Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Benarkah Musik Islami Itu Haram?

Winning Son Ashari oleh Winning Son Ashari
14 Maret 2014
di Fikih
dalil musik haram
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?
  • Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?
  • Lalu, bagaimana dengan musik Islami?
  • Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik
    • 1. Ketika Hari Raya
    • 2. Ketika Pernikahan
  • Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik
  • Renungan

Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam.

Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya.

Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi Religius

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7

Baca Juga: Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari Raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8

2. Ketika Pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Baca Juga: Musik Adalah Seruling Setan

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

Dan masih banyak lagi yang lainnya.10

Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang Musik

Renungan

Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi

***

Penulis: Winning Son Ashari

Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki :

  1. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
  2. Idem
  3. Idem
  4. Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
  5. HR. Bukhari, no. 5590
  6. HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
  7. Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
  8. HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
  9. HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
  10. Lihat At-Tahrim, hal. 151
  11. HR. Muslim, no. 275

Referensi :

  1. Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
  2. Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
  3. Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah
ShareTweetPin1
Winning Son Ashari

Winning Son Ashari

Mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember

Artikel Terkait

Kaidah Fikih: Hukum Asal Setiap Manusia adalah Terlepas dari Tanggungan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 September 2026
0

Kaidah ini berbicara tentang hak seorang manusia. Tatkala berbicara tentang hak manusia, seringkali mengharuskan kita untuk berbicara soal adil dan...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Hukum Suara Bising Menurut Islam: Batas Etika dan Hak Tetangga

oleh Mochammad Wibisono
17 September 2026
0

Suara tidak selalu berhenti di tempat ia berasal. Ia dapat melewati pagar, menembus dinding, dan menjangkau rumah-rumah yang tidak ikut...

Artikel Selanjutnya
Mendengarkan Pelajaran Agama Via Internet

Fatwa Ulama: Mendengarkan Pelajaran Agama Via Internet Dikelilingi Malaikat?

Komentar 214

  1. Aann says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    Izinkan saya utk bertanya..
    (“Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram.”)
    (Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”)
    (Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”)
    Kalau memang musik itu haram, kenapa masih diperbolehkan dalam acara hari raya/ pernikahan? Bukankah sesuatu yg haram itu benar2 tdk boleh dilakukan?
    Terimakasih..:)
    Wassalamu’alaikum wr. wb.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, karena ada dalil lain yang membolehkan ketika hari raya dan walimah

      Reply
      • Bram says:
        12 tahun yang lalu

        Betul, seperti daging babi haram tapi kalau darurat dan tidak ada makanan lagi maka boleh dimakan asal tidak berlebih-lebihan.

        Reply
        • Rudy says:
          7 tahun yang lalu

          Apakah hal itu ada dalilnya?

          Reply
        • Mulyadi says:
          7 tahun yang lalu

          Tetap haram walaupun terpaksa. Lebih baik Saudara hendaknya berpuasa, walaupun makanan itu terpaksa(hanya ada babi, anjing, ular, dan golongannya).

          Reply
          • Cu pat kay says:
            7 tahun yang lalu

            Maksud keterpaksaan disitu adalah jika kita dalam keadaan yang harus memakaan daging babi itu, misalnya kiya tersesat di hutan Dan tidak ada makanan lain hanya ada babi untuk bertahan hidup, ya daripada mati lebih baik kita makan babi

        • Marahadi says:
          5 tahun yang lalu

          Taatilah perintah Allah dan rasulnya.
          Kenapa yg enak enak itu dilarang, dunia penjara bagi org2 beriman dan surga bagi orang kafir, dan org munafiq, Karena dunia ini hanya sementara semuanya cobaan dan ujian sabar dan syukur nanti di akhirat yg selamanya, dan tempat yg sebenarnya. Surga sebaik2 tempat tinggal. Insyaallah.

          Reply
          • Hamba Allah says:
            1 tahun yang lalu

            Kalau udah menyangkutkan sama nyawa Akhy yang haram bisa jadi halal kalau gak salah, contoh nya pernah ada sahabat yang memaksakan diri untuk puasa pdahal dia sedang sakit keras sampai teman-teman nya menggotong 1 persatu untuk berjalan, kemudian hal itu di ketahui oleh Nabi apa yang nabi katakan?
            itu bukan Taqwa katanya.
            Allah tidak menghendaki kesukaran bagi mu.

    • Mujahid Ul haq says:
      12 tahun yang lalu

      puasa di hari raya idul fitri juga haram, knp bulan ramadhon wajib puasa
      bukannya klo haram tidak di lakukan sama skali
      jawabannya simple simple itu perintah Allah….

      Reply
      • Deni says:
        7 tahun yang lalu

        Karna kita melakukan yang di perintahkan Allah,maka dari itu kita harus mentaatinya

        Reply
      • Irone says:
        7 tahun yang lalu

        Ngomong apa sih kagak jelas.

        Reply
      • BigBoss says:
        1 tahun yang lalu

        Lah hari Raya Idul Fitri itu kan tgl 1 bulan Syawwal, bukan Ramadhan. Kita diwajibkan berpuasa itu selama Ramadhan, selainnya sunnah. Kecuali puasa qada, nazar, dan kafarat

        Reply
    • illyas says:
      7 tahun yang lalu

      http://www.nu.or.id/post/read/71877/hukum-dengar-lagu-dan-musik
      Ini gimana?

      Trus ini gimana?

      https://islamqa.info/id/answers/122790/membantah-haramnya-nyanyian-musik-dan-mengklaim-bahwa-musik-tidak-ada-keburukannya

      Maaf saya bukan cari pembenaran, tapi lebih ke pencerahan, soalnya nyimak jawabannya masih banyak ragu, maaf, apakah mereka ulama yang tidak mengharamkan atau mungkin berpendapat mubah merupakan penentang rasul? Klo iya apa alasannya? Terimakasih.

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        7 tahun yang lalu

        Ulama tidak maksum, mereka bisa keliru. Jika kita katakan mereka keliru, bukan berarti menuduh mereka penentang Rasul. Ketika bingung menyikapi perbedaan di antara orang-orang, kembalilah kepada dalil.

        Reply
      • Dwi Suwardi says:
        7 tahun yang lalu

        Katakan pada hati nurani antum.

        Sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam diutus Oleh-Nya sebagai Rosul terakhir yang membawa risalah yang risalah tersebut tidak mengajarkan Nyanyi-nyanyi sambil bermusik lalu masuk surga.

        Wallohua’lam.

        Reply
        • Karya wijaya Debby says:
          5 tahun yang lalu

          Memangnya antum kira mudah untuk masuk surga.

          Reply
  2. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    banyak perkara haram dalam agama ini yang belum dilarang oleh negara. dihalalkan oleh negara bukan berarti halal dalam agama.

    Reply
  3. Hendrik Hidayah says:
    12 tahun yang lalu

    mungkin dalil tersebut di khususkan hanya untuk para wanita anak kecil dan tidak di khususkan untuk orang dewasa apalagi untuk kaum pria karna sangat jelas sekali hadist2 lain yang mengharamkan musik karna musik bisa melupakan orang untuk berzikir kepada alloh

    Reply
  4. Harald Hardrada says:
    12 tahun yang lalu

    Lalu bagaimana dengan Rhoma Irama misalnya dan banyak lg penyaynyi lain, apakah rizki yg mereka dapatkan dr menyanyi adl Haram karena musik hukumnya haram??

    Reply
  5. Imam Assidiqqi says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz,

    Lalu bagaimana dengan sekolah yang masih mengajarkan anak muridnya untuk bermain musik, apa yang harus saya lakukan?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum.

    Reply
  6. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    12 tahun yang lalu

    Semoga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.

    2014-11-06 14:21 GMT+07:00 Disqus :

    Reply
    • Om Teloer says:
      11 tahun yang lalu

      ….amin.

      Reply
    • Subaab Hasan says:
      5 tahun yang lalu

      Assalamu’alaikum. Mau bertanya kenapa artikel ini tidak menampilkan pendapat para imam madzhab yg disebutkan mereka adalah sebaik baik golongan setelah para sahabat. Mereka adalah muslimin yg memberikan jasa sangat besar dlm islam, tentu dalam menafsirkan hadis dan al – qur’an kita harus mengikuti apa yg ditafsirkan oleh golongan terbaik dari zaman terbaik. Karena jika langsung menuju dalil akan timbul nafsu dan khayalan serta tafsir dari pikiran sendiri yg bisa saja belum disaring oleh hati. Ulama ada untuk diikuti, dan sy pengikut imam asy – syafi’i

      Reply
      • Muhammad Fawwaz Asyura Muchtar says:
        5 bulan yang lalu

        4 madzhab setuju keharamannya musik….

        Reply
      • Muhammad Fawwaz Asyura Muchtar says:
        4 bulan yang lalu

        lupa jawab salām, wa’alaikumussalām warahmatuLLĀHI wabarakātuh

        Reply
  7. Cahya A Agung says:
    12 tahun yang lalu

    Haha .. Kalau begitu, kenapa anda menggunakan website dan internet dalam membuat tulisan seperti ini, sedangkan hal itu tidak dilakukan di Jaman Rasul?

    Jangan melihat musik dari hal-hal kecil, lalu kita besar-besarkan masalahnya. Ibaratnya ada sebuah kampung berisi ribuan orang, dan ada satu orang dari kampung itu menjadi pencuri di tempat lain. Lalu kita simpulkan kalau orang-orang sekampung itu adalah pencuri semua.
    Justru, dalam ilmu psikologi Musik memiliki pengaruh yg sangat besar dalam mengatur irama tubuh seseorang dan pemrograman kondisi kejiwaannya. Sebagai contoh ketika anda melihat televisi, pasti akan ada Lagu dari sebuah iklan yg terus menerus anda ingat. Itu akan mempengaruhi pengetahuan anda untuk membeli produk yg diiklankan tersebut ketika didalam diri anda muncul suatu kebutuhan yg bisa dipenuhi produk dari iklan tersebut. Para pakar psikoterapi pun menggunakan musik sebagai penyembuh kejiwaaan pasiennya.
    Bukankah umat Islam akan semakin mundur dari orang-orang di luar Islam, karena generasi baru yg nantinya akan meneruskan Agama ini akan lebih tertarik pada Musik-musik orang luar Islam karena di dalam Islam tidak ada musik yg mampu memenuhi kebutuhan rohaninya.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Kalau dikatakan Nabi musik haram yah tetap haram.
      Apa kalau gitu kita buat zina dan khomr islami biar umat tdk berzina dan minum khomr?
      Sulit menangkap nalar Anda.

      Reply
      • Rizky says:
        12 tahun yang lalu

        bagai mana dengan musik rebbana? ini ane beri hadist, waktu nabi hijrah dari mekkah k madinah kaum ansyar menyambut nabi dengan syair talaal badru alyna pake rebbana! dan nabi hanya diam. dan diamnya nabi adalah hadist! belajar jgn stngah stnagh!

        Reply
        • Abiyyan says:
          1 tahun yang lalu

          Bukankah hanya rebana saja yang didiamkan? Bukankah itu juga dalam rangka merayakan sesuatu? Bukankah itu sudah sesuai dengan beberapa pengecualian dalam artikel ini berdasarkan hadits perkataan maupun perbuatan Rasulullah? Jika sudah berlainan dari itu dan musik sudah dikatakan haram, maka musik lainnya dan kondisi memainkan musik lainnya dihukumi haram. Wallahu a’lam.

          Reply
      • Shanoya says:
        6 tahun yang lalu

        Mohon maaf artikel ini tidak berbicara tentang musik iklan

        Reply
    • Fansbite says:
      12 tahun yang lalu

      Inilah alasan alasan orang yang tak berilmu. Dengan berbagai alasan menolak perintah Allah dan Rasul-Nya. Kasihan sekali hidupnya

      Reply
    • Alvin Rochafi says:
      12 tahun yang lalu

      Jangan mendahulukan nafsu, agama ini punya Allah ,jadi ikutin aturanNya
      Cara kamu tertawa diawal terlihat seperti org sombong yg menganggap remeh orang lain karena ketidak tahuannyatahuannya, ternyata eh ternyata ketauan siapa yg ” kurang tahu “

      Reply
    • Adit says:
      8 tahun yang lalu

      Bismillah, tulisan ini tetep ada hingga sekarang, ana kurang tau apa si penulis udah bertaubat dr kata2nya yg angkuh ini karena tulisannya diawali dgn tertawa.. mengerikan sekali, semoga Allah berikan hidayah

      Reply
    • Sesep aripim says:
      7 tahun yang lalu

      Beda arti dengan nulis di internet dengan musik, musik sudah ada di jaman rosul dan memang di haramkan, nah internet belum ada di jaman rosul dan kita lihat hal yang baru itu kita gunakan untuk apa, kebaikan atau keburukan, kalau kebaikan ya tentu saja hal yang baru itu jadi boleh tapi kalau di gunakan untuk keburukan jadi haram

      Reply
    • Nafa says:
      5 tahun yang lalu

      Ente itu tidak bisa menjadi cahaya bagi orang lain,boro-2 cahaya agung sedikit menerangi orang yang kegelapan juga tidak mampu…

      Reply
  8. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

    Jazakumullah khoiron atas sarannya.

    Reply
  9. Dede Sukma Pradana says:
    12 tahun yang lalu

    asslamualaikum.. afwan uztazd..
    lalu bagaimana dengan lagu2 kasidah dan islami?
    seperti opick, sulis, dan lain lain?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Dalil katakan musik itu haram, begitu pula alat musik. Dahulukan dalil daripada kelakuan tokoh.

      Reply
      • Hamba Allah says:
        11 tahun yang lalu

        Lalu kenapa ya waktu adzan Rasulullah memerintahkan kumandangkan adzan dengan nada indah?
        Nah nada indah… Bukankah itu musik?????
        Belum lagi orang ngaji….Pikir sendiri deh…
        Kalau kagak tahu musik jangan bahas lah…
        Justru artikel kayak gini yg merusak akidah umat muslim..

        Reply
        • Resty says:
          7 tahun yang lalu

          Assalamualaikum, maaf sebelumnya… Kalau lantunan atau nada dalam adzan kan ga pake musik… Ini dlam pembahasan dikatakan pakai musik… Jangan disamakan…

          Reply
          • Shanoya says:
            6 tahun yang lalu

            Iya betul

      • Hamba Allah says:
        11 tahun yang lalu

        Lalu kenapa ya waktu adzan Rasulullah memerintahkan kumandangkan adzan dengan nada indah?
        Nah nada indah… Bukankah itu musik?????
        Belum lagi orang ngaji….Pikir sendiri deh…
        Kalau kagak tahu musik jangan bahas lah…
        Justru artikel kayak gini yg merusak akidah umat muslim..

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Adzan tentu bukan musik. Yang diharamkan adalah alat musik. Sedangkan adzan tidak menggunakan alat musik.

          Dalil-dalil yang mengharamkan musik sangat banyak. Carilah kebenaran bukan mencari pembenaran.

          Reply
        • Abbie says:
          7 tahun yang lalu

          Emm gimana ya.. duhh masyaallah astaghfirullah subhanallah aku gatau … speechless. Gini ya jangan samakan adzan dengan musik. Tentu musik itu beda dengan adzan. Kalo biasanya musik itu buat hiburan tapi kalo adzan? Anda menganggap itu sebagai hiburan? Atau pemanggil umat muslim untuk ibadah? Nada indah itu gak hanya bisa dilantunkan di musik. Adzan pun bisa, tapi bukan berarti semua lantunan nada nada indah bisa disebut musik. Sekali lagi, Nada indah adzan itu berbeda dengan musik atau lagu-lagu lain. Coba Anda pikir, jika adzan dikumandangkan dengan indah nan merdu pasti yang mendengar pun merasa senang, lain lagi dengan musik.

          Reply
          • Emiro says:
            3 tahun yang lalu

            ada irama yang membuat adzan enak di dengar, apakah irama itu haram?

  10. Zakiy says:
    12 tahun yang lalu

    saya punya cerita :
    pada suatu hari ada seseorang yang ingin pergi ke suatu tempat, karena tempatnya jauh ia memutuskan untuk naik taksi. saat didalam taksi, sang supir memutarkan lagu-lagu di taksinya lalu sang penumpang tadi pun marah sambil berkata kepada supir bahwa musik itu haram karena di zaman nabi tidak ada musik. tiba-tiba taksi berhenti seketika, supir pun berkata : silahkan turun, di zaman nabi juga tidak ada taksi. anda jalan kaki saja supaya mirip orang muslim di zaman nabi

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Penumpang taksi tersebut salah, di zaman Nabi ada musik, bahkan sudah ada jauh sebelum itu. Makanya dalam hadits, Abu Bakar menyebut musik sebagai seruling setan, dan Nabi tidak mengingkari sebutan tersebut.

      Reply
      • hasan says:
        11 tahun yang lalu

        Kalo mendengarkan musik itu haram, gimana mungkin Rasulullah membiarkan sesuatu yg haram pd hari raya? Dan Rasulullah beserta sahabatnya menikmati musik pada hari raya padahal itu sesuatu yg haram ?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Allah Maha Menghendaki sesuatu itu haram jika demikian, namun halal jika demikian.

          Sutra haram bagi laki-laki, namun halal bagi wanita. Pakai baju berjahit halal, namun haram ketika ihram. Puasa itu dianjurkan, tapi diharamkan di hari raya.

          Allah Ta’ala mengharamkan dan menghalalkan sesuai yang Ia kehendaki.

          Reply
          • Shanoya says:
            6 tahun yang lalu

            Iya betul

          • Haqi says:
            6 tahun yang lalu

            Ya allah, Berarti selama ini aku dengerin lagu barat, sampe nge dance itu dosa ya :(

            Astagfirullah

    • yuliapurwo says:
      11 tahun yang lalu

      …..

      Nabi tidak mengharamkan perkara-perkara seperti naik taxi, naik pesawat, naik mobil, dll…….dalam surat An-Nahl ayat 8 dijelaskan, (artinya)
      “8. dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal , dan keledai, agar kamu
      menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa
      yang kamu tidak mengetahuinya.”

      jelas kan? kendaraan gak hanya kaki, keledai, unta atau kuda?

      adapun musik kalo hadistnya sudah jelas haram, ya jangan dianalogikan dengan nasi, taxi, dsb. bukankah jelas dalam Alquran disebutkan (artinya) “Barang siapa yang menaati rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (Qs. Al-Nisa [4]:80)

      agama Islam itu udah lengkap, mulai fiqih jual beli, adab kepada suami/istri/anak, keluarga, bahkan buang hajat aja udah ada tuntunannya…..

      Reply
      • Wawan says:
        5 tahun yang lalu

        Benar saya rasa seperti itu..
        Kenapa kita mesti mengelak ? padahal hadis hadis itu sangat jelas kalo di simak
        Orang yg sudahbaik dalam imannya pasti akan menjauhkan dari hal hal kebingaran ataupun musik
        musik karena ketenangan hanya dengan tuhannya
        Cuman kitanya saja yg merasa sudah beriman
        Jadi masih gelap untuk menerima kebenaran

        Reply
  11. Zakiy says:
    12 tahun yang lalu

    makan nasi aja haram kalau makannya berlebihan, artinya Allah tidak menyukai yg berlebihan, kalau nasi bisa jd haram tentu musik jg akan jd haram tergantung cara dan manfaatnya, kita ukur dulu dari manfaatnya apa dan mudaratnya apa jgn maen telan aja…… yg jls Alquran dan hadis penuh dgn kata kiasan bila kita salah menafsirkannya maka Alquran dan Hadits akan kita anggap salah

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Analogi yang tidak tepat, karena nasi itu mubah, sedangkan musik haram karena banyak dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana makan babi, walaupun sedikit dan tida berlebihan maka tetap haram.

      Reply
      • Fathur Rohim says:
        12 tahun yang lalu

        nasi disamakan musik, jelas musik dan lagu2 haram, kita lihat aja nanti setelah modar kalian para penikmat musik dapet apaan, makan tu musik.

        Reply
        • Zakiy says:
          12 tahun yang lalu

          Bagaimana jika para pemusik tidak diizinkan bermusik?? Mungkin mereka jadi tidak punya penghasilan dan tidak bisa memberi nasi kepada abak mereka yang menunggu di rumah

          Reply
          • Muhammad Abduh Tuasikal says:
            12 tahun yang lalu

            Allah Maha Pemberi Rezeki, dan rezeki yang halal itu banyak. Apa masih kurang percaya akan hal ini?

            2015-02-20 5:26 GMT+07:00 Disqus :

          • Muhammad Adam says:
            11 tahun yang lalu

            perkenan kan saya mjwb…kalo meningglkan sesuatu yg buruk krna Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan dganti yg lbh baek

          • Ozzy Ferdian says:
            11 tahun yang lalu

            Bagaimana jika para pelacur tidak diizinkan berzina dan melacurkan diri ?? Mungkin mereka jadi tidak punya penghasilan dan tidak bisa memberi nasi bagi diri mereka sendiri atau anak mereka yan menunggu di rumah.

          • Nafa says:
            5 tahun yang lalu

            Emang hanya bermusik aja satu2 nya penghasilan?manusia dikasi otak buat berfikir,dikasi tenaga,masa sih gak bisa cari nafkah selain bermusik..

      • Kurus Ceking says:
        11 tahun yang lalu

        pernyataan yang cerdas…. berarti kalo seluruh manusia beranalogi seperti zakiy, bisa jadi khamar, bir, tuak. kalo di konsumsi sedikit gak apa apa ya??? kok mirip analogi cerdas aliran sesat yang mencampur adukkan yg bathil dan yang hak.

        Reply
    • Alvin Rochafi says:
      12 tahun yang lalu

      Yang menafsirkan Al Qur’an itu Ibnu Katsir mas, ragu sama penafsiran beliau ?

      Reply
  12. khalid mahrizal says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan adzan dan bacaan al qur’an yang dilagukan apakah itu diharamkan juga ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Yang haram adalah musik. Adapun lagu atau nyanyian tanpa musik maka hukum asalnya mubah selama tidak melalaikan dan tidak jadi kebiasaan.

      Adzan dan bacaan Al Qur’an walaupun dilagukan insya Allah tidak sama sifatnya sebagaimana lagu atau nyanyian.

      Reply
      • Fujiwara Suki says:
        12 tahun yang lalu

        kalau seseorang bermain musik dan tidak pernah lalay, lalu org terus2an berdzikir kemudian lalay mencari nafkah, jadi lalay bisa menghinggapi siapa saja, jadi yg haram itu lalay atau musik?

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          12 tahun yang lalu

          Setiap orang yang sedang bermain musik, pasti hatinya melalaikan mengingat Allah, karena dia menerjang larangan Allah.
          Yg diharamkan musiknya (lihat dalilnya di atas) dan bentuk kelalaian di atas. Lalu jika ditambah sampai melalaikan sholat, pacaran , buka aurot, mabuk, zina dengan sebab bermusik itu, maka tambah besar dosanya

          Reply
      • Ajo says:
        7 tahun yang lalu

        Maaf bg kalo acapella. Seperti suara2 dari mulut bg??

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Kalau suaranya menyerupai alat musik maka juga tidak diperbolehkan

          Reply
    • rumah aja says:
      11 tahun yang lalu

      ari ceuk saya mah nya, lamun Allah dan rasul Nya bilang haram, ya nurut weh, susah2 amat sih,
      siksa neraka ga sebanding dengan musik dan nyanyian,
      orang mau di tolong koq malah dableg

      Reply
  13. matyaz says:
    12 tahun yang lalu

    tolong diklarifikasi dong, disumber yang lain yang jg saya peroleh dr internet bunyi haditsnya spt ini “Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan.” (HR Bukhari). Yang bener yang mana terjemahannya? “alat alat musik” atau “alat alat yang melalaikan”?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Kalau yang dimaksud lafadz hadits yang ini :
      ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
      maka المعازف disini terjemahannya adalah :
      “alat-alat musik.”. Demikianlah yg bisa disimpulkan dari penjelasan Ulama.

      Reply
  14. Fujiwara Suki says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb Ustad
    Artikel yang sangat bagus Ustad,

    Kutipan:

    Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

    1. Dapat melalaikan hati,

    Lalu bagaimana jika seseorang terus2an berdzikir sampai lalay mencari nafkah? lalu ada yg bermain musik tapi tidak pernah lalay, jadi apakah haram karena lalay atau karena bermain musik?

    2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya

    3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.

    4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
    Ini menurut siapa? Tidak selalu demikian, kembali kepada masing2 orang,saya tidak pernah merokok apalagi minuman keras, demikian jg sahabat2 saya

    5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
    Kenapa bisa demikian?

    6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
    Maaf ustad, saat ini banyak musisi-musisi yang tidak demikian, maksud saya tetap bermusik namun juga tetap soleh/solehah.

    Apakah setiap hal yg tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, kemudian membuat hal baru menjadi tidak disarankan atau bahkan diharamkan? Apakah jaman Nabi ada Mobil? kenapa sekarang kita tidak naik Unta atau Kuda saja, makruhkan mobil atau laranglah. padahal mobil ada mudhorotnya juga selain manfaat.

    Bukankah bermusik juga memiliki banyak manfaat (tergantung manusianya) dibanding mudhorotnya? Lalu berapa banyak ulama/ustad yg justru meng HALAL kan ROKOK yg jelas2 HARAM karena full mudhorot, dibandingkan musik.

    Mohon maaf Ustad, bukan bermaksud untuk menyanggah atau mengingkari ayat ayat AlQuran, namun mohon diberi pencerahan tentang rujukan lain beserta sumbernya (jangan gundulan saja) dan tentunya alasnnya, mengapa diHARAMkan, saya yakin semua yg diharmankan ada alsannya, adapun 6 point yg tertulis di atas (Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik) saya rasa belum cukup menjadi alasan yg kuat.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,
      1. Penulis sdh menyebutkan Dalil ttg keharaman musik di atas. Cukup 1 Dalil saja sdh wajib kita meyakini ttg haramnya musik, apalagi Dalilnya lebih dr satu.
      2. Rujukan dan alasan sudah ada di artikel dan di catatan kaki.
      3. 6 point itu sifatnya lebih kepada penjelasan bahaya/kerugian/ dampak negatif musik sebagai penguat keharoman musik. Adapun alasan pokok pengharomannya adalah dalil Al-Qur`an dan Hadits di atas.
      4. Diantara ciri khas kesholehan adalah menjauhi keharoman musik
      5. Membuat hal baru yg terlarang adalah dalam masalah beragama, contoh: membuat hal baru dalam ibadah berdakwah. Adapun mobil masalah dunia.
      6. Sesuatu yg dilarang dalam Islam pasti minimalnya mudhorotnya lebih besar dari manfa’atnya, maka dari itu dilarang

      Reply
      • Mr. Dodhy Akbar says:
        11 tahun yang lalu

        Poin anda nomor 5 benar tadz (membuat hal baru dalam agama dan /atau beragama adalah terlarang), jd apakah musik dan /atau bermusik itu masuk kategori -beragama atau beribadah- atau masuk kategori -dunia-.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Bermusik memang perkara duniawi, namun yang dibahas di atas adalah musik “islami” atau musik religi yang ini jelas masuk dalam ranah perkara agama

          Reply
        • Dwi Suwardi says:
          7 tahun yang lalu

          @Mr. Dodhy Akbar Dikatakan alat musik karena fungsinya untuk bermain musik.
          Sama dgn alat dapur yg fungsinya untuk aktifitas dapur.

          Jadi setiap alat itu hukumnya mubah sampai ada dalil yg mengharamkan seperti alat musik.

          Dan dalam musik islami, alat musik dijadikan sarana dalam beribadah (mendekatkan diri) kepada Alloh Azza wa Jalla merupakan perkara fatal. Amalan mulia (beribadah) disandingkan dgn yg haram (alat musik) sangat tidak pantas. Itu sama saja artinya minum khomr sambil baca Al-Qur’an, bukankah ini sangat tidak pantas?
          Dan juga Nabi Muhammad shollallohu ‘alayhi wa sallam diutus Oleh-Nya untuk menyampaikan risalah-Nya dan isi risalah tersebut tidak pernah mengajarkan nyanyi-nyanyi sambil bermusik lalu masuk surga.

          Jadi tinggalkanlah musik apapun genrenya dan bertakwalah kepada Alloh Azza wa Jalla sebab takwa adalah syarat dimasukkannya kita ke dalam rahmat-Nya (Surga) bukan dengan bermusik.

          Wallohua’lam.

          Reply
  15. Sandy says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Bagaimana dengan bershalawat? berbagai kalangan menggunakan rebana untuk alat musik pengiringnya (hadrah). mohon penjelasannya. terima kasih. Wassalamu’alaikum

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan baca: http://rumaysho.com/umum/hukum-memainkan-alat-musik-rebana-2861

      Reply
      • Sandy says:
        12 tahun yang lalu

        Di dalam QS. Lukman: 6 yang telah dicantumkan di dalam artikel ini menjelaskan tentang orang yang menyesatkan orang lain dari jalan Allah SWT dengan menggunakan perkatannya. Ada beberapa pendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah nyayian dan/ musik seperti yang tertera di dalam artikel ini. Tapi ada juga yang berpendapat “segala sesuatu perkataan yang melalaikan dari jalan Allah, maka semua itu yang termasuk yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, karena Allah SWT menjelaskan dengan lafzh yang umum dan Allah tidak mengkhushuskannya dengan sesuatu pun, maka ia tetap pada keumumannya sampai adanya dalil tentang pengkhushusan maknanya, maka baik itu musik, atau syirik semuanya bisa saja menjadi maknanya.”

        Musik sendiri secara umum dapat diartikan ilmu atau seni menyusun nada atau suara sehingga menghasilkan irama. Al-Qur’an pun dibaca dengan susunan nada yang teratur sehingga menghasilkan irama yang terdengar indah, bukan seperti membaca koran atau buku lainnya, dan tidak mungkin Al-Qur’an berisi tentang kebatilan ataupun perkataan yang menyesaatkan. Nyanyian dan/ musik juga tidak semuanya mengandung kebatilan dan menyesatkan, seperti nyanyian dan/ musik Islami. Tapi bagi orang yang berpendapat bahwa nyanyian dan/ musik adalah sesuatu yang haram, nyanyian dan/ musik Islami pun juga haram meskipun isinya adalah kebaikan. Jika dilihat dari definisi musik, nyanyian dan/ musik Islami hanyalah perkatan yang tidak menyesatkan bahkan mengajak dalam kebaikan yang dilantukan dengan penyusunan nada/notasi yang menghasilkan irama, bahkan seekor burung pun “berbicara” dengan irama.

        Dari pendapat anda “setiap orang yang sedang bermain musik, pasti hatinya melalaikan mengingat Allah, karena dia menerjang larangan Allah.” Tentunya Islam akan melarangnya secara mutlak tanpa pengeculian karena bagaimanapun juga menurut pendapat tersebut bermain musik melalaikan mengingat Allah meskipun itu pada hari raya ataupun pernikahan karena hal itu melalaikan diri dari mengingat Allah.

        Saya tidak menyamakan Al-Qur’an dengan sesuatu hal yang sedang dicari kebenaran halal atau haramnya, boleh atau tidaknya oleh berbagai pihak. Tapi saya hanya mencoba menyaring berbagai sudut pandang tentang nyanyian dan/ musik dari berbagai pendapat, kalangan, dan berbagai definisi. Mohon penjelasan dan pencerahannya. mohon maaf jika ada kesalahan, Terimakasih.

        Reply
  16. Anonymous says:
    12 tahun yang lalu

    Ini nih salah satu contoh bikin negara gak maju,agama mah urusan kita ma Tuhan lah,agama itu gak usah dipersulit di masa sekarang ini jatohnya malah bikin mundur.Bahkan penemu nada dasar itu ternyata orang arab kok……….

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Dari dulu tanpa musik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa maju dan lebih maju dari kita2.
      Penemu nada dasar memang orang Arab? Tahu dari mana? Mana buktinya?

      Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      1. Kemajuan negara itu justru ketika penduduknya taat kepada Allah, baca: Al-A’raaf: 96.
      2. Tidak setiap orang Arab baik, Abu Lahab juga orang Arab, tapi kafir
      3. Agama Islam itu universal, petunjuk hidup dalam segala hal. Bukankah Anda seorang muslim yg meyakini kebenaran Al-Qur`an dan Al-Hadits?, Oleh krn itu yakinilah haramnya musik, krn pengharamannya ada di dalam keduanya.

      Reply
    • wong fey hung says:
      12 tahun yang lalu

      Lantas jika orang arab yang menemukan nada dasar hukum haramnya musik berubah jadi halal…?

      Lantas Allah dan Rasul-Nya anda buang..?

      Reply
  17. Padil Speed Net says:
    12 tahun yang lalu

    ternyata musik itu haram yang islami maupun non islami. ” karena melalaikan kita pada perintah allah untuk membaca al’quran memahami segala isi dan hadist nya ” terimakasih ustad saya udah paham setelah membaca ini

    Reply
  18. Budiman says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..

    saya belum lama tau kalau musik itu haram, yang disayangkan, saya tidak pernah mendengar tentang “musik haram” ini dari acara-acara ceramah agama di TV nasional (mungkin karena jarang atau memang tidak pernah ada yang menyampaikan).

    sangat disayangkan!!, jika untuk menyampaikan kebenaran tetapi terkalahkan dengan “mainstream TV komersil” yang masih banyak memfavoritkan musik, ini bahaya menurut saya, apalagi sering didapati acara ceramah dengan selingan musik, jadi semakin banyak orang yang berat menerima kalau musik itu haram, seolah-olah disembunyikan kalau musik itu haram (mungkin karena faktor komersil)

    Alhamdulillah saya bisa menerima dan patuh, dulu saya sempat bermusik dan membentuk band, setelah mengenal Sunnah perlahan saya bisa tinggalkan musik (tepatnya setelah melihat video kajian khusus tentang musik).

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, semoga Allah memasukkan Anda ke dalam Surga dan menambah semangat Anda dalam mempelajari dan mengamalkan Sunnah.

      Reply
  19. Deny Syahputra says:
    11 tahun yang lalu

    jika saya tidak salah, dahulu juga nabi memerintah kepada kaummya untuk menghibur para pahlawan yg baru pulang dari perang dengan nasyid, akan tetapi tidah boleh berlebihan hingga menyebabkan Zina, dan perbuatan maksiat.
    itu bagaimana ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Nasyid yang tidak menggunakan musik hukumnya boleh, selama tidak mengandung yang haram. Sedangkan jika menggunakan musik maka haram. Jika sesuatu itu haram, maka melakukannya adalah maksiat.

      Reply
      • Ismail says:
        7 tahun yang lalu

        Bukankah halal dan haramnya sesuatu itu terletak pada sikap? bukan benda nya? Mohon pencerahannya…

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Betul, maksudnya yang haram itu main musik dan mendengar musik

          Reply
  20. Muhammad Ridwan Na'im says:
    11 tahun yang lalu

    sama2 punya dasar, ga usah saling mengkafirkan

    Dikutip dari Republika Online:

    Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang
    pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk
    menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan
    sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara
    keduanya maka kita tidak terjebak dalam hall-hal yang tidak berguna,
    apalag hal-hal yang haram.

    Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya
    dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya
    kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian
    dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument
    yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira
    kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana
    kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak
    lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.

    Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang
    tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak
    untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi
    pengganti.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Tidak ada yang dikafirkan dalam masalah ini. Dan sandaran dalam beragama itu adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, bukan anggapan baik, bukan menurut pendapat seseorang, dan juga bukan budaya.

      Reply
  21. nurul says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Saya sangat tertarik dengan musik, kalau menahan untuk
    mendengar dan bernyanyi insha Allah saya bisa, tapi saya sangat senang bermain piano & gitar klasik. Apakah bermain musik klasik yang tidak berlirik juga dilarang kan di dalamnya tidak ada kata yang tercela?
    syukran…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, yang terlarang justru alat musiknya. Sedangkan nyanyian tanpa musik hukum asalnya boleh.

      Reply
      • Lovia says:
        7 tahun yang lalu

        Maaf ustad,saya ada pertanyaan
        1. bukannya hadis yang dijelaskan diatas adalah kata kata yang menyesatkan atau disebut nyanyian ? Kenapa jadi diperbolehkan ?
        2. Kenapa alat musik diharamkan ? Bukankah alat musik itu hanya benda,jika digunakan untuk kebaikan akan jadi baik dan sebaliknya, seperti layaknya pisau ketika untuk mengiris sayur akan bermanfaat dan sebaliknya ketika untuk membunuh manusia akan merugikan ?
        3. Bagaimana dengan handphone / komputer ? Karna selain kebaikan juga banyak kemodhorotan didalamnya ?
        Apakah jika handphone / komputer ada dijaman rasul ustad yakin benda ini akan dihalalkan,, sampai sampai sekarang berani menggunakannya ?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          1. Kata al ghina di zaman Nabi dan para sahabat maksudnya nyanyian yang pakai alat musik
          2. Bagaimana dengan daging babi, khamr, catur, sutra untuk pria, emas untuk pria, ini semua hanya benda-benda, dan dilarang oleh syariat? Kita tunduk kepada Allah ta’ala, terserah Allah mengharamkan benda ini dan itu dan menghalalkan benda ini dan itu. Semua ada hikmahnya.
          3. Hukum asal benda-benda itu halal kecuali yang dilarang oleh syariat, dan diantara yang dilarang adalah alat musik.

          Reply
  22. Fadli Rafi says:
    11 tahun yang lalu

    sebenarnya, musik itu mutlak haram di Islam, baik di hri rya dan pernikahan. ini sumber ny https://dasotyosot.wordpress.com/2011/03/08/hadist-tentang-sutera-musik/

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Penulis tersebut salah kaprah, yang dibolehkan di hari raya dan hari pernikahan adalah duff yang dinyanyikan anak kecil.

      Adapun menyanyikan musik gitar, piano dan semacamnya dan dinyanyikan oleh orang dewasa apalagi wanita tentu haram hukumnya.

      Reply
  23. wal suparmo says:
    11 tahun yang lalu

    KALAU BUKAN ISLAM, HIDUP ITU HARAM. Ada yg membatah?

    Reply
  24. Hartono BE says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum wrwb. ustad izin share.

    Reply
  25. Syarif Rangkuti says:
    11 tahun yang lalu

    izin copas

    Reply
  26. ahmad says:
    11 tahun yang lalu

    saya belum ngerti :/ apakah nasyid tidak mengandung musik haram atau halal ? tolong jawab singkat

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Nasyid tanpa musik hukum asalnya halal

      Reply
  27. eka aditio says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamulaikum saya ingin bertanya tentang HR. Bukhari no 5590, bukankah hadits itu menjelaskan tentang perkara “Larangan mencela dan melaknat”
    5590. Telah menceritakan kepadaku ‘Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami
    Ayahku telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Ma’rur yaitu Ibnu Suwaid dari Abu
    Dzar, (Ma’rur) berkata; “Saya pernah melihat Abu Dzar memakai pakaian serupa dengan
    sahayanya. Maka saya berkata kepadanya; “Sekiranya kamu mengambil kain tersebut untuk
    kamu kenakan kemudian kamu memberi kain lagi untuk sahayamu (itu akan lebih baik), Lalu
    Abu Dzar berkata; “Bahwa dahulu aku dengan seorang laki-laki terjadi percekcokan,
    sementara ibu laki-laki itu adalah orang ‘ajm (non Arab) lalu aku pun menghinakannya.
    Kemudian laki-laki itu mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau
    bersabda kepadaku: “Apakah kamu habis menjelekkan fulan?” jawabku; “Benar.” Beliau
    bertanya lagi; “Apakah kamu juga menghinakan ibunya?” jawabku; “Benar.” Beliau bersabda:
    “Sungguh dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliyah, ” aku pun berkata; “Apakah saya
    masih memiliki sifat jahiliyahan padahal aku sudah tua?” beliau menjawab: “Ya, benar,
    mereka adalah saudaramu dan paman-pamanmu yang dititipkan Allah dibawah
    pengurusanmu, barangsiapa memiliki saudara yang masih dalam pengurusanya, hendaklah
    dia diberi makan sebagaimana yang dia makan, diberi pakaian sebagaimana ia mengenakan
    pakaian. Dan janganlah kamu bebaninya diluar batas kemampuannya, dan jika kamu
    membebaninya, maka bantulah dia dalam menyelesaikan tugasnya.”

    saya membacanya dari software “kitab 9 imam” terbitan lidwa.. mohon penjelasannya

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Metode penomoran hadits lidwa berbeda, tidak menggunakan penomoran standar. Kami sarankan cek di : http://dorar.net/hadith

      Reply
      • eka aditio says:
        11 tahun yang lalu

        Terima kasih ustadz, semoga berkah

        Reply
      • Muhammad Ali says:
        11 tahun yang lalu

        Iya saya jga bingung tentang penomoran hadits, itu penyebab perbedaannya apa yah? Referensi dong kitab yg nomor sama kitab aslinya

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Sebenarnya sudah ada beberapa standar penomoran hadits. Namun kembali kepada penerbit kitabnya, memakai standar penomoran yang mana, atau malah membuat penomoran sendiri.

          Reply
          • Muhammad Ali says:
            11 tahun yang lalu

            Alhamdulillah, informasi ini sangat bermanfaat

  28. Anon :D says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamuálaikum,

    Saya masih bingung tentang musik haram dan lain2 jadi saya mencari dan menemukan artikel ini,

    Dari yang saya dapat dari baca artikel ini sebenarnya itu yang di haramkan itu yang arti dari lirik2 yang bisa menjerumuskan kita ke sesuatu yang jelek, contoh yang bisa saya dapat itu kebanyakan misal patah hati denger lagu2 yang cinta, ini yang saya aga bingung dari orang2 sekarang banyak yg suka cinta2 ataupun lirik2 yang menyekutukan adanya tuhan. dari mendengar lagu-lagu tersebut.
    kebanyakan dari mereka yang mendengar lagu tersebutpun ada yang ikut2an apa yang di sebut lirik tersebut dan ada juga yang tidak terpengaruh mungkin ini yang sebenarnya menyebabkan haram.

    Lantas bagai mana dengan “background soundtrack” yang hanya instrumen saja ? menurut saya kalau effek dari musik tersebut bisa mendapatkan dampak positif berarti tidak apa-apa, saya pernah dengar ceramah tentang minuman keras dan di beritau sebenarnya karena effek negatif lebih banyak dibanding effek positifnya maka di haramkanlah. Nah saya berfikir musik tersebut seperti itu saya liat di beberapa artikel juga tentang effek positif yang diberikan musik dan banyak juga.

    Jadi menurut saya semua itu tergantung dari dampak itu sendiri, saya suka mendengarkan musik tapi lebih suka yang tidak ada liriknya karena bisa membuat saya lebih tenang saat saya stress dengan kerjaan, tetapi tentu saja saya juga suka mendengarkan lantunan Al-quran dan bisa juga membuat saya lebih tenang.

    Semoga yang saya tangkap itu benar wassalamu’alaikum :D

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, yang haram itu adalah permainan alat musiknya. Adapun lirik yang isinya buruk itu sudah haram dengan tanpa atau dengan musik.

      Reply
      • Anon :D says:
        11 tahun yang lalu

        Terimakasih atas replynya

        Saya coba mencari referensi2 lain tentang musik itu sendiri dan saya menemukan ini (mungkin bisa jadi referensi bagi yang lain (Ganti * jadi huruf y) )
        http://daruliftabirmingham.co.uk/listening-to-music/
        *outube.com/watch?v=TbQd2m708kQ
        *outube.com/watch?v=bfMcuRc8Pdc
        *outube.com/watch?v=3UAm3VlhKmM

        Sebenarnya banyak lagi yang menjelaskan tentang musik tersebut, dan inti kebanyakan itu karena effek dari musik tersebut ternyata tanpa kita sadari memberikan effek negatif. Kebanyakan dari kita juga banyak yang membuang waktu kita dengan mendengar musik2 entertainment. Semoga kita dijauhkan dan di jaga dari semua hal yang memberikan effek negatif.

        Reply
    • Johny Muhamad Raihan says:
      11 tahun yang lalu

      Lucu gw ngebayangin yg bilang musik haram, lw lg naek motor tiba2 dipinggir jalan ada dangdutan trus lw gmn?? tutup kuping?? kan lagi naek motor bisa nyusruk alias nyungsep ?

      Gw setuju, ama Anon ! menurut gw musik atau pun semua yg ada disekitar kita tergantung manfaat dan caranya yg tepat contoh : kita semua tau kan pisau ‘pisau kalo untuk ngiris bawang itu bagus/bener iyaa..kan, tapi kalo buat nusuk orang itu salah iyaa..kan iya donk’. Terus kalo pisau yang salah tadi hukumnya apa? nanti pisaunya hukumnya Haram lagi..?? kalo pisau hukumnya jadi haram kasian donk emak gw kagak bisa masak :)

      itu 1 ada 1 lagi nihh..

      Waktu zaman Walisongo, Sunan Kalijaga salah satu Wali Allah pasti udah pd taukan, dia menyebarkan Agama Islam memakai kesenian salah satunya : Musik, walaupun musik pada saat itu tidak canggih seperti sekarang, dulu mungkin seperti : Gong, Gamelan dll. itu gimana? sampai tercipta 1 lagu “Lir Ilir” saya yakin untuk mendapatkan Nada yg indah itu harus dengan musik..

      gw suka Musik yg meng Islam kan kita, bukan yang mengkafirkan kita.
      Ini tantangan buat saudara/i kita, zaman global seperti ini kita harus bisa memilih musik/lagu..
      ini tips dari gw kalo dengerin lagu barat ga tau terjemahannya cari di terjemahan lagu biar ngarti, siapa tau lagu barat bgitu diterjemahin ngatain emak/bapak lw? gw jg begitu sama !

      Asalamualaikum

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        11 tahun yang lalu

        Justru saya merasa lucu dengan cara berpikir anda. Jika suatu hal yang haram sudah tersebar dimana-mana dan sulit menghindarinya, maka jadi halal begitu?

        Banyak wanita tidak menutup aurat dan sulit kita menghindari mereka dalam kehidupan sehari-hari. Apakah dengan begitu artinya menutup aurat itu halal?

        Tentu tidak, tidak menutup aurat tetap haram. Yang melakukan dosa, yang melihat segera tundukan pandangan sebisa mungkin.

        Demikian juga musik, yang memainkan, haram. Yang mendengarkan, mencoba menghindari sebisa mungkin.

        Halal-haram dalam agama, acuannya adalah dalil. Bukan perbuatan atau perkataan wali songo, atau perbuatan kyai fulan, perbuatan orang arab atau lainnya.

        Reply
      • Agus Candra says:
        11 tahun yang lalu

        Mas kalo pisau dipake nusuk orang itu yg salah PERBUATANNYA. bukan pisaunya

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Tidak benar logika Anda. Sangat beda jauh pisau dengan alat musik. Alat musik ada larangannya, coba simak dg hati yg tenang dan pikiran jernih sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkut ini (sebagaimana telah disebutkan di artikel),
          ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
          ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590

          Reply
    • Adi says:
      6 tahun yang lalu

      Islam itu bukan “menurut saya”, tp berdasarkan dalil. Kita sebagai muslim cukup sami’na wa atha’na. Kalau belum bisa meninggalkan, jangan mencari pembenaran, takut tersesat makin jauh… Semoga kita selalu dilimpahkan hidayah dan mendapatkan husnul khotimah.

      Reply
    • Nursyifa says:
      1 tahun yang lalu

      Musik terbagi kepada dua:
      1. ada yang menggunakan alat musik
      2.ada yang tidak menggunakan alat musik

      Sebenarnya banyak sekali hadits tentang musik yg tidak di masukkan ke dalam artikel ini.
      salah satunya hadits ini.

      Hadits Khalid bin Dzakwan Al-madani
      Bukhari : 3779,4852
      Abu Dawud : 4922
      Tirmidzi : 1090
      Ibnu Majah : 1897
      Tabhrani dalam kabir : 24/273
      Hadits : 695
      Dan Ahmad : 27066

      Bunyi hadist :
      “Khalid Bin Dzakwan Al-madani berkata:
      Di hari asyura kami berada di kota Madinah, sementara para gadis menaboh rebana dan bernyanyi. Lalu kami menemui Rubayyi ‘binti muawwidz dan melaporkannya. Maka ia berkata : Rasulullah SAW . (pernah mendatangi kami di pagi walimah ursyku)(beliau duduk di atas tikarku seperti posisimu dari aku)(lalu para gadis menaboh rebana sambil memuji-muji mayit yang telah gugur pada saat perang Badar, sehingga ada yang mengatakan : Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan. Maka Rasulullah SAW. Bersabda di situ : (janganlah anda mengatakan seperti itu, katakanlah selain itu) (tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah)

      Jadi sebenarnya sifat Hukum musik di masa kini tidak pantas di jadikan kalimat itu sebagai Haram/halal. tetapi (Makruh/boleh)
      imam Syafi’i juga menyukai syair. jadi ada yang boleh ada yang tidak boleh.

      boleh di buka QS. asy-Syu’ara ayat 221-227

      ini menunjukkan bahwa pada hakikatnya Nabi tidak mengutamakan, karena agar umatnya tidak fokus ke hal yang demikian.
      Dan tidak juga seketika dilarang(di Haramkan) dalam sifat tersebut, adapun alat musik yang dijadikan maksiat, seperti menjadikan manusia lupa kepada kebaikan (mabuk,zina dll) itulah yg di hukumi Haram.
      Dalam Usul fiqih Hukum itu tidak melekat pada Benda melainkan Amalan.
      Kita Boleh tidak sepakat, tetapi jangan sampai ketidak sepakatan kita menjadikan kita harus saling mencela.

      (kutipan ceramah ust. adi hidayat)

      Reply
  29. Beni Panjaitan says:
    11 tahun yang lalu

    Kan katanya nanyian, lagu, musik itu haram, jadi gimana hukumnya ngaji dilagukan om ?
    Apakah tetap haram juga ?

    Trus apakah dampak buruk dari musik ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Yang haram adalah alat musik. Sedangkan lagu tanpa musik hukum asalnya boleh.

      Adapun membaca Qur’an dengan dilagukan, hukumnya dianjurkan karena ada dalilnya. Dan melagukan Al Qur’an itu tidak boleh seperti bernyanyi. Melagukan Al Qur’an harus tetap mengikuti kaidah tajwid dan harus tartil.

      Reply
  30. Fadjrianto Sagarmatha says:
    11 tahun yang lalu

    Sami’na Wa Atha’na bukan Samin’na Wa fikir-fikir

    Reply
  31. nudia muntaza says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, yang berikut ini merupakan pemikiran subjektif atau gimana?

    Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

    Dapat melalaikan hati
    Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
    Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam
    hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan
    memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian
    memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa
    manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
    Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang
    jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama
    lain.
    Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
    Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,
      Firman Allah ‘Azza wa jalla,
      وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
      “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
      Bukankah ayat tersebut berkonsekwensi bahwa nyayian dan musik yg terlarang itu dapat melailaikan hati dan tidak mengamalkan Alquran?
      karakter-karakter yg lain lihat di referensinya
      Lihat At-Tahrim, hal. 151

      Reply
  32. Yura Hispani says:
    11 tahun yang lalu

    Nada dan Dakwah (Ajaran Imam Syafei yg di tinggalkan) – Ust Firanda Andirja M.A

    https://www.youtube.com/watch?v=K5Fzngvgsqk

    Reply
  33. san says:
    8 tahun yang lalu

    wah musik haram ya

    Reply
  34. Nur Syamsi says:
    8 tahun yang lalu

    Gimana dengan terompet sangkakala yang di tiupkan sebanyak 3 kali di hari kiamat nanti, bukannya itu bagian dari alat musik dengan tempo tertentu?????

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Andaikan itu dianggap sebagai alat musik pun, maka berarti itu boleh bagi Malaikat Israfil sedangkan alat musik yang lain haram bagi manusia.

      Reply
  35. Muslim says:
    7 tahun yang lalu

    Jika hanya 2 waktu yg dibolehkan bernyanyi. jadi apa yang di nyanyikan waktu 2 waktu itu, sedangkan diluar waktu itu mereka di haramkan bernyanyi/musik. bagaimana mereka menciptakan lagu dan latihan untuk dinyanyikan 2 waktu itu, apa mereka spontan langsung tau apa yg di nyanyikannya? atau di undang orang yg menghalalkan musik di luar waktu itu?
    bisa dijelaskan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sekedar boleh, bukan harus. Andaikan tidak ada yang bisa ya sudah tidak perlu ada.

      Ada dalil, kita taat dan patuh. Tidak perlu menolak dalil dengan pemikiran aneh-aneh.

      Reply
  36. MTF'7 says:
    7 tahun yang lalu

    Lho kenapa saat Rasulullah hijrah ke Madinah ada kaum yang menyabut Rasulullah dengan nashid.Tetapi Rasulullah tidak melarangnya?

    Reply
  37. abu olla says:
    7 tahun yang lalu

    alat musik apa yg dibolehkan pada hari raya dan pernikahan. tolong diperjelas.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Rebana saja

      Reply
  38. Tomi says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr,wb
    Mau bertanya kepada penulis, pembaca atau siapapun.
    Terkait musik itu haram.
    Yang dipertanyakan adalah…
    Mana yang haram musiknya kah atau cara manusia menyikapi musik diluar batas logika ?
    Terimkasih sebelumnya
    Wassalamualaikum wr,wb

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, yang haram itu musiknya.

      Reply
  39. Vasa Annisa Indina says:
    7 tahun yang lalu

    Baarokallahu fiik ..

    Reply
  40. Sahabat says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr,wb…..
    emang bener sih…. ya saya denger lagu2 itu sukanya lagu barat….
    terlebih Rap…
    (cuma suka yah, karena dari game dan film…)
    liriknya isinya “udah jual jiwa aja, sini kalo mau bahagia”
    “udah kalo pusing bunuh diri aja”
    “lihat kami senang, banyak uang, terkenal, bla2”
    hampir SEMUA isinya kurang lebih kaya gitu (kalo di terjemahin….)
    meskipun ada kata2 yang bagus apa ga semuanya serba sesat… tapi tetep sih sekarang paham maksud dari…
    Firman Allah ‘Azza wa jalla,

    وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

    “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

    Ya Allah Ya Rabb….
    semoga semua menjadi jelas, dan kembali ke jalanNYA,tetap dalam lindungan,dan AmpunanNYA….
    terimakasih banyak untuk yang posting ini…
    -Sahabat

    Reply
  41. Hamba allah swt says:
    7 tahun yang lalu

    Subhanallah … penjelasan yng begitu menguatkan hati saya…bagi saya musik sangat menggangu… mengganggu konsentrasi..,,bukan kan semua yang jelek itu diharam kan… jazakallah Khairan semua nya

    Reply
  42. Fadly says:
    7 tahun yang lalu

    hmm

    klo hukum menabuh bedug gimana ?

    sedangkan bedug itu bukan rebana, dan bedug jg termasuk budaya non muslim..

    harusnya dalil itu ada penyesuaian penafsiran… dalil memang berlaku sepanjang zaman, tapi tafsirnya bagaimana ? penafsiran orang zaman dulu tentu berbeda dgn penafsiran orang zaman skrg krn perbedaan budaya dan teknologi, dll. (walaupun ada penyesuaian, tentu harus dilakukan oleh ahlinya sesuai hukum syariat)

    mohon maaf ini ya, utk sebagian hal memang ada yg mutlaq hukumnya, dan ada yg masih bisa ditoleransi..

    sbg contoh, knp khamr mutlaq haram, bahkan setetes pun tidak diperbolehkan meminumnya.. karna khamr tidak ada manfaatnya sama sekali dan kadar memabukkan utk setiap orang itu berbeda, di zaman nabi minum 1 botol khamr itu blm tentu mabuk, tp utk orang2 yg mudah mabuk, mencium aromanya aja bisa bikin mabuk.. ini yg membuat khamr mutlaq diharamkan.. serta disini asbabun nuzul, sebab dan akibatnya jelas..

    nah, utk alat musik, apa yg jadi landasan alat musik itu haram ? asbabun nuzul nya bagaimana?sebabnya apa ? akibatnya apa ? manfaatnya apa ? madharatnya apa ?

    klo mau menjelaskan dalil, harus bisa diterima oleh akal semua orang.. jgn sampe menjawab begini “klo udh diharamkan yaudah taati aja, jgn banyak dipikir”..

    Reply
  43. Sutan says:
    7 tahun yang lalu

    Pada saat Hari Raya dan Walimah, apakah musik menggunakan rebana dalam bentuk rekaman diperbolehkan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh

      Reply
  44. Ilham Mahdis pahlawan yang mengakhiri Perang Dunia 4 says:
    7 tahun yang lalu

    Afwan…
    Dizaman modrn ini sudah banyak musik yang sangat-sangat tidak bermodal eh maaf maksud saya tidak bermoral..:-)

    Contohnya
    Afwan..
    “Kuhamil duluan udah 3 bulan”
    “Despacito”
    Dan masih banyak lagi lainnya
    Jadi kita harus selalu waspadah
    Sukron

    Reply
  45. Rahmadi says:
    7 tahun yang lalu

    Buat kalian yang tidak menganggap musik haram silahkan saja, amal dan dosa ditanggung masing” kan, yang menganggap haram mari kita tinggalkan, jadi tidak perlu menyalahkan orang yang menganggapnya haram maupun mengharamkan orang yang masih menyukai musik, kita sebagai umat muslim selayaknya hanya saling mengiingatkan, bukan memaksakan, jadi yang mau meninggalkan musik semoga istiqomah, dan yang masih menikmati musik semoga Allah SWT beri petunjuk, karena bila ada dua perkara yang diperdebatkan haram atau halal, bukankah meninggalkannya lebih aman..? waallahua’lam, Ini pendapat saya, semoga bermanfaat bagi kita semua

    Reply
    • Sani Muhammad says:
      7 tahun yang lalu

      Terima kasih atas penjelassnya ☺

      Reply
  46. Adhityo says:
    7 tahun yang lalu

    Masya Allah sangat detail, Barakallah fii..

    Reply
  47. Gingerblue08 says:
    7 tahun yang lalu

    Terima kasih. Artikel dan komen2 nya sgt bermanfaat dan semakin menguatkan keyakinan saya bahwa musik itu haram dan harus ditinggalkan.
    Karena benar saya merasakannya sendiri bahwa Al-Qur’an dan musik memang tidak bisa selaras, saat sy menghafal Al-Qur’an tapi masih mendengarkan musik walaupun musiknya islami sekalipun, hafalannya terasa lama dan susah sekali masuknya. Sedangkan dg musik islami yg sy dengarkan cepat sekali hafal walaupun dalam bahasa arab sekalipun.
    Mudah2 an kita semua yg membaca artikel ini bisa istiqomah dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Aamiin ya rabbal ‘alamiin

    Reply
  48. Irna Purnamasari says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz saya ingin menghadiahkan teman earphone, tetapi jika earphone tersebut digunakan untuk mendengarkan musik apakah saya ikut mendapatkan dosanya?
    Barakallah fiik

    Reply
  49. Aril Hidayat says:
    7 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum Ustad. Anak saya kelas 1 di SD Islam. Beberapa hari yang lalu saya dapat kabar ada praktek memainkan alat musik pianika disekolahnya. Saya dengan tegas menolaknya . Dan setelah disampaikan ke wali murid nya, Alhamdulillah wali murid nya maklum dan tidak memaksa anak saya memainkan alat musik tersebut. Tapi wali murid nya tetap menganjurkan anak saya untuk mengikuti pelajaran teori seni musik. Apakah mengikuti pelajaran teori musik tersebut masih diperbolehkan tanpa memainkan alat musik nya ustadz?

    Jazakallahu Khairan..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sebenarnya mempelajari musik termasuk mempelajari ilmu yang terlarang juga. Namun karena kita tahu bersama itu bagian dari kurikulum yang tidak bisa di-skip. Maka belum ada solusi lain selain ikut saja pelajarannya, dan ini lebih ringan daripada memainkan musik.

      Reply
  50. HAMBA ALLAH says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum, ustadz
    Mau nanya ustadz..
    Islam memang melarang nyanyian,

    bagaimana statusnya setiap awal jam belajar sekolah, siswa-siswi nya disuruh untuk menyanyikan lagu nasionalisme disertai tangan didada, lalu bagaimana untuk menyikapi ini?
    Kalau ini tidak dibolehkan, maka cukup diam atau bagaimana ustadz?
    Teruma kasih atas pencerahannya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, yang dilarang adalah musik. Nyanyian tanpa musik tidak mengapa.

      Reply
      • David Syariffudin says:
        6 tahun yang lalu

        Jadi yang di larang bermain alat musik atau bermusik?
        Kenapa nyanyi tanpa musik tidak di haramkan?
        Sedangkan kalimat saja tanpa ada not ketukan dsb tidak bisa jadi nanyian?

        Reply
  51. Kris says:
    7 tahun yang lalu

    Saya kebiasaan dengerin musik islam yg bikin adem, dan katanya musik apapun haram….apakah sy akan msuk neraka.???

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      7 tahun yang lalu

      Masalah neraka tidak ada yang tau kecuali Allah, namun anda wajib taat kepada dalil.

      Reply
  52. Firyal Ammar A.F says:
    7 tahun yang lalu

    beruntunglah penulis ini mendapat pahala menagalir.
    saya suka bahasa dan penjelasannya.
    apalagi bait ini “Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita.”
    4;00 am membaca nasehat ini di iringi music sufi yg hanya ada seruling dan gendang tanpa instrumental.

    Reply
  53. Abdullah says:
    7 tahun yang lalu

    Izin share

    Reply
  54. IMAN RISMANTO says:
    6 tahun yang lalu

    Izin bertanya tadz, karena musik haram, apakah HP saya sebaiknya saya silent? karena ring tone juga musik, mohon petunjuk ustadz. terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Betul, sebaiknya demikian atau cari ringtone yang bukan musik. Misal: ringtone suara manusia, suara burung, dll

      Reply
  55. Ari says:
    6 tahun yang lalu

    Mohon izin copas dan sahre ke keluarga dan sahabat muslim lain nya

    Barokallahu fikum…

    Jazakumullahu khairan,

    Reply
  56. Azhar says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb, izin bertanya. Kalau misalkan ada video dakwah yg video dakwah tersebut ada musik backgroundnya kan banyak tuh diyoutube atau di post feed ig. nah pertanyaan saya apa gpp nih menonton videonya? karena saya tujuan saya hanya fokus untuk mendengarkan ceramahnya saja bukan dengan lagu yg diputar di backgroundnya tersebut. Barokallahu fikum.. Jazakallah Khairan

    Reply
  57. AZhar says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb, izin bertanya. Kalo video ceramah yg ada musik background/musik penghantar didalem videonya tersebut apa gpp nih kalo tetap ditonton karena saya hanya fokus untuk mengambil manfaat dari dakwahnya saja . Jazakallah khairan

    Reply
  58. im gaming says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, kalau boleh tanya saya masih suka mendengar musik, dan juga ada yang bilang haram dan halal, lalu saya apakah boleh menerima jadist nabi dengan kontekstual maksudnya tidak langsung mengharamkan musik, jadi saya mencari tahu bagaimana musik bisa menjadi haram, terimakasih

    Reply
  59. Farkhan says:
    6 tahun yang lalu

    Ilmu fiqih ini tapi waduh minta saran dong admin saya tuh suka sama dunia music terutama band SO7 dan ada band. Tapi musik itu haram padahal salh satu hiburan yg ku punya

    Reply
  60. Muhammad.Aini says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Saya mau nanya nih
    Apakah boleh orang islam memberikan lagu syairnya ke agama lain
    Itu aja yang saya tanyakan
    Mohon di jawab ya
    Soalnya saya perlu banget untuk pengetahuan
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Reply
  61. Muhammad Sahrul says:
    6 tahun yang lalu

    Jika musik,nyanyian(syair) itu haram berarti haram juga mengumandangkan syair Jihad di jalan Allah
    atau juga menyanyikan lagu kebangsaan.

    Reply
  62. akbar says:
    6 tahun yang lalu

    menurut saya memahami beberapa dalil diatas, musik haram atau halal bukan berdasarkan momen atau waktunya..tp lebih kpd isi dan jenis musiknya..jika isinnya perkataan2 yang memperolok atau melalaikan seperti dalam firman Allah diatas.. maka itu haram, jg dr hadis itu jelas sekali yang Nabi larang adalah musik yang bersenang2..itu menurut pemahaman saya Wallahu a’lam..

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jangan mengikuti pemahaman akal sendiri. Ulama 4 madzhab mengharamkan musik.

      Reply
  63. im gaming says:
    6 tahun yang lalu

    saat mengetik ini pun saya sedang mendengarkan penjelasan tentang musik tradisional

    Reply
  64. Aqlan Fadhil says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum admin, apakah saya boleh ambil isi dan kata-kata untuk di tulis di buku saya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan namun dengan tetap menyebutkan sumber

      Reply
  65. Aqlan Fadhil says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf Admin jika saya mau copy isi tulisannya, Apa persyaratannya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sertakan sumbernya

      Reply
  66. Rizky says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Maaf sebelumnya Ustadz saya memiliki teman yang keras berpendapat musik Islami haram, tapi justru malah senang mendengarkan musik anime jepang…, mohon pencerahannya Ustadz.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jelas dia keliru. Ilmu harus diamalkan.

      Reply
    • Zaky Izanova says:
      4 tahun yang lalu

      Uhhh temanmu sama seperti saya…
      Saya juga sedang bingung sendiri soal ini…
      Tapi ya mau bagaimana lagi, saya sebenarnya mendengarkan musik untuk hiburan dan menilai musik tersebut terlebih lagi instrumen nya…

      Jadi ya, menurutku ini sih masing-masing saja, setidaknya dah mengingatkan kan? Aku juga shock juga setelah nemu artikel ini… soalnya rata-rata artikel lain biasa nya menyertakan tentang pendapat ulama dan bukan dalil…

      Reply
  67. Muhammad Rizky says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah, Ustadz saya punya teman yang keras berpendapat musik Islami haram, tapi justru malah senang mendengarkan musik anime jepang, mohon pencerahannya Ustadz.

    Reply
  68. akbar says:
    5 tahun yang lalu

    maaf bukan bermaksut tidak menerima kebenaran, tp menurut hadis diatas, menurut saya yg tidak boleh adalah musik yg bersenang2 dan lagu lagu setan..

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Haditsnya tidak bilang seperti itu. Bicara agama itu tidak bisa dengan “menurut saya…” tapi dengan dalil. Ulama 4 madzhab mengharamkan musik, semoga anda mau menerima kebenaran walaupun pahit.

      Reply
  69. anto says:
    5 tahun yang lalu

    berarti kalo akapela boleh dong. kan gak pake alat musik

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Jika akapelanya membuat suara-suara seperti alat musik, maka terlarang juga.

      Reply
  70. aku says:
    5 tahun yang lalu

    assalamualaikum kak saya mau tanya saya perna dengar dri ustad kta nya mendengar lagu itu gpp asal jgn sampai membawa hawa nafsu atau baperlah mungkin. jadi itu gmna ya kak?

    Reply
  71. musrock says:
    5 tahun yang lalu

    waduh auto berhenti dengar musik sama main musik klo gt nih

    Reply
    • Karya wijaya Debby says:
      5 tahun yang lalu

      Ya saya juga berhenti main musik kalau begini,,,,,,,

      Reply
  72. Rifqi says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, saya mau bertanya bagaimana dengan hp yg saya gunakan untuk berkomentar ini? Didalamnya ada nada dering yg merupakan suara berirama yang dihasilkan dari alat musik, begitupun di laptop dan komputer saya.
    Apa haram memiliki hp? Sebagaimana miras itu haram meskipun hanya membawanya, atau membelinya tanpa menggunakannya?
    Pusing saya, bukan karena minum miras, tapi karena kerancuan ini.

    Reply
  73. Muslimlah yang menhancurkan muslim says:
    4 tahun yang lalu

    Alhamdulillah semakin saya tahu dan mendalami islam. Ternyata islam itu banyak larangannya ya dari Hadist hadist yang di buat oleh ulama. Semakin saya tahu semakin berkurang juga keimanan saya karena islam menurut saya bukan agama yang indah.

    Reply
  74. Jumardi Budiman says:
    4 tahun yang lalu

    Artikel ini berupaya mengulas Hukum bernyanyi dan memainkan alat musik berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadist. Jika anda mau mengikutinya silahkan, jika tidak, maka si penulis sudah melaksanakan tugasnya sebagai seorang muslim untuk saling mengingatkan kepada muslim lain.
    Toh kelak kita hanya mempertanggung jawabkan perbuatan kita masing-masing.
    Jika anda merasa artikel ini kurang tepat dan menganggap musik adalah hal yang baik, silahkan lanjutkan. Saya yakin anda akan berupaya mencari pembenaran atas nalar anda.
    Jika anda merasa artikel ini memiliki dalil yang kuat, silahkan diikuti. Saya juga yakin anda memiliki alasan yang kuat.

    Reply
  75. egi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, izin berkomentar. alhamdulilah akhirnya dapat jawaban dari artikel ini mengenai hukum islam tentang bernyanyi dan bermain musik, Terima Kasih Atas Pencerahannya.

    Reply
  76. wahyu says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, izin bertanya, kalau suara musik dr alat2 elektronik rumah tangga seperti dr alarm mesin cuci yg menandakan cucian sudah selesai apakah trmasuk musik juga ?

    Reply
  77. Ahmad zazuli says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau lagu indonesia raya haram gak yaa

    Reply
    • Apoteguh says:
      4 tahun yang lalu

      Syair tanpa musik itu boleh

      Reply
  78. Andi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.. Mau bertanya..
    Apakah bersiul juga haram?

    Reply
  79. Aman says:
    4 tahun yang lalu

    Lagu kebangsaan saudi pakai musik

    Reply
  80. wirawan says:
    4 tahun yang lalu

    Bismilah
    Hafizhanallah
    Saya adalah penggemar musik berat, sangat sulit meninggalkannya. Dimana saja kapan saja mendengarkan musik. Ketergantungan.
    Pada saat saya tahu tentang keharaman, saya masih blm bisa meninggalkannya.
    Kalau dipelajari dengan hati dan akal sehat, merujuk pada dalil sangat jelas hukum haramnya.
    Pd saat itu, saya tidak menolak, tidak mengejek dan tidak mengingkari dalil. Karena mengingkari dalil amat berat ancamannya dr Allah, yaitu kekafiran.
    Saya mengakui, mohon ampun dan minta pada Allah agar bisa berhenti.
    Dalam keadaan masih senang musik, mendengarkannya, menikmatinya…
    Allah beri nikmat saya, tiba2 tidak suka musik lagi, merasa terganggu dengan musik. Dan tidak nikmat mendengar musik apa saja, tidak dpt kesenangan dr musik lagi.

    Jangan menzalimi orang lain dg memperdengarkan musik, keburukannya bertambah berlipat2.

    Terimalah dalil jangan mengingkarinya, mohon ampun pada Allah, mohon pertolongan Allah.
    Hidayah milik Allah bukan milik mahluk.
    Allah yg maha pengampun.
    hinakan diri dg mengemis pada Allah.
    tidak mampu kita mengerjakan kebaikan kalau bukan karena pertolongan Allah
    tidak mampu kita meninggalkan kejelekan kalau bukan karena pertolongan Allah

    Datangilah majlis ilmu dan minta agar diberi ilmu yg bermanfaat

    Reply
  81. Winar says:
    4 tahun yang lalu

    Mungkin yang benar
    Kenyang atau Kelaparan
    Kalau lapar ibadah cm jd gemetar

    Reply
  82. Surya says:
    3 tahun yang lalu

    Aku selalu mendengarkan apa kata ulama, semoga dijauhkan dari hal haram

    Reply
  83. Dedi haryanto says:
    3 tahun yang lalu

    Yallah , jika ini yang paling benar saya siap meninggalkanya,, ustat bolehkah saya cerita sedikit ,
    Jadi umur saya sewaktu menulis ini adalah 19 tahun , saya samgat suka music ,semua yang saya baca semua yang saya cari tau membuat saya merasa ingin nerhemti bermusic , karna saya seorang pemusic ,selama ini saya menyadari beberapa hal dalam hidup saya , dan salah satunya ini, bukan saya merasa menyerah dengan hidup ,tapi saya seperti diberi sesuatu yang semakin menyadarkan bahwa dunia hanyalah sementara , saya ragu saya bingung saya selalu menanyakan apakah jalan saya ini udah benar yallah hingga pada ahirnya saya mencari tau kegemaran saya yaitu bermusik , dan saya sangat mencintainya yaitu music,, tapi dengan sadar saya berfikir bahwa yallah aku tak ada besarnya di dunia ini, saya harus kembali kepadamu , saya sangat tidak ingin berada di jalan yang salah ,, saya menulis ini untuk berterimakasih ,, dan saya ngga berkmaksut untuk siapapun mengajak nya kejalan ini, saya hanya hawatir ke diri saya sndiri,, Yallah teruslah beri hamba petunjuk, amin yarobal allamin

    Reply
  84. Virman says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabaraokatu..
    Segala puji bagi ALLAH SWT solawat serta salam semoga tercurah limpah kepada Baginda alam nabi Muhammad SAW.sudah sepatutnya saya mengucapkan banyak terimakasih atas ilmu yang telah saudara sampaikan, terimakasih semoga Allah senantiasa merahmatimu

    Reply
  85. taufiq says:
    3 tahun yang lalu

    Assalaamualaikum..
    2023
    berawal dr sekedar fikiran tentang musik.
    Perasaanku merakasan bahwa musik secara umum buat Orang Islam itu tidak baik..mungkin bisa dilarang.
    ternyata benar adanya.
    ternyata Ada riwayat ceritanya.
    Terimaksih telah memberikan artikel yg jelas.

    Dan betul adanya Umat jmn sekarang lebih bnyak bertanya krn nafsunya,drpd ketaatannya.

    Keyakinan saya mengatakan bahwa Sahabat2 Nabi Muhammada itu lebih taat
    dan tidak banyak protes.
    berbeda dgn Orang2 yahudi jmn Nabi yg selalu protes Dan banyak tanya.

    Pantas saja Nabi Tidak turun di nusantara ini..
    mungkin jg krn Manusianya yg bodoh dan banyak tanya.plus protes terus.

    Reply
  86. Fakultas says:
    2 tahun yang lalu

    Saya izin menyimak artikel diatas, setidaknya menambah paradigma lain dalam suatu pendapat. Terimakasih

    Reply
  87. Saromben says:
    2 tahun yang lalu

    Min ijin share ya

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Silakan dengan tetap mencantumkan sumber tulisan.

      Reply
  88. warta kotamu says:
    2 tahun yang lalu

    Wah menarik ini, salam kenal min

    Reply
  89. Portal Indonesia says:
    2 tahun yang lalu

    Mohon ijin share min

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Silakan, dengan tetap mencantumkan sumber.

      Reply
  90. Portal Terbaru says:
    2 tahun yang lalu

    Ijin share min

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Silakan, dengan tetap mencantumkan sumber tulisan. Baarakallahu fiik.

      Reply
  91. portal narasi says:
    2 tahun yang lalu

    Terimakasih min telah memberikan artikel yang jelas. Salam dari redaksi kami

    Reply
  92. Portal Berita Tangerang Terkini says:
    2 tahun yang lalu

    Memang kalau kita tidak mengikuti hawa nafsu dan mengikuti dalil, semua akan jelas. Kalau sekedar logika semua pendapat pasti berdasarkan logika. Artikel yang menarik

    Reply
  93. saldo paypal says:
    1 tahun yang lalu

    sangat bermanfaat, saya lebih setuju pendapat bahwa musik termasuk haram

    Reply
  94. Muhammad Fawwaz Asyura Muchtar says:
    5 bulan yang lalu

    wa’alaikumussalām warahmatuLLĀHI wabarakātuh, menjawab seluruh salām kolom komentar ini

    Reply
  95. tribrata news says:
    4 bulan yang lalu

    Edukasi yang bermanfaat

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah