Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Mengikuti Imam dalam Qunut Salat Subuh

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
8 Februari 2025
di Fatwa Ulama
Qunut Salat Subuh
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apa hukum mengikuti imam jika ia melakukan qunut dalam salat Subuh?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat, dan salam atas utusan Allah rahmatan lil ‘alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, Amma ba’du.

Para ulama membedakan antara qunut doa dan qunut nazilah. Terdapat riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ melakukan qunut nazilah dalam salat Subuh, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أنَّ النبيَّ صلى اللهُ عليه وآله وسَلَّم قَنَتَ في صلاة الصبح

“Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut dalam salat Subuh.”[1]

Namun, tidak ada riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ melakukan doa qunut, kecuali pada salat witir. Dan inilah yang merupakan pendapat yang paling kuat (benar) di antara pendapat-pendapat dalam mazhab.

Oleh karena itu, jika seorang makmum salat di belakang imam yang meyakini adanya qunut doa dalam salat Subuh, maka makmum tersebut tidak boleh mengikuti imam dalam hal yang bertentangan dengan perbuatan Rasulullah ﷺ. Hendaklah makmum cukup menunggu hingga imam selesai (melakukan qunut-pen) kemudian rukuk bersamanya.

Sebagaimana seorang makmum yang menunggu imam menyelesaikan rakaat keempat dari salat Isya, jika ia (makmum) salat bersamanya dengan niat yang berbeda (misalnya, niat salat Magrib). Makmum tetap menunggu hingga imam selesai melaksanakan rakaat keempatnya.

Atau seperti kasus ketika imam membatalkan satu rakaat dan bangkit untuk menambah rakaat kelima. Maka, makmum harus menunggunya dalam posisi duduk sambil tetap berada dalam salatnya. Kemudian ia (makmum) mengikuti imam dalam tasyahud (membaca salam) bersamanya dan mengucapkan salam setelahnya (imam).

Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Dikeluarkan di Aljazair, pada 23 Safar 1427 H

Bertepatan dengan: 23 Maret 2006 M

Baca juga: Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-501

 

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab “Bab-Bab tentang Witir”, 1: 240 dan oleh Muslim dalam kitab “Masjid dan Tempat Salat”, 1: 304, no. 677, dari Muhammad, ia berkata, “Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah Nabi ﷺ pernah melakukan qunut dalam salat Subuh?’ Anas menjawab, ‘Ya, setelah ruku’ dalam waktu yang singkat.’ ”

Dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa “Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah rukuk dalam salat Fajar (Subuh), mendoakan keburukan atas Ri‘l dan Dzakwan, dan beliau berkata, ‘Ushayyah telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.’” (Shahih Muslim, no. 677)

Lihat juga jalur sanad dan berbagai riwayatnya dalam kitab “Irwa’ Al-Ghalil” karya Al-Albani, 2: 160-162.

ShareTweetPin
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Cara Menumbuhkan Syukur

Cara Menumbuhkan Syukur: Tujuh Hal yang Membantu untuk Bersyukur (Bag. 1)

Komentar 1

  1. pencari ilmu dan akhlaq says:
    11 bulan yang lalu

    Saya baru lihat bentuk(shighat) fiil mâdlhi mengandung arti “pernah” seperti yang anda terjemahkan (قنت artinya pernah melakukan qunut). padahal saya belajar ilmu qowaid bahasa arab sejak tahun 1990 tapi saya baru lihat cara menterjemahkan menurut selera dewek ini. Padahal didalam kitab-kitab ilmu qowai’d al arobiyyah seperti al ajurumiyyah, mulhatul i’rob, alfiyyah ibnu malik serta matan al bina wal asas dijelaskan bahwa bentuk(shighat) fi’il mâdhi mengandung arti zaman lil mâdhi yaitu “telah/sudah”.

    Perlu difahami kata “pernah” memang menunjukan makna zaman lil mâdhi namun mengandung arti khushus.

    Pertanyaan!
    Tolong tuliskan dalilnya menurut Qowa’id Al’Arobiyyah seperti kitab Mulhatul’i’rob ayau Alfiyah ibnu malik yang menyatakan bentuk fi’il mâdli ” قنت ” mengandung arti “pernah”,
    beserta artinya!

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah