Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Desember 2014
di Fatwa Ulama
mandi junub
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal:

Jika saya junub, namun saya hanya memiliki sedikit air, apakah saya tetap mandi dengan air tersebut sebagaimana mandi junub ataukah saya ber-tayammum tanpa mencuci kemaluan?

Jawab:

Para ulama mengatakan, jika seorang yang junub hanya mendapati air yang sedikit yang tidak mencukupi untuk mandi, maka wajib baginya untuk ber-istinja (mencuci kemaluan) dan berwudhu lalu bertayammum dengan thurab (debu yang ada di permukaan).

Jadi, ber-istinja dengan air tersebut untuk mencuci kemaluannya dan sekitarnya, lalu berkumur-kumur, mencuci muka dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya dan kakinya. Jika masih ada air tersisa, maka digunakan untuk mencuci bagian tubuh yang lain. Setelah itu lalu ber-tayammum.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. Ath Taghabun: 16).

berdasarkan ayat ini maka lakukanlah yang bisa dilakukan.

 

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 8/47.

Catatan:

  • Demikian ini adalah pendapat madzhab Hambali dan Syafi’i, dan merupakan pendapat yang lebih hati-hati insya Allah.
  • Hal di atas dilakukan jika air tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota badan. Jika air yang sedikit masih cukup untuk membasuh semua anggota badan, maka itu sudah sah untuk mandi janabah.

—

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan...

Artikel Selanjutnya
Larangan Selamat natal

Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?

Komentar 5

  1. Winda says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz apa hukumnya bersuci dengan menggunakan air yang panas karna terkena sinar matahari ( dari tower atau bak penampungan air ) syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, Air itu boleh dipakai berwudhu baik dia panas atau dingin atau hangat. Selama tidak menimbulkan bahaya dengan memakai air tersebut.

      Balas
  2. Rachel says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak ustadz saya pas mandi wajib air yang di pakai masih bersih masih suci tapi airnya malah gk sengaja kena cipratan sabun sedikit,
    apa hukumnya pak ustadz mandi wajib nya sah atau tidak ya? Mohon tolong di jawab pak ustadz terima kasih.

    Balas
  3. Guntur says:
    1 tahun yang lalu

    ustad air saya ad dua liter saya mau mandi wajib apa yg saya lukukan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah