Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seorang wanita suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, apakah dia wajib shalat dzuhur dan shalat ashar; atau apakah tidak wajib shalat kecuali shalat ashar saja?
Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?
Jawaban:
Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut, pen.).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ
“Siapa saja yang mendapati satu raka’at dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 163)
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat dzuhur. Seandainya shalat dzuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selain itu, jika seorang wanita datang haidh setelah masuk waktu shalat dzuhur (dan dia belum shalat dzuhur, pen.), maka tidak ada kewajiban qadha’ untuknya (setelah suci dari haidh, pen.), kecuali qadha’ shalat dzuhur saja, tanpa qadha’ shalat ashar. Padahal, shalat dzuhur itu dikumpulkan (dijama’) dengan shalat ashar. Sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi tersebut dengan kondisi yang ditanyakan di sini.
Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban atas wanita tersebut kecuali shalat ashar saja, karena inilah yang ditunjukkan oleh dalil nash (hadits) dan juga oleh dalil qiyas. Sehingga demikian pula kondisinya ketika seorang wanita suci dari haidh sebelum habisnya waktu shalat isya’. Maka tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut, kecuali shalat isya’ saja. Tidak ada kewajiban shalat maghrib baginya.
Baca Juga:
[Selesai]
***
@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 14-15 (pertanyaan nomor 12).
Maa syaa ALLAH..
Izin sv uatadz
.
Izin bertanya ustadz.
Bagi kami yg dari dahulu gak pernah shalat diawal waktu , kemudian bbrp saat berikutnya menstruasi , bbrp artikel kami baca wajib mengQadha shalat yg belum sempat dikerjakan setelah SUCI , .
( Yaa , jarang sekali shalat di awal waktu ).
Apkh benar ya Ustadz kami wajib mengQadha nya ?
Bahkan kami sering jam 10 malam sdh bersih haidhnya , namun kami baru mandi pagi harinya ( waktu Subuh ) , dan tak mengQadha shalat Isya
Dan jika bersihnya jam 2 an siang hari , kami baru mandi sore hari ( waktu Ashar ) , tanpa mengQadha shalat Zhuhur nya.
Bagaimana cara kami membayarnya / mengQadha nya ya ustadz
( Usia kami sekarang sdh hampir 60 tahun / sudah menopause )
Atas penjelasan Ustadz , jazaakumullahu Khairan
.