Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Lebih Utama Menyembunyikan Sedekah Atau Menampakkannya?

Ndaru Tri Utomo, S.Si. oleh Ndaru Tri Utomo, S.Si.
15 Juni 2022
Waktu Baca: 2 menit
3
sedekah sembunyi-sembunyi

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil

 

Soal:

Seorang laki-laki berkata : “Saya memiliki 2 orang teman, salah satu diantara keduanya bersedekah dengan sesuatu yang sedikit atau banyak, akan tetapi ia melakukannya dengan sembunyi-sembunyi sampai-sampai tidak diketahui oleh orang lain. Sedangkan teman yang lain, bersedekah dengan terang-terangan dan tidak peduli dengannya, serta saya mengetahui dari sifatnya mengenai kejujuran niatnya, ikhlas, serta jauh dari perbuatan riya’. Maka manakah yang lebih utama, menampakkan sedekah atau menyembunyikannya? Mohon beri kami fatwa, semoga Alloh memberikan pahala kepada anda.

 

Jawab:

Pada asalnya bersedekah dnegan sembunyi-sembunyi itu lebih utama. Berdasarkan firman Allah ta’ala

إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيرٌ لَّكُمْ

”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS Al Baqarah : 271).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairoh –rodhiallahu’anhu– dari Nabi –shollallahu ‘alaihi wasallam– ia bersabda :

سبعة يظلهم الله في ظله، يوم لا ظل إلا ظله…”، وذكر منهم: “ورجل تصدق بصدقة فأخفاها؛ حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

”Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaq ‘alaih) (HR. Al Bukhari 660, Muslim 1031 dengan riwayat sampai “hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya”).

Ini adalah hukum asal dari sedekah, bahwa menyembunyikannya lebih utama. Akan tetapi jika terdapat manfaat yang lebih besar dengan menampakkannya, seperti contohnya (pada masalah zakat) jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka akan terdapat prasangka buruk yaitu dianggap tidak membayarkan zakat. Atau manusia akan mencontoh untuk bersedekah jika menampakkan zakatnya, maka hal tersebut termasuk dalam makna hadits

من سنّ سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة

“Barangsiapa yang membuat contoh yang baik maka dia akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang beramal dengannya sampai hari kiamat” (Dikeluarkan oleh Muslim 4/2060).

Dan yang serupa dengan itu dari amal-amal sholih lainnya. Maka pada keadaan seperti itu, menampakkan sedekah adalah lebih utama. Allahu a’lam.

Baca juga: Sedekah adalah Bukti Keimanan

—

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/23871

Penerjemah: Ndaru Tri Utomo
Artikel Muslim.or.id

Tags: Fatwa UlamaSedekah
Ndaru Tri Utomo, S.Si.

Ndaru Tri Utomo, S.Si.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Biologi UGM

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya

Tata Cara Bersedekap Dalam Shalat

Komentar 3

  1. Syam says:
    10 tahun yang lalu

    Alhmdulillah btmbah ilmu yg brmnfaat,

    Balas
  2. Azure says:
    10 tahun yang lalu

    Kelihatannya lebih baik menyembunyikan sedekah (bagi diri saya sendiri).

    Balas
  3. Dadang says:
    4 tahun yang lalu

    Lebih baik menyembunyikan nya.allah maha tahu…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah