Melanjutkan pembahasan sebelumnya, yakni berkaitan dengan sewa menyewa jasa atau pekerjaan dilihat dari tujuan penggunaan jasa. Lebih mudahnya, pembahasan ini bisa menggunakan kata tanya, “Untuk siapakah jasa ini diperuntukkan? Apakah bisa untuk semua orang? Atau diperuntukkan jasanya hanya secara khusus saja?” Dari poin dan pertanyaan ini ada beberapa ahkam dan masa’il yang dibahas oleh para ulama.
Jika dilihat dari tujuan penggunaan jasa, sewa menyewa terbagi menjadi dua [1]:
Pertama: Sewa menyewa jasa yang bersifat khusus, (الأجير الخاص)
Kedua: Sewa menyewa jasa yang bersifat umum atau publik, (الأجير المشترك)
Dan tulisan kali ini akan lebih mengerucut kepada pembahasan di poin pertama.
Sewa menyewa jasa yang bersifat khusus
Maksudnya adalah pekerja yang waktu dan tenaganya hanya dikhususkan untuk satu orang atau satu pihak tertentu selama masa kontrak kerja. Dinamakan khusus, karena ia hanya memberikan pekerjaannya kepada penyewanya saja pada waktu tersebut. [2] Dan bentuk pekerja yang seperti ini ada dua jenis,
Jenis pertama: khusus untuk bekerja selama masa kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak (penyedia dan penyewa jasa)
Artinya, pekerja atau penyedia jasa bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati di awal akad. Seperti pembantu rumah yang bekerja untuk majikannya selama satu tahun lamanya, atau karyawan pada sebuah perusahaan dan lainnya.
Terkait dengan jenis pertama ini terdapat beberapa ketentuan, di antaranya:
Pertama: Jika pekerja atau penyedia jasa bekerja berdasarkan kesepakatan waktu, maka kesepakatan waktu dan kontrak kerja harus jelas di awal akad.
Mudahnya, seseorang menyewa pekerja dengan menentukan target selesainya perbaikan rumah sekitar satu bulan lamanya. Karena, manfaat yang didapatkan oleh pihak penyewa tidak akan diperoleh kecuali dengan menentukan waktu tersebut.
Kemudian dalam menentukan waktu, harus disesuaikan dengan kemampuan pekerja, tidak serta merta ditentukan oleh satu pihak saja, harus dilihat dari jumlah pekerja, material yang digunakan, dan cuaca pada waktu itu. Hal ini tentunya hanya dapat dikira-kira sesuai dengan dugaan kuat, sampai berapa lama pekerja bisa menyelesaikan suatu pekerjaan tersebut.
Kedua: Pekerja berhak untuk memperoleh upahnya hanya dengan menyerahkan dirinya saja. Hal ini jika akad berdasarkan waktu atau kontrak kerja, karena pekerja khusus tersebut “menjual” waktunya, bukan hasil kerjanya (pada akad jenis ini).
Artinya, jika pekerja khusus tidak dipekerjakan, ia tetap berhak untuk mendapatkan upah. Seperti pembantu rumah tangga yang bekerja pada seorang majikan, kemudian tidak ada pekerjaan yang diperintahkan oleh majikannya atau tidak ada kerjaan yang dikerjakannya (karena pekerjaan pada hari itu sudah selesai semua). Dalam kasus ini, ia tetap berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan.
Ketiga: Pekerja sangat berhak untuk mendapatkan upahnya pada waktu yang disepakati selesai. Karena manfaat yang diberikan telah diperoleh oleh pihak penyewa jasanya.
Sehingga, tidak boleh bagi penyewa jasa mengulur-ngulur waktu bahkan melewati batas kesepakatan akad awal. Karena hal ini merupakan sebuah tindakan kezaliman. Ingatlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2424. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah)
Dan ingatlah! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis kedua: khusus untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang disepakati kedua belah pihak (penyedia dan penyewa jasa)
Artinya, pekerja atau penyedia jasa hanya bekerja sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan oleh penyewa jasa. Seperti memperbaiki listrik, saluran air, rumah, dan lainnya.
Di antara ketentuan pada jenis kedua sebagai berikut,
Jika akad yang disepakati berdasarkan pekerjaannya, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upahnya secara utuh ketika ia sudah selesai menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati bersama di awal akad.
Yang jadi patokan di jenis kedua ini adalah pekerjaannya, bukan waktunya. Sehingga selama pekerjaannya belum selesai, maka ia tidak bisa mendapatkan upahnya secara utuh.
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, jika pekerja hanya mengerjakan sebagian pekerjaannya saja kemudian berhenti. Yang lebih rajih, ia hanya berhak menerima sesuai dengan akhir pekerjaannya. Jika baru setengah yang dikerjakan, maka upahnya hanya diberikan setengah. Demikian pendapat jumhur dan yang dipilih oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. [3]. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرً۬ا يَرَهُ
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah: 7)
Dikarenakan setiap bagian pekerjaannya, ia berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan bagian pekerjaannya saja. Jika lebih, maka pekerja telah mengambil hak yang bukan miliknya.
Ringkasnya, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat diketahui bahwasanya akad pada sewa menyewa jasa yang bersifat khusus, ada dua jenis yang harus diperhatikan dalam akadnya. Yaitu, terkait dengan waktu dan pekerjaan. Silakan untuk kedua belah pihak menyepakati dan memberikan target pekerjaan yang harus diselesaikan, dan sampai mana pekerjaan itu harus selesai.
Ketentuan akad seperti ini sangatlah penting, agar tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak di tengah-tengah akad sewa menyewa. Karenanya terdapat sebuah perkataan yang bagus, dinisbatkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَقَاطِعُ الْحُقُوقِ عِنْدَ شُرُوْطِهَا
“Pemenuhan hak ditentukan oleh syarat-syarat yang disepakati.”
Artinya, dalam masalah muamalah sangat erat kaitannya dengan syarat di awal akad. Agar tidak ada yang dizalimi dan merasa dizalimi. Seringkali kedua hal itu terjadi karena akadnya yang tidak jelas, abstrak, dan masih ngambang. Sehingga seluruh pihak menuntut haknya yang belum tentu itu adalah sebuah kebenaran. Maka, ingatlah baik-baik kaidah yang diberikan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu.
[Bersambung]
Kembali ke bagian 5 Lanjut ke bagian 7
***
Depok, 20 Jumadil Akhir 1446/ 22 Desember 2024
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu pada pembahasan Ahkaamul Ijaarah ‘alal ‘Amaal dan Shahih Fiqh Sunnah, 5: 289.
[2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 358.
[3] Majmu’ Fatawa, 30: 183; lihat Shahih Fiqh Sunnah, 5: 290.
Referensi:
Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.
Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy.
Dan beberapa referensi lainnya




