Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11): Sewa Menyewa Jasa Secara Umum

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
22 Maret 2025
di Fikih Muamalah
Fikih sewa menyewa
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Sewa menyewa jasa secara umum
  • Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum
  • Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3]

Telah dipaparkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa yang sifatnya khusus atau pribadi. Dan sewa menyewa jasa terbagi menjadi dua,

  • الأَجِيْرُ الخُاصُّ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara khusus; dan
  • الأَجِيْرُ المُشْتَرَكُ : Penyedia jasa atau sewa menyewa jasa secara umum atau bersifat publik

(Silahkan untuk kembali dilihat pada artikel bag. 6)

Sewa menyewa jasa secara umum

Yaitu sewa menyewa jasa yang manfaatnya berupa pekerjaan, jasa pekerjaan yang sifatnya dapat digunakan oleh banyak orang dan tidak dikhususkan hanya untuk satu orang saja [1].

Dalam pengertian yang lain, yaitu orang yang menerima penyewaan jasa lebih dari satu orang penyewa, dengan akad yang bermacam-macam, dan jasa tersebut tidak terikat hanya untuk satu orang saja [2].

Dinamakan dengan musytarak dikarenakan penyedia jasa menerima pekerjaan dari orang banyak, dan dalam satu waktu penyedia jasa bekerja untuk mereka. Maka dari sinilah digunakan kata musytarak, yaitu mereka bergabung dalam satu waktu dan satu pekerjaan.

Dalam hal ini, penyedia jasa tidak boleh mengambil upahnya kecuali setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Contoh-contoh dari sewa menyewa jasa secara umum

Seperti jasa cukur rambut. Jasa cukur rambut adalah contoh sederhana dari sewa menyewa jasa secara umum. Dalam keadaan ini, ada dua orang; yang satu adalah penyedia jasa dan yang satunya lagi adalah pengguna jasa. Tentunya, penyedia jasa tidak hanya bekerja untuk satu orang saja. Ia bisa bekerja untuk banyak orang, mengingat banyak yang menggunakan jasanya sebagai tukang cukur.

Begitu juga dokter. Dokter masuk ke dalam kategori sewa menyewa jasa secara umum. Karena dokter pun tidak menyediakan jasa secara khusus, jasanya untuk orang banyak.

Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Seperti penjahit, arsitek, supir, dan lain sebagainya.

Ketentuan-ketentuan sewa menyewa jasa secara umum [3]

Pertama, pekerjaan dari jasa tersebut haruslah pekerjaan yang jelas dan diketahui sifatnya, bukan pekerjaan yang masih samar-samar. Kendati sifat pekerjaan tersebut adalah untuk orang banyak, hal ini sama dengan sewa menyewa jasa secara khusus yang mengharuskan jelasnya pekerjaan tersebut. Sehingga dari sini, tidak sah hukumnya jika pekerjaannya belum jelas.

Kedua, upah harus jelas, penyedia jasa harus jelas dalam memasang upah. Dalam penentuan upah, tentunya tidak mesti adanya kesepakatan dari pihak penyewa jasa. Artinya, yang menentukan upah adalah penyedia jasa. Adapun penyewa jasa, nantinya hanya bisa menawar dan setuju atau tidak setuju dengan upah yang diajukan.

Ketiga, standar atau patokan selesainya sewa menyewa jasa secara umum adalah pekerjaan. Jika pekerjaan selesai, selesai pula akad tersebut. Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, “apakah boleh menggabung pekerjaan dan waktu sebagai patokan dalam akad ini?”

Contoh: “Tolong buatkan baju untuk saya dan saya mau hari ini juga selesai, dengan upah seratus ribu rupiah .”

Pada contoh di atas, terdapat penggabungan antara selesainya pekerjaan dan waktu. Setidaknya, ada dua perbedaan pendapat ulama dalam hal ini,

HukumTidak sahSah
Ulama– Abu Hanifah

– Madzhab Mailiki (Masyhur)

– Madzhab Syafi’i

– Madzhab Hanbali

– Dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani)

– Sebagian pendapat ulama madzhab Hanbali

– Sebagian pendapat ulama madzhab Syafi’i

– Sebagian pendapat ulama madzhab Mailiki (jika ghararnya sedikit)

AlasanKarena dalam penggabungan pekerjaan dan waktu dapat membawa kepada ketidak jelasan akad (Jahaalah)

 

Sebab dengan menjadikan waktu sebagai patokan dalam akad ini, menyebabkan upah dapat diperoleh sebelum selesai pekerjaannya. Ini dinamakan dengan Jahaalah dan hal itu dapat merusak suatu akad.

Karena dalam penggabungan ini, yang dijadikan patokan terlebih dahulu adalah pekerjaannya dan bukan pada waktunya.

 

Tetap tujuan dan standar utamanya adalah pekerjaan, Adapun waktu biasanya hanya untuk mempercepat pekerjaan tersebut.

 

Sehingga inilah yang dinamakan dengan gharar yasiir yaitu ketidakjelasan yang sifatnya sangat minim sekali dan masih bisa ditolerir.

Sehingga penggabungan dari pekerjaan dan waktu dalam patokan sewa menyewa jasa yang bersifat umum menjadi sah jika pekerjaan yang dijadikan sebagai standar utama. Dan masalah ini termasuk dalam kategori gharar yasiir, yang masih dalam kategori diperbolehkan menurut para ulama.

Kesimpulan dari hal di atas bahwa penyedia jasa berhak untuk mendapatkan upah ketika pekerjaannya sudah selesai dan sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun jika pekerjaan belum selesai padahal waktu sudah habis, maka hal ini dikembalikan kepada pihak penyewa jasa, apakah ingin dilanjutkan atau tidak. Jika ingin dilanjutkan silahkan, dan jika tidak maka itu adalah hak penyewa.

Wallahu’alam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 10 Lanjut ke bagian 12

***

Depok, 18 Ramadan 1446/ 17 Maret 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet. Maktabah Tauqifiyyah.

Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi.

Dan beberapa referensi lainnya

 

Catatan kaki:

[1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

[2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 295.

[3] Diringkas dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 299 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 359.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Apakah Membayar Pajak Itu Sama dengan Membayar Zakat? Meluruskan Kesalahpahaman yang Beredar di Tengah Umat

oleh Muhammad Insan Fathin
7 September 2026
0

Banyak orang di zaman sekarang merasa bahwa membayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan...

Artikel Selanjutnya
Batasan Ketika Nazhor

Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah