Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Apa Makna Talbinah?

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
20 Desember 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
talbinah
253
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin kita sedikit asing dengan kata talbinah. Sebenarnya, apa maksud talbinah ini? Berikut fatwa dari Syaikh Mashur Hasan Salman.

 

Fatwa Syaikh Mashur Hasan Salman

Majelis ilmu di bulan ramadan

Soal:

Apa makna talbinah?

Jawab :

Talbinah merupakan obat nabawi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Alangkah baiknya jika dalam kehidupan kita, terdapat bagian dari anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kesehatan badan.

Kebanyakan kita bangga dan cinta dengan sunnah. Namun, dalam pengobatan dan olah raga yang dia lakukan, tidak ada bagian dari sunnah di dalamnya. Sebagai contoh, kita bisa menggantikan sepak bola dengan perlombaan (seperti perlombaan pacuan kuda atau selainnya, sebagaimana terdapat dalam sunnah -pent) dan gulat. Hal ini adalah sunnah nabawi, dimana melakukan dan mempopulerkannya merupakan kebaikan. Demikian juga dengan pengobatan nabawi.

Imam Bukhari rahimahullah mengeluarkan hadits dalam kitab Shahih-nya di tiga tempat (5417, 5689, 5690), dan Imam Muslim rahimahullah (2216), dengan sanad keduanya, (yaitu) hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

أنها كانت إذا مات الميتُ من أهلِها، فاجتمع لذلك النساءُ، ثم تفرقن إلا أهلَها وخاصتَها، أمرت ببُرمةٍ من تلبينةٍ فطُبختْ، ثم صُنع ثريدٌ فصبَّت التلبينة عليها، ثم قالت : كُلن منها، فإني سمعتُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يقول :التلبينةُ مُجمةٌ لفؤادِ المريضِ، تذهب ببعضِ الحزنِ

Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarga dan orang-orang tertentu. Setelah itu, ia (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu dia memasak dan membuat tsariid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata: “Makanlah bubur ini! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih”.

Talbinah ialah sup / bubur yang terbuat dari tepung atau dedak tepung, kadang dicampuri dengan madu. Sebagian ulama mengatakan bahwa gandum juga bisa digolongkan ke dalam tepung (sehingga bisa dipakai membuat talbinah -pent). Dan gandum rebus, tidak apa-apa, selama tidak terdapat alkohol di dalamnya.

Dalam hal ini ada sebuah faedah, (yaitu) para dokter menyarankan supaya (butiran gandum tersebut -pent) dibakar terlebih dahulu, agar keluar sebagian lemaknya, karena hal itu menyebabkan kegemukan.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bermaksud membuat makanan semacam ini ketika ada kematian, karena makanan tersebut dapat menghilangkan kesedihan, dan menghibur hati.

Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/31298

 

Keterangan tambahan : Jika ingin lebih mengetahui tentang talbinah, silahkan baca artikel ini ( http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133088 )

Baca Juga: Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

—

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo

Artikel Muslim.or.id

Tags: herbalkesehatantalbinahthibbun nabawi
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

Alumni S1 Ilmu Komputer UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar di Majaalis Ta-shiilil 'Ilm Cepogo, Boyolali. Selengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

an-nusuk

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu...

Artikel Selanjutnya
Pengaruh Ibadah Bagi Seorang Muslim

Meraih Khusyu' Dalam Ibadah (1)

Komentar 1

  1. Arif says:
    10 tahun yang lalu

    Mari kita hidupkan sunnah dalam segala aspek kehidupan :)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah