Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tata Cara Adzan dan Iqomah

Muhammad Rezki Hr, ST., M.Eng oleh Muhammad Rezki Hr, ST., M.Eng
14 Desember 2011
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]

Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.

Pengertian Adzan

Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:

 وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ

“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”

Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]

Hukum Adzan

Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].

Syarat Adzan[5]

1.      Telah Masuk Waktu Shalat

Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]

2.      Berniat adzan

Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.

3.      Dikumandangkan dengan bahasa arab

Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.

4.      Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna

Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5.      Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan

Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.

6.      Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung

Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

7.      Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin

Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.

Sifat Muadzin

1.      Muslim

Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]

2.      Ikhlas hanya mengharap wajah Allah

Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]

3.      Adil dan amanah

Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.

4.      Memiliki suara yang bagus

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]

5.      Mengetahui kapan waktu solat masuk

Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]

Sifat Adzan [11]

Terdapat tiga cara adzan, yaitu :

  1. Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:

    4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
    اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
    حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
    حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
    2x اَللهُ اَكْبَرُ
    1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

    Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.

  2. Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara  pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
  3. Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.

Yang Dianjurkan bagi Muadzin

1.      Adzan dalam keadaan suci

Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.

2.      Adzan dalam keadaan berdiri

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”

3.      Adzan menghadap kiblat

4.      Memasukkan jari ke dalam telinga

Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]

5.      Menyambung tiap dua-dua takbir

Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]

6.      Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]

7.      Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]

 

Pengertian Iqamah

Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]

Hukum Iqamah

Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]

Sifat Iqamah

Ada dua cara iqamah [20]:

1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :

2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :

 4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?

Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]

—

Catatan Kaki

[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)

[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84,  cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.

[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)

[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).

[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).

[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).

[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.

[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499),  At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.

[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,  cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)

[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

 

Catatan editor

  1. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus  Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
  2. Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan,  maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.

 

—

Penulis: Muhammad Rezki Hr
Editor: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Rezki Hr, ST., M.Eng

Muhammad Rezki Hr, ST., M.Eng

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Kiat-Kiat Meningkatkan Iman

Komentar 71

  1. wawan says:
    15 tahun yang lalu

    mengenai lafaz assholatu minan naum. di adzan pertama atau kedua ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #wawan
      Yang benar, di adzan pertama

      Reply
    • al iman says:
      4 tahun yang lalu

      bukan assholatu minan naum, tapi assholatu khoirum minan naum

      Reply
  2. Ikhsan says:
    15 tahun yang lalu

    Aslmkm wr.wb. Mau menanyakan, apabila sholat berjama’ah namun tidak dimasjid.. Apakah Tetap harus pakai Adzan baru iqamah, atau boleh Iqamah saja?
    Kebiasaan selama ini, ketika berjamaah hanya Iqamah (asumsi mau sholat)..
    Apabila sholat berjama’ah, apaka qta boleh untuk tidak azan dan Iqamah..?
    Wassalammu’alaikum wr.wb

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Ikhsan
      – Shalat berjama’ah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki, kecuali ada udzur syar’i
      – Adzan hukumnya fadhu kifayah, sehingga jika sudah ada yang adzan di suatu daerah maka tidak perlu lagi
      – Iqamah hukumnya sunnah ketika akan shalat berjama’ah

      Reply
      • Vikran saputra rizzi says:
        7 tahun yang lalu

        Bukannya sholat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah , Dan kemesjid itu sunnah muakad, mengerjakan sholad fardhunya itu fardhu ain. (kitab riyadhul badiah)
        Tapi tetap rugi kalo solat tidak berjamaah

        Reply
        • Desy says:
          6 tahun yang lalu

          Bagaimana hukumnya ketika adzan tdk memahami lapadz lapadznya,trmasuk anak kecil,apakah sudah trmasuk syarat sah adzan

          Reply
          • Erwin Arnanda says:
            4 tahun yang lalu

            Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

            KHUSUS IKHWAN
            https://t.me/tanyamuslimorid

            KHUSUS AKHWAT
            https://t.me/tanyamuslimahorid

            Barakallahu fiikum

      • budi says:
        4 tahun yang lalu

        shalat berjamaah di masjid bagi laki2 fardu kifayah menurut imam nawawi(pendapat yang paling shohih)

        Reply
  3. Muhammad Nashiruddin Hasan says:
    15 tahun yang lalu

    ada tidak ulama yang melarang pengucapan “ash shalatu khairum minannaum” pada adzan subuh?
    selama saya di pogung, jarang menjumpai lafal tersebut pada adzan subuh
    jazakumullahu khairan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Muhammad Nashiruddin Hasan
      Silakan baca: http://ustadzkholid.com/fiqih/masalah-asholaatu-khoirun-min-an-naum/

      Reply
  4. AFFAN says:
    15 tahun yang lalu

    izin kopi paste ustadz..

    jazakallahu khoir

    Reply
  5. Alfianfy says:
    15 tahun yang lalu

    busmillah..alhamdulillah

    Reply
  6. Abu Rifqi says:
    15 tahun yang lalu

    bagaimana dengan anak kecil yang sudah mumayyiz tetapi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi mu’adzin? dan bagaimana pula jika untuk latihan agar terbiasa?
    syukron wa jazaakumullohu khoiron atsiiro

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Abu Rifqi
      Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi muadzin adl sudah baligh.

      Reply
  7. Abi Ummar says:
    15 tahun yang lalu

    Alhmdulillah.. Jazakallahu Khairon Katsir atas ilmu dan ijin copy paste buat referensi pribadi..

    Reply
  8. Bagdja says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum! Bagamaina apabila sholat sendirian, apakah wajib iqamah dulu? satu lagi, ditempat kami (staff house yg disediakan oleh majikan di perantauan) untuk ke mesjid jaraknya cukup jauh dan berbenturan dengan waktu kerja apabila kami pergi ke mesjid, kami selalu melaksanakan sholat berjamaah di rumah, dengan menunjuk salah seorang untuk menjadi Imam sholat, dan ketika kami mndngr adzan di tv/radio setelah selesai kmi pun mndrikan sholat dengan langsung iqamah. apakah boleh?. terim kasih sebelumnya.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Bagdja

      Tdk wajib iqomah jk shalat sendirian.

      Reply
  9. Fatih says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Mohon maaf dengan segala kerendahan hati, saya yang bodoh dan miskin ilmuini ingin sekali bertanya dan meminta penjelasannya, setelah saya tinggal di samping masjid saya sering melakukan adzan, tetapi saya sering kali ragu akan kalimat / lafadz adzan yg saya kumandangkan saya cari infonya di internet tetapi masih juga saya belum puas, dalam kalimat adzan ada kalimat “asyhadu anla / asyhadu alla yang benar ?, kemudian utk sholat shubuh “ash shalatu khairum minannaum atau ash shalatu khairun minannauun ? mohon kirimkan saya lafadz adzan dan iqomah yang sebenar-benarnya ke alamat email saya, Atas kebaikan sudara saya ucapkan terimakasih semoga Allah SWT membalasNya dengan segala kelimpahan Rezeki. Amin..

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Fatih
      Sebaiknya dibaca sesuai kaidah tajwid yang benar yaitu “asyhadu allaillaha illallah” dan “ash shalatu khairum minannaum”.

      Reply
    • diansyah.manik says:
      6 tahun yang lalu

      Sesuai tajwid ,Krn jika tidak sesuai tajwid maka akan berbeda arti.

      Reply
  10. kusuma says:
    14 tahun yang lalu

    untuk lafaz iqomah, yang benar apakah: qod qoomatis sholaati atau qod qoomatis sholaatu (ti atau tu)? sebab takutnya mempengaruhi makna dan saya belum begitu mengerti kaedah bahasa arab.

    di sini disebutkan pake ‘tu’: http://asysyariah.com/adzan-dan-iqomat-bagian-dua.html
    dan di web ini pake ‘ti’

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #kusuma
      yang benar ‘tu’, yang ada di artikel salah harokat

      Reply
  11. hanafi says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih yang iqomahnya sangat berguna sekali bagi saya :) karena ada kritikan yg mengatakan bahwa kemarin saya salah pengucapannya padahal bener kayak yg diatas :'(

    Reply
  12. agus kristiyon says:
    14 tahun yang lalu

    bolehkah mengeraskan iqomah dengan pengeras suara sperti adzan ?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Agus
      Boleh.

      Reply
  13. Riduan says:
    14 tahun yang lalu

    terima kasih atas penjelasannya ustadz, sangat bermanfaat bagi saya, izin copast..

    Reply
  14. Abdurrahman says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    maaf mau nanya, bnarkah dalam hadist nabi kalaw adzan, jari harus di masukan ke telinga?

    mohon penjelasannya, terimakasih
    wassalamu’alaikum..

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Abdurrahman
      Wa’alaikumussalam. Iya ada contoh spt itu.

      Reply
  15. Ummu 'Azzam says:
    14 tahun yang lalu

    izin share, Ustadz…
    syukron, baarakallaahu fiikum

    Reply
  16. diyan setyo says:
    13 tahun yang lalu

    syukron ustadz,jazakallohu khoiron kastiron,

    Reply
  17. budi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad, mohon penjelasan misalkan jadwal waktu shalat jam 12.05 bolehkah kita azan pada jam 12.03 sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk melaksanakan shalat dengan asumsi setelah azan d kumandangkan maka sudah masuk waktu shalat, terimakasih. Wassalamualaikum

    Reply
    • Aris Munandar says:
      13 tahun yang lalu

      #budi
      Wa’alaikumussalam, tidak boleh, adzan tersebut tidak sah sebagai adzan.

      Reply
  18. Achmad says:
    13 tahun yang lalu

    Ada sebagian saudara2 kita yang muslim klo mengubur jenasyah sebelum diuruk/ditimbun dengan tanah, mayit di azani dan di iqomati, bagaimana hukumnya ini.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Achmad
      Itu perkara yang diada-adakan dalam agama

      Reply
  19. Den Wilden says:
    13 tahun yang lalu

    Kalau dalam sholat berjamaah semua makmumnya perempuan, apakah yg adzan dan iqomahnya dilakukan oleh Imam (laki2). Terimaksih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Den Wilden
      Ya

      Reply
  20. dhimas says:
    13 tahun yang lalu

    klo denger azan niehh hati ane langsung ademmm

    Reply
  21. MOHAMMAD JUBRIYADI says:
    13 tahun yang lalu

    SAYA SANGAT SENANG DENGAN PROGRAM INI

    Reply
  22. Sufni says:
    13 tahun yang lalu

    Dalam saat munfarid pada salat fardu, apakah tidak perlu kita iqomah??

    Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Sufni
      Hukumnya sunnah

      Reply
  23. Zainal Abidin says:
    13 tahun yang lalu

    Terimakasih Atas Ilmunya

    Reply
  24. wildan ramadhani says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustad
    Mau tanya apakah boleh iqomah dilakukan oleh anak kecil / belum baligh? Jazzaakumullahu khoiron katsiron ustad
    Wassalamualaikum wr wb

    Reply
  25. Salwa Rizqina says:
    12 tahun yang lalu

    yang betul qod qoomatis sholaati apa qod qoomatis sholaatu

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      yang benar “qod qoomatis sholaatu”

      Reply
      • Salwa Rizqina says:
        12 tahun yang lalu

        berarti, lafadz iqomah diatas ada kesalahan harokat …(mohon diperiksa kembali)

        Reply
  26. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Membacanya sesuai kaidah tajwid

    Reply
  27. jadipintar.com says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum wr. wb.
    Mohon ijin share sebagian, Ustadz, jazaakallaahu khaira.

    Reply
  28. jadipintar.com says:
    11 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum wr. wb.
    Pak Ustadz yang dirahmati Allah, ‘afwan ijin share sebagian untuk didakwahkan ulang, jazaakumullaahu khaira.

    Reply
  29. Widodo Success says:
    11 tahun yang lalu

    lengkap banget….trimakasih ilmunya sebagai referensi kami

    Reply
  30. Imron NL says:
    11 tahun yang lalu

    Alhamdulillah…. Artikel ini sungguh komprehensif dan dapat dipertanggunjawabkan isinya. Salam kenal…

    Reply
  31. Adi prastyo says:
    7 tahun yang lalu

    Adakah doa sebelum adzan ustadz?
    Misalnya:
    1. Innallahawamalaa ikatahu yusholluna ‘alannabiy…
    2. Subhanallah walhamdulillah walaailahaillallah wallahu akbar, allahumma sholli ala muhammad, allahu yaakariim

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak ada

      Reply
  32. Rifky says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz kalau doa adzan apakah sambil mengangkat tangan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh dengan angkat tangan

      Reply
  33. Andri says:
    7 tahun yang lalu

    Ketika pada lafadz Allaahu Akbaru Allaahu Akbar; bagaimana cara baca yang tepat?
    – apakah Allaahu Akbaru Allaahu Akbar?
    – atau Allaahu Akbar Allaahu Akbar?

    Mohon kiranya diinfo ref. Kitab seputar adzan

    jazaakallah khairan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Disambung: Allaahu akbarullaahu akbar

      Reply
  34. Muhammad Nurimam says:
    6 tahun yang lalu

    Yang adzan anak kecil dan belum baligh, gimana hukumnya?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tetap sah

      Reply
  35. Fariel says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah

    Syukron. Jazaakallahu khaairan artikel nya Ustadz beserta Team.

    Afwan izin bertanya. Asshalatu khairum minnanaum saat subuh itu diucap 1 atau 2x.

    Syukron.

    Reply
  36. Mifta Khurohmah says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz mau nanya, lafal iqomah, asyhaduallailahaillallah, asyhaduaannamuhammada Rosullallah diwasholkan menjadi asyhaduallailahaillallahu wasasyhaduannamuhammadar Rasulullah, (ditambah penghubung wau), boleh atau tidak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan, itu menambah-nambah lafadz iqamah

      Reply
  37. Rachmat says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum ustads….gimamana hukum iqomah dengan suara keras sama dengan adzan…apa iti dibenarkan….

    Reply
  38. Abu Yazid says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarokatuhu, Ustadz…afwan ana izin Bertanya tentang Hukum SETELAH ADZAN LANGSUNG IQOMAH tanpa adanya Jeda sejenak, demi memberi waktu yang Hendak Sholat Sunnah Takhiyatul Masjid atau Berdo’a ?!

    Berikut dalil²nya Ustadz. Karena Masjid di Tempat Ana, terbiasa begitu sehingga banyak juga Ikhwan yang Masbuk. Ana mengingkari Peebuatan tersebut Ustadz, namun Ana tidak tahu Dalil yang hendak disampaikan ke Mu’adzin.

    Jazaakallahu Khairan

    Reply
  39. Mulyana says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz apakah muadzin juga membaca doa setelah selesai adzan?

    Reply
  40. Ahmad Novianto says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalaamu’alaykum, ana izin bertanya ustadz, apakah ketika iqomah di syari’atkan untuk menutup telinga juga ?
    Jazaakallaahu khoyron

    Reply
  41. Rani vina says:
    3 tahun yang lalu

    Dalam iqomah dimasjid saya ada perbedaan.
    Lafadz takbir yang terakhir dibaca hanya satu kali.
    Allahu akbar,laa ilaha ilallah.
    Mohon penjelasan ustadz,yang benar dua kali takbir atau satu kali?

    Reply
  42. ErosCupid says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo azan sama iqomahnya pakek “wa ashadu anna Muhammad Ar Rasullullah” boleh gak?

    Reply
  43. Herman says:
    5 bulan yang lalu

    apakah iqomah harus memasukkan jari ke telinga

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      4 bulan yang lalu

      Bisa dibaca tulisan berikut ini:

      https://konsultasisyariah.com/666-menutup-telinga-dengan-jari-ketika-iqomah.html

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah