Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Maret 2022
Waktu Baca: 1 menit
2
mandi junub
749
SHARES
4.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal:

Jika saya junub, namun saya hanya memiliki sedikit air, apakah saya tetap mandi dengan air tersebut sebagaimana mandi junub ataukah saya ber-tayammum tanpa mencuci kemaluan?

Jawab:

Para ulama mengatakan, jika seorang yang junub hanya mendapati air yang sedikit yang tidak mencukupi untuk mandi, maka wajib baginya untuk ber-istinja (mencuci kemaluan) dan berwudhu lalu bertayammum dengan thurab (debu yang ada di permukaan).

Jadi, ber-istinja dengan air tersebut untuk mencuci kemaluannya dan sekitarnya, lalu berkumur-kumur, mencuci muka dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya dan kakinya. Jika masih ada air tersisa, maka digunakan untuk mencuci bagian tubuh yang lain. Setelah itu lalu ber-tayammum.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. Ath Taghabun: 16).

berdasarkan ayat ini maka lakukanlah yang bisa dilakukan.

 

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 8/47.

Catatan:

  • Demikian ini adalah pendapat madzhab Hambali dan Syafi’i, dan merupakan pendapat yang lebih hati-hati insya Allah.
  • Hal di atas dilakukan jika air tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota badan. Jika air yang sedikit masih cukup untuk membasuh semua anggota badan, maka itu sudah sah untuk mandi janabah.

—

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fikihmandi junubTayammum
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Larangan Selamat natal

Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?

Komentar 2

  1. Winda says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz apa hukumnya bersuci dengan menggunakan air yang panas karna terkena sinar matahari ( dari tower atau bak penampungan air ) syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, Air itu boleh dipakai berwudhu baik dia panas atau dingin atau hangat. Selama tidak menimbulkan bahaya dengan memakai air tersebut.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah