Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Soal:
Jika seseorang bersiwak saat puasa, lalu ia merasakan rasa hangat di mulut atau rasa lainnya yang berasal dari siwak kemudian ia menelannya, apakah itu membatalkan puasanya? Juga ketika ia mengeluarkan siwaknya dari mulut dan di siwak itu terdapat sedikit air liur kemudian ia bersiwak lagi apakah ini juga membatalkan puasanya?
Jawab:
Kedua kasus tersebut tidak membatalkan puasanya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mutaakhirin. Dan inilah pendapat kebanyakan diantara mereka. Karena perintah bersiwak dan pembolehan bersiwak untuk orang yang puasa itu mencakup dua keadaan yang disampaikan. Maka tidak mengapa insya Allah.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/18533
Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Alhamdulillah.. Artikel yang bermanfaat, in syaa Allah.. Jadi tidak khawatir lagi untuk bersiwak di bulan puasa.
Assallammualaikum admin numpang nanya… apakah bila kita bangun pagi lalu mandi dan sikat gigi apakah membatalkan puasa terima kasih mohon penjelasannya dan dalilnya terima kasih…
#saiful
Wa’alaikumussalam, sikat gigi tidak membatalkan puasa
Bagaimana jika bersikat gigi ataupun kumur2 menggunakan obat kumur agar tidak bau mulut. Syukron
#Abu Aisyah
Hukumnya boleh
Akhirnya Kebigungan saya Terjawab,.:)