Jastip (sebagai singkatan dari jasa titip) menjadi hal yang tidak tabu lagi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali kaum muslimin. Hampir-hampir semua kalangan mengetahui tentang jastip ini. Bahkan, hal ini di banyak kesempatan dijadikan sebagai peluang usaha yang cukup menghasilkan.
“Mumpung kamu sedang ada di kota sana, tolong belikan makanan untuk saya khas daerah sana. Nanti saya transfer uangnya sekarang juga, atau saya bayar kalau anda sudah sampai di sini. Sekaligus upah untuk anda.” Demikian gambaran ringkas tentang jastip.
Pengertian jastip
Dari sisi bahasa Indonesia
Sebelum beranjak kepada hukumnya, tentu mengetahui tentang pengertiannya sangat penting. Karena tidaklah suatu hukum berangkat, melainkan setelah diketahui tentang pengertiannya.
Jastip: jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang, baik di toko fisik maupun daring dengan penarikan sejumlah biaya. [1]
Dari sisi syar’i
Adapun pengertian jastip dari sisi syar’i berbeda-beda sesuai dengan model jastip tersebut dan akad yang dilaksanakan. Jastip bisa dikatakan sebagai Al-Wakalah bil Ujrah (mewakilkan seseorang untuk membeli sesuatu dengan memberikannya upah), bisa juga dikatakan sebagai akad jual beli, dan bisa juga dikatakan sebagai jual beli yang digabung dengan utang piutang. Masing-masing dari pengertian ini akan datang perinciannya.
Model-model jastip
Al-Wakalah bil Ujrah
Jastip dalam hal ini menjadikan seorang yang membelikan barang atau penyedia jastip sebagai wakil. Gambaran sederhananya sebagai berikut,
B sedang berada di luar kota, kemudian A meminta B untuk membelikan baju di daerah sana. A berkata kepada B, “Tolong belikan saya baju yang bagus di daerah sana, uangnya akan saya transfer sekarang juga. Silahkan beli dengan menggunakan uang saya. Sebutkan berapa harga bajunya dan uang yang engkau butuhkan, saya akan tambahkan.” Harga bajunya Rp.100.000 ditambah dengan jasanya Rp.10.000. Sehingga A membayar kepada B Rp.110.000.
Ini adalah akad yang diperbolehkan, dan akad seperti ini adalah akad yang paling aman dalam jastip. Yaitu, pembeli membayar uang di muka, tidak menggunakan uang yang diwakilkannya. Sehingga ada dua hal yang dapat digaris bawahi pada akad ini:
Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang.
Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kedua hal ini yang betul-betul harus diperhatikan dalam akad jastip ini.
Di antara dalil yang membolehkan akad seperti ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِڪُمۡ أَحَدًا
“Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi : 19)
Ketentuan-ketentuan dalam akad ini:
Pertama: Kesepakatan antara kedua belah pihak harus jelas di awal akad. Kesepakatan berupa uang yang diberikan, harga barang, dan upah yang akan diberikan.
Kedua: Yang harus diingat bahwa posisi yang membelikan barang atau penyedia jastip adalah “wakil”, sehingga ia tentunya hanya sebatas wakil dalam membelikan barang tersebut. Ia membelikannya untuk orang lain, bukan untuk dirinya.
Ketiga: Barang yang ingin dijastipkan harus jelas, tidak boleh samar-samar. Dalam hal ini, penyedia jastip harus jujur sejujur-jujurnya. Jika ada kerusakan atau cacat barang, maka harus dijelaskan.
Keempat: Jika ada diskon dari toko, maka penyedia jastip tidak boleh mengambil untung dari situ. Karena hal tersebut adalah hak pembeli, bukan hak wakil. Sehingga jika ada diskon, penyedia jastip harus mengabarkan pihak yang menitipkan.
Kelima: Jika penyedia jastip membelikan barang yang tidak sesuai kesepakatan dengan yang mewakilkan, maka barang tersebut berhak untuk dikembalikan ke penyedia jastip.
Keenam Jika penyedia jastip membelikan barang lebih banyak daripada kesepakatan di awal, seperti penyedia jastip diminta untuk membelikan kambing 1 ekor, namun ternyata ia mendapatkan 2 ekor dengan uang yang diberikan. Hal ini menurut ulama Hanafi dan Maliki, 2 ekor kambing tersebut berhak diterima oleh yang mewakilkan (pembeli). Adapun menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, yang diambil hanya 1 ekor saja.
Dan ketentuan-ketentuan lainnya yang tentunya harus diperhatikan oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka
Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu
Model kedua ini, penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut,
B sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.”
Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli. Dalam hal ini, penyedia jastip boleh untuk mengambil keuntungan dan mengambil upah dari jasa yang telah dikeluarkan. Karena hal ini tidak ada ikatannya dengan utang piutang dan juga akad wakalah, serta segala kerugian ditanggung oleh penyedia jastip dan pengguna layanan jastip ini tidak harus membeli. Sehingga ada beberapa hal yang harus digaris bawahi:
Pertama: Akad ini jatuhnya adalah akad jual beli.
Kedua: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan.
Ketiga: Pengguna layanan jastip tidak harus membeli.
Untuk memperjelas ketiga poin ini, silahkan beralih kepada ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan-ketentuan pada akad ini:
Pertama: Akad ini adalah akad jual beli, karena penyedia jastip membeli barangnya terlebih dahulu ke toko dengan menggunakan uangnya sendiri. Seolah-olah ia membeli barangnya untuk dirinya sendiri, bukan sebagai wakil.
Kedua: Dikarenakan penyedia jastip membeli barangnya untuk dirinya sendiri, ia bebas untuk menawarkan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang menggunakan layanan jastipnya.
Ketiga: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan sesuai dengan keinginannya. Jika ada diskon dari toko, ia tidak mesti memberitahukan pengguna jasanya. Misalnya, harga barang Rp.100.000; kemudian karena membeli banyak, turunlah harga tersebut menjadi Rp.80.000, maka keuntungan ini berhak diperoleh oleh penyedia jastip dalam model akad seperti ini.
Keempat: Penyedia jastip tidak diharuskan memberitahukan berapa biaya jasanya dan keuntungannya. Karena ini adalah murni akad jual beli.
Kelima: Pengguna layanan jastip boleh membeli barang tersebut atau tidak membelinya. Kalau dirasa barang yang ditawarkan terlalu mahal, ia berhak untuk menolak pembeliannya.
Dan ketentuan-ketentuan lainnya, di mana pada akad ini masuknya ke dalam kategori jual beli.
Penyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2]
Inilah model jastip yang saat ini sedang banyak dilakukan. Yaitu, penyedia jastip mendapatkan perintah dari pengguna layanan untuk membeli suatu barang dengan menggunakan uang penyedia jastip terlebih dahulu, istilah kata “ditalangin” terlebih dahulu. Hal ini tentunya diperbolehkan, jika penyedia jastip tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Dalam artian akad dalam hal ini adalah akad sosial atau pure untuk membantu.
Gambaran sederhananya:
A meminta tolong kepada B untuk membelikan makanan, “Tolong belikan saya makanan pakai uangmu dulu, nanti saya ganti kalau engkau sudah di sini.” B pun membelikannya dan A memberikan uangnya tanpa ada uang tambahan sebagai “jasa”.
Pada transaksi ini, tentunya tidak ada masalah. Dengan alasan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh B.
Namun, jika penyedia jastip mengambil keuntungan pada transaksi ini, tentunya hukumnya berbeda lagi. Karena ada dua akad yang berjalan pada satu transaksi.
Pertama: Akad utang piutang.
Kedua: Akad jual beli jasa.
Gambaran sederhananya:
Seperti di atas, namun B meminta biaya jasa atau A memberikan biaya jasa. Maka, hal ini yang dikritisi oleh para ulama. Karena padanya ada “biaya jasa” yang dianggap sebagai manfaat tambahan dari utang piutang seperti ini, jatuhnya adalah riba. Telah makruf kaidah dalam masalah ini,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba.”
Utang piutang yang dimaksud pada transaksi ini adalah, uang talangan yang dimiliki oleh penyedia jasa. Hal ini dianggap sebagai “utang”, dan biaya jasa yang disepakati adalah sebagai “manfaat” atau keuntungan. Dan manfaat itu tidak akan ada, kecuali setelah adanya utang. Inilah yang tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menyatukan antara salaf (penundaan barang) dan jual beli.” (HR. Abu Dawud)
Hal ini dilarang karena sebagai bentuk hilah (tipu daya) dari riba. Istilahnya riba yang terselubung, sehingga hal ini menjadi wasilah untuk mengambil manfaat dari utang piutang.
Beberapa hal yang harus diketahui tentang akad ini:
Pertama: Akad seperti ini adalah akad yang tidak diperbolehkan, karena menyatukan antara utang dan jual beli jasa. Telah terdapat larangan yang jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas.
Kedua: Solusi dari akad yang tidak diperbolehkan ini adalah silakan untuk kembali kepada dua akad sebelumnya. Keduanya, InsyaAllah adalah akad yang diperbolehkan.
Ketiga: Sebagian ulama ada yang membolehkan akad seperti ini dengan syarat ‘urf atau kebiasaan yang sudah ada antara kedua belah pihak. Seperti antara ibu dan anak, atau tetangga, teman, dan lain sebagainya. Ibu ketika memerintahkan kepada anaknya untuk membelikan makanan dengan uang anaknya, kemudian ibu ingin melebihkan uangnya. Apakah yang demikian tidak diperbolehkan? Oleh karena itu, hal ini dikecualikan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam
Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online
***
Depok, 19 Jumadilawal 1446 / 22 November 2024
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel: Muslim.or.id
Referensi:
Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.
Beberapa website lainnya.
Catatan kaki:
[1] https://x.com/BadanBahasa/status/1434051223586435076?s=19
[2] website aliftaa.jo





Bismillah, Assalamualaikum ustadz, ijin bertanya. jika saya nitip dibelikan tiket kereta kepada agen, dan sudah membayar harga tiket, tetapi bayar jasanya ketika tiket sudah di dapat, apakah hukumnya masih boleh?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Terkait dengan membeli tiket dengan memberikan biaya tiket dan mengakhirkan biaya jasanya, hal ini diperbolehkan In syaa Allah dengan beberapa ketentuan;
1. Telah ada kesepakatan di awal antara pihak pembeli dan agen, berupa;
– Biaya tiket
– Biaya jasa
– Waktu pelunasan biaya jasa
– Waktu penerimaan tiket
2. Tidak adanya gharar (ketidakjelasan dalam akad), seperti;
– Pelunasan biaya jasa akan dibayarkan jika saya mendapatkan uang.
Tentu tidak ada yang mengetahui kapan pembeli mendapatkan uang, sehingga ini adalah akad yang tidak diperbolehkan karena mengandung gharar.
– Tiket akan diberikan kepada pembeli jika keluarga saya sembuh.
Ini pun tidak diperbolehkan juga. Karena mengandung gharar (ketidakjelasan dalam akad).
3. Tidak boleh adanya akad ribawi, seperti;
– Jika pembeli tidak mampu melunasi pembayaran biaya jasa pada waktunya, maka biaya tiket atau biaya jasa ditambah menjadi 5%.
Tentu ini adalah hal yang riba. Dan akad semacam ini tidak diperbolehkan kendati terletak di awal akad dan sama-sama bersepakat.
4. Tidak boleh ada kezaliman, seperti;
– Agen menunda pemberian tiket kepada pembeli, karena pembeli belum memberikan biaya jasa sepenuhnya, padahal akad di awal antara kedua belah pihak adalah biaya jasa diberikan di akhir atau setelah tiket didapatkan.
– Pembeli pun tidak boleh menunda pemberian biaya jasa ketika sudah mendapatkan tiket sesuai kesepakatan di awal.
5. Agen harus bertanggung jawab ketika tiket tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Artinya ketika tiket tidak sesuai akad di awal baik dari segi waktu keberangkatan kereta, kriteria kereta, dsb. Maka agen harus bertanggung jawab.
Terkait dengan hal ini solusinya ada dua hal;
– Agen berusaha untuk mencari tiket yang sama dengan kriteria yang diinginkan pembeli
– Agen mengembalikan uang kepada pembeli tiket
Jika tidak mampu keduanya, maka agen harus memberitahukan kepada pihak pembeli terkait keadaannya yang tidak bisa menemukan tiket sesuai kriteria. Karena banyak terjadi kasus agen atau penyedia jasa ketika tidak mampu
untuk melakukan sesuai kriteria yang disepakati, ia hanya diam dan tidak memberikan kabar kepada pembeli. Dampaknya adalah keterlambatan waktu dan kerugian yang diterima oleh pembeli. Sehingga ini pun harus dibicarakan
antara kedua belah pihak.
Inilah di antara ketentuan-ketentuan terkait dengan pertanyaan tersebut.
Perlu diketahui pula bahwa agen setidaknya ada dua jenis,
1. Agen yang membeli tiket dengan modal atau uang pribadinya terlebih dahulu.
2. Agen yang membeli tiket dengan menggunakan uang pembeli.
Kedua duanya diperbolehkan tentunya dengan melihat ketentuan-ketentuan di atas.
Wallahu’alam
(dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)
bismillah.
ustadz. kalau pembeli mau memberikan biaya jasanya di awal dalam bentuk deposit bagaimana? sedangkan tiket kereta belum tentu dapat karena banyaknya peminat. tp ada ketentuan di awal jika penjual/agen tidak berhasil membelikan tiket, deposit akan kembali tanpa adanya potongan. dan jika harga tiket dr pihak penyedia ada kenaikan bagaimana? dlm hal ini penjual/agen TDK mengetahuinya apa boleh dimintakan kembali ke pembeli di luar biaya jasa?
Jika demikian bentuknya silahkan untuk disepakati di awal antara kedua belah pihak. Kesepakatan inilah hal yang penting dalam akad muamalah.
Pada keadaan ini ada beberapa hal yang harus dilihat,
Terkait status barang yang diberikan masih tidak jelas kapan waktunya dapat diproleh tiket tersebut, termasuk berapa harga yang dapat diproleh oleh wakil/agennya (penjualnya).
Dalam hal ini masuk kepada akad salam (jual beli yang barang tertunda atau diakhirkan sedangkan uang dibayar di muka). Dan pada akad salam, disyaratkan untuk jelas barangnya dan waktu penyerahannya.
Sehingga pada jual beli ini, pihak penjual (agen) harus menjelaskan harga tiket tersebut, dan memastikan akan dapatnya tiket. Kalau tidak, dikhawatirkan ia masuk kepada larangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan menjual barang yang tidak engkau miliki.”
Sehingga agen di sini dituntut harus memberikan sistem atau penjualan tiket yang jelas. Karena kaitan ini soal hak dalam jual beli.
Anggaplah jika memang sudah menjadi praktik yang berjalan antara agen dan pembeli tiketnya dengan hal yang demikian. Maka tentunya seluruh kesepakatan harus jelas di awal akad. Terkait dengan:
– Harga
– Biaya jasa
– Tiket
– Waktu keberangkatan
– Penyerahan tiket
Tentunya jika harga tiket terdapat kenaikan ada dua keadaan :
1. Tidak ada kesepakatan di awal akad
Silahkan disampaikan kepada pembeli baik2 jika ada penambahan harga. tentunya karena memang kesepakatan di awal harganya tidak sampai segitu. Maka hal ini sesuai dengan perjanjian semestinya jika pembeli ridha, maka silahkan.
Jika pembeli tidak ridha, dalam hal ini ada beberapa opsi,
– Akadnya difaskh (batal) dengan mengembalikan uang kepada pembeli.
– Penjual (agen) tidak memberikan barang.
– Hak pembeli jika memang akad tidak berlanjut karena harga tidak sesuai kesepakatan.
2. Sudah ada kesepakatan di awal akad.
Jika sudah ada kesepakatan di awal, maka dilihat bagaimana kesepakatannya jika harga tiket tsb naik.
– Jika harga naik, apakah pembeli yang menambahnya atau penjual (agen) yang menanggung kerugiannya?
– Jika harga naik, apakah ingin tetap melanjutkan akadnya? Atau tidak?
Dan bentuk kesepakatan lainnya. Yang intinya penjual (agen) dalam kasus seperti ini dituntut untuk menjelaskan rincian harga dan lain sebagainya. Mengingat barang itu bukan miliknya.
Adapun terkait dengan kenaikan harga, maka dikembalikan kepada kesepakatan di awal antara kedua belah pihak. Sebagaimana kaidah yang masyhur
مقاطع الحقوق عند شروطها
“Hak-hak yang dipenuhi harus sesuai dengan syarat (kesepakatan di awalnya).”
Wallahu’alam.
(Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)
Assalamu’alaikum Ustadz.. Mohon maaf sblumnya. Saya mau bertanya. Saya nyuruh ponakan saya untuk belikan saya kartu yg ada datanya tapi saya tidak bilang masalah upahnya. Pas tiba (dirumah) baru saya tanyakan apakah dia mau di gaji (upah) tpi dia tidak mau. Itu gmna hukumnya Pak Ustad? Dikeranakan upah tdk di bilang di awal. Trimkasihbnyk.
Wassalamu’alaikum
Jika memang demikian, maka hal seperti ini tidak terhitung akad sewa menyewa jasa. Hal seperti ini sifatnya hanya tabarruat (membantu) secara sosial. Kalau memang ponakan tersebut tidak ingin untuk diberikan upah, maka tidak masalah karena mungkin ia ingin membantu. Namun jika memang ia menginginkan upah, silahkan untuk diberikan dengan kesepakatannya. Wallahu’alam.
(Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)
Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz mau tanya, saya jastip barang ke teman saya dengan bertanya harga awalnya dulu. Lalu dia sebutkan sekian rupiah dan saya setuju ingin membeli. Lalu saya infokan lewat chat kalau saya akan transfer uangnya tapi dia tidak membalas dan akhirnya belum saya transfer uangnya. Beberapa jam kemudian, teman saya ini bilang kalau dia sudah beli barangnya dan ada perubahan harga barang awal yang dia sebutkan karena dia salah lihat harga. Karena harganya terlalu mahal dan tidak sesuai kesepakatan awal, maka saya tidak jadi ambil barang tersebut. Kalau seperti ini apakah saya dzalim terhadap teman saya? Lalu bagaimana status akad jastip yg saya dan teman saya lakukan sesuai hukum syar’i? Jazakallahu khair
Dari hal ini dapat diketahui pentingnya kesepakatan dalam akad.
Untuk memudahkan ada beberapa poin yang harus diketahui.
Pertama, dalam masalah jastip biaya dan barang harus jelas. Dan ini termasuk dalam kaidah muamalah yang sangat penting.
Kedua, jastip yang lebih sesuai dengan kaidah muamalah adalah jastip yang uang diberikan di awal akad oleh penitip.
Ketiga, ketika harga tidak sesuai dengan akad maka pembeli/penjual memiliki hak untuk khiyar (membatalkan transaksi). Terlebih jika harga terlalu tinggi..
Jika ditanyakan apakah anda dzalim kepadanya, tentu tidak. Karena ketidakjelasan bukan pada anda sebagai pembeli. Namun, kewajiban anda untuk menjelaskan kepadanya tentang akad transaksi yang berkaitan dengan jastip.
Baiknya, anda bicarakan dengan teman anda untuk menemukan jalan terbaik. Mungkin dengan mengembalikan barangnya, atau teman anda menambahkan sisa harga yang lebih dari akad yang disepakati, atau barang tersebut dijual kepada orang lain. Silahkan dicari solusi yang lain, tentunya agar hubungan pertemanan tetap berlangsung baik.
Adapun solusi terbaik dari jastip, maka sesuai yang telah dijelaskan di atas. Pembeli memberikan uang di muka. Ini cara yang terbaik terkait dengan akad jastip..
Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)
Assalamu’alaikum, ust izin btanya misalnya sy nitip teman membeli makanan, uangnya sdh diserahkan duluan, tp tdk ada imbalan jasa krn cm di kantin kantor, setelah mknan tsb tiba, kami makan bersama dg tmn2 yg lain jg tmasuk tmn yg dititipkan td. Apakah tman yg dititipi boleh ikut memakanx atau itu tmasuk riba? trimakasih sebelumnya.
Boleh dan tidak riba karena sesuai deskripsi, itu bukan utang piutang.
sata mau tanay, kl hukum titip jual itu bagaimana? jika seperti yang kita ketahui tukang kerupuk atau roti yang menitipkan barangnya pada kita dengan harga 1.700 per psc. dan kita jual kembali bebas dalam hal ini misal kita jual 2.000 apakah itu termasuk riba? karna kan secara tidak langsung si tukang yang menitipkan baranfnya ini seolah” meminjan tempat yang kita punya tanpa menyewa, sedang sebagai imbalannya adalah yang dititipkan boleh mengambil untung dari dagangan yang dijual. taoi saya jyga melihat sisi lain dari hal ini, bahwa si orang yang dititipkan barang menggynakan temoat yang dia punya sebagai modalnya ia dalam berdagang, sesngkan harga 2.000 yang ia tetapkan adalah keuntungan yang ia ambil sebagai upah dari menjualkan kerupuk yang dititipkan. mohon sarannya agar syuhbat ini nampak jelas. terimakasi
Ini sama halnya dengan masalah wakalah atau mewakilkan untuk dijualkan.
Penitip metipkan barang dagangannya untuk anda jualkan. Kemudian anda mengambil keuntungan dari penjualan tersebut, hal ini sebagai upah atas keberhasilan anda dalam menjual barangnya.
Namun kesepakatan di awal akad harus jelas. Bahwa anda menjualkan barangnya sekian dengan keuntungan sekian yang akan anda proleh.
Dan hal ini bukan termasuk riba In syaa Allah.
(Dijawab Ustad Zia Abdurrofi)