Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
3 Maret 2026
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhan
    • Kewajiban mendidik dan melindungi
    • Menjaga privasi dan aurat
    • Larangan membahayakan diri dan orang lain
  • Ancaman ‘ain dan bahaya digital

Di era digital, fenomena “sharenting” yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di balik niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: bagaimana Islam memandang praktik ini? Apakah hak privasi dan martabat anak dalam Islam juga berlaku di ruang digital?

Dasar hukum dan prinsip syariat dalam pengasuhan

Tanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala yang bersifat sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar kewajiban ini, yang menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.

Kewajiban mendidik dan melindungi

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan dan bahaya, baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya yang agung,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)

Anak adalah bagian utama dari “rakyat” yang dipimpin oleh orang tuanya. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk membagikan informasi tentang mereka ke ranah publik yang tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab yang akan dipertanyakan di hadapan Allah.

Menjaga privasi dan aurat

Islam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)

Ayat ini, meski berbicara dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak yang belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, atau sedang menangis—tanpa pertimbangan yang matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.

Larangan membahayakan diri dan orang lain

Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)

Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti atau berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara fisik (seperti risiko pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari atau menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.

Ancaman ‘ain dan bahaya digital

Di antara pertimbangan khusus yang diajarkan oleh para ulama adalah terkait ancaman ‘ain, yaitu pandangan mata yang dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,

نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ

“Pandangan (kagum/takjub) yang tercampur dengan rasa dengki dari orang yang berwatak buruk, yang mengakibatkan bahaya pada orang atau benda yang dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)

Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan fakta ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir yang hampir menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,

العين حق

“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)

Dalam konteks sharenting, membagikan foto atau video anak—terutama yang menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, atau kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan takjub atau bahkan dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata karena foto tersebut, namun membuka peluang atau tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.

Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan yang asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh atau haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti membuka peluang ‘ain, riya’, ujub, atau bahaya fisik dan non-fisik lainnya bagi anak.

Bahaya duniawi lainnya yang sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:

  • Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.
  • Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.
  • Dampak psikologis jangka panjang: Konten yang dianggap lucu oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.

Berdasarkan tinjauan di atas, maka hukum asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada keinginan orang tua untuk berbagi.”

Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah yang saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” yang diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat yang tidak terekspos, yang hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

  • Menjaga Anak dari Bahaya ‘Ain
  • Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional

oleh Junaidi, S.H., M.H.
24 April 2026
0

Pendahuluan Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa...

Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?

oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Januari 2026
0

Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi,...

Fatwa Ulama: Sifat (Karakter) Laki-Laki yang Hendaknya Dipilih oleh Wanita

oleh M. Saifudin Hakim
24 Januari 2026
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apa saja sifat laki-laki yang hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk...

Artikel Selanjutnya

Untung Besar di Malam Lailatul Qadar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah