Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat Al-Qur`an.
Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah (mengulang) hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa. Benarkah sikap ini?
Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya!
Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.
Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :
وكم من مريد للخيرلن يصيبه
“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).
Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).
Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.
Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah, beliau berkata,
لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة
“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”
بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام
“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟
Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”
قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،
Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).
ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}
“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).
، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)
Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).
(Fatwa Syaikh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/965)
Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.
Wallahu a’lam bish-shawab.
—
Penulis: Ust. Sa’id Abu ‘Ukkasyah
Artikel Muslim.Or.Id
Kok bisa sampai dosa ustadz? Adakah khilaf dalam masalah ini?
Bagaimana kalau membacanya dengan suara yg pelan/tidak terdengar imam? Dengan bisa memperbaiki bacaan imam jika keliru.
Syukron Jazakallah khair.
Karena dari dalilnya lengkap ada perintah yg mnunjukkan wajib diam dan ada larangan yg menunjukkan haram menirukan,dilengkapi dg pemahaman Ulama terhadap dalil,lihat link Islamqa di atas.
Mengontrol bacaan Imam bs dilakukan dg cara menyimak dalam hati. Barakallahu fiikum.
Syukron jazakallahu khair ustadz.
Jika menggerakkan lisan untuk mengikuti bacaan surah setelah alfatihah secara sengaja, apakah sholatnya batal ustadz?
bagi yang berpendapat makmum tetap wajib membaca alfatihah, kapan alfatihah dibaca.. apakah berbarengan saat imam membaca alfatihah ataukah setelah imam membaca alfatihah (yaitu saat imam membaca surat lain).
yang kedua, apabila makmum tidak mendengar bacaan surat alquran dari imam, atau mendengar namun tidak jelas apakah sebagai makmum tetap diam mendegarkan ? syukron
Sudah kami bahas cukup detail di artikel berikut ini:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/membaca-al-fatihah-dalam-shalat-2.html
Assalamualaikum
Mohon diperjalas, akhi. Maklum lemot hehe
Jadi saat shalat dhuhur ashar, makmum boleh membaca alfatihah?
Shalat subuh, maghrib dan isya makmum cukup mendengarkan bacaan alfatihah imam?
Wa’alaikumussalam, artikel di atas membahas tentang shalat jahriyah (subuh, maghrib, isya). Ketika imam selesai membaca Al Fatihah lalu amin lalu membaca surat, nah ketika membaca surat ini apakah boleh makmum ikut melafalkan surat yang sama mengikuti imam?
Itulah yang di bahas di atas
maaf tanya ustadz,,bagaimana jika mengucap astaghfirullah ketika berusaha untuk khusyuk??semisal sedang sholat namun terbayang hal-hal duniawi dan secara otomatis bibir mengucap istighfar dan ini sering,,jika memang tidak boleh,,semoga Allah mengampuni saya, dan semoga saya bisa menghilangkan kebiasaan ini.mohon jelasannya ustadz,,jazaakallahu khoiron
Bismillah,kalau tidak sengaja (keceplosan) mgucapkn istighfar tdk berdosa. Agar hilang kebiasaan itu,renungi makna lafadz dzikir/do’a dlm shalat dg mmpelajari makna2nya,& jauhi hal2 yg mnyebabkan shalat tdk khusyu`.
Assalamu alaikum
Saya Putri, usia saya 11 tahun. Mau bertanya, inti dari artikel ini gimana? Habisnya, saya tidak paham. Terimakasih.
Wa’alaikumus salam,semoga Allah menambah semangat Anda dalam menuntut ilmu Syar’i. Inti artikel di atas adalah kalau imam sedang baca surat selain Al-Fatihah dan dikeraskan bacaannya,sedangkan Anda bisa mendengar bacaan tersebut,maka Anda diam mendengarkannya dan tidak menirukannya.
Assalamu’alaykum..
Jika hanya menggerakkan bibir, apakah sama seperti menirukan bacaan imam?
Wa’alaikumussalam,Alangkah ta’atnya Anda kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Anda diam menyimak bacaan imam,karena di dalam Hadits riwayat Imam Ahmad di atas,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam TIDAK bersabda: “Janganlah kalian keraskan bacaan Anda,cukup gerakkan bibir Anda!”
Ustadz sy mau nanya. kalau sholat subuh magrib sm isya` kan bacaan Al-Fatihahnya dikerasin. trus kalau kita datang sholat setelah imamnya membaca Al-Fatihah sy harus baca Al-Fatihah lalu mendengarkan sisa surah yg dibacakan imam, atau sy takbiratul ihram dan cukup diam sampai ruku’?
Wa’alaikumus salam, ada perbedaan pendapat diantara Ulama, apakah makmum baca Al-Fatihah saat sholat jahriyyah (yg bacaan Imam dikeraskan= subuh magrib& isya`) atau tidak? Pendapat yg terkuat adalah tdk membaca, jadi Anda cukup takbiratul ihram dan diam sampai ruku`
Ustadz, dimana alamat masjid sy bisa ikut kajian dari admin website ini? saya perempuan dan tinggal di makassar.
Coba tanya ke no hp kontak kajian yg lebih dekat dg makassar, yg ada di link berikut : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/jadwal-kajian/
Assalamu’alaikum.maaf ustadz saya mau tanya,bagaimana hukumnya seorang makmum yg menegur imam karena bacaan surah yg dibacakan imam tidak mengikuti urutan surah terutama dalam surah pendek,ini terjadi ketika sholat tarawih,padahal imam terus membaca surah misalkan dari surah Al ikhlas ke surah Al Falaq,tapi karena imam bacanya dari surah Al ikhlas ke surah Al kafirun,terus makmum yg di belakang membaca surah Al Falaq supaya imam mengikuti nya karena dia anggap salah karena imam membacanya tidak mengikuti urutan surah,wal hasil,akhirnya terpaksa imam mengikutinya karena ketika imam sedang membaca surah Al kafirun tadi,si makmum tetap ngotot membaca surah Al falaq.bagaimana hukumnya ustadz ketika seorang makmum mengatur bacaan imam hanya karena bacaan surahnya tidak berurutan.mohon jelaskan dalilnya