Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apa Makna Talbinah?

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
11 Mei 2013
di Fatwa Ulama
Talbinah
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin kita sedikit asing dengan kata talbinah. Sebenarnya, apa maksud talbinah ini? Berikut fatwa dari Syekh Mashur Hasan Salman.

 

Fatwa Syekh Mashur Hasan Salman

Soal:

Apa makna talbinah?

Jawab :

Talbinah merupakan obat nabawi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Alangkah baiknya jika dalam kehidupan kita, terdapat bagian dari anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kesehatan badan.

Kebanyakan kita bangga dan cinta dengan sunah. Namun, dalam pengobatan dan olahraga yang dia lakukan, tidak ada bagian dari sunah di dalamnya. Sebagai contoh, kita bisa menggantikan sepak bola dengan perlombaan (seperti perlombaan pacuan kuda atau selainnya, sebagaimana terdapat dalam sunah -pent) dan gulat. Hal ini adalah sunah nabawi, di mana melakukan dan mempopulerkannya merupakan kebaikan. Demikian juga dengan pengobatan nabawi.

Imam Bukhari rahimahullah mengeluarkan hadis dalam kitab Shahih-nya di tiga tempat (5417, 5689, 5690), dan Imam Muslim rahimahullah (2216), dengan sanad keduanya, (yaitu) hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أنها كانت إذا مات الميتُ من أهلِها، فاجتمع لذلك النساءُ، ثم تفرقن إلا أهلَها وخاصتَها، أمرت ببُرمةٍ من تلبينةٍ فطُبختْ، ثم صُنع ثريدٌ فصبَّت التلبينة عليها، ثم قالت : كُلن منها، فإني سمعتُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يقول :التلبينةُ مُجمةٌ لفؤادِ المريضِ، تذهب ببعضِ الحزنِ

Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarga dan orang-orang tertentu. Setelah itu, ia (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu dia memasak dan membuat tsariid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata: “Makanlah bubur ini! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih”.

Talbinah ialah sup/ bubur yang terbuat dari tepung atau dedak tepung, kadang dicampuri dengan madu. Sebagian ulama mengatakan bahwa gandum juga bisa digolongkan ke dalam tepung (sehingga bisa dipakai membuat talbinah -pent). Dan gandum rebus, tidak apa-apa, selama tidak terdapat alkohol di dalamnya.

Dalam hal ini ada sebuah faedah, (yaitu) para dokter menyarankan supaya (butiran gandum tersebut -pent) dibakar terlebih dahulu, agar keluar sebagian lemaknya, karena hal itu menyebabkan kegemukan.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bermaksud membuat makanan semacam ini ketika ada kematian, karena makanan tersebut dapat menghilangkan kesedihan, dan menghibur hati.

Keterangan tambahan: Jika ingin lebih mengetahui tentang talbinah, silahkan baca artikel ini (http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133088)

Baca juga: Mengobati Sifat Pengecut

—

Sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/31298

Penerjemah : Abu Kaab Prasetyo

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Meraih Khusyu' Dalam Ibadah (1)

Komentar 1

  1. Arif says:
    13 tahun yang lalu

    Mari kita hidupkan sunnah dalam segala aspek kehidupan :)

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah