Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Kewajiban Berpuasa dan Berhari Raya Bersama Kaum Muslimin

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
18 Maret 2026
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apakah boleh seseorang berbuka sebelum adzan karena menganggap adzan belum dikumandangkan tepat sesuai waktu yang sebenarnya?

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’dua:

Perlu dibedakan antara puasa Ramadhan (yang bersifat bersama/jamaah) dan puasa wajib atau sunnah yang dilakukan secara individu.

Adapun puasa wajib yang dilakukan secara bersama (seperti Ramadhan), maka seorang muslim hendaknya berpuasa dan berbuka bersama masyarakat dan pemimpin mereka, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, berbuka adalah pada hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian semua berkurban.[1]

Hadits tersebut menegaskan bahwa puasa, berbuka, dan berkurban harus dilakukan bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin — baik dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya, maupun dalam menentukan waktu berbuka (terbenam matahari) dan mulai puasa (terbit fajar). Karena itu, setiap orang harus mengikuti imam dan jamaah dalam masalah ini, dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri-sendiri. Tujuannya agar umat tetap bersatu, barisan tetap rapi, dan terhindar dari pendapat pribadi yang bisa memecah belah. Sebab,

يَد اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ

“tangan Allah itu bersama jamaah”.[2]

Adapun puasa wajib (selain Ramadhan) dan puasa sunnah yang dilakukan secara pribadi, maka penentuannya kembali kepada masing-masing orang, berdasarkan masuknya waktu Maghrib atau terbitnya fajar, sesuai dengan firman Allah Ta‘ala.

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ؛ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Jika malam telah datang dari arah sini, siang telah pergi dari arah sana, dan matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa telah berbuka.[3]

Dan dalam masalah ini masih ada hadits-hadits lain yang mendukungnya.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.

Baca juga:

  • Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

  • Renungan Menjelang Idul Fitri

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel muslim.or.id

Sumber: ferkous.app

 

Catatan Kaki:

[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albani dan juga oleh Al-Arna’uth

[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Al-Fitan, bab Anjuran untuk tetap bersama jamaah no. 2166, dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 8065

[3] Hadits ini muttafaq ‘alaih: diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Puasa, bab “Kapan orang yang berpuasa boleh berbuka?” no. 1954, dan oleh Muslim dalam Kitab Puasa no. 1100, dari hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu

ShareTweetPin
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Artikel Selanjutnya

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah