Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Status Fikih Karya yang Dihasilkan AI: Kepemilikan, Akad, dan Tanggung Jawab Syar‘i

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
18 Februari 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kerja dan karya dalam perspektif syariat
  • Apakah karya AI termasuk māl?
  • AI sebagai alat, bukan subjek
  • Akad dan kepemilikan manfaat
  • Tanggung jawab syar’i

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan realitas baru dalam dunia muāmalah. Hari ini, manusia tidak hanya menggunakan alat, tetapi memanfaatkan sistem yang mampu menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan kode program secara mandiri. Karya-karya ini kemudian diperjualbelikan, dimonetisasi, dilisensikan, dan dijadikan sumber penghasilan. Pertanyaan fikih pun muncul: apakah karya yang dihasilkan AI diakui sebagai māl (harta)? Siapa pemiliknya? Apakah sah diperjualbelikan? Dan siapa yang memikul tanggung jawab syar‘i atas dampaknya?

Kerja dan karya dalam perspektif syariat

Islam sejak awal mengaitkan kepemilikan harta dengan usaha manusia. Allah Ta‘ālā berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah ia usahakan.” (QS. an-Najm: 39)

Ayat ini menjadi fondasi bahwa kepemilikan dalam Islam lahir dari kasb (usaha sadar), bukan dari proses yang sepenuhnya otonom tanpa pelaku mukallaf.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri.” (HR. al-Bukhārī no. 2072)

Hadis ini menegaskan bahwa nilai syar‘i suatu penghasilan bergantung pada keterlibatan usaha manusia yang sah.

Apakah karya AI termasuk māl?

Dalam Islam, māl didefinisikan sebagai sesuatu yang: bernilai menurut ‘urf, dapat dimanfaatkan secara mubah, dan dapat dikuasai. Ibn ‘Ābidīn rahimahullāh menyatakan,

الْمَالُ مَا يُمَالُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk kebutuhan.” (Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, 4: 501)

Dengan definisi ini, karya AI dapat bernilai māl, bukan karena AI-nya, tetapi karena manfaat yang dihasilkan dan diakui ‘urf. Namun, pengakuan sebagai māl tidak otomatis menetapkan kepemilikan mutlak.

AI sebagai alat, bukan subjek

Dalam kacamata uṣūl fiqh, AI bukan mukallaf. Ia tidak memiliki niat, taklif, dan tanggung jawab hukum. Maka, qiyās yang tepat adalah menyamakan AI dengan alat canggih, bukan pencipta independen.

al-Qarāfī rahimahullāh menjelaskan,

الْآلَةُ لَا تُنْسَبُ إِلَيْهَا الْأَفْعَالُ شَرْعًا، وَإِنَّمَا تُنْسَبُ إِلَى الْمُسْتَعْمِلِ

“Alat tidak dinisbatkan perbuatan kepadanya secara syar‘i, melainkan kepada orang yang menggunakannya.” (al-Furūq, 2: 33)

Sehingga karya AI secara fikih dinisbatkan kepada manusia yang: menginisiasi, mengarahkan, dan menentukan tujuan penggunaan.

Akad dan kepemilikan manfaat

Dalam mu‘āmalah, kepemilikan tidak selalu atas zat, tetapi sering atas manfaat. Kaidah fikih menyebutkan,

الْمَنَافِعُ لَهَا حُكْمُ الْأَعْيَانِ

“Manfaat (kegunaan) memiliki kedudukan hukum seperti benda (zat) itu sendiri.”

Karya AI termasuk manfaat non-fisik yang dapat menjadi objek akad, selama memenuhi syarat kejelasan dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).

Namun, jika karya AI: melanggar hak cipta, meniru karya orang lain secara substantif, atau digunakan untuk hal haram, maka berlaku kaidah,

مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang mengantarkan kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram.”

Tanggung jawab syar’i

Islam menuntut penjagaan: harta, akal, keadilan, dan kejujuran transaksi. asy-Syāṭibī rahimahullāh menegaskan,

التَّصَرُّفَاتُ مُقَيَّدَةٌ بِالْمَصَالِحِ وَدَفْعِ الْمَفَاسِدِ

“Seluruh bentuk tindakan dibatasi oleh kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.” (al-Muwāfaqāt, 2: 302)

Jika karya AI merusak ekosistem keadilan, misalnya merampas hak kreator, menipu konsumen, atau memalsukan realitas, maka meski sah secara teknis, maka hukumnya haram.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menyatakan, “Hak-hak non-fisik diakui secara syar‘i, dan tidak boleh dilanggar.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 4: 2865)

Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) juga menetapkan bahwa hak cipta termasuk hak yang dilindungi syariat. (Qarārāt Majma‘, no. 43, 5: 3)

Ini berarti karya AI tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak orang lain, meski dihasilkan oleh “mesin”. AI tidak berdosa, tetapi manusia bisa berdosa melalui AI. AI tidak bermuamalah, tetapi manusia bermuamalah dengannya.

Dalam Islam, teknologi hanyalah wasilah (sarana), dan wasilah selalu dinilai dari tujuan, dampak, dan keadilannya. Karya yang dihasilkan AI bisa sah, bisa syubhat, bahkan bisa haram, bukan karena mesinnya, tetapi karena cara manusia memperlakukannya.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

  • Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)
  • Hukum Mengerjakan Tugas dengan AI (Artificial Intelligence)

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Fikih Hadiah (Bag. 2): Politik Uang, Hadiah atau Sogokan?

oleh Muhammad Idris, Lc.
12 Mei 2026
0

Memberi hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik atau...

Fikih Riba (Bag. 12): Memahami ‘Illat dalam Riba (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
10 Mei 2026
0

Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat...

Artikel Selanjutnya

Dampak Buruk Fitnah (Bag. 5): Melemahnya Ukhuwah Islamiyah dan Terjadinya Permusuhan dalam Tubuh Kaum Muslimin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah