Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama Tentang Salat Istikharah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
21 Maret 2025
di Fikih Ibadah
Fatwa Ulama Tentang Salat Istikharah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan hadis tentang (salat) istikharah, jelaskan pula siapa (ulama hadis) yang mengeluarkan dan siapa sahabat yang meriwayatkan.

Jawaban:

Hadis tentang salat istikharah dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ، يَقُولُ: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami untuk setiap perkara, sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang dari kalian menginginkan sesuatu, maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib, lalu ia mengucapkan,

ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA WA AS’ALUKA MIN FADLIKAL ADZIMI FAINNAKA TAQDIRU WALA AQDIRU WA TA’LAMU WALA A’LAMU WA ANTA A’LAMUL GHUYUB, ALLAHUMMA FAIN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (maka ia menyebutkan hajat yang ia inginkan) KHAIRAN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AQIBATI AMRI -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FAQDURHU LI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRAN LI FI DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII -atau berkata; FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI- FASHRIFHU ‘ANNI WASHRIFNI ‘ANHU WAQDURLIIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADDLINI BIHI.

(Ya Allah, saya memohon pilihan kepada Engkau dengan ilmu-Mu, saya memohon penetapan dengan kekuasaan-Mu dan saya memohon karunia-Mu yang besar, karena Engkaulah yang berkuasa sedangkan saya tidak berkuasa, Engkaulah yang Maha Mengetahui sedangkan saya tidak mengetahui apa-apa, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui urusanku ini (ia sebutkan hajatnya) adalah baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku -atau berkata; baik di dunia atau di akhirat-; maka takdirkanlah untukku serta mudahkanlah bagiku dan berilah berkah kepadaku. Sebaliknya, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini (ia menyebutkan hajatnya) buruk untukku, agamaku, kehidupanku, serta akibat urusanku, -atau berkata; baik di dunia ataupun di akhirat-; maka jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah untukku yang baik baik saja, kemudian jadikanlah aku rida dengannya.)

Lalu ia menyebutkan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6382)

 

Pertanyaan:

Apakah orang yang mendirikan salat istikharah pasti bermimpi sesuatu?

Jawaban:

Hal itu tidak pasti, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Salat istikharah sendiri hakikatnya adalah doa, sebagaimana doa-doa yang lainnya. Jika Allah memudahkan urusannya setelah salat istikharah tersebut, maka hanya kepada Allah-lah dia memuji. Namun, jika Allah menghendaki perkara yang lain, maka Allah adalah Dzat Yang Maha mengetahui (Al-‘Aliim dan Al-Khabiir) dan hanya kepada Allah-lah dia memuji di awal dan akhirnya.

 

Pertanyaan:

Apakah boleh mendirikan salat istikharah setelah dua rakaat Dhuha atau sunah rawatib Dzuhur, misalnya?

Jawaban:

Iya, boleh mendirikan salat istikharah setelah selesai mendirikan salat sunah apapun, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ

“ … maka hendaknya ia mengerjakan dua rakaat selain salat wajib … “

 

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan untuk mengulang salat istikharah?

Jawaban:

Iya, disyariatkan untuk mengulang salat istikharah, karena (hakikat) salat istikharah adalah doa sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan mengulang-ulang dan memperbanyak doa adalah perkara yang disyariatkan. Wallahu Ta’ala a’lam.

 

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan salat istikharah dalam semua kondisi ketika seorang laki-laki melamar seorang wanita?

Jawaban:

Tidaklah disyariatkan dalam semua keadaan. Ketika yang meminang seorang wanita adalah laki-laki fasik, fajir, peminum khamr, tukang mabuk, tukag pembuat onar, maka dia tidak perlu salat istikharah kepada Allah sama sekali. Hal ini karena terdapat dalil-dalil umum dari kitabullah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memotivasi untuk menolak laki-laki tersebut. Demikian pula, seorang laki-laki tidak perlu salat istikharah apakah hendak menikah dengan wanita pezina atau tidak. Karena Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur: 3)

Baca juga: Panduan Ringkas Salat Istikharah

***

@Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 60-61.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Fikih sewa menyewa

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 11): Sewa Menyewa Jasa Secara Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah