Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Oktober 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu ‘Abdil Lathif hafizhahullah 

Soal:

Bagaimana hukum khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah aqidah dan apakah khilaf tersebut ditoleransi ataukah tidak? Bagaimana sikap seseorang dalam menghadapi khilaf dalam masalah aqidah? Apakah hukum mengikuti pendapat salah seorang ulama yang menyimpang dalam masalah aqidah dengan alasan bahwa ia adalah ulama dan layak diikuti? Apakah ada kitab yang membahas persoalan ini dengan rinci?

Jawab:

Pada asalnya dalam masalah aqidah itu tidak ada perselisihan karena masalah aqidah itu terkait masalah-masalah gaib dan hal-hal yang hanya dituntut untuk taslim (meyakininya tanpa perlu mempertanyakan). Namun pada sebagian bahasan aqidah ada yang terbagi menjadi beberapa masalah furu’ (cabang), yang kita hanya dituntut meyakininya secama mujmal (umum). Dalam bahasan yang terdapat masalah furu’ tersebut, yang sebenarnya sangat sedikit jumlahnya itu, dibolehkan ada khilaf di dalamnya.

Namun yang wajib bagi setiap Muslim adalah mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ

“Katakanlah (wahai Muhammad) : taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Imran: 32)

Juga firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Tidak layak bagi seorang mu’min juga seorang mu’minah, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, ia memilih pilihan yang lain dari urusan mereka, Barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia tersesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al Ahzab: 36).

dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa ketaatan dan yang wajib diikuti adalah Allah dan Rasul-Nya, bukan yang lain.

Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah

Terlebih hanya perkataan seseorang, yang jika telah diketahui bahwa perkataan tersebut bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya, tidak boleh mengikuti perkataan tersebut sekedar dengan alasan bahwa dia itu alim. Bahkan ini adalah sebuah bahaya yang besar karena telah menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Pembahasan yang lebih rinci bisa anda dapatkan dalam kitab Ats Tsawab Wal Mutaghayyarat karya Asy Syaikh DR. Shalah Ash Shawi.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/34235

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
masker_haji

Hukum Masker bagi Jama'ah Haji yang Sedang Ihram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah