Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua,
- الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan
- الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik
(Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6)
Sewa menyewa jasa secara umum
Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1].
Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2].
Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan.
Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum
Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur.
Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya.
Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3]
Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas.
Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan.
Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?”
Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .”
Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini,
| Hukum | Tidak sah | Sah |
| Ulama | – Abu Hanifah – Madzhab Mailiki (Masyhur) – Madzhab Syafi’i – Madzhab Hanbali | – Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani) – Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali – Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i – Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit) |
| Alasan | Karena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)
Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad. | Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.
Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.
Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir. |
Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama.
Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa.
Wallahu’alam.
[Bersambung]
Kembali ke bagian 10 Lanjut ke bagian 12
***
Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah.
Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi.
Dan beberapa referensi lainnya
Catatan kaki:
[1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.
[2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295.
[3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.




