Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-Fatihah

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
16 Desember 2014
di Fikih
Hukum Menirukan Imam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya!
  • Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah

Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat  Al-Qur`an.

Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah (mengulang) hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa. Benarkah sikap ini?

Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya!

Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.

Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :

وكم من مريد للخيرلن يصيبه

“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).

Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).

Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat  Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.

Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah, beliau berkata,

لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة

“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan  Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”

بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام

“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”

لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟

Dalilnya adalah sabda Nabi  shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”

قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،

Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).

ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}

“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).

، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)

Dan berdasarkan sabda  Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).

(Fatwa Syaikh Bin Baz:  http://www.binbaz.org.sa/mat/965)

Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah  (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.

Wallahu a’lam bish-shawab.

—

Penulis: Ust. Sa’id Abu ‘Ukkasyah

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Menyambung tangan

Fatwa Ulama: Hukum Operasi Menyambung Tangan Yang Dipotong Karena Mencuri

Komentar 19

  1. davanfuzavarazta says:
    12 tahun yang lalu

    Kok bisa sampai dosa ustadz? Adakah khilaf dalam masalah ini?

    Bagaimana kalau membacanya dengan suara yg pelan/tidak terdengar imam? Dengan bisa memperbaiki bacaan imam jika keliru.

    Syukron Jazakallah khair.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Karena dari dalilnya lengkap ada perintah yg mnunjukkan wajib diam dan ada larangan yg menunjukkan haram menirukan,dilengkapi dg pemahaman Ulama terhadap dalil,lihat link Islamqa di atas.
      Mengontrol bacaan Imam bs dilakukan dg cara menyimak dalam hati. Barakallahu fiikum.

      Reply
      • davanfuzavarazta says:
        12 tahun yang lalu

        Syukron jazakallahu khair ustadz.

        Reply
        • Haris says:
          5 tahun yang lalu

          Jika menggerakkan lisan untuk mengikuti bacaan surah setelah alfatihah secara sengaja, apakah sholatnya batal ustadz?

          Reply
  2. muhammad abdullah says:
    12 tahun yang lalu

    bagi yang berpendapat makmum tetap wajib membaca alfatihah, kapan alfatihah dibaca.. apakah berbarengan saat imam membaca alfatihah ataukah setelah imam membaca alfatihah (yaitu saat imam membaca surat lain).

    yang kedua, apabila makmum tidak mendengar bacaan surat alquran dari imam, atau mendengar namun tidak jelas apakah sebagai makmum tetap diam mendegarkan ? syukron

    Reply
  3. akhwan says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Mohon diperjalas, akhi. Maklum lemot hehe
    Jadi saat shalat dhuhur ashar, makmum boleh membaca alfatihah?
    Shalat subuh, maghrib dan isya makmum cukup mendengarkan bacaan alfatihah imam?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, artikel di atas membahas tentang shalat jahriyah (subuh, maghrib, isya). Ketika imam selesai membaca Al Fatihah lalu amin lalu membaca surat, nah ketika membaca surat ini apakah boleh makmum ikut melafalkan surat yang sama mengikuti imam?

      Itulah yang di bahas di atas

      Reply
  4. anne says:
    12 tahun yang lalu

    maaf tanya ustadz,,bagaimana jika mengucap astaghfirullah ketika berusaha untuk khusyuk??semisal sedang sholat namun terbayang hal-hal duniawi dan secara otomatis bibir mengucap istighfar dan ini sering,,jika memang tidak boleh,,semoga Allah mengampuni saya, dan semoga saya bisa menghilangkan kebiasaan ini.mohon jelasannya ustadz,,jazaakallahu khoiron

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Bismillah,kalau tidak sengaja (keceplosan) mgucapkn istighfar tdk berdosa. Agar hilang kebiasaan itu,renungi makna lafadz dzikir/do’a dlm shalat dg mmpelajari makna2nya,& jauhi hal2 yg mnyebabkan shalat tdk khusyu`.

      Reply
  5. Sana Salsabilla Hasaniputri says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum
    Saya Putri, usia saya 11 tahun. Mau bertanya, inti dari artikel ini gimana? Habisnya, saya tidak paham. Terimakasih.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,semoga Allah menambah semangat Anda dalam menuntut ilmu Syar’i. Inti artikel di atas adalah kalau imam sedang baca surat selain Al-Fatihah dan dikeraskan bacaannya,sedangkan Anda bisa mendengar bacaan tersebut,maka Anda diam mendengarkannya dan tidak menirukannya.

      Reply
  6. Asyam says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum..
    Jika hanya menggerakkan bibir, apakah sama seperti menirukan bacaan imam?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam,Alangkah ta’atnya Anda kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Anda diam menyimak bacaan imam,karena di dalam Hadits riwayat Imam Ahmad di atas,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam TIDAK bersabda: “Janganlah kalian keraskan bacaan Anda,cukup gerakkan bibir Anda!”

      Reply
  7. auFar says:
    12 tahun yang lalu

    Ustadz sy mau nanya. kalau sholat subuh magrib sm isya` kan bacaan Al-Fatihahnya dikerasin. trus kalau kita datang sholat setelah imamnya membaca Al-Fatihah sy harus baca Al-Fatihah lalu mendengarkan sisa surah yg dibacakan imam, atau sy takbiratul ihram dan cukup diam sampai ruku’?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, ada perbedaan pendapat diantara Ulama, apakah makmum baca Al-Fatihah saat sholat jahriyyah (yg bacaan Imam dikeraskan= subuh magrib& isya`) atau tidak? Pendapat yg terkuat adalah tdk membaca, jadi Anda cukup takbiratul ihram dan diam sampai ruku`

      Reply
  8. auFar says:
    12 tahun yang lalu

    Ustadz, dimana alamat masjid sy bisa ikut kajian dari admin website ini? saya perempuan dan tinggal di makassar.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Coba tanya ke no hp kontak kajian yg lebih dekat dg makassar, yg ada di link berikut : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/jadwal-kajian/

      Reply
  9. Suryadi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.maaf ustadz saya mau tanya,bagaimana hukumnya seorang makmum yg menegur imam karena bacaan surah yg dibacakan imam tidak mengikuti urutan surah terutama dalam surah pendek,ini terjadi ketika sholat tarawih,padahal imam terus membaca surah misalkan dari surah Al ikhlas ke surah Al Falaq,tapi karena imam bacanya dari surah Al ikhlas ke surah Al kafirun,terus makmum yg di belakang membaca surah Al Falaq supaya imam mengikuti nya karena dia anggap salah karena imam membacanya tidak mengikuti urutan surah,wal hasil,akhirnya terpaksa imam mengikutinya karena ketika imam sedang membaca surah Al kafirun tadi,si makmum tetap ngotot membaca surah Al falaq.bagaimana hukumnya ustadz ketika seorang makmum mengatur bacaan imam hanya karena bacaan surahnya tidak berurutan.mohon jelaskan dalilnya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah