Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Memelihara Jenggot

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
10 September 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus 
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus 

Pertanyaan:

Sebagian imam menyampaikan kepada saya bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot. Menurutnya, membiarkan jenggot tumbuh bukan termasuk ibadah yang diperintahkan, melainkan hanya merupakan kebiasaan orang Arab. Apakah pendapat ini benar? Apa dalil yang mendukungnya? Mohon berikan fatwa kepada kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Ketahuilah bahwa hukum asal memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot adalah wajib. Inilah pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk para ulama dari empat mazhab fikih dan selain mereka. Bahkan, Ibnu Hazm rahimahullah menukil adanya ijma’ (konsensus para ulama) mengenai kewajiban tersebut. [1]

Dasar (landasan) ijma’ tersebut adalah sabda Nabi ﷺ,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى؛ خَالِفُوا المَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh; selisihilah orang-orang Majusi.” [2]

Demikian pula sabda beliau ﷺ,

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah (panjangkanlah) jenggot dan tipiskanlah kumis.” [3]

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Pendekkanlah kumis hingga sangat tipis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” [4]

Hadis-hadis tersebut merupakan sebagian dalil yang menunjukkan wajibnya memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot dan haramnya mencukurnya. Sebab, mencukur jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi ﷺ. Allah Ta’ala juga telah memberikan peringatan keras agar tidak menyelisihi Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya,

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Selain itu, mencukur jenggot termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Allah Ta’ala berfirman, mengisahkan ucapan Iblis,

وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِ

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An-Nisa: 119)

Oleh karena itu, mencukur jenggot termasuk perbuatan mutilasi (mengubah bentuk fisik secara tercela). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فأمَّا حَلْقُها فمِثْلُ حَلْقِ المرأةِ رَأْسَها وأَشَدُّ؛ لأنه مِنَ المُثْلَةِ المنهيِّ عنها وهي محرَّمةٌ

“Adapun mencukur jenggot, maka kedudukannya seperti wanita yang mencukur rambut kepalanya, bahkan lebih berat lagi. Sebab, hal itu termasuk bentuk mutilasi yang dilarang, dan hukumnya haram.” [5]

Selain itu, mencukur jenggot juga merupakan bentuk menyerupai perempuan. Allah telah menghiasi kaum laki-laki dengan jenggot dan menjadikannya sebagai pembeda antara mereka dan kaum perempuan. Dalam kaitan ini, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” [6]

Selain itu, mencukur jenggot merupakan bentuk mengubah fitrah yang telah Allah tetapkan bagi manusia. Mencukur jenggot juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, padahal syariat memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

خَالِفُوا المُشْرِكِينَ

“Selisihilah orang-orang musyrik.”

Dan sabda beliau ﷺ,

خَالِفُوا المَجُوسَ

“Selisihilah orang-orang Majusi.” [7]

Oleh karena itu, orang yang mencukur jenggot berdosa karena meninggalkan kewajiban memeliharanya sebagaimana ditegaskan oleh dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya.

Tidak ada sedikit pun keraguan bahwa memelihara (membiarkan tumbuh) jenggot termasuk sunah fitrah yang hukumnya wajib. Hal ini ditunjukkan oleh kebiasaan Nabi ﷺ yang senantiasa memelihara jenggot, serta tidak adanya riwayat dari seorang pun sahabat bahwa mereka pernah mencukurnya. Bahkan, Nabi ﷺ memerintahkan agar jenggot dipelihara hingga menjadi salah satu syiar yang tampak dari kaum muslimin, yang membedakan mereka dari orang-orang musyrik dan para pengikut kesesatan.

Wallāhu a’lam.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga: Jenggot adalah Fitrah dan Perhiasan Laki-laki

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-201

Catatan kaki:

[1] Marātib al-Ijmā‘ karya Ibnu Hazm, hal. 157.

[2] HR. Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah, no. 260, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[3] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Memotong Kuku (no. 5892), dan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah (no. 259), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[4] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Memelihara Jenggot (no. 5893), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[5] Syarh ‘Umdah al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1: 336.

[6] HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (no. 5885), dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

[7] Takhrij kedua hadis tersebut telah disebutkan sebelumnya. Lihat catatan kaki no. 3 dan no. 2.

ShareTweetPin
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
0

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma...

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Kaidah Fikih: Hukum Asal Setiap Manusia adalah Terlepas dari Tanggungan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 September 2026
0

Kaidah ini berbicara tentang hak seorang manusia. Tatkala berbicara tentang hak manusia, seringkali mengharuskan kita untuk berbicara soal adil dan...

Artikel Selanjutnya

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag 4): Agar Tidak Menjadi Pemimpin Otoriter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 10   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah