Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Syarat Sah Adzan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Januari 2014
di Fatwa Ulama
syarat sah adzan
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

 

Soal:

Apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi supaya adzan menjadi sah?

 

Jawab:

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد

Adzan yang disyariatkan adalah yang memenuhi syarat-syarat sah berikut:

  1. Adzan dilakukan pada batas waktu yang diyakini sudah masuk waktu shalat
  2. Dengan menerapkan kalimat-kalimat adzan yang tauqifiyyah (terdapat dalilnya), yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abu Mahdzurah radhiallahu’anhu
  3. Dan harus berurutan dengan urutan yang tauqifiyyah (terdapat dalilnya), tidak boleh membolak-balik urutannya
  4. Dengan memperhatikan lafadz-lafadz adzan sesuai dengan lafadz yang shahih yang terdapat dalam nash-nash syar’iyyah. Jadi, seorang muadzin harus melafalkan adzan dengan lafadz-lafadz yang syar’i dan berurutan
  5. Dan muadzin tersebut harus seorang Muslim

Jika syarat-syarat ini terpenuhi maka adzan menjadi sah dan sesuai syariat.

والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليمًا

Baca juga: Tata Cara Adzan dan Iqomah

—

Sumber: ferkous.com

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Berbicara ketika Salat karena Lupa

oleh Reza Mahendra
11 Oktober 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang berbicara ketika salat karena lupa, apakah salatnya batal?...

Fatwa Ulama: Kapan dan Berapa Kali Disunahkan Membaca Tahlil?

oleh Reza Mahendra
21 Agustus 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Samahatus Syaikh, dalam kitab Anda, yaitu Tuhfatul Akhyar, Anda...

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Artikel Selanjutnya
modal_bisnis

Memanfaatkan Modal dalam Islam

Komentar 5

  1. wirawa dunan says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum, ustd saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika yg melantunkan adzan itu anak yg kira2 umur 11thn.tapi cacat dalam hal bicaranya

    Reply
  2. wirawa dunan says:
    13 tahun yang lalu

    teman kami sudaah memberitahukan kpd pengurus musholla, jawabannya BIAR SAJA BUAT LATIHAN kapan lagi mau bisa kalau tidak dari anak2. Syukron atas perhatian ustd yg berkenan menjawab pertanyaan kami.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      Jika memenuhi syarat-syarat di atas maka tetap sah

      Reply
  3. Romdoni says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz sy mw bertanya muadzin apa harus baligh dl, karena dimasjid sy takmirnya melarang anak kecil adzan padahal sudah sd kelas 2 dg alasan belum baligh, padahal sdh tamyiz anaknya?
    Mohon pencerahannya

    Reply
  4. Faris says:
    4 tahun yang lalu

    insyllah saya faham

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah