Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 4)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
15 Januari 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?

Niat terletak di hati

Perlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.

Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.

Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,

نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ

“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]

Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]

Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]

Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]

Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.

Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.

Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.

Beliau rahimahullah menuturkan,

أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ

“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]

Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.

Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:

Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.

Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.

Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.

Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.

Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5

***

Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.

[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.

[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.

[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.

Referensi:

At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.

Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Aktivitas Dunia Bisa Jadi Ibadah? Tulus atau Modus?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah