya seperti diberi sesuatu yang semakin menyadarkan bahwa dunia hanyalah sementara , saya ragu saya bingung saya selalu menanyakan apakah jalan saya ini udah benar yallah hingga pada ahirnya saya mencari tau kegemaran saya yaitu bermusik , dan saya sangat mencintainya yaitu music,, tapi dengan sadar saya berfikir bahwa yallah aku tak ada besarnya di dunia ini, saya harus kembali kepadamu , saya sangat tidak ingin berada di jalan yang salah ,, saya menulis ini untuk berterimakasih ,, dan saya ngga berkmaksut untuk siapapun mengajak nya kejalan ini, saya hanya hawatir ke diri saya sndiri,, Yallah teruslah beri hamba petunjuk, amin yarobal allamin
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraokatu..
Segala puji bagi ALLAH SWT solawat serta salam semoga tercurah limpah kepada Baginda alam nabi Muhammad SAW.sudah sepatutnya saya mengucapkan banyak terimakasih atas ilmu yang telah saudara sampaikan, terimakasih semoga Allah senantiasa merahmatimu
Assalaamualaikum..
2023
berawal dr sekedar fikiran tentang musik.
Perasaanku merakasan bahwa musik secara umum buat Orang Islam itu tidak baik..mungkin bisa dilarang.
ternyata benar adanya.
ternyata Ada riwayat ceritanya.
Terimaksih telah memberikan artikel yg jelas.
Dan betul adanya Umat jmn sekarang lebih bnyak bertanya krn nafsunya,drpd ketaatannya.
Keyakinan saya mengatakan bahwa Sahabat2 Nabi Muhammada itu lebih taat
dan tidak banyak protes.
berbeda dgn Orang2 yahudi jmn Nabi yg selalu protes Dan banyak tanya.
Pantas saja Nabi Tidak turun di nusantara ini..
mungkin jg krn Manusianya yg bodoh dan banyak tanya.plus protes terus.