Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Operasi Menyambung Tangan Yang Dipotong Karena Mencuri

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 Desember 2014
di Fatwa Ulama
Menyambung tangan
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam syariat Islam, anggota badan seseorang bisa dipotong misalnya kaki atau tangan sebagai hukuman hadd yang dikenakan padanya. Aataupun sebagai qishas karena telah memotong atau merusak anggota badan orang lain dengan sengaja. Bolehkah jika tangan yang sudah dipotong tersebut segera disambung kembali dengan menggunakan teknologi kedokteran bedah saat ini? Berikut fatwanya:

Ketetapan Majma’ Fikih Al-Islami mengenai transplantasi (menyambung) kembali anggota badan yang dipotong dalam hukuman hadd atau qishas

 

1- لا يجوز شرعاً إعادة العضو المقطوع تنفيذاً للحد لأن في بقاء أثر الحد تحقيقاً كاملاً للعقوبة المقررة شرعاً، ومنعاً للتهاون في استيفائها، وتفادياً لمصادمة حكم الشرع في الظاهر.
2- بما أن القصاص قد شرع لإقامة العدل، وإنصاف المجني عليه، وصون حق الحياة للمجتمع، وتوفير الأمن والاستقرار، فإنه لا يجوز إعادة عضو استؤصل تنفيذاً للقصاص إلا في الحالات التالية:
أ) أن يأذن المجني عليه بعد تنفيذ القصاص بإعادة العضو المقطوع.
ب) أن يكون المجني عليه قد تمكن من إعادة العضو المقطوع منه.
3- يجوز إعادة العضو الذي استؤصل في حد أو قصاص بسبب خطأ في الحكم أو في التنفيذ.

Pertama:

Tidak boleh secara syariat mengembalikan anggota badan yang terpotong dalam pelaksanaan hukuman hadd. Karena tetapnya dampak dari hukuman hadd (tangan tetap terpotong) merupakan realisasi sempurna dari hukuman yang telah ditetapkan syariat. Dalam rangka untuk mencegah peremehan dalam pelaksanaannya dan mencegah berbenturnya hukum syariat secara dzahir.

Kedua:

Dikarenakan qishas telah disyariatkan untuk menegakkan keadilan dan hak kesamaan bagi korbannya, menjaga hak (keseimbangan) kehidupan masyarakat dan mewujudkan keamanan dan stabilitas. Maka tidak dibolehkan mengembalikan anggota badan yang terpotong dalam pelaksanaan hukuman qishas kecuali dalam keadaan berikut:

  1. Korban mengizinkan setelah pelaksanaan hukuman qishas untuk mengembalikan (operasi menyambungkan) anggota badan yang terpotong
  2. Korban memungkinkan untuk dikembalikan anggota badannya yang telah terpotong

Ketiga:

Boleh mengembalikan (operasi menyambungkan) anggota badan dalam hukuman hadd atau qishas yang sebabnya adalah tidak sengaja dalam hukum atau pelaksanaannya.

Sumber: http://www.alftwa.com/v/9a770678c03c39aa dan http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm

—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
mandi junub

Fatwa Ulama: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah