Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Panitia Dapat Jatah Dari Hasil Qurban (Koreksi)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
7 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
hak panitia qurban
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dibolehkan Mewakilkan Kurban pada Suatu Kepanitian
  • Upah untuk Jagal dari Hasil Kurban
  • Tidak Tepat Menyamakan Panitia dengan Jagal

Bolehkah membuat makan-makan untuk panitia qurban? Atau panitia qurban dapat jatah khusus dari daging qurban berbeda dengan lainnya?

Tulisan kali ini adalah sekaligus koreksi dari artikel Muslim.or.id sebelumnya dengan judul artikel yang sama. Koreksi ini dibuat setelah mendapat masukkan berharga dari Ustadz Dr. Arifin Baderi dan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur mereka berdua- di milis PM-Fatwa Komunitas Penguasaha Muslim Indonesia (KPMI).

[lwptoc]

Dibolehkan Mewakilkan Kurban pada Suatu Kepanitian

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).

Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas, “Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.” (Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299).

Cara mewakilkan misalnya diserahkan pengurusan kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat, bahkan tidak ada masalah jika mewakilkan ke daerah yang membutuhkan yang berbeda kota dengan cukup mentransfer uang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?

Upah untuk Jagal dari Hasil Kurban

Hadits ‘Ali di atas juga menunjukkan, “Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.” (Minhatul ‘Allam, 9: 299).

Dari hadits tersebut, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 453)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil kurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil kurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau kurbannya adalah kurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).

Kalau hasil kurban diserahkan kepada jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan, “Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan mengatakan, “Namun jika hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya, pent), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan dst sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya. Akan tetapi lebih tepat, jika upah kerjanya sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya, pent). Upah jagal itu lebih baik diberikan utuh terlebih sebelum diberi bagian dari hasil hewan kurban dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban. Pertimbangan dan alasan semacam ini menyebabkan status bagian dari hewan kurban yang diberikan kepada jagal tersebut adalah upah kerjanya sebagai jagal (padahal menjadikan daging hewan kurban untuk upah jagal adalah tindakan terlarang, pent)” (Minhatul ‘Allam, 9: 299)

Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga

Tidak Tepat Menyamakan Panitia dengan Jagal

Sebagaimana kata Ibnu Mulaqqin Asy Syafi’i dalam Al I’lam bi Fawaid Umdah Al Ahkam (6: 286), “Yang dimaksud jagal itu sudah diketahui bersama yaitu orang yang menangani pengulitan dan memotong daging hewan yang disembelih.”

Adapun menyamakan antara panitia kurban dengan jagal tidaklah tepat. Alasannya:

  1. Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil kurban sebagaimana shohibul kurban boleh demikian.
    [su_spacer]
  2. Jagal sebagaimana dijelaskan di atas bertugas untuk memotong dan menguliti hewan kurban. Sedangkan panitia kurban saat ini bukan terbatas pada itu saja. Panitia kurban bertugas lebih kompleks, mereka mencari siapa yang akan berkurban, mengurus penyembelihan bahkan sampai pada pendistribusian daging kurban kepada yang berhak atau sebagai hadiah.

Pendapat yang tepat -sekaligus ralat dari pendapat kami sebelumnya-, sah-sah saja atau boleh panitia kurban mendapatkan jatah khusus dari hasil kurban, itu tidaklah masalah. Alasannya, karena hasil kurban boleh pula dinikmati oleh shohibul kurban dan sisanya ia bagikan untuk fakir miskin atau sebagai hadiah bagi yang mampu.

Jika boleh demikian, maka demikian pula berlaku pada wakil shohibul kurban. Begitu juga tidak mengapa panitia mendapat jatah khusus berupa makan-makan bersama dengan alasan akadnya adalah kerja sosial. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca Juga: Fiqih Qurban

—

Diselesaikan di Cilegon, Banten, 29 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?

Komentar 37

  1. kiki isnandar says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..
    Ust. bgmn dgn pembagian 1/3 utk fakirmiskin, 1/3 utk dihadiahkan, dan 1/3 lg utk pribadi(pengkorban). kmdian makan2 panitia dan upah jagal kita ambilkan dari 1/3 hadiah dan 1/3 pribadi. bgmn dgn hukum tsb ust.??
    Jazakumulloh khoiron

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Kiki
      Wa’alaikumussalam.
      Asal pembagian hasil kurban bukan niatannya sebagai upah bagi jagal atau panitia, maka boleh.

      Reply
    • Fakhru says:
      4 tahun yang lalu

      Ustadz saya ingin bertanya. Kami sebagai panitia yg komplit.
      Untuk Upah panitia kami ambil dari bagian pengQurban yang 1/3.
      Bolehkah hal tersebut kami lakukan?
      Dengan alasan dari keseluruhan panitia adalah warga di kampung, yg telah memperoleh dari 2/3 baik hadiah ataupun fakir.
      Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

      Reply
  2. Musafirana says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Afwan,
    Bagaimana memperlakukan kulit hewan qurban, yang notabene tidak semua penerima qurban bisa mengolahnya?
    Bolehkah diserahkan kepada seorang saja?
    Bolehkah dijual, hasilnya untuk disedekahkan ke fakir/yatim?

    Jazakallahu khoiran katsiran.

    Wassalamu’aliakum wr. wb.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Musafirana

      Wa’alaikumussalam. Tetap tidak boleh dijual dan panitia tidak boleh cari untung. Cukup diserahkan secara cuma-cuma.

      Reply
  3. Wisnu says:
    13 tahun yang lalu

    oh jadi gitu ya, Terimakasih Informasinya

    Reply
    • syahadat says:
      4 tahun yang lalu

      jika penerima tidak makan daging kambing ataupun sapi, kemudian dapat jatah kurban, apakah dia boleh barter kepada pihak lain dengan ayam atau ikan?

      Reply
  4. prama says:
    13 tahun yang lalu

    bismillah,

    ustad bagaimana kalau orang yg berqurban memberi panitia qurban hadiah kulit, murni sebagai hadiah karena teman beliau sama2 ngaji.

    orang yg berqurban ini tahu kalau nanti temannya ini menjual kulit tersebut karena memang tidak bisa memanfaatkannya..

    apakah ini boleh??

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Prama

      Saran kami, tetap diberi gratis pada orang lain, takutnya ini adalah hilah (akal-akalan).

      Reply
  5. Abu Abdullah says:
    13 tahun yang lalu

    Assaalamu’alaykum ustadz, yg sering terjadi adalah salah satu hewan korban disembelih dahulu (biasanya kambing), karena akan segera dimasak gulai untuk makan panitia, dan biasanya satu kambing tidak tersisa kecuali han5a sedikit. Lha sisa daging yg sedikit ini yg dibagikan ke masyarakat tentu dicsmpur dg daging lainnya. Yg ditanyakan adlh bolehkah hal ini(menyembelih 1 hewan qurban unt panitia)?syukran jazakallahukhairan

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Abu Abdullah

      Boleh seperti itu, dengan maksud shohibul qurban menghadiahi pada panitia qurban dari hasil sembelihannya. Wallahu a’lam.

      Reply
      • Marta says:
        4 tahun yang lalu

        Lha kok boleh begtu udtadz..??
        Satu kambing kan punya satu shohibul qrban,,kalau dimasak oleh panitia dan hanya sisa sedikit mana lagi yg untuk dibagi sedekahkan..????

        Reply
      • The Jak Mania says:
        4 tahun yang lalu

        Lah Kok Boleh Ustadz, bukannya tidak boleh.

        Reply
      • Dedi Pramono says:
        3 tahun yang lalu

        afwan ustadz, hanya menambahkan catatan yang ana dengar dari kajian fiqih qurban ustadz badrusalam hafidzahullahu, boleh dari 1 hewan qurban yang disembelih sebagian dagingnya dimasak buat panitia, dengan catatan perlu ijin dari pengqurban terlebih dahulu.

        Reply
    • Heri says:
      6 tahun yang lalu

      Assalamualaikum
      Yang terjadi di kampung saya lebih kompleks lagi…panitia merangkap tukang jagal, yg mengiris2 daging masih ada lagi, biasanya ibu2…nantinya mereka mendapat jatah daging sendiri…berarti dapat dobel, jatah keluarga dan iris2 daging.., sedangkan yang berkurban malah hanya dapat 1 bagian saja(jatah umum sbg warga,bukan sbg pengkurban)…apakah bisa dibenarkan seperti ini?
      Tolong balas ke email saya

      Reply
  6. Jay says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, mhn saran yg terbaik apakah tetap berqurban di masjid kampung meskipun sudah tahu tradisinya menjual kulit utk biaya opersional, ataukah berqurban di tempat lain/yayasan namun harus kehilangan sunnah menyaksikan penyembelihan & sunnah memakan hewan sembelihan? Jazakallah

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Jay

      Wa’alaikumussalam. Sebisa mungkin kurban di kampung dan menyarankan pada panitia agar kulit tidak dijual (karena itu hak dan wewenang Anda). Dan beri saran untuk kulit kurban Anda diberikan pada penadah kulit atau fakir miskin secara cuma2, atau mungkin Anda memberi solusi dengan menambah biaya operasional sehingga mereka tidak jadi menjual kulit.

      Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

      Reply
  7. ALHIRA says:
    13 tahun yang lalu

    subhannallah artikelnya sangat bermanfaat
    ijin share ya
    terimkasih

    Reply
  8. alwan says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,
    Dikampung kami, untuk kulitnya diberikan kepada seseorang yg nantinya seseorang itu menginfakan kepada takmir masjid. Apakah itu diperbolehkan? Ataukah termasuk akal2an? Syukron jazakallohu khoiro

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Alwan

      Wa’alaikumussalam. Tidak boleh, itu cuma akal2an saja.

      Reply
  9. Madrasah Aliyah says:
    13 tahun yang lalu

    Saatnya berkurban di Hari Raya Qurban. Salam silaturahim, Wasalamu’Alaikum.

    Reply
  10. m solihin says:
    13 tahun yang lalu

    ass. wr.wb
    mau nanya, panitia kurban mengadakan musyawarah untuk penyembelihan 3ekor sapi,panitia bersepakat dari hasil daging 3 ekor sapi tersebut, akan disisihkan 5 kg daging untuk dimasak. apakah itu diperbolehkan ustadz

    Reply
  11. hadi elzaidh says:
    13 tahun yang lalu

    Aslm, ustadz,
    Disekolah kami siswa patungan untuk membeli hewan qurban sapi, kemudian nama para guru dikocok dan yang keluar dijadikan 7 nama guru untuk qurban dengan membayar Rp.100.000 .ketika hewan tersebut akan disembelh 7 namaa guru tersebut dijadikan perwakilan
    hukumny bagaimana ustadz? apakah itu namanya qurban?

    Reply
  12. Defrain Anhas says:
    13 tahun yang lalu

    Assallaamu’alaikum
    Pak, haram di sni mskdnya apa?
    Apa dagingnya haram dikonsumsi oleh pekerja yang bersangkutan?

    Reply
  13. Ida says:
    13 tahun yang lalu

    Jika ada sisa operasional uang qurban bagaimana carany apakah dibagikn k peserta qurban atau sumbangkn k masjid ato sedekahkn ? Mhn penjelasan

    Reply
  14. Mahoney says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya kira pendapat Ustadz Ammi Nur Baits lebih masuk akal. Hadiah tidak bisa dipertuntutkan shg menyamakan jatah panitia dengan hadiah adalah sebuah kesalahan. Wallahu a’lam.

    https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html

    Reply
  15. Alfitri says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah.
    Wakil itu ada yang bil-Ujrah, dan ada juga Wakil tanp Ujrah. Yang pertama, itu jelas ada unsur upah karena ada imbalas atas jasa yang diberikan oleh wakil.

    Nah, apakah panitia Qurban di lapangan secara prakteknya berbentuk Wakalah bil-Ujrah atau tidak?

    Hemat saya, panitia di beberapa tempat yang saya lihat, justru mengharapkan upah atas statusnya sebagai panitia. Tanpa upah, jarang yang mau jadi panitia Qurban.

    Ketika jasa yang diberikan oleh panitia Qurban itu dibalas atau diimbali dengan memberikan jatah khusus dari daging qurban, maka pemberian jatah seperti ini sudah masuk ke dalam kategori Ujrah, bukan Hadiah apalagi Sedekah. Sebab, itu jelas imbalan atas kerja dan jasa panitia. Dan itulah dia Ujrah/Ijarah.

    Dengan demikian, karena panitia diberikan jatah lebih sebagai imbalan atas kerja dan jasanya, maka dalam hal ini panitia menjadi sama dengan Jazzar (penyembelih). Yaitu, sama-sama diberikan imbalan atas jasa atau pekerjaannya yang telah diberikannya.

    Wallahua`lam

    Reply
  16. Adi says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum
    Setelah membaca di atas, bahwa panitia boleh mendapatkan hadiah. Jadi apakah boleh memberikan jatah 2 kepada para panitia yg menyelengarakan?
    Jadi semisal masyarakat umum dapat 1 kg, panitia mendapatkan 2 kg. Apakah diperbolehkan yg seperti itu?

    Ataukah harus yg dikasihkan ke panitia itu adalah jatah yg seharusnya jadi milik pengurban, yaitu 1/3 dari hewan kurban, yg di ikhlaskan sebagian untuk upah atau hafiah panitia?

    Reply
  17. Ujang suryana says:
    4 tahun yang lalu

    Apakah lebih baik dibagikan kulit kurbannya(dipotong potong)

    Reply
  18. Ujang suryana says:
    4 tahun yang lalu

    Apakah lebih baik dibagikan kulit kurbannya(dipotong potong) daripada dijual

    Reply
  19. Ujang suryana says:
    4 tahun yang lalu

    Bolehkah sisa biaya operasional pengurusan kurban dibagikan ke pengurus?mohon balasannya ke imel saya

    Reply
  20. Nur Hidayat says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Ustadz mohon maaf.
    Membaca tulisan ini sy jd bingung, bagaimana mungkin panitia qurban mempunyai hak yg sama dng shohibul, krn dianggap sebagai wakil shohibul.
    Panitia mewakili shohibul dlm kewajibannya, tetapi berkaitan dng hak, panitia tdk punya hak apa2, dia wajib meneruskan hak shohibul.

    Reply
  21. Cah Sobo says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau panitia diperlakukan sbg wakil dari shohibul qurban, maka seharusnya jatah tambahan utknya harus berasal dari bagian jatah shohibul qurban. Namun kenyataan di lapangan, shohibul qurban sudah ambil 2/3 dgn rincian 1/3 utk keluarga dan 1/3 utk dibagikan sendiri sbg hadiah…setelah itu panitia masih mengurangi jatah sepertiga sisanya dgn alasan panitia juga berhak dapat jatah khusus.
    Ijin saran kpd Ustadz, mungkin dlm berfatwa lebih menyesuaikan dgn kondisi lapangan. Penyampaian yang salah bisa cenderung membuat umat bermudah-mudah.

    Reply
  22. Ayep abdullah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum ustadz,
    Boleh tidak panitia menjual kulit hewan kurban dan hasilnya digunakan menyantuni anak yatim piatu dan lansia?

    Reply
  23. Fithro Abu Zada says:
    3 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, bukan bermaksud membenturkan.

    Di artikel tanya jawab yg lain dijelaskan,

    Panitia qurban statusnya wakil shohibul qurban. Maka transaksinya seharusnya wakalah bil ujrah. Yg upahnya tidak berasal dari daging qurban melainkan uang atau sesuatu yg lain dari shohibul qurban.

    Adapun shohibul qurban menghadiahi panitia qurban itu sah sah saja. Namun namanya hadiah sifatnya pasti sukarela, sehingga panitia tidak berhak menuntut atau bahkan menikmati daging qurban tanpa seizin shohibul qurban (akad hadiah dahulu).

    https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html

    Reply
  24. Asep K says:
    3 tahun yang lalu

    Panitia boleh mendapat bagian daging kurban. Sebagai sohibul kurban (wakil pekurban).
    Apakah panitia mengambil bagian dari 1/3 pekurban atau dari 2/3 bagian. ?

    Reply
  25. M.Ma'shum says:
    1 tahun yang lalu

    bismillah…
    bukankah setiap jazzar itu juga wakil dari Shohibul qurban?
    kalau seandainya panitia sekarang ini boleh menerima jatah lebih dari daging kurban karena ia adalah wakil Shohibul kurban. harusnya tidak ada pelarangan memberi upah kepada tukang jagal/potong karena pada hakikatnya saat memotong kurban mereka status sebagai wakil dari Shohibul kurban.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah