Bolehkah membuat makan-makan untuk panitia qurban? Atau panitia qurban dapat jatah khusus dari daging qurban berbeda dengan lainnya?
Tulisan kali ini adalah sekaligus koreksi dari artikel Muslim.or.id sebelumnya dengan judul artikel yang sama. Koreksi ini dibuat setelah mendapat masukkan berharga dari Ustadz Dr. Arifin Baderi dan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur mereka berdua- di milis PM-Fatwa Komunitas Penguasaha Muslim Indonesia (KPMI).
[lwptoc]
Dibolehkan Mewakilkan Kurban pada Suatu Kepanitian
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).
Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas, “Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.” (Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299).
Cara mewakilkan misalnya diserahkan pengurusan kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat, bahkan tidak ada masalah jika mewakilkan ke daerah yang membutuhkan yang berbeda kota dengan cukup mentransfer uang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?
Upah untuk Jagal dari Hasil Kurban
Hadits ‘Ali di atas juga menunjukkan, “Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.” (Minhatul ‘Allam, 9: 299).
Dari hadits tersebut, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 453)
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil kurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil kurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau kurbannya adalah kurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).
Kalau hasil kurban diserahkan kepada jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan, “Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan mengatakan, “Namun jika hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya, pent), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan dst sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya. Akan tetapi lebih tepat, jika upah kerjanya sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya, pent). Upah jagal itu lebih baik diberikan utuh terlebih sebelum diberi bagian dari hasil hewan kurban dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban. Pertimbangan dan alasan semacam ini menyebabkan status bagian dari hewan kurban yang diberikan kepada jagal tersebut adalah upah kerjanya sebagai jagal (padahal menjadikan daging hewan kurban untuk upah jagal adalah tindakan terlarang, pent)” (Minhatul ‘Allam, 9: 299)
Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga
Tidak Tepat Menyamakan Panitia dengan Jagal
Sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy Syafi’i dalam Al I’lam bi Fawaid Umdah Al Ahkam (6: 286), “Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.”
Adapun menyamakan antara panitia kurban dengan jagal tidaklah tepat. Alasannya:
- Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil kurban sebagaimana shohibul kurban boleh demikian.
[su_spacer] - Jagal sebagaimana dijelaskan di atas bertugas untuk memotong dan menguliti hewan kurban. Sedangkan panitia kurban saat ini bukan terbatas pada itu saja. Panitia kurban bertugas lebih kompleks, mereka mencari siapa yang akan berkurban, mengurus penyembelihan bahkan sampai pada pendistribusian daging kurban kepada yang berhak atau sebagai hadiah.
Pendapat yang tepat -sekaligus ralat dari pendapat kami sebelumnya-, sah-sah saja atau boleh panitia kurban mendapatkan jatah khusus dari hasil kurban, itu tidaklah masalah. Alasannya, karena hasil kurban boleh pula dinikmati oleh shohibul kurban dan sisanya ia bagikan untuk fakir miskin atau sebagai hadiah bagi yang mampu.
Jika boleh demikian, maka demikian pula berlaku pada wakil shohibul kurban. Begitu juga tidak mengapa panitia mendapat jatah khusus berupa makan-makan bersama dengan alasan akadnya adalah kerja sosial. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Baca Juga: Fiqih Qurban
—
Diselesaikan di Cilegon, Banten, 29 Dzulqo’dah 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.or.id
Assalamualaikum..
Ust. bgmn dgn pembagian 1/3 utk fakirmiskin, 1/3 utk dihadiahkan, dan 1/3 lg utk pribadi(pengkorban). kmdian makan2 panitia dan upah jagal kita ambilkan dari 1/3 hadiah dan 1/3 pribadi. bgmn dgn hukum tsb ust.??
Jazakumulloh khoiron
@ Kiki
Wa’alaikumussalam.
Asal pembagian hasil kurban bukan niatannya sebagai upah bagi jagal atau panitia, maka boleh.
Ustadz saya ingin bertanya. Kami sebagai panitia yg komplit.
Untuk Upah panitia kami ambil dari bagian pengQurban yang 1/3.
Bolehkah hal tersebut kami lakukan?
Dengan alasan dari keseluruhan panitia adalah warga di kampung, yg telah memperoleh dari 2/3 baik hadiah ataupun fakir.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Assalamu’alaikum wr. wb.
Afwan,
Bagaimana memperlakukan kulit hewan qurban, yang notabene tidak semua penerima qurban bisa mengolahnya?
Bolehkah diserahkan kepada seorang saja?
Bolehkah dijual, hasilnya untuk disedekahkan ke fakir/yatim?
Jazakallahu khoiran katsiran.
Wassalamu’aliakum wr. wb.
@ Musafirana
Wa’alaikumussalam. Tetap tidak boleh dijual dan panitia tidak boleh cari untung. Cukup diserahkan secara cuma-cuma.
oh jadi gitu ya, Terimakasih Informasinya
jika penerima tidak makan daging kambing ataupun sapi, kemudian dapat jatah kurban, apakah dia boleh barter kepada pihak lain dengan ayam atau ikan?
bismillah,
ustad bagaimana kalau orang yg berqurban memberi panitia qurban hadiah kulit, murni sebagai hadiah karena teman beliau sama2 ngaji.
orang yg berqurban ini tahu kalau nanti temannya ini menjual kulit tersebut karena memang tidak bisa memanfaatkannya..
apakah ini boleh??
@ Prama
Saran kami, tetap diberi gratis pada orang lain, takutnya ini adalah hilah (akal-akalan).
Assaalamu’alaykum ustadz, yg sering terjadi adalah salah satu hewan korban disembelih dahulu (biasanya kambing), karena akan segera dimasak gulai untuk makan panitia, dan biasanya satu kambing tidak tersisa kecuali han5a sedikit. Lha sisa daging yg sedikit ini yg dibagikan ke masyarakat tentu dicsmpur dg daging lainnya. Yg ditanyakan adlh bolehkah hal ini(menyembelih 1 hewan qurban unt panitia)?syukran jazakallahukhairan
@ Abu Abdullah
Boleh seperti itu, dengan maksud shohibul qurban menghadiahi pada panitia qurban dari hasil sembelihannya. Wallahu a’lam.
Lha kok boleh begtu udtadz..??
Satu kambing kan punya satu shohibul qrban,,kalau dimasak oleh panitia dan hanya sisa sedikit mana lagi yg untuk dibagi sedekahkan..????
Lah Kok Boleh Ustadz, bukannya tidak boleh.
afwan ustadz, hanya menambahkan catatan yang ana dengar dari kajian fiqih qurban ustadz badrusalam hafidzahullahu, boleh dari 1 hewan qurban yang disembelih sebagian dagingnya dimasak buat panitia, dengan catatan perlu ijin dari pengqurban terlebih dahulu.
Assalamualaikum
Yang terjadi di kampung saya lebih kompleks lagi…panitia merangkap tukang jagal, yg mengiris2 daging masih ada lagi, biasanya ibu2…nantinya mereka mendapat jatah daging sendiri…berarti dapat dobel, jatah keluarga dan iris2 daging.., sedangkan yang berkurban malah hanya dapat 1 bagian saja(jatah umum sbg warga,bukan sbg pengkurban)…apakah bisa dibenarkan seperti ini?
Tolong balas ke email saya
Assalamu’alaikum Ustadz, mhn saran yg terbaik apakah tetap berqurban di masjid kampung meskipun sudah tahu tradisinya menjual kulit utk biaya opersional, ataukah berqurban di tempat lain/yayasan namun harus kehilangan sunnah menyaksikan penyembelihan & sunnah memakan hewan sembelihan? Jazakallah
@ Jay
Wa’alaikumussalam. Sebisa mungkin kurban di kampung dan menyarankan pada panitia agar kulit tidak dijual (karena itu hak dan wewenang Anda). Dan beri saran untuk kulit kurban Anda diberikan pada penadah kulit atau fakir miskin secara cuma2, atau mungkin Anda memberi solusi dengan menambah biaya operasional sehingga mereka tidak jadi menjual kulit.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
subhannallah artikelnya sangat bermanfaat
ijin share ya
terimkasih
Assalamu’alaikum ustadz,
Dikampung kami, untuk kulitnya diberikan kepada seseorang yg nantinya seseorang itu menginfakan kepada takmir masjid. Apakah itu diperbolehkan? Ataukah termasuk akal2an? Syukron jazakallohu khoiro
@ Alwan
Wa’alaikumussalam. Tidak boleh, itu cuma akal2an saja.
Saatnya berkurban di Hari Raya Qurban. Salam silaturahim, Wasalamu’Alaikum.
ass. wr.wb
mau nanya, panitia kurban mengadakan musyawarah untuk penyembelihan 3ekor sapi,panitia bersepakat dari hasil daging 3 ekor sapi tersebut, akan disisihkan 5 kg daging untuk dimasak. apakah itu diperbolehkan ustadz
Aslm, ustadz,
Disekolah kami siswa patungan untuk membeli hewan qurban sapi, kemudian nama para guru dikocok dan yang keluar dijadikan 7 nama guru untuk qurban dengan membayar Rp.100.000 .ketika hewan tersebut akan disembelh 7 namaa guru tersebut dijadikan perwakilan
hukumny bagaimana ustadz? apakah itu namanya qurban?
Assallaamu’alaikum
Pak, haram di sni mskdnya apa?
Apa dagingnya haram dikonsumsi oleh pekerja yang bersangkutan?
Jika ada sisa operasional uang qurban bagaimana carany apakah dibagikn k peserta qurban atau sumbangkn k masjid ato sedekahkn ? Mhn penjelasan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya kira pendapat Ustadz Ammi Nur Baits lebih masuk akal. Hadiah tidak bisa dipertuntutkan shg menyamakan jatah panitia dengan hadiah adalah sebuah kesalahan. Wallahu a’lam.
https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html
Bismillah.
Wakil itu ada yang bil-Ujrah, dan ada juga Wakil tanp Ujrah. Yang pertama, itu jelas ada unsur upah karena ada imbalas atas jasa yang diberikan oleh wakil.
Nah, apakah panitia Qurban di lapangan secara prakteknya berbentuk Wakalah bil-Ujrah atau tidak?
Hemat saya, panitia di beberapa tempat yang saya lihat, justru mengharapkan upah atas statusnya sebagai panitia. Tanpa upah, jarang yang mau jadi panitia Qurban.
Ketika jasa yang diberikan oleh panitia Qurban itu dibalas atau diimbali dengan memberikan jatah khusus dari daging qurban, maka pemberian jatah seperti ini sudah masuk ke dalam kategori Ujrah, bukan Hadiah apalagi Sedekah. Sebab, itu jelas imbalan atas kerja dan jasa panitia. Dan itulah dia Ujrah/Ijarah.
Dengan demikian, karena panitia diberikan jatah lebih sebagai imbalan atas kerja dan jasanya, maka dalam hal ini panitia menjadi sama dengan Jazzar (penyembelih). Yaitu, sama-sama diberikan imbalan atas jasa atau pekerjaannya yang telah diberikannya.
Wallahua`lam
Assalamu’alaykum
Setelah membaca di atas, bahwa panitia boleh mendapatkan hadiah. Jadi apakah boleh memberikan jatah 2 kepada para panitia yg menyelengarakan?
Jadi semisal masyarakat umum dapat 1 kg, panitia mendapatkan 2 kg. Apakah diperbolehkan yg seperti itu?
Ataukah harus yg dikasihkan ke panitia itu adalah jatah yg seharusnya jadi milik pengurban, yaitu 1/3 dari hewan kurban, yg di ikhlaskan sebagian untuk upah atau hafiah panitia?
Apakah lebih baik dibagikan kulit kurbannya(dipotong potong)
Apakah lebih baik dibagikan kulit kurbannya(dipotong potong) daripada dijual
Bolehkah sisa biaya operasional pengurusan kurban dibagikan ke pengurus?mohon balasannya ke imel saya
Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz mohon maaf.
Membaca tulisan ini sy jd bingung, bagaimana mungkin panitia qurban mempunyai hak yg sama dng shohibul, krn dianggap sebagai wakil shohibul.
Panitia mewakili shohibul dlm kewajibannya, tetapi berkaitan dng hak, panitia tdk punya hak apa2, dia wajib meneruskan hak shohibul.
Kalau panitia diperlakukan sbg wakil dari shohibul qurban, maka seharusnya jatah tambahan utknya harus berasal dari bagian jatah shohibul qurban. Namun kenyataan di lapangan, shohibul qurban sudah ambil 2/3 dgn rincian 1/3 utk keluarga dan 1/3 utk dibagikan sendiri sbg hadiah…setelah itu panitia masih mengurangi jatah sepertiga sisanya dgn alasan panitia juga berhak dapat jatah khusus.
Ijin saran kpd Ustadz, mungkin dlm berfatwa lebih menyesuaikan dgn kondisi lapangan. Penyampaian yang salah bisa cenderung membuat umat bermudah-mudah.
Assalamuallaikum ustadz,
Boleh tidak panitia menjual kulit hewan kurban dan hasilnya digunakan menyantuni anak yatim piatu dan lansia?
Afwan ustadz, bukan bermaksud membenturkan.
Di artikel tanya jawab yg lain dijelaskan,
Panitia qurban statusnya wakil shohibul qurban. Maka transaksinya seharusnya wakalah bil ujrah. Yg upahnya tidak berasal dari daging qurban melainkan uang atau sesuatu yg lain dari shohibul qurban.
Adapun shohibul qurban menghadiahi panitia qurban itu sah sah saja. Namun namanya hadiah sifatnya pasti sukarela, sehingga panitia tidak berhak menuntut atau bahkan menikmati daging qurban tanpa seizin shohibul qurban (akad hadiah dahulu).
https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html
Panitia boleh mendapat bagian daging kurban. Sebagai sohibul kurban (wakil pekurban).
Apakah panitia mengambil bagian dari 1/3 pekurban atau dari 2/3 bagian. ?